Cagar budaya untuk kesejahteraan rakyat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MUSEUM DAN MASYARAKAT DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Pengelolaan Lanskap Sejarah
PROSPEK PENGEMBANGAN INDUSTRI TELEMATIKA DI KALIMANTAN BARAT
P erizinan C agar B udaya (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010)
Peran Wakil Rakyat dalam Pengembangan Museum di Indonesia
UNIVERSITAS PASUNDAN Universitas Pasundan (Unpas) berdiri sejak tanggal 14 November 1960, didirikan oleh Paguyuban Pasundan(1913). Pada usianya menjelang.
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PENYUSUNAN RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
PEREMAJAAN KOTA DALAM PERANCANGAN KOTA
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
geografi budaya agus sudarsono nurhadi 2014
MUHAMMADIYAH sebagai gerakan dakwah
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010
RANCANGAN PERATURAN DAERAH ISTIMEWA TENTANG TATA RUANG TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN Yogyakarta, 22 Maret 2017.
BADAN LEGISLASI DPR RI JAKARTA, 25 APRIL 2016
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
SWOT Analysis Pelestarian Budaya dan Tantangan Modernisasi Teknologi
DAMPAK PEMBANGUNAN PARIWISATA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
PERAN DAN PELAKU EKONOMI
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (PT-EBT)
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
KOPERASI INDONESIA.
PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Aspek Strategis Perencanaan Pembangunan Nasional
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
Peran perilaku kegiatan ekonomi
EKONOMI PEMBANGUNAN.
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
EKONOMI PEMBANGUNAN.
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
STRATEGI PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
Pariwisata Bekelanjutan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL KELOMPOK 2 PEMBIMBING:
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA ANTARA NORMA DAN FAKTA
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
RAGAM JENIS CAGAR BUDAYA DAN PERMASALAHANNYA
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di indonesia By. Saifiyatil kamila.
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di indonesia By. Saifiyatil kamila.
OLEH : Plt. KEPALA DINAS PENDIDKAN ILYAS S. SITORUS, SE, M.Pd.
Transcript presentasi:

Cagar budaya untuk kesejahteraan rakyat Oleh: Tb. Dedy Suwandi Gumelar Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

Dasar hukum UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 1 angka (1): Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Pasal 3 huruf (d): Pelestarian cagar budaya bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat

Pasal 85 Ayat (1): Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya yang dilakukan oleh setiap orang. Ayat (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa izin pemanfaatan, dukungan Tenaga Ahli Pelestarian, dukungan dana, dan/atau pelatihan. Ayat (4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan masyarakat.

Peran masyarakat dan pemerintah Melindungi Pemerintah + Masyarakat Mengembangkan Memanfaatkan

Pemanfaatan cagar budaya Agama Sosial Pendidikan Ilmu pengetahuan Teknologi Kebudayaan Pariwisata (ada manfaat ekonomi, namun bukan tujuan utama dalam pelestarian kebudayaan. Tapi merupakan dampak positif)

Tujuan pelestarian cagar budaya Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya; Memperkuat kepribadian bangsa; Meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Dampak pelestarian cagar budaya Ekonomi; Menciptakan lapangan pekerjaan: pengelola, parkiran, pemasukan tiket masuk, guide Cagar budaya bisa membiayai dirinya sendiri, yang berarti meringankan beban APBN/APBD Tumbuhnya perekonomian di sekitar cagar budaya: perdagangan, penginapan, restoran, industri kerajinan Non-ekonomi: Perbaikan infrastruktur Kebanggaan suatu daerah Identitas daerah Lestarinya warisan leluhur

Contoh pelestarian cagar budaya Candi Borobudur Candi Prambanan Benteng Rotterdam Benteng Vredeburg

Cagar budaya terbengkalai Benteng Vastenburg, Solo Gdg. Bekas PN, Indramayu Keraton Kasultanan Banten, Serang Cagar budaya CV.Rahayu, kota lama, Surabaya

Kendala pelestarian Kurangnya visi kebudayaan dari pemerintah Persoalan apakah akan dilakukan pengembalian atau pemulihan pada keadaan semula (restorasi) atau re-arsitektur,yakni pemanfaatan dengan fungsi baru dengan tidak meninggalkan ciri aslinya. Kesadaran masyarakat masih kurang mengenai pentingnya memelihara cagar budaya Anggaran yang terbatas

Solusi Pengembangan kebudayaan mesti menjadi visi bersama. Karena budaya bisa menjadi perekat bangsa Soal diskursus bagaimana merevitalisasi cagar budaya sejatinya tergantung kondisi cagar budaya tersebut. Bila bangunan utuh, restorasi bisa dilakukan. Tapi bila sudah hancur lebur dan tersisa sebagian, apa salahnya dilakukan re-arsitektur Kesadaran masyarakat bisa dibangun melalui pendidikan Minimnya anggaran bisa disiasati dengan pelibatan swasta dalam pelestarian cagar budaya

Terimakasih