PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011 DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN JAKARTA, APRIL 2012
Page 2 BEBERAPA KETENTUAN DALAM PMK 147 DIKELUHKAN PENGGUNA JASA, ANTARA LAIN KETENTUAN TENTANG : 1.LOKASI KB •Agar diberikan masa transisi yang cukup 2.SUBKONTRAK •Agar masa transisi pada pmk 255 diperpanjang •Diizinkan subkontrak untuk pekerjaan utama 3.PENJUALAN LOKAL •Agar diberikan transisi/tahapan untuk penyesuaian •Agar diizinkan penjualan lokal lebih dari 25 persen 4.BARANG MODAL • Tidak mengakomodir peralatan pabrik dan pengecualian spareparts sebagai barang modal • Pemindahtanganan antar kb < 2 tahun tidak diakomodir • Pembebasan bm atas pemindahtangaan barang modal ke tlddp
Page 3 1.LOKASI KB •BANYAK KB YANG BERLOKASI DI LUAR KAWASAN INDUSTRI •BEBERAPA PERUSAHAAN BESAR (YG BERDIRI SEJAK DULU) BERADA DI LUAR KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI 2.SUBKONTRAK •MAYORITAS PERUSAHAAN GARMENT MELAKUKAN SUBKONTRAK UNTUK KEGIATAN UTAMA (SUBKON ORDER) 3.KETENTUAN PENJUALAN LOKAL •PERUSAHAAN YANG HASIL PRODUKSINYA DIPERLUKAN OLEH INDUSTRI HILIR DI INDONESIA (INTERMEDIATE GOODS) TERKENDALA DENGAN BATASAN PENJUALAN LOKAL 25% 4.BARANG MODAL •BANYAK PERUSAHAAN YG MEMERLUKAN PERALATAN PABRIK DAN SPAREPARTS UNTUK PRODUKSI •KB YANG AKAN BERALIH KE KITE TERKENDALA DENGAN SYARAT JANGKA WAKTU PEMBERIAN PEMBEBASAN BM BRG MODAL (4 THN)
BEBERAPA KETENTUAN YANG DIUBAH
Page 5 MERUBAH KETENTUAN “PASAL 1 ANGKA 10” SBB : Barang modal adalah barang yang digunakan oleh penyelenggara KB, pengusaha KB, atau PDKB berupa : a.Peralatan u untuk pembangunan b.peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi KB c.Mesin d.peralatan pabrik; dan e.cetakan (moulding) termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau kontruksi KB Keterangan : -Mengakomodir pemasukan peralatan pabrik seperti genset, forklift, dll yang seharusnya dan sesuai ketentuan terdahulu juga mendapat fasilitas -Mengakomodir keluhan pengguna jasa terkait dengan pemasukan spareparts
Page 6 MENAMBAH “PASAL 24A” DENGAN POKOK PENGATURAN : 1.Persetujuan pemasukan barang modal berupa “peralatan pabrik” dan “suku cadang” diberikan oleh Kakanwil/Kepala KPU 2.Persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan : a.Tingkat kepatuhan perusahaan b.Keterkaitan barang modal yang dimasukkan dengan kegiatan produksi c.Kewajaran jumlah barang modal yang dimasukkan. Permohonan diajukan ke Kanwil melalui Kepala Kantor Pabean. Kantor Pabean melakukan penelitian (tidak sedang proses pidana, tidak memiliki tunggakan, tidak sedang dalam proses pailit) Kanwil melakukan penelitian (barang benar2 dibutuhkan untuk kelancaran produksi, kewajaran jumlah, penggantian barang modal) Keterangan : -Pemasukan peralatan perkantoran dan suku cadang dengan fasilitas harus dikontrol agar tidak disalahgunakan. Untuk keseragaman dan mempertimbangkan tingkat risiko, perizinan pemasukan barang dimaksud diberikan oleh Pejabat Eselon II
Page 7 MERUBAH KETENTUAN “PASAL 32” DENGAN POKOK PENGATURAN : 1.Pemindahtanganan barang modal antar KB untuk yang diimpor < 2 tahun dapat diberikan dengan persetujuan Kakanwil/Kepala KPUBC 2.Pemindahtanganan barang modal ke TLDDP dengan syarat harus telah dipakai di KB selama 2 tahun “Telah dipakai” dihitung sejak tanggal pemakaian. Dengan dokumen pendukung atau surat pernyataan. Keterangan : -Ketentuan PMK 147 tidak mengakomodir pemindahtanganan barang modal antar KB yang diimpor kurang dari 2 tahun. Pelaksanaan di lapangan terkendala karena dalam praktiknya banyak pemindahtanganan barang modal antar KB terutama untuk KB yang memperoleh order dari buyer yang sama maupun KB dalam satu manajemen - Untuk mengantisipasi KB sebagai trader, maka pemindahtanganan barang modal ke TLDDP diberi batasan telah dipakai selama 2 tahun.
