Pokok-Pokok Kebijakan Uang Elektronik & LKD PBI No.16/8/PBI/2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
PENUGASAN & PERENCANAAN PENGAUDITAN
Manfaat e-Money bagi Nasabah dan Perbankan
Materi Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
Oleh YUNUS HUSEIN Jakarta,  MEWUJUDKAN OJK YANG INDEPENDEN, SOLID DAN EFEKTIF DI DALAM MENGATUR AN MENGAWASI INDUSTRI JASA KEUANGAN DAN MELINDUNGI.
Strategi Nasional Literasi Keuangan
Apapun Bisnis & Aktivitasnya, Pastikan Teknologi V-Pay Terpasang Di HP Anda Sekarang Ponsel Anda adalah Dompet SELAMAT DATANG DI.
Pengelolaan Uang Tunai
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Unit Pelayanan Area mempunyai tugas pokok :
Wisnu Haryo Pramudya, S.E, M.Si, Ak
Bank & Lembaga Keuangan Lain
RENCANA KERJA PEMERINTAH
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
LATIHAN SOAL HUKUM PERBANKAN
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Sumber-sumber Dana Bank
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
PT. Bank Rakyat Indonesia (PeRSERO) TBK.
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
3. Sumber-Sumber Dana Bank
Pertemuan 7 Team Teaching
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
Bank Indonesia.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
LEMBAGA PEMBIAYAAN KARTU KREDIT
Application Audit Program
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
BANK SENTRAL Dalam perekonomian modern setiap negara memiliki Bank Sentral atau setidak-tidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak dan menjalankan.
KREDIT BANK Pertemuan 6.
E-BANKING.
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Jasa Keuangan Untuk Semua
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
based of Pengertian LPS
KEBIJAKAN TELLER STAI MATHALI’UL FALAH PATI JAWA TENGAH 2013
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
UANG DAN SISTEM PEMBAYARAN
Materi ulangan harian Menjelaskan pengertian bank, fungsi bank, jenis bank dan produk bank Menjelaskan pengertian LKBB, jenis LKBB Menjelaskan pengertian.
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
Working party 7: LAYANAN KONVERGENSI e-Commerce
ALAT DAN SISTEM PEMBAYARAN
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Kantor Perwakilan Bank Indonnesia Bandar Lampung, 5 September 2016
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
Transcript presentasi:

Pokok-Pokok Kebijakan Uang Elektronik & LKD PBI No.16/8/PBI/2014 Departemen Kebijakan dan Pengawasan SP Bank Indonesia 2014

Agenda LATAR BELAKANG POKOK PENYESUAIAN TANYA JAWAB PENUTUP

Latar Belakang Menyesuaikan kebijakan Uang Elektronik dengan perkembangan industri dan teknologi informasi Mendukung kebijakan less cash society Mendorong perluasan akses penggunaan uang elektronik Meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan uang elektronik Mendukung penyaluran bantuan pemerintah

Penerbit Uang Elektronik No. Penerbit Jumlah 1 Bank 9 2 Lembaga Selain Bank (LSB) 8 Total 17 No. Nama Penerbit Nama Uang Elektronik 1 Bank Central Asia Tbk Flazz 2 Bank Mandiri (Persero) Tbk Indomaret Card, Gaz card dan E-Toll 3 Bank Mega Tbk Studio Pass Card dan Smart Card 4 Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk Java Jazz Card dan Kartuku 5 Bank Rakyat Indonesia BRIZZI 6 Bank Permata Tbk BBM Money 7 PT. Bank CIMB Niaga, Tbk Rekening Ponsel 8 PT. Bank Nationalnobu Nobu E-Money 9 B.P.D. DKI Jakarta Jak Card 10 PT. Indosat Dompetku 11 PT. Skye Sab Indonesia Skye Card 12 PT. Telekomunikasi Indonesia Flexy Cash dan i-Vas Card 13 PT. Telekomunikasi Selular T-Cash 14 PT. XL Axiata XL Tunai 15 PT. Finnet Indonesia FinChannel 16 PT. Artajasa Pembayaran Elektronis MYNT 17 PT. Nusa Satu Inti Artha DokuPay BANK LSB

Perkembangan Transaksi Uang Elektronik RTGS SKN APMK Uang E Kalo bisa ada yang dibandingin dg GDP tany Yanny deh

