TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Pembukuan & LPJ Bendahara
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Pengelolaan Dana Hibah
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
SENGKETA PAJAK.
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
PAPARAN Inspektur Wilayah III
REMINDER Surat Menteri Keuangan No.S.153/MK.05/2017 tgl 27 Pebruari 2017 kepada para Menteri Ketua Lembaga Negara tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan.
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
KEMENTERIAN KESEHATAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019
KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA MATERI PMK NOMOR 170/PMK.05/2010 TANGGAL 20 SEPTEMBER 2010 TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN DITJEN PERBENDAHARAAN

LATAR BELAKANG BELUM ADANYA KEBIJAKAN DAN PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN YANG MENGATUR MENGENAI BATAS WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATKER BELUM ADANYA KEPASTIAN WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATKER YANG MENGAKIBATKAN RENDAHNYA DAYA SERAP ANGGARAN BELUM ADANYA KEPASTIAN WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN BAGI PENERIMA HAK (KHUSUSNYA PIHAK KETIGA/REKANAN) TINGGINYA VOLUME PENGAJUAN SPM PADA AKHIR TAHUN DI SELURUH KPPN SUDAH CEPATNYA PENYELESAIAN SP2D DI KPPN SUDAH CEPATNYA PENCAIRAN SP2D PADA BANK OPERASIONAL MITRA KERJA KPPN PENGAJUAN SPM DILAKUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG TERLALU LAMA DARI WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN.

KEPPRES NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG PENGATURAN TERDAHULU KEPPRES NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN APBN Pasal 18 ayat (2) : Pengajuan SPPR/SPPP untuk Pembayaran Langsung (SPP-LS) harus disertai dengan bukti yang sah dan diajukan selambat- lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya tagihan yang memenuhi syarat dari pihak penagih Pasal 19 ayat (2) : KPKN menerbitkan SPM dalam waktu paling selambat - lambat nya 2 (dua) hari kerja untuk anggaran rutin dan 1 (satu) hari kerja untuk anggaran pembangunan setelah diterimanya SPPR/ SPPP disertai bahan-bahan yang memenuhi syarat Pasal 19 ayat (3) : Dalam hal KPKN menolak untuk membayar SPPR/SPPP, maka KPKN harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada bendaharawan yang bersangkutan selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya SPPR/SPPP

RUANG LINGKUP Pasal 2 BATAS WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN MULAI DARI PENGAJUAN TAGIHAN YANG LENGKAP DAN BENAR DARI PENERIMA HAK KEPADA KPA SAMPAI DENGAN SPM DITERBITKAN DAN DISAMPAIKAN KE KPPN Penerima Hak adalah pejabat negara/pegawai negeri/ pihak ketiga/pihak lain yang berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan kegiatan/tugas yang membebani APBN.

PENGAJUAN TAGIHAN Pasal 6 TAGIHAN ATAS PENGADAAN BARANG/JASA YANG MEMBEBANI APBN DIAJUKAN DENGAN SURAT TAGIHAN OLEH PENERIMA HAK KEPADA KPA/PPK PALING LAMBAT 5 (LIMA) HARI KERJA SETELAH TIMBULNYA HAK TAGIH KEPADA NEGARA; APABILA 5 (LIMA) HARI KERJA SETELAH TIMBULNYA HAK TAGIH KEPADA NEGARA PENERIMA HAK BELUM MENGAJUKAN SURAT TAGIHAN , MAKA KPA/PPK HARUS SEGERA MEMBERITAHUKAN SECARA TERTULIS KEPADA PENERIMA HAK UNTUK MENGAJUKAN TAGIHAN; DALAM HAL SETELAH 5 (LIMA) HARI KERJA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (2) PENERIMA HAK BELUM MENGAJUKAN SURAT TAGIHAN, MAKA PENERIMA HAK PADA SAAT MENGAJUKAN TAGIHAN HARUS MEMBERIKAN PENJELASAN SECARA TERTULIS KEPADA KPA/PPK ATAS KETERLAMBATAN PENGAJUAN TAGIHAN TERSEBUT;

PENGAJUAN TAGIHAN (Penerima Hak telah memenuhi kewajibannya) Pasal 6 Tagihan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) didasarkan atas : Kontrak/Surat Perintah Kerja/ Surat Tugas/ Surat Perjanjian / Surat Keputusan; dan/atau Berita Acara Kemajuan Pekerjaan; dan/atau Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan; dan/atau Berita Acara Serah Terima barang/pekerjaan; dan/atau Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan. Timbulnya hak tagih kepada Negara adalah pada saat dokumen b, c, d dan e di atas ditandatangani (Penerima Hak telah memenuhi kewajibannya) Hak tagih adalah hak yang timbul akibat dari penerima hak telah memenuhi kewajibannya yang dinyatakan dalam berita acara atau dokumen lain yang dipersamakan

PROSES PENYELESAIAN SPP-UP/TUP S.D. SPM-UP/TUP (LAMPIRAN ) BENDAHARA PENGELUARAN PPK PP-SPM KPPN 3.a PERMINTAAN UP/TUP 1 3.b 6 4 7 SPP-UP/TUP SPM-UP/TUP SPM-UP/TUP PERSETUJUAN TUP DOKUMEN PENDUKUNG DOKUMEN PENDUKUNG DOKUMEN PENDUKUNG Ka.KANWIL DJPBN/ Ka.KPPN ADK ADK PENGEMBALIAN SPP-UP/TUP PENGEMBALIAN PERMINTAAN UP/TUP 2 5

Keterangan Lampiran 1 : Bendahara pengeluaran menyampaikan permintaan UP/TUP kepada PPK untuk diterbitkan SPP UP/TUP 2 PPK menguji permintaan UP/TUP, apabila tidak lengkap dan benar maka mengembalikan permintaan UP/TUP tersebut kepada bendahara pengeluaran secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permintaan tersebut 3.a PPK menerbitkan SPP UP dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permintaan UP dari bendahara pengeluaran 3.b PPK menerbitkan SPP TUP dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya persetujuan TUP dari Kepala Kanwil DJPBN/Kepala KPPN 4 PPK menyampaikan SPP UP/TUP yang lengkap dan benar kepada PP SPM 5 Apabila SPP UP/TUP tidak lengkap dan benar, maka PP-SPM mengembalikan kepada PPK secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP UP/TUP tersebut 6 PP SPM melakukan pengujian SPP UP/TUP s/d menerbitkan SPM UP/TUP paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPP UP/TUP beserta dokumen pendukung diterima lengkap dan benar dari PPK 7 KPA atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM UP/TUP beserta dokumen pendukung dan ADK SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan

PROSES PENYELESAIAN SPP-GUP S.D. SPM-GUP (LAMPIRAN) PENERIMA HAK Bendahara Pengeluaran PPK PP-SPM KPPN 4 7 1 2 5 8 SPM-GUP SPP-GUP SPM-GUP Bukti-bukti pengeluaran Bukti-bukti pengeluaran Dokumen pendukung Dokumen pendukung Dokumen pendukung ADK ADK PENGEMBALIAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN 3 6 PENGEMBALIAN SPP-GUP 9

Keterangan Lampiran 1 : Bukti-bukti pengeluaran disampaikan oleh Penerima Hak kepada Bendahara Pengeluaran 2 Dokumen pendukung SPP-GUP berupa bukti-bukti pengeluaran disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPK 3 PPK menguji bukti-bukti pengeluaran dari Bendahara Pengeluaran, apabila tidak lengkap dan benar maka PPK mengembalikannya kepada Bendahara Pengeluaran secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya bukti-bukti pengeluaran tersebut 4 PPK menerbitkan SPP-GUP dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumenpendukung/bukti-bukti pengeluaran diterima lengkap dan benar dari Penerima Hak dan/atau Bendahara Pengeluaran 5 PPK menyampaikan SPP-GUP beserta dokumen pendukungnya kepada PP-SPM 6 Apabila SPP-GUP dan dokumen pendukung tidak lengkap dan benar, maka PP-SPM mengembalikannya kepada PPK secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP-GUP tersebut 7 PP-SPM melakukan pengujian SPP-GUP s.d. menerbitkan SPM-GUP paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah SPP-GUP beserta dokumen pendukung diterima lengkap dan benar dari PPK 8 KPA atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM-GUP beserta dokumen pendukung dan ADK SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan

PENGEMBALIAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN PROSES PENYELESAIAN SPP-GUP NIHIL S.D. SPM-GUP NIHIL ATAS TUP (LAMPIRAN) PENERIMA HAK Bendahara Pengeluaran PPK PP-SPM KPPN 4 7 1 2 5 8 SPP-GUP NIHIL SPM-GUP NIHIL SPM-GUP NIHIL Bukti-bukti pengeluaran Bukti-bukti pengeluaran Dokumen pendukung Dokumen pendukung Dokumen pendukung ADK ADK PENGEMBALIAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN 3 6 PENGEMBALIAN SPP-GUP 11

Keterangan Lampiran 1 : Bukti-bukti pengeluaran disampaikan oleh Penerima Hak kepada Bendahara Pengeluaran 2 Dokumen pendukung SPP-GUP NIHIL berupa bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan benar disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPK 3 PPK menguji bukti-bukti pengeluaran dari Bendahara Pengeluaran, apabila tidak lengkap dan benar maka mengembalikannya kepada Bendahara Pengeluaran secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya dokumen pendukung tersebut 4 PPK menerbitkan SPP-GUP NIHIL dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum batas akhir pertanggungjawaban TUP 5 PPK menyampaikan SPP-GUP NIHIL beserta dokumen pendukungnya kepada PP-SPM 6 Apabila SPP-GUP NIHIL dan dokumen pendukung tidak lengkap dan benar, maka PP SPM mengembalikannya kepada PPK secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP-GUP NIHIL tersebut 7 PP-SPM melakukan pengujian SPP-GUP NIHIL s.d. menerbitkan SPM-GUP NIHIL paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah SPP-GUP NIHIL beserta dokumen pendukung diterima lengkap dan benar dari PPK 8 KPA atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM-GUP NIHIL beserta dokumen pendukung dan ADK SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan

PROSES PENYELESAIAN SPP-LS S.D. SPM-LS BELANJA PEGAWAI (LAMPIRAN) PPABP PPK PP-SPM KPPN 3 6 SPM-LS SPP-LS SPM-LS TAGIHAN 1 4 7 Dokumen Pendukung Dokumen Pendukung Dokumen Pendukung Dokumen Pendukung ADK ADK PENGEMBALIAN TAGIHAN 2 PENGEMBALIAN SPP-LS 5

Keterangan Lampiran 1 : PPABP menyampaikan tagihan dan dokumen pendukung SPP-LS yang lengkap dan benar kepada PPK 2 PPK menguji tagihan dan dokumen pendukung SPP-LS, apabila tidak lengkap dan benar PPK mengembalikannya kepada PPABP secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan tersebut 3 PPK menerbitkan SPP-LS dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima lengkap dan benar dari PPABP 4 PPK menyampaikan SPP-LS beserta dokumen pendukungnya kepada PP-SPM 5 Apabila SPP-LS dan dokumen pendukung tidak lengkap dan benar, maka PP-SPM mengembalikannya kepada PPK secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP-LS tersebut 6 PP-SPM melakukan pengujian SPP-LS s.d. menerbitkan SPM-LS paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-LS beserta dokumen pendukung diterima lengkap dan benar dari PPK 7 KPA atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM-LS beserta dokumen pendukung dan ADK SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan

PROSES PENYELESAIAN SPP-LS S.D. SPM-LS NON BELANJA PEGAWAI (LAMPIRAN) PENERIMA HAK PPK PP-SPM KPPN 3 6 SPM-LS SPP-LS SPM-LS TAGIHAN 1 4 7 Dokumen Pendukung Dokumen Pendukung Dokumen Pendukung Dokumen Pendukung ADK ADK PENGEMBALIAN TAGIHAN 2 PENGEMBALIAN SPP-LS 5

