PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
FASILITAS IMPOR KEGIATAN PANAS BUMI
Advertisements

Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPn BM tidak dipungut
GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
Rumah Susun Di INDONESIA.
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PRESS CONFERENCE Januari 2013
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC UNTUK
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013
Aplikasi Perijinan disket
Tata cara Penanaman Modal
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
PPN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
REGISTRASI KEPABEANAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Kementerian Keuangan RI
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
Materi 10.
ajustment/opinion/deal
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Materi 11.
Wewenang Pemeriksaan :
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Kemudahan Pembayaran Cukai
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
Tempat Penimbunan Berikat
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011 DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN JAKARTA, APRIL 2012

Page  2 BEBERAPA KETENTUAN DALAM PMK 147 DIKELUHKAN PENGGUNA JASA, ANTARA LAIN KETENTUAN TENTANG : 1.LOKASI KB •Agar diberikan masa transisi yang cukup 2.SUBKONTRAK •Agar masa transisi pada pmk 255 diperpanjang •Diizinkan subkontrak untuk pekerjaan utama 3.PENJUALAN LOKAL •Agar diberikan transisi/tahapan untuk penyesuaian •Agar diizinkan penjualan lokal lebih dari 25 persen 4.BARANG MODAL • Tidak mengakomodir peralatan pabrik dan pengecualian spareparts sebagai barang modal • Pemindahtanganan antar kb < 2 tahun tidak diakomodir • Pembebasan bm atas pemindahtangaan barang modal ke tlddp

Page  3 1.LOKASI KB •BANYAK KB YANG BERLOKASI DI LUAR KAWASAN INDUSTRI •BEBERAPA PERUSAHAAN BESAR (YG BERDIRI SEJAK DULU) BERADA DI LUAR KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI 2.SUBKONTRAK •MAYORITAS PERUSAHAAN GARMENT MELAKUKAN SUBKONTRAK UNTUK KEGIATAN UTAMA (SUBKON ORDER) 3.KETENTUAN PENJUALAN LOKAL •PERUSAHAAN YANG HASIL PRODUKSINYA DIPERLUKAN OLEH INDUSTRI HILIR DI INDONESIA (INTERMEDIATE GOODS) TERKENDALA DENGAN BATASAN PENJUALAN LOKAL 25% 4.BARANG MODAL •BANYAK PERUSAHAAN YG MEMERLUKAN PERALATAN PABRIK DAN SPAREPARTS UNTUK PRODUKSI •KB YANG AKAN BERALIH KE KITE TERKENDALA DENGAN SYARAT JANGKA WAKTU PEMBERIAN PEMBEBASAN BM BRG MODAL (4 THN)

BEBERAPA KETENTUAN YANG DIUBAH

Page  5 MERUBAH KETENTUAN “PASAL 1 ANGKA 10” SBB : Barang modal adalah barang yang digunakan oleh penyelenggara KB, pengusaha KB, atau PDKB berupa : a.Peralatan u untuk pembangunan b.peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi KB c.Mesin d.peralatan pabrik; dan e.cetakan (moulding) termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau kontruksi KB Keterangan : -Mengakomodir pemasukan peralatan pabrik seperti genset, forklift, dll yang seharusnya dan sesuai ketentuan terdahulu juga mendapat fasilitas -Mengakomodir keluhan pengguna jasa terkait dengan pemasukan spareparts

Page  6 MENAMBAH “PASAL 24A” DENGAN POKOK PENGATURAN : 1.Persetujuan pemasukan barang modal berupa “peralatan pabrik” dan “suku cadang” diberikan oleh Kakanwil/Kepala KPU 2.Persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan : a.Tingkat kepatuhan perusahaan b.Keterkaitan barang modal yang dimasukkan dengan kegiatan produksi c.Kewajaran jumlah barang modal yang dimasukkan.  Permohonan diajukan ke Kanwil melalui Kepala Kantor Pabean.  Kantor Pabean melakukan penelitian (tidak sedang proses pidana, tidak memiliki tunggakan, tidak sedang dalam proses pailit)  Kanwil melakukan penelitian (barang benar2 dibutuhkan untuk kelancaran produksi, kewajaran jumlah, penggantian barang modal) Keterangan : -Pemasukan peralatan perkantoran dan suku cadang dengan fasilitas harus dikontrol agar tidak disalahgunakan. Untuk keseragaman dan mempertimbangkan tingkat risiko, perizinan pemasukan barang dimaksud diberikan oleh Pejabat Eselon II

Page  7 MERUBAH KETENTUAN “PASAL 32” DENGAN POKOK PENGATURAN : 1.Pemindahtanganan barang modal antar KB untuk yang diimpor < 2 tahun dapat diberikan dengan persetujuan Kakanwil/Kepala KPUBC 2.Pemindahtanganan barang modal ke TLDDP dengan syarat harus telah dipakai di KB selama 2 tahun  “Telah dipakai” dihitung sejak tanggal pemakaian. Dengan dokumen pendukung atau surat pernyataan. Keterangan : -Ketentuan PMK 147 tidak mengakomodir pemindahtanganan barang modal antar KB yang diimpor kurang dari 2 tahun. Pelaksanaan di lapangan terkendala karena dalam praktiknya banyak pemindahtanganan barang modal antar KB terutama untuk KB yang memperoleh order dari buyer yang sama maupun KB dalam satu manajemen - Untuk mengantisipasi KB sebagai trader, maka pemindahtanganan barang modal ke TLDDP diberi batasan telah dipakai selama 2 tahun.

