IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPh OP BREVET PAJAK A&B ASOSIASI BANK PEMBANGUNAN DAERAH BREVET PAJAK A & B UNTUK BADAN URUSAN LOGISTIK (Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Pajak Dengan Baik & Benar, Disesuaikan Dengan Ketentuan Perpajakan Up Date) By : Sapto Windi Argo, B.K.P JAKARTA, AGUSTUS 2010
Sales, PPN Keluaran, PPn BM Persediaan Piutang Hutang Produksi Sales, PPN Keluaran, PPn BM BM, Pajak Ekspor Supplier DN & LN Pembelian PPh 22, 23, 24, 26 Badan Usaha Customer DN & LN PPN Masukan PPh 23 (Kredit Pajak) Pinjaman Bunga Bagian Akuntansi Kreditur Gaji/Upah PPh 21 – PPh Orang Pribadi Setor Modal Laba Komersil Pemegang Saham Karyawan/ Buruh Koreksi fiskal Laba Fiskal Bagi Laba (dividen) PPh 23 SPT
DITERIMA ATAU DIPEROLEHNYA PAJAK PENGHASILAN (PPh) A D A L A H PAJAK YANG DIKENAKAN TERHADAP SUBJEK PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEHNYA DALAM TAHUN PAJAK
SUBJEK PAJAK - ORANG PRIBADI - WARISAN YG BELUM TERBAGI BADAN BENTUK USAHA TETAP (BUT) Dipersamakan dengan Badan
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI LUAR NEGERI
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI ORANG PRIBADI : - BERTEMPAT TINGGAL / BERADA DI INDONESIA LEBIH DARI 183 HARI DLM 12 BULAN; ATAU - DALAM SUATU TAHUN PAJAK BERADA DI INDONESIA DAN MEMPUNYAI NIAT BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA BADAN YANG DIDIRIKAN ATAU BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA WARISAN YANG BELUM TERBAGI
KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF Pasal 2A ayat (1),(2),(3),(4) dan (5) SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI ORANG PRIBADI MULAI : - SAAT DILAHIRKAN - SAAT BERADA ATAU BERNIAT TINGGAL DI INDONESIA BERAKHIR : - SAAT MENINGGAL - MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMANYA. BADAN SAAT DIDIRIKAN/BERKEDUDUKAN DI INDONESIA SAAT DIBUBARKAN ATAU TIDAK LAGI BERKEDUDUKAN DI INDONESIA. SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BUT MULAI : SAAT MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA BERAKHIR : SAAT TIDAK LAGI MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA BUT SAAT MELAKUKAN USAHA / KEGIATAN MELALUI BUT DI INDONESIA SAAT TDK LAGI MENJALANKAN USAHA/KEGIATAN MELALUI BUT DI INDONESIA. WARISAN YG BELUM TERBAGI MULAI : SAAT TIMBULNYA WARISAN BERAKHIR : SAAT SELESAI DIBAGIKAN
Penghasilan 1. Setiap tambahahan kemampuan ekonomis 2. yang diterima atau diperoleh WP 3. baik yang Berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia 4. yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP dengan nama dan dalam bentuk apapun
Kelompok Penghasilan (berdasarkan sumber) 1. Penghasilan dari Pekerjaan contoh : Gaji, Honor dll. 2. Penghasilan dari Pekerjaan Bebas contoh : Dokter, Akuntan, Konsultan dll. 3. Penghasilan dari Usaha contoh : Laba Usaha 4. Penghasilan dari Harta/Modal contoh : Sewa, Bunga, Dividen dll. 5. Penghasilan Lain-lain contoh : Pembebasan Utang, Hadiah Undian dll.
Kelompok Penghasilan (Obyek vs Non Obyek) 1. Penghasilan Obyek Pajak (pasal 4 ayat 1) a. Bersifat Tidak Final Pembayaran dimuka / dapat dikreditkan b. Bersifat Final (pasal 4 ayat 2) Pelunasan Pajak / Tidak dapat dikreditkan 2. Penghasilan Non Obyek (pasal 4 ayat 3)
Penghasilan Obyek Pajak (Pasal 4 ayat 1) a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan c. laba usaha
Penghasilan Obyek Pajak (Pasal 4 ayat 1) d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: 1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; 2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya; 3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun; 4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali hibah pasal 4 ayat 3; dan 5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan
Penghasilan Obyek Pajak (Pasal 4 ayat 1) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi royalti atau imbalan atas penggunaan hak i. sewa & penghasilan lain sehub dengan penggunaan harta
Penghasilan Obyek Pajak (Pasal 4 ayat 1) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah keuntungan selisih kurs mata uang asing selisih lebih karena penilaian kembali aktiva premi asuransi o. iuran yang diterima/diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha / pekerjaan bebas
Penghasilan Obyek Pajak (Pasal 4 ayat 1) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak penghasilan dari usaha berbasis syariah imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia
Penghasilan PPh Final (Pasal 4 ayat 2) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; penghasilan berupa hadiah undian; penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya.
