Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Estri Yulianti SMA NEGERI 1 SEWON EKONOMI. BISNISBUMNKeluar Badan Usaha STANDAR KOMPETENSIKOMPETENSI DASAR.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Pertemuan kedelapan “BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA”
KOPERASI.
Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
ASPEK HUKUM BISNIS.
KOPERASI.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pertemuan 5 Bangun Bangun Usaha Ekonomi Negara
BADAN USAHA.
Bentuk – bentuk Perusahaan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
PERUSAHAAN.
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
By : Koperasi By :
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Badan Usaha.
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
BUMN.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
BADAN USAHA MILIK NEGARA
By : Koperasi By :
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship) Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV) Korporasi / corporation Perusahaan Perseorangan adalah.
Transcript presentasi:

Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-1

1-2 Session #3 Business ownership & State Own Company (BUMN)  Business Introduction - Teaching Team  Business and Management Department  Faculty of Economics UNPAD

Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-3 Legal Entities of Business Ownership •Sole Proprietorship •Partnerships –General –Limited –Master Limited •Cooperatives •Corporations –Closely-Held vs. Publicly- Held –S Corporation –Limited Liability –Professional –Multinational (Transnational)

Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-4 Sole Proprietorship  Freedom  Easy To Form  Low Start-up Costs  Tax Benefits  Unlimited Liability  Lack Of Continuity  Resources of One Person AdvantagesDisadvantages

Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-5 General Partnership  More Talent & Money  Easily Created  Partners Taxed As Individuals  Unlimited Liability  Lack Of Continuity  Difficult To Transfer Ownership AdvantagesDisadvantages

Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-6 Corporation  Limited Liability  Continuity  Access To More Capital  Ease Of Ownership Transfer  Ease Of Ownership Transfer  Startup Cost- Legal Requirements  Double Taxation AdvantagesDisadvantages

Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-7 Proportions of Legal Business Entities

Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-8 Corporate Governance Shareholders Board Of Directors Officers Business Employees

Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-9 Stock Ownership •Preferred –Fixed Dividend –Priority •Common –Dividend If Profitable –Last Claim –Voting Rights

Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc Corporate Ownership- Special Issues •Joint Ventures & Strategic Alliances •Employee Stock Ownership •Institutional Ownership •Mergers & Acquisitions •Divestitures & Spin-Offs

Business Koperasi •P•P•P•Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan •K•K•K•Kekuasaan tertinggi ada pada RAT •S•S•S•Satu anggota adalah satu suara •O•O•O•Organisasi diurus secara demokratis •K•K•K•Kumpulan individu •M•M•M•Manajemen bersifat terbuka

Tujuan •Tujuan dari pembentukan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berasaskan kekeluargaan Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-12

Business Badan hukum Koperasi merupakan suatu bentuk usaha berbadan hukum, dalam pembuatan Akta pendiriannya harus dibuat oleh pemerintah, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman, serta harus melaksanakan Wajib Daftar Perusahaan (WDP) pada Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri dan diumumkan dalam tambahan berita negara

Business Jenis dan syarat pembentukan koperasi •Koperasi Primer adalah koperasi yang dibentuk dan beranggotakan orang- perorang dan syarat pembentukannya harus mempunyai anggota paling sedikit 20 orang •Koperasi Sekunder adalah koperasi yang dibentuk dan beranggotakan koperasi dan syarat pembentukannya harus mempunyai paling sedikit 3 koperasi

Business Pertimbangan dalam memilih Bentuk Usaha •K•K•K•Kepemilikan •O•O•O•Organisasi •M•M•M•Modal •P•P•P•Pajak

Business BUMN ( UU RI No.19 Thn.2003 Tentang BUMN ) •B•B•B•Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan

Business Karakteristik BUMN •U•U•U•Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun public utilities •M•M•M•Menghasilkan barang karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai negara •M•M•M•Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah •T•T•T•Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat •U•U•U•Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta

Business Bentuk BUMN •Perusahaan Perseroan (Persero) yang bertujuan memupuk keuntungan dan sepenuhnya tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas •Perusahaan Umum (Perum) yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha sebagai implementasi kewajiban pemerintah guna menyediakan barang dan jasa tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Perum harus diupayakan juga untuk mendapat laba agar bisa hidup berkelanjutan.

Business Persero •Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Business Perseroan Terbuka •Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-20

Business Ciri-ciri Persero 1.Makna usahanya adalah memupuk keuntungan 2.Status hubungan hukum perdata berbentuk perseroan terbatas 3.Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan 4.Dimungkinkan melakukan joint enterprise dengan swasta (nasional atau asing) 5.Tidak memiliki fasilitas negara 6.Dipimpin oleh sebuah direksi 7.Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa 8.Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham dalam perusahaan

Business PERUM •Memiliki modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan bergerak dalam usaha untuk kepentingan umum tapi sekaligus harus mampu memperoleh keuntungan, minimal menutupi kebutuhan perusahaan sendiri

Business Ciri-ciri Perum 1.Usahanya adalah melayani kepentingan umum dan sekaligus untuk memperoleh keuntungan 2.Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang 3.Umumnya bergerak di bidang-bidang jasa vital (Public Utilities) 4.Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta 5.Dapat dituntut dan menuntut, diatur secara hubungan hukum perdata 6.Modal seluruhnya dimiliki negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh dana dari kredit dalam dan luar negeri

Business 7.Prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri kecuali apabila karena politik tidak memungkinkan tercapainya tujuan 8.Dipimpin oleh sebuah Direksi 9.Pegawainya berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan pegawai negeri 10.Organisasi, wewenang, tanggungjawab dan cara mempertanggungjawabkannya, serta pengawasan dan sebagainya diatur secara khusus dalam UU pembentukan perum 11.Politik tarif dapat ditentukan oleh pemerintah 12.Laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah