PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2011 Disampaikan Sosialisasi Program BOS 2011 di Hotel Sahid Jakarta Tanggal 28-29 Desember 2010.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

HAKIKAT MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN
TAHUN 2014 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
STRATEGI PENYUSUNAN RAPBS
Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
BAHAN PRESENTASI A. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2012 B
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
TAHUN 2014 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
dan Laporan Keuangan BOS
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH MADANI BINTAN
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
STANDAR PEMBIAYAAN SDLB
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
Pemanfaatan Dana BOS untuk Berlangganan Internet
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Prof. Suyanto, Ph.D Dirjen Mandikdasmen
Informasi Petunjuk Teknis BOS 2015
PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Pengelolaan Dana Hibah
Program Sekolah Gratis Provinsi Sumatera Selatan
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
SOSIALISASI DAK BOP PAUD 2016
BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH TAHUN 2016
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Sesi 3 Perencanaan Penggunaan Dana BOS
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
Inspektorat Kabupaten Sleman
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2017
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih ( )
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) UNTUK PENDIDIKAN GRATIS DALAM RANGKA WAJAR 9 TAHUN YANG BERMUTU TAHUN 2009.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
BOSREG 2018.
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
PENGELOLAAN DANA BOS.
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Pengelolaan Hibah Daerah
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2011 Disampaikan Sosialisasi Program BOS 2011 di Hotel Sahid Jakarta Tanggal 28-29 Desember 2010

Tujuan BOS Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Tujuan BOS Secara khusus: membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI); membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Sasaran Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP (termasuk SMPT), baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

Biaya Satuan BOS SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun. SD/SDLB di kab : Rp 397.000,-/siswa/tahun. SMP/SMPLB/SMPT di kota: Rp 575.000,-/siswa/tahun SMP/SMPLB/SMPT di kab : Rp 570.000,-/siswa/tahun Biaya satuan ini sudah termasuk untuk BOS Buku

Biaya Satuan Pendidikan Terdiri dari: biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sdm, dan modal kerja tetap. biaya operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia.   bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.

Biaya Personalia dan Nonpersonalia biaya personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji. biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.

Definisi Operasi Non-Personalia Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi.

Penggunaan Dana BOS 1. Untuk membeli buku teks pelajaran SD: Penjaskes SMP: (1) Penjaskes dan (2) Seni Budaya dan Ketrampilan 2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut

Penggunaan Dana BOS Tunai (Lanjutan...) Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba).

Penggunaan Dana BOS Tunai (Lanjutan...) Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa). Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.

Penggunaan Dana BOS Tunai (Lanjutan...) Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

Penggunaan Dana BOS Tunai (Lanjutan...) Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.

Penggunaan Dana BOS Tunai (Lanjutan...) Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll). Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank.

Penggunaan Dana BOS Tunai (Lanjutan...) Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran; Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah dan peralatan untuk UKS.

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah; Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama; Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta; Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan untuk penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya; Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut menjadi hak sekolah lama. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.

Larangan Penggunaan Dana BOS Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan. Dipinjamkan kepada pihak lain. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya. Membiayai kegiatan/iuran rutin yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kab/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya (KKKS/MKKS dls), bilamana pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.

Larangan Penggunaan Dana BOS (Lanjutan...) Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah). Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat. Membangun gedung/ruangan baru. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran. Menanamkan saham. Khusus untuk sekolah yang menerima DAK, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan.

Larangan Penggunaan Dana BOS (Lanjutan...) Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Tim Pengarah Program BOS A. Tingkat Nasional Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat; Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas; Menteri Pendidikan Nasional; Menteri Keuangan; Menteri Dalam Negeri.   B. Tingkat Provinsi Gubernur; Ketua Bappeda. C. Tingkat Kabupaten/Kota Bupati/Walikota; Ketua Bappeda Kabupaten/Kota.

Tim Manajemen BOS Pusat (Lanjutan...) 1. Penanggung Jawab Umum Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdiknas (Ketua); Deputi Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan, Bappenas (Anggota); Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra (Anggota); Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kemdagri (Anggota); Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota).

Tim Manajemen BOS Pusat (Lanjutan...) 2. Penanggung Jawab Program BOS Direktur Pembinaan SMP, Kemdiknas (Ketua); Direktur Pembinaan SD, Kemdiknas (Sekretaris); Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota); Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota); Direktur Agama dan Pendidikan, Bappenas (Anggota).

Tim Manajemen BOS Pusat (Lanjutan...) 3. Tim Pelaksana Program BOS Ketua Tim/Pelaksana; Sekretaris; Penanggungjawab sekretariat; Bendahara; Unit Data; Unit Monitoring & Evaluasi dan Pelayanan serta Penanganan Pengaduan Masyarakat ; Unit Publikasi/Humas.

Tim Manajemen BOS Propinsi 1. Penanggungjawab Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Pelaksana BOS Kasubdin Pendidikan Dasar

Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota 1. Penanggungjawab Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Pejabat Penanggung jawab Keuangan Daerah (PPKD)   2. Tim Pelaksana BOS Manajer Bendahara Pengeluaran Pembantu di SKPD-Pendidikan Unit Pendataan SD/SDLB Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT Unit Monitoring dan Evaluasi Unit Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat

Tim Manajemen BOS Sekolah 1. Penanggungjawab Kepala Sekolah (sekaligus sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu/PBPP)   2. Anggota Bendahara BOS sekolah Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah.

