Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasca Putusan Paripurna DPR RI tanggal 17 Desember 2013 Dr. Widhi Handoko, SH., SpN workshop konfigurasi politik dan perubahan uujn, gedung kenotariatan undip, oleh Prodi Mkn undip dan ditjen ahu kemenkumham, semarang, 3-4 januari 2014
Pengertian Notaris Pasal 1 UUJN Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
Majelis Pengawas Notaris Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
Organisasi Notaris Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
Syarat Menjadi Notaris Pasal 3 Huruf C berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun; (Apakah masih relevan?) Huruf F telah menjalani magang atau nyata- nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; Belum Cukup UMUR…… Piye ki ?
Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib: Pasal 16 Pasal 16 ayat (1) huruf a Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib: bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
Pasal 16 ayat 1 huruf c sidik jari melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;
Pasal 16 Huruf m Pembacaan akta membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris;
PASAL 16 Huruf n Kewajiban menerima magang calon Notaris. Pak Kami Mau Magang Boleh?
Pasal 16 ayat 7, 8, 9 Pasal 7 Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (m) tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Pasal 8 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan terhadap pembacaan kepala Akta, komparasi, penjelasan pokok Akta secara singkat dan jelas, serta penutup Akta. Pasal 9 Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (m) dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
PASAL 16 ayat 11 SANKsi Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dapat dikenai sanksi berupa: peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Pasal 16 ayat 12 Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
Pasal 16a kewajiban calon notaris Calon Notaris yang sedang melakukan magang wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a. Amanah, Jujur, Bersikap Saksama Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Notaris juga wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta.
Pasal 17 huruf F dan g larangan notaris Notaris dilarang: Huruf f merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta; Huruf g merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
Pasal 19 Kedudukan ppat Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
Pasal 33 syarat diangkat menjadi notaris Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut. Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.
Pasal 65 protokol notaris Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris
Pasal 66 Pasal 66 Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang: mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
lanjutan Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan. Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan. Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 66A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 66A Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk majelis kehormatan Notaris. Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur: Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 67 Ayat 3 Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur: Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang; Organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan ahli atau akademisi sebanyak 3 (tiga) orang. Ayat 4 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri. Ayat 5 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku (integritas) Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
Pasal 82 ayat (2) organisasi ikatan notaris indonesia Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: Pasal 88 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: pengajuan permohonan sebagai Notaris yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. masa magang yang telah dijalani calon Notaris tetap diperhitungkan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 91a penjatuhan sanksi Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 16 ayat (11) dan ayat (13), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 65A diatur dalam Peraturan Menteri…. bagaimana ketentuan sanksi terhadap pasal 82….catatan (penjatuhan sanksi terhadap organisasi tidak mungkin dengan Peraturan Menteri….krn Organisasi tsb ditetapkan dengan UU) Pasal 91B Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (bagaimana jika dalam waktu satu tahun belum terdapat PP nya ?)
PEKERJAAN RUMAH BAGI KITA SEMUA PERLUKAH DI LAKUKAN YUDISIAL REVIEW? APAKAH SUDAH IDEAL UUJN TERBARU INI?
SELESAI