KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
a.Menggunakan naskah soal UN dan LJUN dari ruang kelas sebelah (dalam satu sekolah), b.Menggunakan naskah soal UN dan LJUN dari sekolah lain yang dekat, c.Menfotokopi naskah soal UN dan LJUN dengan pengawalan dari pengawas satuan pendidikan
a.Menggantikan dengan naskah soal UN yang sesuai dari lingkungan sekolah tersebut atau menggunakan naskah soal dari sekolah lain, atau b.Menfotokopi naskah soal UN dan LJUN yang sesuai.
a.Menggunakan naskah soal UN dan LJUN dari kelas sebelah (dalam satu sekolah), b.Menggunakan naskah soal UN dan LJUN dari sekolah lain yang dekat, atau c.Menfotokopi naskah soal UN dan LJUN.
a.Menggunakan fotokopi LJUN lain dengan mencoret barcode, atau b.Menggunakan lembar kertas putih, dengan menulis nama peserta, nomor ujian, dan data identitas lainnya.
Ketua Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan mencari pengganti pengawas ruang UN (dari daftar pengawas cadangan atau pengawas ruang UN yang baru).
PTN Koordinator Pengawas UN mencari pengganti pengawas satuan pendidikan (dari daftar pengawas cadangan atau pengawas satuan pendidikan yang baru).
a.Pengawas Satuan Pendidikan wajib menegur Ketua Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dan mencatat dalam berita acara, dan b.Bila terjadi beberapa kali maka PTN Koordinator Pengawas UN wajib melaporkan secara tertulis kepada Pelaksanan UN Tingkat Pusat.
a.Pengawas Satuan Pendidikan wajib menegur Ketua Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dan mencatat dalam berita acara, dan b.Bila terjadi beberapa kali maka PTN Koordinator Pengawas UN wajib melaporkan secara tertulis kepada Pelaksanan UN Tingkat Pusat.
a.Pengawas Ruang UN wajib mengambil dan mengamankan HP tersebut, dan Pengawas Ruang UN memperingatkan peserta UN tersebut, b.Bila kejadian tersebut diulang, maka Pengawas Ruang UN wajib mencatat dalam berita acara, dan dengan persetujuan Pengawas Satuan Pendidikan membatalkan keikutsertaan peserta tersebut dalam UN.
a.Pengawas Satuan Pendidikan atau Ketua Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan memperingatkan kepada Pengawas Ruang UN tersebut. b.Bila kejadian tersebut diulang, maka Ketua Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan wajib mengganti Pengawas Ruang UN tersebut.
a.Palaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota wajib memperingatkan Ketua Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan b.PTN Koordinator Pengawas UN wajib memperingatkan Ketua-ketua Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan tersebut, dan Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota. c.PTN Koordinator Pengawas UN mencatat dalam berita acara dan melaporkannya kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat.
a.Investigasi dilakukan oleh inspektorat jenderal b.Pemeriksaan Kunci jawaban tersebut oleh Puspendik c.Pemeriksaan hasil skoring pada sekolah/madrasah yang dicurigai oleh Puspendik. d.Bila semua unsur di atas memberikan sinyal positif maka Hasil UN untuk sekolah- sekolah tersebut dinyatakan tidak valid.