Page 8 MERUBAH KETENTUAN “PASAL 39” DENGAN POKOK PENGATURAN : Pengaturan Subkontrak dikembalikan sesuai ketentuan yang lama dengan tetap merujuk pada PP 32 Tahun 2009, yaitu : 1.Pengusaha KB atau PDKB dapat : a.Memberikan pekerjaan subkontrak sebagian kegiatan pengolahan ke KB lain atau ke TLDDP b.Menerima subkontrak dari TLDDP 2.Pemeriksaan awal atau penyortiran dan pemeriksaan akhir atau pengepakan harus dilakukan di KB ybs. Keterangan : -Ketentuan dalam PMK-147 yang melarang pekerjaan utama dilarang untuk disubkontrakkan menuai banyak keluhan oleh pengguna jasa terutama untuk industri garment. -Pekerjaan menerima subkontrak dalam PMK 147 tidak diakomodir. Memperhatikan kondisi bisnis, memanfaatkan idle capacity, serta mengingat dalam PP 32 hal tersebut diperbolehkan, maka dalam PMK 44 hal tersebut diakomodir
Page 9 Pemberian persetujuan menerima subkontrak dari TLDDP dengan syarat : 1.Pekerjaan menerima subkontrak hanya pekerjaan sampingan 2.Tidak sedang dalam proses pidana 3.Tidak memiliki tunggakan utang 4.Tidak dalam proses pailit 5.Tidak sedang memberikan subkontrak untuk jenis pekerjaan yang sama/identik Menambahkan penegasan bahwa dalam rangka kelancaran pelayanan Kepala KPPBC dapat mendelegasikan kewenangan ke pejabat yang ditunjuk dengan menerbitkan Skep Pendelegasian Wewenang. Memperhatikan analisa beban kerja, manajemen risiko, dan pengamanan hak keuangan negara.
Page 10 MERUBAH KETENTUAN “PASAL 56A” DENGAN POKOK PENGATURAN DALAM AYAT (1) SBB : Izin KB yang telah diterbitkan sebelum PMK 147, yang belum memenuhi ketentuan lokasi (berlokasi di Luar Kawasan Industri) masih dapat diberikan perpanjangan sampai dengan 31 Desember 2016 dengan memperhatikan : a.Tingkat kepatuhan perusahaan; b.Memiliki tingkat risiko rendah ; dan c.Tidak memiliki tunggakan hutang atau kewajiban kepabeanan. Keterangan : -Dalam PMK 255 (perubahan pertama PMK 147) ada persyaratan hanya untuk industri padat karya. Persyaratan tersebut dihapus dalam PMK 144 karena terkesan subyektif dan hanya mengakomodir industri tertentu
Page 11 PASAL 56A HURUF a, DENGAN POKOK PENGATURAN SBB : Pemindahtanganan barang modal yang diimpor sebelum pemberlakuan PMK 147 ke TLDDP tetap diberlakukan ketentuan yang lama (KMK 291/1996 jo. PMK 101/2005) yaitu dapat diberikan pembebasan jika telah diimpor lebih dari 2 tahun dengan mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan Apabila barang modal telah diimpor > 4 tahun dan memenuhi syarat pembebasan sesuai PMK 147, tidak perlu diajukan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan tetapi ke Kanwil setempat (dipertegas di Perdirjen) Keterangan : -Demi kepastian hukum karena barang modal diimpor masih dengan mengikuti ketentuan yang lama. Hal ini juga untuk mengakomodir KB yang akan beralih ke KITE terkendala dengan pembebasan mesin yang harus menunggu 4 tahun
Page 12 PASAL 56A HURUF b, DENGAN POKOK PENGATURAN SBB : Batasan pengeluaran hasil produksi KB ke TLDDP untuk barang yang masih memerlukan proses lebih lanjut, tidak dapat berfungsi tanpa bantuan barang lainnya, dan/atau tidak dapat digunakan langsung oleh konsumen akhir (intermediate goods) berlaku ketentuan yang lama (KMK 291 jo PMK 101) sampai dengan 31 Desember 2014 Yaitu diberikan batasan maksimal 60% dari nilai produksi tahun berjalan Nilai produksi tahun berjalan adalah nilai produksi dari 1 Januari sampai tanggal pengeluaran barang penegasan dalam Perdirjen. Mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas dengan melampirkan rincian jenis barang serta uraian jenis barang Keterangan : -Mengakomodir keluhan dari pengguna jasa terutama yang hasil produksinya diperlukan sebagai bahan baku untuk industri di dalam negeri. -Sambil disiapkan bentuk fasilitas fiskal yang lain, sampai dengan 2014 masih bisa diberikan batasan mengacu ke ketentuan yang lama
TERIMA KASIH 13