Manfaat Uang Elektronik Merupakan instrumen pembayaran non tunai untuk transaksi bernilai kecil, massive, berulang dan diproses dengan cepat PENERBIT : market baru dengan biaya murah & loyalitas nasabah, efisiensi MERCHANT : kecepatan penerimaan pembayaran dan efisiensi cash handling MASYARAKAT : kemudahan dan kecepatan bertransaksi, alternatif sarana menabung BANK INDONESIA : efisiensi pengedaran uang (pecahan kecil), dukungan less cash society serta perluasan inklusi keuangan Pake

Potensi Uang Elektronik 270 juta pengguna telepon genggam 2 juta agen & retailer telco 12,5 juta mobile money diterbitkan Sumber : Bank Indonesia Survey, 2012 Sumber : Telco’s Marketing Comparison Data, 2012 ….penggunaan telepon genggam sebagai media transaksi uang elektronik berdampak positif pada perekonomian termasuk UMKM, lapangan kerja, kesejahteraan RT dan keuangan inklusif …., Sridhar (2004), Waverman, Meschi and Fuss (2004), Lewin and Sweet (2005),Chowdhury (2006), Jensen (2007), Tcheng (2007), Donner (2008), Venturini (2009), Les, Levendies and Gutierres (2009), Hacker (2010), Aker and Mbiti (2010), Andrianaivo and Kpodar (2012). Di Indonesia, sekitar 255 juta pelanggan seluler. (http://www.bisnis-kti.com/index.php/2012/05/telekomunikasi-pelanggan-seluler-sentuh-255-juta-orang/).

Pokok-Pokok Pengaturan Kebijakan Perizinan dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik Pembatasan masa berlaku izin 5 tahun dan dapat diperpanjang Perkembangan penyelenggaraan Tingkat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku Aspek perlindungan konsumen Kewenangan membuka/ menutup perizinan industri Menjaga efisiensi nasional Mendukung kebijakan nasional Menjaga pertumbuhan industri Menjaga persaingan usaha yang sehat Menjaga kepentingan publik Penyatuan izin Transfer Dana dan Uang Elektronik Efisiensi proses perizinan         

Pokok-Pokok Pengaturan Pengenaan Biaya Biaya penggantian media Uang Elektronik Biaya administrasi untuk rekening dormant BIAYA LAYANAN & FASILITAS Biaya pengisian ulang (top up) Biaya tarik tunai

Pokok-Pokok Pengaturan Pengaturan Instrumen Pembayaran Store Value Bank Indonesia berwenang meminta laporan kepada Penyelenggara Uang Elektronik yang berupa store value

Pokok-Pokok Pengaturan Fasilitas Transfer Dana dan Tarik Tunai (1) Dana & Tarik Tunai Fasilitas transfer dana hanya dapat dilakukan dengan Uang Elektronik registered dan diproses secara online Penerbit Uang Elektronik yang menyediakan fasilitas transfer dana wajib menyediakan fasilitas tarik tunai Dalam rangka penyediaan fasilitas tarik tunai, Penerbit dapat bekerjasama dengan tempat penguangan tunai Pelaksanaan kegiatan transfer dana melalui Uang Elektronik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku a.l. UU APU/PPT Fasilitas tarik tunai dilakukan terhadap sebagian atau seluruh nilai Uang Elektronik

Pokok-Pokok Pengaturan Fasilitas Transfer Dana dan Tarik Tunai (2) Fasilitas Transfer Dana Uang Elektronik Registered Person to Person Transfer : Uang Elektronik registered ke Uang Elektronik unregistered yang diperlakukan sebagai Pengisian Ulang (top up); dan/atau antar Uang Elektronik registered Account to Person Transfer : Transfer dari rekening ke Uang Elektronik yang diperlakukan sebagai Pengisian Ulang (top up) Person to Account Transfer : Transfer dari Uang Elektronik ke rekening simpanan