Penghasilan Non Obyek (Pasal 4 ayat 3) 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan a.2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan kegamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
Penghasilan Non Obyek (Pasal 4 ayat 3) Warisan; harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah; e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
Penghasilan Non Obyek (Pasal 4 ayat 3) f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: 1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan 2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. (syarat mempunyai usaha aktif dihapus di UU Baru)
Penghasilan Non Obyek (Pasal 4 ayat 3) g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi; j. Dihapus (Bunga Obligasi yg diterima Perusahaan Reksadana)
Penghasilan Non Obyek (Pasal 4 ayat 3) penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dgn syarat badan pasangan usaha tersebut : 1. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan 2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Penghasilan Non Obyek (Pasal 4 ayat 3) beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuan-nya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri keuangan.
BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Pasal 7 Berlaku 1 Januari 2009 Rp 15.840.000 Rp 1.320.000 UNTUK DIRI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAMBAHAN UNTUK WAJIB KAWIN TAMBAHAN UNTUK SEORANG ISTERI YG PENGHASILANNYA DIGABUNG DENGAN PENGHASILAN SUAMI TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA SEDARAH SEMENDA DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SERTA ANAK ANGKAT YG MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA MAKSIMAL 3 ORANG PENERAPAN PTKP DITENTUKAN OLEH KEADAAN PADA AWAL TAHUN PAJAK ATAU AWAL BAGIAN TAHUN PAJAK
PENGHASILAN ATAU KERUGIAN BAGI WANITA KAWIN Pasal 8 ayat (1) PENGHASILAN ATAU KERUGIAN BAGI WANITA YANG TELAH KAWIN DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN ATAU KERUGIAN SUAMINYA KECUALI 1. PENGHASILAN TSB SEMATA-MATA DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI SATU PEMBERI KERJA YG TELAH DIPOTONG PPh PASAL 21, DAN 2. PEKERJAAN TSB TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS SUAMI ATAU ANGGOTA KELUARGA LAINNYA
SUAMI-ISTRI DIKENAKAN PAJAK SECARA TERPISAH Pasal 8 ayat (2) dan (3) - Jo. SE-29 Th. 2010 HIDUP BERPISAH ISTRI MEMILIH MENJALANKAN HAK & KEWAJIBAN PAJAK SENDIRI MENGADAKAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DAN PENGHASILAN SECARATERTULIS PENGHITUNGAN PKP DAN PENGENAAN PAJAKNYA DILAKUKAN SENDIRI-SENDIRI PENGHITUNGAN PAJAKNYA BERDASAR - Penghasilan Neto suami isteri digabung - Besarnya pajak yg harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri, sebanding dgn Penghasilan Neto
PENGHASILAN ORANG TUANYA PENGHASILAN ANAK YANG BELUM DEWASA Pasal 8 ayat (4) DIGABUNG DENGAN PENGHASILAN ORANG TUANYA KECUALI PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN USAHA ORANG YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA (Dalam UU PPh Baru, pengecualian ini dihapus)
PENENTUAN PENGHASILAN NETTO USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS PEMBUKUAN PENCATATAN Peredaran Bruto : xxx Dikali Norma Pengh Netto : xx% Pengh Netto : xxx WP OP dengan omzet < Rp.1,8 M (S.D 2008) WP OP dengan omzet < Rp.4,8 M (sejak 2009) Peredaran Bruto : xxx Biaya Fiskal : (xxx) Pengh Netto : xxx
TARIF PASAL 17 WP ORANG PRIBADI s.d. Tahun 2008 Sejak tahun 2009 Tarif Lapisan PKP 5% s.d. Rp.25 juta s.d. Rp.50 juta 10% > Rp.25 juta s.d. Rp.50 juta 15% > Rp.50 juta s.d. Rp.100 juta > Rp.50 juta s.d. Rp.250 juta 25% > Rp.100 juta s.d. Rp.200 juta > Rp.250 juta s.d. Rp.500 juta 35% diatas Rp.200 juta 30% diatas Rp.500 juta