Keterangan Lampiran 1 : Tagihan dan dokumen pendukung SPP-LS yang lengkap dan benar diajukan oleh Penerima Hak kepada KPA/PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih 2 PPK menguji tagihan dan dokumen pendukung SPP-LS, apabila tidak lengkap dan benar maka PPK mengembalikannya kepada Penerima Hak secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan tersebut 3 PPK menerbitkan SPP-LS dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima lengkap dan benar dari Penerima Hak 4 PPK menyampaikan SPP-LS beserta dokumen pendukungnya kepada PP-SPM 5 Apabila SPP-LS dan dokumen pendukung tidak lengkap dan benar, maka PP-SPM mengembalikannya kepada PPK secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP-LS tersebut 6 PP-SPM melakukan pengujian SPP-LS s.d. menerbitkan SPM-LS paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-LS beserta dokumen pendukung diterima lengkap dan benar dari PPK 7 KPA atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM-LS beserta dokumen pendukung dan ADK SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan

TANGGUNG JAWAB KPA TERHADAP PENYELESAIAN TAGIHAN Pasal 10 MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PROSES PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATKERNYA MASING- MASING; BERTANGGUNG JAWAB ATAS KETEPATAN WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATKERNYA MASING-MASING. Amanat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa : a. Pasal 4 ayat (2) huruf i : wewenang sekaligus keharusan PA/KPA untuk mengawasi pelaksanaan anggaran yang berada dalam penguasaannya. b. Pasal 54 ayat (1) dan (2) : PA/KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya. Cat: Tanggung jawab dimaksud PMK ini hanya bagi KPA

SANKSI Pasal 11 KPA, PPK DAN PP-SPM YANG TINDAKANNYA MENGAKIBATKAN KETERLAMBATAN PENYELESAIAN TAGIHAN DARI KETENTUAN BATAS WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN INI DIKENAKAN SANKSI DISIPLIN SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tanggal 06 Juni 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa: Pasal 3 angka 14 : Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat Pasal 4 angka 10 : Pegawai Negeri Sipil dilarang melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani Pasal 8 angka 11 : Terhadap pelanggaran atas kewajiban dimaksud Pasal 3 angka 14 di atas dijatuhkan hukuman disiplin ringan

SANKSI PENGENAAN SANKSI PADA RPMK INI HANYA BERUPA SANKSI Pasal 11 PENGENAAN SANKSI PADA RPMK INI HANYA BERUPA SANKSI DISIPLIN PEGAWAI, NAMUN TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN PADA PERATURAN SELANJUTNYA DIKENAKAN SANKSI DENDA DAN / ATAU BUNGA Amanat Pasal 3 ayat (7) UU-RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa: KELAMBATAN PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN APBN DAPAT MENGAKIBATKAN PENGENAAN DENDA DAN / ATAU BUNGA Penjelasan : DENDA DAN/ATAU BUNGA DIMAKSUD DAPAT DIKENAKAN KEPADA KEDUA BELAH PIHAK

PENGAWASAN TERHADAP BATAS WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN Pasal 12 INSPEKTORAT JENDERAL/APARAT PENGAWAS INTERNAL MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN BATAS WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATKER KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA MASING-MASING

KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 BATAS WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MENYESUAIKAN DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA PENGATURAN PENYELESAIAN SPP DAN SPM PADA SATKER PERWAKILAN/ATASE DI LUAR NEGERI DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN; DOKUMEN PENDUKUNG SEBAGAI LAMPIRAN PENGAJUAN SPP SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 7 DAN DOKUMEN PENDUKUNG SEBAGAI LAMPIRAN PENGAJUAN SPM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 8 MENGACU PADA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR MENGENAI PEDOMAN PEMBAYARAN DALAM PELAKSANAAN APBN; PROSES BATAS WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN DITUANGKAN DALAM ROUTING SLIP ATAU DOKUMEN LAIN YANG MERUPAKAN ALUR PROSES PENYELESAIAN TAGIHAN PADA SATKER; ALUR PROSES PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATKER SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (4) SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM LAMPIRAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PERATURAN MENTERI KEUANGAN INI.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 KETENTUAN LEBIH LANJUT YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN INI DITETAPKAN OLEH DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN Pasal 15 PERATURAN MENTERI KEUANGAN INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL 01 OKTOBER 2010

TERIMA KASIH