Cagar budaya untuk kesejahteraan rakyat Oleh: Tb. Dedy Suwandi Gumelar Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
Dasar hukum UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 1 angka (1): Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Pasal 3 huruf (d): Pelestarian cagar budaya bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat
Pasal 85 Ayat (1): Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya yang dilakukan oleh setiap orang. Ayat (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa izin pemanfaatan, dukungan Tenaga Ahli Pelestarian, dukungan dana, dan/atau pelatihan. Ayat (4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan masyarakat.
Peran masyarakat dan pemerintah Melindungi Pemerintah + Masyarakat Mengembangkan Memanfaatkan
Pemanfaatan cagar budaya Agama Sosial Pendidikan Ilmu pengetahuan Teknologi Kebudayaan Pariwisata (ada manfaat ekonomi, namun bukan tujuan utama dalam pelestarian kebudayaan. Tapi merupakan dampak positif)
Tujuan pelestarian cagar budaya Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya; Memperkuat kepribadian bangsa; Meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
Dampak pelestarian cagar budaya Ekonomi; Menciptakan lapangan pekerjaan: pengelola, parkiran, pemasukan tiket masuk, guide Cagar budaya bisa membiayai dirinya sendiri, yang berarti meringankan beban APBN/APBD Tumbuhnya perekonomian di sekitar cagar budaya: perdagangan, penginapan, restoran, industri kerajinan Non-ekonomi: Perbaikan infrastruktur Kebanggaan suatu daerah Identitas daerah Lestarinya warisan leluhur
Contoh pelestarian cagar budaya Candi Borobudur Candi Prambanan Benteng Rotterdam Benteng Vredeburg
Cagar budaya terbengkalai Benteng Vastenburg, Solo Gdg. Bekas PN, Indramayu Keraton Kasultanan Banten, Serang Cagar budaya CV.Rahayu, kota lama, Surabaya
Kendala pelestarian Kurangnya visi kebudayaan dari pemerintah Persoalan apakah akan dilakukan pengembalian atau pemulihan pada keadaan semula (restorasi) atau re-arsitektur,yakni pemanfaatan dengan fungsi baru dengan tidak meninggalkan ciri aslinya. Kesadaran masyarakat masih kurang mengenai pentingnya memelihara cagar budaya Anggaran yang terbatas
Solusi Pengembangan kebudayaan mesti menjadi visi bersama. Karena budaya bisa menjadi perekat bangsa Soal diskursus bagaimana merevitalisasi cagar budaya sejatinya tergantung kondisi cagar budaya tersebut. Bila bangunan utuh, restorasi bisa dilakukan. Tapi bila sudah hancur lebur dan tersisa sebagian, apa salahnya dilakukan re-arsitektur Kesadaran masyarakat bisa dibangun melalui pendidikan Minimnya anggaran bisa disiasati dengan pelibatan swasta dalam pelestarian cagar budaya
Terimakasih