Page  8 MERUBAH KETENTUAN “PASAL 39” DENGAN POKOK PENGATURAN : Pengaturan Subkontrak dikembalikan sesuai ketentuan yang lama dengan tetap merujuk pada PP 32 Tahun 2009, yaitu : 1.Pengusaha KB atau PDKB dapat : a.Memberikan pekerjaan subkontrak sebagian kegiatan pengolahan ke KB lain atau ke TLDDP b.Menerima subkontrak dari TLDDP 2.Pemeriksaan awal atau penyortiran dan pemeriksaan akhir atau pengepakan harus dilakukan di KB ybs. Keterangan : -Ketentuan dalam PMK-147 yang melarang pekerjaan utama dilarang untuk disubkontrakkan menuai banyak keluhan oleh pengguna jasa terutama untuk industri garment. -Pekerjaan menerima subkontrak dalam PMK 147 tidak diakomodir. Memperhatikan kondisi bisnis, memanfaatkan idle capacity, serta mengingat dalam PP 32 hal tersebut diperbolehkan, maka dalam PMK 44 hal tersebut diakomodir

Page  9  Pemberian persetujuan menerima subkontrak dari TLDDP dengan syarat : 1.Pekerjaan menerima subkontrak hanya pekerjaan sampingan 2.Tidak sedang dalam proses pidana 3.Tidak memiliki tunggakan utang 4.Tidak dalam proses pailit 5.Tidak sedang memberikan subkontrak untuk jenis pekerjaan yang sama/identik  Menambahkan penegasan bahwa dalam rangka kelancaran pelayanan Kepala KPPBC dapat mendelegasikan kewenangan ke pejabat yang ditunjuk dengan menerbitkan Skep Pendelegasian Wewenang. Memperhatikan analisa beban kerja, manajemen risiko, dan pengamanan hak keuangan negara.

Page  10 MERUBAH KETENTUAN “PASAL 56A” DENGAN POKOK PENGATURAN DALAM AYAT (1) SBB : Izin KB yang telah diterbitkan sebelum PMK 147, yang belum memenuhi ketentuan lokasi (berlokasi di Luar Kawasan Industri) masih dapat diberikan perpanjangan sampai dengan 31 Desember 2016 dengan memperhatikan : a.Tingkat kepatuhan perusahaan; b.Memiliki tingkat risiko rendah ; dan c.Tidak memiliki tunggakan hutang atau kewajiban kepabeanan. Keterangan : -Dalam PMK 255 (perubahan pertama PMK 147) ada persyaratan hanya untuk industri padat karya. Persyaratan tersebut dihapus dalam PMK 144 karena terkesan subyektif dan hanya mengakomodir industri tertentu

Page  11 PASAL 56A HURUF a, DENGAN POKOK PENGATURAN SBB : Pemindahtanganan barang modal yang diimpor sebelum pemberlakuan PMK 147 ke TLDDP tetap diberlakukan ketentuan yang lama (KMK 291/1996 jo. PMK 101/2005)  yaitu dapat diberikan pembebasan jika telah diimpor lebih dari 2 tahun dengan mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan  Apabila barang modal telah diimpor > 4 tahun dan memenuhi syarat pembebasan sesuai PMK 147, tidak perlu diajukan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan tetapi ke Kanwil setempat (dipertegas di Perdirjen) Keterangan : -Demi kepastian hukum karena barang modal diimpor masih dengan mengikuti ketentuan yang lama. Hal ini juga untuk mengakomodir KB yang akan beralih ke KITE terkendala dengan pembebasan mesin yang harus menunggu 4 tahun

Page  12 PASAL 56A HURUF b, DENGAN POKOK PENGATURAN SBB : Batasan pengeluaran hasil produksi KB ke TLDDP untuk barang yang masih memerlukan proses lebih lanjut, tidak dapat berfungsi tanpa bantuan barang lainnya, dan/atau tidak dapat digunakan langsung oleh konsumen akhir (intermediate goods) berlaku ketentuan yang lama (KMK 291 jo PMK 101) sampai dengan 31 Desember 2014  Yaitu diberikan batasan maksimal 60% dari nilai produksi tahun berjalan  Nilai produksi tahun berjalan adalah nilai produksi dari 1 Januari sampai tanggal pengeluaran barang  penegasan dalam Perdirjen.  Mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas dengan melampirkan rincian jenis barang serta uraian jenis barang Keterangan : -Mengakomodir keluhan dari pengguna jasa terutama yang hasil produksinya diperlukan sebagai bahan baku untuk industri di dalam negeri. -Sambil disiapkan bentuk fasilitas fiskal yang lain, sampai dengan 2014 masih bisa diberikan batasan mengacu ke ketentuan yang lama

TERIMA KASIH 13