Tugas dan Tanggung Pusat menyusun rancangan program; menyusun dan menyiapkan data jumlah siswa per kabupaten/kota untuk bahan lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum Alokasi BOS bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota; menyusun dan menyiapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS; menyusun dan menyiapkan Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional Tentang Pedoman Pengelolaan Dana BOS Dalam APBD 2011; melakukan pendataan jumlah siswa per sekolah; menetapkan alokasi dana BOS per sekolah untuk sekolah negeri dan per kabupaten/kota untuk sekolah swasta menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah; merencanakan dan melakukan sosialisasi program; mempersiapkan dan melatih Tim Manajemen BOS Propinsi/Kabupaten/Kota; merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi; memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota; menyusun laporan pelaksanaan BOS.

Tugas dan Tanggung Propinsi Membantu Tim Manajemen BOS Pusat dalam hal: sosialisasi dan koordinasi pendataan; monitoring dan evaluasi; pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; penyusunan laporan pelaksanaan.

Tugas dan Tanggung Kabupaten/Kota melakukan pendataan sekolah dan siswa dengan menggunakan format Lembar Kerja Individu Sekolah/LKIS (Format BOS-01A dan BOS-01B); menetapkan alokasi dana BOS per sekolah untuk sekolah swasta; melakukan sosialisasi kepada sekolah; mempersiapkan DPA-SKPD/PPKD; melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke sekolah; menyediakan dana untuk kegiatan manajemen dan monitoring BOS di kabupaten/kota dari sumber APBD; Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan BOS; merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi; melaporkan realisasi penyaluran dana BOS; mengirimkan laporan pelaksanaan program BOS ke Bupati/Walikota dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Kemdiknas; menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Pendidikan Nasional; memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; bertanggung jawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat kabupaten/kota.

Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah Mengisi dan menyerahkan LKIS ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Melaporkan perubahan data jumlah jumlah siswa setiap triwulan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada; mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan; mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS di papan pengumuman sekolah; mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RAPBS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah; membuat laporan triwulanan penggunaan dana BOS dan barang/jasa yang dibeli oleh sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah; bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di sekolah; memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; Menyampaikan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota; memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan

Penetapan Alokasi Dana BOS Tim Manajemen BOS Kab/Kota menyerahkan data jumlah siswa tiap sekolah kepada Kemdiknas; Kemdiknas membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota, untuk selanjutnya dikirim ke Kemenkeu; Kemenkeu menetapkan alokasi anggaran sementara per kab/kota melalui PMK; Alokasi prognosa definitif BOS akan ditetapkan, setelah Kemenkeu menerima data jumlah siswa TA 2011/2012 dari Kemendiknas; Alokasi dana BOS per sekolah negeri ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, sedangkan alokasi per sekolah swasta ditetapkan oleh pemerintah daerah (melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan data jumlah siswa; Alokasi dana BOS per sekolah untuk periode Januari-Juni 2011 didasarkan jumlah siswa tahun pelajaran 2010-2011, sedangkan periode Juli-Desember 2011 didasarkan pada data tahun pelajaran 2011-2012.

Penyaluran Dana BOS Ada 2 tahapan penyaluran dana BOS, yaitu: 1. Tahap I: Penyaluran Dana dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Oleh Kemenkeu BOS disalurkan secara triwulanan, yaitu: Triwulan I (Januari-Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2011; Triwulan Kedua (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal pada bulan April 2011; Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal pada bulan Juli 2011; dan Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada bulan Oktober 2011 setelah PMK Alokasi prognosa definitif BOS 2011 ditetapkan.

Penyaluran Dana BOS (Lanjutan...) 2. Tahap II: Penyaluran Dana dari Kas Umum Daerah ke Sekolah Penyaluran dana BOS untuk Sekolah Negeri: BPP mengajukan SPP kepada KPA sesuai alokasi anggaran per sekolah yang ditetapkan oleh Kemdiknas. KPA menerbitkan SPM yang disampaikan kepada BUD untuk diterbitkan SP2D. BPP di Dinas Pendidikan mentransfer Dana BOS ke masing-masing sekolah. Proses penyelesaian penyaluran paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Penyaluran Dana BOS (Lanjutan...) Penyaluran dana BOS untuk Sekolah Swasta: BUD mengalokasikan Dana BOS untuk sekolah swasta berdasarkan data jumlah siswa per sekolah dari SKPD Pendidikan; Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada sekolah swasta dalam bentuk Hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); Penyaluran langsung dari BUD ke sekolah (tidak melalui Dinas Pendidikan)

Pengawasan Dan Pemeriksaan Pengawasan Melekat: Oleh atasan terkait Pengawasan Fungsional Internal: Inspektorat Jenderal Depdiknas, Inspektorat Propinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.   Pengawasan Fungsional Eksternal: BPKP Pemeriksaan: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pengawasan Masyarakat

Langkah Percepatan Penyaluran Dana BOS 2011 Segera menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menunjuk Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di Dinas Pendidikan; Menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota Tahun 2011 (Sesuai Juknis BOS); Menyalurkan dana BOS ke nomor rekening sekolah yang telah digunakan sekolah pada program BOS tahun anggaran 2010. Sekolah tidak perlu membuka nomor rekening baru untuk program BOS 2011; Menetapkan rincian alokasi dana BOS per sekolah swasta dan menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) untuk sekolah swasta; Menginstruksikan kepada KPA dan BPP di Dinas Pendidikan agar segera menyiapkan dokumen pencairan dana yang perlukan untuk penyaluran dana BOS periode Januari-Maret 2011; Menyediakan dana operasional untuk mendukung kegiatan BOS pada SKPD Pendidikan dari sumber APBD..

TERIMA KASIH