Leasing Desi Harsanti Pinuji Free Powerpoint Templates
Pendahuluan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama.
Elemen-elemen Leasing Pembiayaan perusahaan Penyediaan barang-barang modal Jangka waktu tertentu Pembayaran secara berkala Adanya hak pilih (option right) Adanya nilai sisa yang disepakati bersama Adanya pihak leassor Adanya pihak leassee
Keuntungan Leasing Fleksibel Tidak diperlukan jaminan Capital saving Prosedur mudah Murah Tidak terpengaruh inflasi Adanya hak opsi bagi leassee pada akhir masa lease. Adanya kepastian hukum
Klasifikasi Leasing Secara umum leasing di bagi menjadi 2, yaitu : Financial / Capital Lease Operating Lease Pada capital lease, Leasee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Dibagi menjadi 2, yaitu : Direct Finance Lease Sale and Lease Back
Pendahuluan Secara umum leasing di bagi menjadi 2, yaitu : Financial Lease Operating Lease OPERATING LEASE Biasanya mengharuskan pemberi sewa untuk memelihara dan mengasuransikan aset. Penyewa menikmati opsi untuk pembatalan.
Klasifikasi Leasing (cont’d) Operating Lease leassor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada leassee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik leassee membayar sewa yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh leassor. Tidak ada nilai sisa serta hak opsi bagi leassee.
Prosedur Leasing Leassee memilih peralatan dan supplier-nya. Leassee mengisi formulir permohonan leasing, maka dikirimkan kepada leassor disertai dokumen lengkap. Leassor mengevaluasi kelayakan kredit Leassee menandatangani kontrak. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani leassor dengan supplier peralatan tersebut Supplier dapat mengirimkan peralatan yang di-lease ke lokasi leassee. Leassor membayar harga peralatan yang di-lease kepada supplier. Leassee membayar sewa secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak leasing.