STUDI KASUS Dalam Teori Tentang Keadilan
Permasalahan Utama Analisis Masalah Human Rights and Social Justice Keadilan Umum Keadilan Distributif Keadilan Komutatif Kasus PT.Newmount
Permasalahan Utama Kasus Apartemen Green Pramuka terus berlanjut. Masyarakat Rawasari yang tanahnya digusur oleh pemerintah, merasa dibohongi karena sebelumnya mereka dijanjikan akan diganti rugi berupa uang tetapi tidak dipenuhi oleh pemerintah, bahkan pemerintah sebelumnya mengatakan tanah tersebut akan dibangun sebuah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tetapi pada kenyataannya malah dibangun sebuah apartemen. Back
Analisis Masalah Dalam kasus ini seharusnya warga mendapatkan haknya berupa uang ganti rugi dari pihak pengelola apartemen green pramuka, tetapi pada kenyataannya pihak apartemen tidak memberikan uang ganti rugi tersebut. Jadi dalam kasus ini keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan bukan hanya dianjurkan atau diharapkan saja karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi Back
Human Right and Social Justice Back
Teori Yang di Hubungkan Pembagian klasik Keadilan Umum (general justice) Berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat (secara konkret berarti: negara) apa yang menjadi haknya Back
Keadilan Distributif (distributive Justice) Berdasarkan keadilan ini negara (secara konkret berarti: pemerintah harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat Back
Keadilan komutatif (commutative justice) Setiap orang : harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi hak nya hal itu berlaku pada tarap individual maupun sosial Back
Pro dan Kontra Kasus PT. Newmont Manado (ANTARA News) - Sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ridwan Damanik, dalam kasus pencemaran Teluk Buyat, Selasa, memvonis PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presiden Direktur PT NMR, Richard B Ness, bebas dari dakwaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup di Teluk Buyat. Putusan itu disambut gembira oleh pengunjung sidang yang kebanyakan berasal dari PT NMR dan keluarga Richard Ness. Dua anak Ness, yaitu Eric dan Brian serta istri Ness, Nova Ness, turut hadir dalam sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diwakili Purwanta dan Mutmaina Umaji, ketika diminta komentarnya menyatakan pihak Kejaksaan akan melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan bebas majelis hakim itu yaitu dengan melakukan kasasi.
Pro dan Kontra Kasus PT. Newmont Di luar ruang sidang, para pengunjuk rasa yang jumlahnya mencapai ratusan orang meneriaki amar putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa, dengan menyatakan majelis hakim tidak adil dan berpihak pada yang berkuasa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengemukakan bahwa data pencemaran yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yang didasarkan pada hasil pengujian yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri berbeda dengan sejumlah data pengujian lain yang dilakukan sejumlah instansi penelitian baik nasional maupun internasional dan menyatakan bahwa konsentrasi logam di dalam air, biota dan tubuh manusia berada di bawah baku mutu yang ditetapkan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Pro dan Kontra Kasus PT. Newmont Selain itu, hasil pengujian konsentrasi limbah tambang (tailing) yang dibuang ke laut bukan bahan beracun. Sementara itu, penempatan tailing di laut pada kedalaman 80 meter, tidak mengganggu termoklin dan selama ini tidak terbawa arus laut sehingga tidak mencemari perairaan. Soal tuduhan pembuangan limbah tailing tanpa ijin, kata majelis hakim, PT NMR sebelum beroperasi sudah membuat kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memuat pembuangan tailing ke laut, dan AMDAL tersebut telah disetujui pemerintah. "Dengan demikian tidak benar PT NMR membuang tailing tanpa ijin," kata Ridwan Damanik ketika membacakan amar putusan. Selain itu, sebelum dibuang taling ke laut, PT NMR telah mengolah tailing untuk membuang zat-zat beracun (detoksifikasi) sehingga tailing tidak beracun. (*)
THANK’S FOR ATTENTION