LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

JENIS BANK.
ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
ASSALAMUALAIKUM WR.WB WACANA KEILMUAN DAN KEISLAMAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Dewan Pengawas syari’ah
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Gambaran umum perbankan
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
BANK SYARIAH.
Sari Yuniarti,SE.,MM. Bank Syariah Sari Yuniarti,SE.,MM.
BANK SYARIAH.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
BANK SYARIAH.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Sistem Perbankan Syariah
Kondisi Perbankan Indonesia
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
Bank dan Lembaga Keuangan
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Pengantar Perbankan
Transcript presentasi:

LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH) MATERI BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

BANK UMUM DEFINISI BANK UMUM (MENURUT UU NO. 10 Th.1998) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; (commercial bank /full service bank)

USAHA BANK UMUM Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro. deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. Menerbitkan surat pengakuan utang. Membeli, menjual /menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan & atas perintah nasabahnya Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Menempatkan dana pada, meminjam dana clan, atau meminjamkan dana kepada bank. lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya. Menerima pembayaran dan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga. Menyediakan tempat untuk memyimpan barang dan surat berharga.

Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak berten-tangan dengan UU ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan/usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Umum adalah: Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, serta kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasar prinsip syariah Melakukan usaha perasuransian Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diutarakan dalam tugas perbankan

BANK PERKREDITANRAKYAT (BPR) Definisi Bank Perkreditan Rakyat/BPR (Menurut UU NO. 10 Th.1998) bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (rural bank)

Bentuk Hukum BPR Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi, Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan

Kegiatan/usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat: Menghimpun dana dari masyarakat Memberikan kredit Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan yang ditetapkan oleh BI Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, dan/atau tabungan pada bank lain

Kegiatan/usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat adalah: Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran Melakukan kegiatan usaha valuta asing Melakukan penyertaan modal Melakukan usaha perasuransian Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diutarakan dalam tugas Bank Perkreditan Rakyat

Pembinaan dan Pengawasan BPR Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi : pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat. membantu pemerintah dalam ikut mendidiK masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.

Perkembangan Bank Umum & BPR Per April 2007 : BANK UMUM (Konvensional dan Syariah) Jumlah Bank Umum di Indonesia saat ini ada 130 buah (jumlah kantor 9265) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) Jumlah BPR di Indonesia saat ini ada 1.833 buah (jumlah kantor 3.190)

BANK SYARIAH Dasar Hukum Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal I ayat 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah 'menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain : Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah; Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah; Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

DEFINISI BANK SYARIAH Berdasarkan UU No. 10 Th 1998 pasal 1 ayat 3 dan 13: Bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah *) *) Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian yang berdasarkan hukum Islam (Alqur’an & Assunnah) antara Bank dan pihak lain u/ penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yg dinyatakan sesuai dgn syariah, antara lain : Pembiayaan berdasarkan prisip bagi hasil, penyertaan modal, jual beli, sewa menyewa, pengiriman uang dan berbagai jasa bank lainnya.

JENIS PRODUK Titipan (Wadiah) Bagi Hasil (Syirkah) Jual Beli (al Bai’) Sewa (al Ijarah) Jasa-jasa (Ja’alah) Tukar Menukar Valuta (Sharf) Produk dan Jasa Lainnya

OPERASIONAL BANK SYARIAH INDONESIA Penghimpunan Dana Wadiah : Giro Mudharabah : Tabungan dan Deposito Penggunaan Dana Equity Financing Debt Financing Jasa Layanan Perbankan Wakalah (arrange/agency) Hawalah (anjak piutang) Kafalah (garansi bank) Rahn (gadai)

Produk Pembiayaan (Financing) EQUITY FINANCING Mudharabah: Muthlaqah (tidak bersyarat) Muqayyadah (bersyarat) Musyarakah: Musyarakah(kerjasama dua pihak atau lebih) DEBT FINANCING Barang-Barang : Barter Barang- Uang : Jual Beli (Ba’i): - Murabahah (margin) - Bitsaman Ajil (cicil) Sewa Menyewa (Ijarah) : Ijarah (Sewa) Ijarah Wa Iqtina (sewa beli) Uang-Barang : Salam (indent-> pertanian) Istishna (indent -> manufacture) Uang-Uang Sharf (tukar valas)

Wadiah Dari segi bahasa diartikan sebagai meninggalkan, meletakkan atau meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga Secara teknis berarti titipan murni, dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah, yang diterapkan pada giro. Pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipian Bank boleh memanfaatkan harta titipan Implikasi hukumnya sama dengan qardh, atau sama dengan yang dilakukan Zubair Bin Awwam pada zaman Rasulullah SAW Prinsip wadiah yang lain adalah wadiah yad amanah, yaitu harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi

Keuntungan dan kerugian menjadi hak dan kewajiban bank (pemilik dana dapat diberi bonus tanpa perjanjian) Bank dapat mengenakan biaya administrasi untuk menutupi biaya yang benar-benar terjadi

Syirkah Prinsip yang didasarkan pada prinsip bagi hasil Terdapat pada produk Pendanaan dan Pembiayaan Jenis-jenis Syirkah : Musyarakah Mudharabah (Muthlaqah, Muqayyadah on Balance Sheet & Muqayyadah Off Balance Sheet) Isu sentral dari prinsip ini adalah modal, jaminan, manajemen, jangka waktu, besar bagi hasil

Syirkah - Musyarakah Merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil Sering disebut dengan syarikah, serikat atau kongsi Dilandasi keinginan para pihak bekerjasama untuk meningkatkan nilai assets yang dimiliki secara bersama-sama Termasuk dalam golongan ini adalah semua bentuk usaha yang memadukan seluruh bentuk sumber daya (tangible maupun intangible) serta melibatkan minimal dua pihak

Kontribusi para pihak dapat berupa dana, trading assets, enterpreneurship, skill, property, equipment, paten, goodwill, credit worthiness dsb, yang dapat dinilai dengan uang Bisa dengan batasan waktu maupun tanpa batasan waktu Dengan menyatukan semua modal maka pemilik modal berhak turut serta menentukan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek Biaya pelaksanaan dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama

Syirkah - Mudharabah Pembiayaan Berasal dari kata adharbu fil al ardhi (ulama Iraq), yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al qardhu (ulama hijaz) yang berarti al qath’u (potongan), karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keutungan Merupakan bentuk musyarakah yang paling populer dalam perbankan syariah Bentuk kerjasama antara minimal 2 pihak dimana pemilik modal (shahib al maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan Kontribusi modal 100% dari shahibu al maal dan skill dari mudharib

Hasil pengelolaan dapat diperhitungkan dengan 2 cara: Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing) Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing) Hasil usaha dibagi sesuai akad. Shahib al maal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan mudharib Shahib al maal dapat melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak campur tangan dalam urusan pekerjaan. Nasabah/pengelola yang wanprestasi dapat dikenakan sanksi administrasi