Pokok-Pokok Pengaturan Kewajiban Penyelenggara Menggunakan sistem yang aman dan andal Memelihara, meningkatkan keamanan teknologi Uang Elektronik, dan/atau mengganti infrastruktur dan sistem Uang Elektronik dengan yang lebih aman Memiliki kebijakan dan prosedur tertulis penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik Menjaga keamanan dan kerahasiaan data Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Penyelenggara wajib melaksanakan audit teknologi informasi secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Bank Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan Larangan Menahan Nilai Minimum Nilai uang yang disetorkan ke dalam Uang Elektronik harus dapat digunakan seluruhnya sampai bersaldo nihil. Penerbit Uang Elektronik dilarang: menetapkan minimum nilai baik untuk penggunaan maupun persyaratan pengakhiran penggunaan (redeem); menahan atau memblokir nilai Uang Elektronik secara sepihak; dan mengenakan biaya pengakhiran penggunaan Uang Elektronik (redeem).

Pokok-Pokok Pengaturan Larangan Kerjasama Eksklusif Penyelenggara (Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir) yang telah memperoleh izin hanya dapat bekerjasama dengan penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Penyelenggara dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik. Penyelenggaraan kerja sama dengan pihak lain yang dilakukan dalam rangka penyediaan layanan umum, dilarang dilakukan secara eksklusif. Contoh Eksklusif Contoh Tidak Eksklusif

Pokok-Pokok Pengaturan Kegiatan yang dapat Dilakukan oleh Pihak Lain yang Bekerjasama Fasilitasi registrasi Setor tunai (top up) Tarik tunai Pembaya ran Pembaya ran tagihan Penyaluran bantuan Pemerintah (G2P ) Fasilitas lain yang disetujui BI

Pokok-Pokok Pengaturan Pihak Lain yang dapat Bekerjasama PENYELENGGARA TRANSFER DANA dengan persyaratan : telah memperoleh izin dari Bank Indonesia; menempatkan deposit pada Penerbit dengan jumlah sesuai yang ditetapkan Penerbit; dan lulus proses uji tuntas (due diligence) oleh Penerbit. BADAN USAHA BERBADAN HUKUM INDONESIA dengan persyaratan : memiliki kemampuan, reputasi, dan integritas di wilayah operasionalnya; telah melaksanakan kegiatan usaha paling kurang selama 2 (dua) tahun; menempatkan deposit pada Penerbit dengan jumlah sesuai yang ditetapkan Penerbit; dan lulus proses uji tuntas (due diligence) oleh Penerbit .

Pokok-Pokok Pengaturan Layanan Keuangan Digital kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga dan menggunakan sarana teknologi seperti perangkat mobile based maupun web based dalam rangka keuangan inklusif. Kriteria Utama Hanya Bank Penyelenggaraan LKD melalui keagenan individu hanya dapat dilakukan oleh Bank yang memiliki permodalan kuat & governance bagus Berbadan hukum Indonesia Bank kategori BUKU 4 sesuai penilaian periode terakhir oleh OJK dapat bekerjasama dengan agen individu Memiliki izin penerbit uang elektronik min. 2 tahun Memenuhi persyaratan operasional

Pokok-Pokok Pengaturan Layanan Keuangan Digital Fasilitator registrasi Uang Elektronik Registered yang diproses online 1 Pengisian ulang (top-up) 2 3 Tarik tunai Produk: Penyaluran bantuan pemerintah 4 5 Pembayaran tagihan media: Telepon Genggam EDC (kartu) LKD

Individu berupa perseorangan atau badan usaha tidak berbadan hukum Pokok-Pokok Pengaturan Layanan Keuangan Digital Agen LKD Kriteria Utama Individu berupa perseorangan atau badan usaha tidak berbadan hukum Memiliki kemampuan, reputasi dan integritas di wilayah operasional Memiliki usaha utama dengan lokasi tetap Lulus uji tuntas (due diligence) Menempatkan deposit sesuai yg ditetapkan Bank

Pokok-Pokok Pengaturan Layanan Keuangan Digital Bank bertanggung jawab penuh atas aktivitas LKD, termasuk aktivitas Agen LKD. Bank bertanggung jawab penuh atas rekruitmen, edukasi, pelatihan, registrasi, branding, dan monitoring Agen LKD. Pengaturan LKD merupakan bagian khusus dari PBI Uang Elektronik Aspek penting dalam penyelenggaraan LKD: manajemen risiko, perlindungan nasabah, edukasi, dan Know Your Customer (KYC).

TANYA JAWAB

TERIMA KASIH