STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah URUSAN WAJIB DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Oleh : Biro Otonomi Daerah Setda Propinsi Jawa Tengah Semarang, 12 April 2005
DASAR HUKUM Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang bersifat Wajib berpedoman pada SPM dilaks secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. UU 32/2004: Pasal 11 ayat (4)
Unggulan dan kebutuhan PEMBAGIAN URUSAN PUSAT PROPINSI KAB/KOTA MUTLAK : Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter & Fiskal Nas. Agama PILIHAN 16 WAJIB PILIHAN 16 WAJIB DPT DIBAGI DENGAN DAERAH Urusan berskala Prop/ KK spt pendidikan, Kesehatan, tramtib & Pemenuhan kbutuhan Dasar minimal CONCURRENT : dengan kriteria : Ekternalitas Akuntabilitas Efisiensi Urusan yg sec.nyata ada sesuai potensi Unggulan dan kebutuhan daerah.
URUSAN WAJIB Pengertian dan Kriteria KONSEP DASAR URUSAN WAJIB DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Pengertian dan Kriteria URUSAN WAJIB
16 Urusan wajib menurut Pasal 13, UU 32/2004 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 TIBUM DUK & CAPIL Urusan Wajib TIBUM Urusan Wajib DUK DAN CAPIL Urusan Wajib Propinsi Urusan Wajib Kab/Kota Urusan Wajib Propinsi Urusan Wajib Kab/Kota
APA ARTI Urusan WAJIB? Urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Antara lain : Pelindungan hak konstitusional, perlindungan kepentingan nasional, kesra, trantib, dalam rangka NKRI dan pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional.
Pelaksanaan Urusan Wajib harus menjadi prioritas bagi Pemerintah Daerah Pelaksanaan Urusan Wajib oleh Daerah harus tercermin dalam perencanaan daerah dan pengalokasian APBD.
APA Pengertian SPM? Standar Pelayanan Minimal adalah tolok ukur untuk mengukur kinerja Daerah dalam penyelenggaraan urusan wajib
APA Prinsip-prinsip Penyelenggaraan SPM ? Standar Pelayanan Minimal diterapkan pada Urusan wajib Daerah, namun untuk Urusan lainnya, Daerah dapat mengembangkan standar kinerja. Standar Pelayanan Minimal ditetapkan secara nasional oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Standar Pelayanan Minimal harus dapat menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan tertentu yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajibnya Standar Pelayanan Minimal bersifat dinamis dan perlu dikaji ulang dan diperbaiki dari waktu ke waktu sesuai dengan perubahan kebutuhan Nasional dan perkembangan kapasitas Daerah secara merata
SPM ditetapkan pada tingkat minimal yang diharapkan secara nasional untuk jenis pelayanan tertentu. Yang dianggap minimal dapat merupakan rata-rata kondisi Daerah-Daerah, merupakan konsensus nasional dll. Standar Pelayanan Minimal harus diacu dalam perencanaan daerah, penganggaran daerah, pengawasan, pelaporan serta menilai kapasitas daerah.
Pemerintah Daerah yang tidak mencapai Standar Pelayanan Minimal diperkenankan untuk mencapainya dalam jangka waktu tertentu. Standar Pelayanan Minimal berbeda dengan Standar Teknis, Standar Teknis merupakan faktor pendukung untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal
SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas Pemda terhadap masyarakat. Masyarakat dapat mengukur sejauhmana Pemda dapat memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pelayanan publik. SPM dapat merangsang rasionalisasi kelembagaan dan kepegawaian Pemda
APA Karakteristik Indikator ? Indikator dapat berupa: Masukan bagaimana tingkat atau besaran sumberdaya yang digunakan contoh: peralatan, perlengkapan, uang, personil dll. Proses yang digunakan, termasuk upaya pengukurannya seperti program atau kegiatan yang dilakukan, mencakup waktu, lokasi, isi program atau kegiatan, penerapannya dan pengelolaannya. Hasil wujud pencapaian kinerja, termasuk pelayanan yang diberikan, persepsi publik terhadap pelayanan tersebut, perubahan perilaku publik.
Manfaat tingkat manfaat yang dirasakan sebagai nilai tambah, termasuk kualitas hidup, kepuasan konsumen/masyarakat, maupun Pemerintah Daerah. Dampak pengaruh pelayanan terhadap kondisi secara makro berdasarkan manfaat yang dihasilkan.
Instrumen Pemerintah untuk mendukung Pencapaian SPM dapat berupa: penyediaan dukungan peningkatan kapasitas daerah (capacity building). negosiasi antara Pemerintah dan Daerah yang tidak dapat melaksanakan Urusan wajib dan mencapai SPM untuk merestruktur alokasi anggaran daerah dan/atau kegiatan untuk mencapai SPM dalam jangka waktu yang disetujui bersama.
menyediakan bantuan keuangan khusus misalnya DAK dari Pemerintah Pusat. Bila dalam beberapa tahun pelaksanaan urusan wajib dan SPM menunjukkan suatu pola permasalahan di seluruh daerah yang disebabkan oleh kekurangan dana, maka Pemerintah Pusat mempertimbangkan penyesuaian alokasi DAU atau formulanya (atau berdasarkan “cost of function”) pengambilan keputusan oleh instansi yang berwenang untuk menunjuk dan menempatkan di daerah seorang Pejabat (Commisioner) yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diperlukan untuk melaksanakan urusan wajib tertentu dan untuk mencapai SPM nasional.
Pengambilan keputusan oleh Instansi yang berwenang untuk menstransfer kewenangan tersebut kepada tingkat pemerintahan lainnya, dengan mengikuti proses sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Memutuskan apakah Daerah yang tidak mampu melaksanakan urusan wajib dan tidak mencapai SPM, baik berdasarkan inisiatif Daerah, maupun Pemerintah untuk melakukan merger/penggabungan Daerah agar urusan wajib dapat dilaksanakan dan Standar Pelayanan Minimal dapat terpenuhi.
APA PERANAN GUBERNUR? Gubernur selaku wakil Pemerintah menyepakati dengan Daerah kegiatan dan kurun waktu yang diperlukan untuk mencapai SPM sesuai dengan kondisi masing-masing Daerah Kabupaten/Kota. Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SPM di Daerah Kabupaten/Kota
Gubernur selaku wakil Pemerintah melaporkan isu strategis sebagai dampak pelaksanaan SPM di Daerahnya untuk mendapat pertimbangan Pemerintah Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan sosialisasi, diseminasi, pelatihan, bimbingan dalam rangka pelaksanaan SPM di Daerahnya. Gubernur melaporkan kepada Pemerintah Pusat secara berkala kinerja daerah Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan SPM
APA Peranan Kabupaten/Kota? Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan SPM Pada prinsipnya penyelenggaraan urusan Wajib merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah namun dalam pelaksanaannya urusan Wajib dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah sendiri, BUMD dan/atau lembaga swasta. Unit organisasi perangkat daerah dalam penyusunan RKP dan RAPBD memprio-ritaskan Urusan wajib.
Unit organisasi perangkat daerah dalam penyusunan RKP dan RAPBD memprioritaskan Urusan wajib untuk bidang pemerintahan yang menyentuh langsung kepada pelayanan dasar Kajian pencapaian SPM untuk Urusan wajib tertentu yang dilaksanakan Kabupaten/Kota berdasarkan kondisi nyata, potensial dan kemampuannya
TERIMA KASIH - WASSALAM-