SIM KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SINJAI Oleh kelompok 1 : Bustam Cholik (2013.141.00.033) Pembaca materi Iis Angriani Annas (2013.132.00.006) Moderator Astiawati (2013.132.00.009) Narasumber Fadly Ardhiansyah (2013.141.00.003) Enri Nur Hidayat (2010.133.00.0077) Abil Qasim (2013.132.00.051) Penulis
SISTEM INFORMASI Sistem informasi merupakan kombinasi teratur dari orang-orang, hadware, software, jaringan komunikasi dan sumber daya data yang mengumpulkan, mengubah, dan meyebarkan serta mengubah sumber daya data menjadi produk informasi dalam sebuah organisasi
DASAR HUKUM Melalui pasal 3 huruf r Peraturan Presiden No.10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyebutkan salah satu fungsi Badan Pertanahan Nasional selaku Instansi pelaksana kegiatan di bidang pertanahan dalam melaksanakan tugasnya yaitu mengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan.
INPUT Input pada sistem informasi pertanahan berupa data. Data merupakan bahan baku sistem informasi pelayanan pertanahan berupa nomerik, alfhabet dan alfhanumerik. Data yang di input oleh operator dalam pelayanan pertanahan antara lain : Data obyek / letak tanah yang terdiri dari nama desa, kecamatan, kabupaten, propinsi, luas tanah, gambar bidang tanah, nomor hak atas tanah (1: hak milik, 2: hak pakai, 3 : hak guna bangunan, 4: hak guna usaha), masa berlakunya hak, Nomor Surat ukur, Nomor Induk Bidang, Nomor kode sertipikat, nomor bidang Data subyek tanah : Nama pemilik, tanggal lahir Data Pegawai yang terkait pelayanan : Bendahara, Kepala seksi pengukuran dan pemetaan, Kepala Seksi HTPT, Kepala Seksi PPP dan Kepala Kantor Pertanahan Data peralihan hak : akta peraliahan (nomor, tanggal, pejabat PPAT) Data lainnya : Hak tanggungan, roya, nomor pendaftaran. Continued….
PROSES Operator dibagi dalam dua kegiatan pelayanan : Bagian Front office : bagian pelayanan di bagian depan dengan sistem loket petugasnya berjumlah 10 operator, bertugas melayani pelanggan dalam pelayanan : Pendaftaran tanah Pengukuran bidang tanah Pengakuan hak, dll Bagian Back Office : Petugas yang melaksanakan kegiatan prosesing data atau pengolahan data pertanahan, yang merupakan kegiatan lanjutan dari bagian front office. Data yang diproses antara lain : Penggambaran peta bidang, peta tematik Penyiapan risalah pertimbangan teknis pertanahan Penyiapan surat keputusan pemberian hak, dsb…. Continued….
OUTPUT Output merupakan hasil dari proses. Adapun output dari sistem informasi pertanahan yaitu : Informasi yang dihasilkan dalam berbagai bentuk kiriman ke pemakai akhir. Produk akhir pelayanan pertanahan berupa yang berupa hard copy : Sertipikat Tanah Peta bidang tanah Surat keputusan pemberian hak Pertimbangan teknis pertanahan Informasi berkas berjalan/berproses Buku Tanah Obyek dan subyek tanah Peta tematik Daftar Isian, dsb…. Continued….
MEKANISME PELAYANAN
Matrik Komponen Sistem Informasi Pelayanan Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai
ELEMEN PENDUKUKUNG SIM Budaya Organisasi Kepemimpinan Sumber daya Hardware Sumber daya Software
SIMPULAN Dari pemaparan diatas dapat di simpulkan bahwa sistem informasi manajemen yang berbasis teknologi dapat membantu dalam pelayanan pendaftaran tanah di kantor pertanahan kabupaten sinjai. Hal ini tentu saja merupakan awal yang bagus dalam pemanfaatan teknologi pada instansi-instansi yang lain. Terlepas dari kelebihan dan kekurangannya, pembahasan di atas tentu saja memberikan gambaran dari bagaiman penerapan sistem informasi pada kantor pertanahan kabupaten sinjai.
SEKIAN