BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LANDASAN HUKUM BAGI KEWENANGAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Advertisements

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
UNIT PELAYANAN TERPADU
Oleh: Rakhmat Bowo Suharto
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Pedoman Pelaksanaan SE-MENLH Pasal 121 UU 32/2009 dan DELH/DPLH
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL IPA SMK kelas XII.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
KEBIJAKAN TEKNIS UKL UPL
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
SISTEM INFORMASI PELAPORAN PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
AMDAL Pengertian Manfaat Proses
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
Reformasi Proses Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
PROSEDUR PELAKSANAAN AMDAL.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
INSTRUMEN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
TEKNIK DAN MEKANISME PENYUSUNAN UKL-UPL
Pembangunan secara terus - menerus
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
AMDAL PERTAMBANGAN Dasar Hukum
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL MODUL 4 DAMPAKKEGIATANDAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN BIOFISIK PRIMER.
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
AMDAL Disusun oleh : DEVI MUSTIJAYANTI ( )
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Permen LHK No.26 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Penerapan PP No 24 Tahun 2018 Terkait Izin Lingkungan, Amdal & UKL-UPL
AMDAL - SKB.
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP IZIN LINGKUNGAN BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PENGERTIAN Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

PERIZINAN LINGKUNGAN Perizinan lingkungan: Izin lingkungan: diterbitkan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH): diterbitkan sebagai persyaratan izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

IZIN LINGKUNGAN Semua izin lingkungan diterbitkan sebagai persyaratan bagi usaha dan/atau kegiatan Izin lingkungan diterbitkan sebelum diterbitkannya izin usaha Izin lingkungan diterbitkan pada tahap perencanaan

IzIN PPLH Izin PPLH diterbitkan pada tahap operasional. Izin PPLH, antara lain: pembuangan air limbah ke air atau sumber air; pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah penyimpanan sementara limbah B3; pengumpulan limbah B3; pemanfaatan limbah B3; pengolahan limbah B3; penimbunan limbah B3; pembuangan air limbah ke laut; dumping ke media lingkungan; pembuangan air limbah dengan cara reinjeksi; dan emisi; dan/atau pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan.

KEWENANGAN PENERBITAN IZIN Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan: surat keputusan kelayakan lingkungannya rekomendasi UKL-UPLnya Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan keputusan kelayakan lingkungan atau rekomendasi UKL-UPL kepada pejabat yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota

TAHAPAN MEMPEROLEH IZIN Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi: penyusunan Amdal dan UKL-UPL; penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.

PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL- UPL. Permohonan izin lingkungan, harus dilengkapi dengan: dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan profil Usaha dan/atau Kegiatan.

JANGKA WAKTU PENERBITAN Sejak persyaratan permohonan izin dinyatakan lengkap : izin lingkungan: paling lama 100 hari (penilaian 75, pengumuman 15 hari, SKKL 10 hari) Waktu tidak termasuk waktu untuk melengkapi data, atau informasi yang masih dianggap kurang oleh pejabat yang berwenang

PENGUMUMAN IZIN   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan kepada masyarakat terhadap permohonan dan keputusan izin lingkungan. Pengumuman kepada masyarakat disampaikan melalui: Multi media Papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan

MASA BERLAKU SURAT IZIN Izin lingkungan kelayakan: mengikuti masa berlaku izin usaha

MUATAN izin lingkungan Persyaratan merujuk SKKLH lain: Jumlah dan jenis Izin PPLH Kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan merujuk SKKLH: Rencana kelola lingkungan hidup merujuk pada kepuetusan kelayakan usaha dan/atau kegiatan Rencana patau lingkungan hidup merusuk pada keputusan kelayakan lingkungan. Kewajiban lain yang ditentukan Menteri, gubernur atau bupati/walikota Rekomendasi untuk memperoleh izin atau menaati PUU instansi terkait Masa berlaku izin lingkungan

MUATAN IZIN PPLH Izin lingkungan PPLH: Persyaratan teknis yang lebih rinci: indeks atau parameter lingkungan kuantitatif dan kualitatif dengan merujuk Sertifikat kompetensi yang harus diperoleh Persyaratan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Kewajiban kelola dan pantau lingkungan untuk menjamin tercapainya PPLH masa berlaku izin PPLH

INTEGRASI IZIN LINGKUNGAN dan pplh Izin PPLH diterbitkan berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam Izin Lingkungan Pelanggaran izin lingkungan maupun izin PPLH dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha atas rekomendasi Menteri LH

PENOLAKAN PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila tidak dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL Dalam hal izin lingkungan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak dapat mengajukan izin usaha dan/atau kegiatan.

PEMBATALAN IZIN LINGKUNGAN Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib membatalkan izin lingkungan apabila: persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi; Penanggung jawab usaha/kegiatan tidak melaksanakan persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan sehingga terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan

PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN Izin lingkungan wajib diubah apabila: Terjadi perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria: 1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup; penambahan kapasitas produksi; 3. perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan; 4. perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan; 5. perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan; 6. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan; 7. Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan; 8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau 9. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan; Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau Tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.

KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN LINGKUNGAN menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TERIMA KASIH