STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
RENCANA KERJA PEMERINTAH
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB)
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
Hubungan Antar Pemerintahan
Pelayanan Standard Minimun
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
SPM Mohammad Nur Fauzi ( ).
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah URUSAN WAJIB DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Oleh : Biro Otonomi Daerah Setda Propinsi Jawa Tengah Semarang, 12 April 2005

DASAR HUKUM Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang bersifat Wajib berpedoman pada SPM dilaks secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. UU 32/2004: Pasal 11 ayat (4)

Unggulan dan kebutuhan PEMBAGIAN URUSAN PUSAT PROPINSI KAB/KOTA MUTLAK : Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter & Fiskal Nas. Agama PILIHAN 16 WAJIB PILIHAN 16 WAJIB DPT DIBAGI DENGAN DAERAH Urusan berskala Prop/ KK spt pendidikan, Kesehatan, tramtib & Pemenuhan kbutuhan Dasar minimal CONCURRENT : dengan kriteria : Ekternalitas Akuntabilitas Efisiensi Urusan yg sec.nyata ada sesuai potensi Unggulan dan kebutuhan daerah.

URUSAN WAJIB Pengertian dan Kriteria KONSEP DASAR URUSAN WAJIB DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Pengertian dan Kriteria URUSAN WAJIB

16 Urusan wajib menurut Pasal 13, UU 32/2004 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 TIBUM DUK & CAPIL Urusan Wajib TIBUM Urusan Wajib DUK DAN CAPIL Urusan Wajib Propinsi Urusan Wajib Kab/Kota Urusan Wajib Propinsi Urusan Wajib Kab/Kota

APA ARTI Urusan WAJIB? Urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Antara lain : Pelindungan hak konstitusional, perlindungan kepentingan nasional, kesra, trantib, dalam rangka NKRI dan pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional.

Pelaksanaan Urusan Wajib harus menjadi prioritas bagi Pemerintah Daerah Pelaksanaan Urusan Wajib oleh Daerah harus tercermin dalam perencanaan daerah dan pengalokasian APBD.

APA Pengertian SPM? Standar Pelayanan Minimal adalah tolok ukur untuk mengukur kinerja Daerah dalam penyelenggaraan urusan wajib

APA Prinsip-prinsip Penyelenggaraan SPM ? Standar Pelayanan Minimal diterapkan pada Urusan wajib Daerah, namun untuk Urusan lainnya, Daerah dapat mengembangkan standar kinerja. Standar Pelayanan Minimal ditetapkan secara nasional oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Standar Pelayanan Minimal harus dapat menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan tertentu yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajibnya Standar Pelayanan Minimal bersifat dinamis dan perlu dikaji ulang dan diperbaiki dari waktu ke waktu sesuai dengan perubahan kebutuhan Nasional dan perkembangan kapasitas Daerah secara merata

SPM ditetapkan pada tingkat minimal yang diharapkan secara nasional untuk jenis pelayanan tertentu. Yang dianggap minimal dapat merupakan rata-rata kondisi Daerah-Daerah, merupakan konsensus nasional dll. Standar Pelayanan Minimal harus diacu dalam perencanaan daerah, penganggaran daerah, pengawasan, pelaporan serta menilai kapasitas daerah.

Pemerintah Daerah yang tidak mencapai Standar Pelayanan Minimal diperkenankan untuk mencapainya dalam jangka waktu tertentu. Standar Pelayanan Minimal berbeda dengan Standar Teknis, Standar Teknis merupakan faktor pendukung untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal

SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas Pemda terhadap masyarakat. Masyarakat dapat mengukur sejauhmana Pemda dapat memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pelayanan publik. SPM dapat merangsang rasionalisasi kelembagaan dan kepegawaian Pemda

APA Karakteristik Indikator ? Indikator dapat berupa: Masukan bagaimana tingkat atau besaran sumberdaya yang digunakan contoh: peralatan, perlengkapan, uang, personil dll. Proses yang digunakan, termasuk upaya pengukurannya seperti program atau kegiatan yang dilakukan, mencakup waktu, lokasi, isi program atau kegiatan, penerapannya dan pengelolaannya. Hasil wujud pencapaian kinerja, termasuk pelayanan yang diberikan, persepsi publik terhadap pelayanan tersebut, perubahan perilaku publik.

Manfaat tingkat manfaat yang dirasakan sebagai nilai tambah, termasuk kualitas hidup, kepuasan konsumen/masyarakat, maupun Pemerintah Daerah. Dampak pengaruh pelayanan terhadap kondisi secara makro berdasarkan manfaat yang dihasilkan.

Instrumen Pemerintah untuk mendukung Pencapaian SPM dapat berupa: penyediaan dukungan peningkatan kapasitas daerah (capacity building). negosiasi antara Pemerintah dan Daerah yang tidak dapat melaksanakan Urusan wajib dan mencapai SPM untuk merestruktur alokasi anggaran daerah dan/atau kegiatan untuk mencapai SPM dalam jangka waktu yang disetujui bersama.

menyediakan bantuan keuangan khusus misalnya DAK dari Pemerintah Pusat. Bila dalam beberapa tahun pelaksanaan urusan wajib dan SPM menunjukkan suatu pola permasalahan di seluruh daerah yang disebabkan oleh kekurangan dana, maka Pemerintah Pusat mempertimbangkan penyesuaian alokasi DAU atau formulanya (atau berdasarkan “cost of function”) pengambilan keputusan oleh instansi yang berwenang untuk menunjuk dan menempatkan di daerah seorang Pejabat (Commisioner) yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diperlukan untuk melaksanakan urusan wajib tertentu dan untuk mencapai SPM nasional.

Pengambilan keputusan oleh Instansi yang berwenang untuk menstransfer kewenangan tersebut kepada tingkat pemerintahan lainnya, dengan mengikuti proses sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Memutuskan apakah Daerah yang tidak mampu melaksanakan urusan wajib dan tidak mencapai SPM, baik berdasarkan inisiatif Daerah, maupun Pemerintah untuk melakukan merger/penggabungan Daerah agar urusan wajib dapat dilaksanakan dan Standar Pelayanan Minimal dapat terpenuhi.

APA PERANAN GUBERNUR? Gubernur selaku wakil Pemerintah menyepakati dengan Daerah kegiatan dan kurun waktu yang diperlukan untuk mencapai SPM sesuai dengan kondisi masing-masing Daerah Kabupaten/Kota. Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SPM di Daerah Kabupaten/Kota

Gubernur selaku wakil Pemerintah melaporkan isu strategis sebagai dampak pelaksanaan SPM di Daerahnya untuk mendapat pertimbangan Pemerintah Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan sosialisasi, diseminasi, pelatihan, bimbingan dalam rangka pelaksanaan SPM di Daerahnya. Gubernur melaporkan kepada Pemerintah Pusat secara berkala kinerja daerah Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan SPM

APA Peranan Kabupaten/Kota? Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan SPM Pada prinsipnya penyelenggaraan urusan Wajib merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah namun dalam pelaksanaannya urusan Wajib dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah sendiri, BUMD dan/atau lembaga swasta. Unit organisasi perangkat daerah dalam penyusunan RKP dan RAPBD memprio-ritaskan Urusan wajib.

Unit organisasi perangkat daerah dalam penyusunan RKP dan RAPBD memprioritaskan Urusan wajib untuk bidang pemerintahan yang menyentuh langsung kepada pelayanan dasar Kajian pencapaian SPM untuk Urusan wajib tertentu yang dilaksanakan Kabupaten/Kota berdasarkan kondisi nyata, potensial dan kemampuannya

TERIMA KASIH - WASSALAM-