Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara Pada Bank/Pos Persepsi Tanjungbalai, 24 Oktober 2013.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PENUKARAN dan PENGGANTIAN UANG CACAT/RUSAK
LOGO Bandung, 12 Mei 2011 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Sistem Manajemen Investasi Verifikasi Perhitungan Subsidi Bunga Kredit Program.
Sengketa Pajak.
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENERIMAAN NEGARA Tanjungbalai, Nopember 2012
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
Peningkatan Kepatuhan e-SPT & Registrasi Ulang PKP
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
PETUNJUK TEKNIS KOMPENSASI PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA PADA KPPN
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
LAYANAN SEKSI BANK KPPN MALANG Malang, 23 Oktober 2014 INTEGRITAS
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Pajak Bumi & Bangunan.
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
Pajak Pertambahan Nilai
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
EVALUASI IMPLEMENTASI SIMPONI dan PENGGUNAAN BAS KEMENTERIAN KESEHATAN
INSPEKTORAT WILAYAH VI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
Materi 10.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
SENGKETA PAJAK.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Materi 12.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-30/PB/2014
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Pemungutan Pajak Daerah
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Transcript presentasi:

Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara Pada Bank/Pos Persepsi Tanjungbalai, 24 Oktober 2013

MONITORING LAPORAN REVERSAL JANUARI S/D SEPTEMBER 2013 (Sumber Data Intranet Perbendaharaan dan B/P Persepsi) No Trans Reversal data intranet Perbendaharaan Nilai Trans Reversal Bank/Pos Persepsi 1. Jan. 2013 (7) 97.597.214 (7) 2. Peb 2013 (11) 49.093.946 (11) 3. Mart 2013 (2) 154.647 (2) 4. Apr 2013 (14) 171.259.420 (14) 5. Mei 2013 (9) 596.584.009 (9) 6. Juni 2013 (3) 2.581.050 (3) 7. Juli 2013 (7) 370.999.238 8. Agst 2013 (5) 11.444.569 (5) 9. Sept 2013 (6) 18.773.210 (6) TOTAL S/D SEP 2013 (61) 1.341.716.303 (61)

Current Issue Perpanjangan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan/Pos Sebagai Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi Dalam Rangka TSA Penerimaan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Pimpinan Bank/Pos Pusat (1 Juli 2013 s/d 30 Juni 2015) Ketentuan tentang pelaksanaan dan pelaporan transaksi Reversal oleh Bank/Pos Persepsi Penutupan Rekening Penampungan/Antara/Sejenisnya pada Bank/Pos Persepsi

Dasar Hukum Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-32/PB/2010 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 25/PB/2012 Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendahraan Nomor SE-36/PB/2011 Surat Direktur PKN No.S-4572/PB.3/2013 Tgl.2 Juli 2013 hal : Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank/Pos Persepsi Periode 2013 s.d. 2015

Tujuan Menjamin tersedianya layanan loket penerimaan negara pada Bank/Pos Persepsi dapat beroperasi secara penuh Menjamin terlaksananya penatausahaan penerimaan negara yang akurat, akuntabel, tepat jumlah, tepat waktu.

Kewajiban Bank/Pos Persepsi Membuka loket Penerimaan Negara pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat (Khusus Pos Pukul 08.00 – 14.00). Menerima semua setoran Penerimaan Negara termasuk dari wajib pajak/wajib bayar/wajib setor yang bukan nasabah. Menerima setiap setoran Penerimaan Negara baik yang dilakukan melalui loket dan/atau secara elektronis tanpa melihat/mempertimbangkan nilai nominal setoran. Melakukan perekaman terhadap setiap elemen data Penerimaan Negara sesuai dengan surat setoran.

Kewajiban Bank/Pos Persepsi Mengkredit setiap setoran Penerimaan Negara ke Rekening Penerimaan secara real time. Mengakses sistem MPN untuk memperoleh NTPN atas setiap setoran Penerimaan Negara yang diterima. Mentera NTPN dan NTB pada surat setoran atas setiap setoran yang diterima. Menerbitkan BPN atas setiap setoran yang diterima Melimpahkan Penerimaan Negara yang diterima hingga pukul 15.00 waktu setempat ke rekening 501.000xxxxxx SUBRKUN KPPN pada Bank Indonesia selambat-lambatnya telah diterima pada pukul 16.30 waktu setempat.

Kewajiban Bank/Pos Persepsi Menyampaikan laporan harian penerimaan disertai bukti-bukti setoran Penerimaan Negara, Nota Debet, Nota Kredit, Completion advice/Confirmation advice, Rekening Koran dan ADK kepada KPPN mitra kerja selambat-lambatnya pukul 09.00 waktu setempat hari kerja berikutya termasuk yang diterima melalui Kantor Cabang Pembantu/Kantor Layanan/ Unit lainnya bank persepsi/devisa persepsi. Melakukan perbaikan/update atas data Penerimaan Negara. Menyampaikan laporan lainnya sesuai permintaan

Kewajiban Bank/Pos Persepsi Melaksanakan rekonsiliasi jumlah transaksi Penerimaan Negara terkait imbalan jasa pelayanan perbankan dengan KPPN mitra kerja setiap awal bulan berikutnya paling lambat hari kerja kelima. Menindaklanjuti Surat Peringatan yang disampaikan. Menyetorkan sanksi denda ke Kas Negara. Mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat untuk memperoleh ijin operasional/pelaksanaan sebagai bank persepsi/devisa persepsi mitra kerja KPPN dan penetapan KPPN yang menjadi mitra kerjanya dalam hal cabang bank bersangkutan pada saat perjanjian ditandatangani belum memperoleh ijin untuk melaksanakan tugas sebagai bank persepsi/devisa persepsi.

Larangan Menutup loket Penerimaan Negara pada jam buka loket Menolak menerima setoran Penerimaan Negara dari wajib pajak/wajib bayar/wajib setor yang bukan nasabah. Memungut biaya kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib setor atas jasa pelayanan perbankan yang diberikan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi Melakukan reversal dengan tujuan perubahan data Penerimaan Negara dalam LHP yang disampaikan kepada KPPN secara sepihak setelah pukul 15.00 waktu setempat Membatalkan/mengembalikan setoran Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN dan tercatat pada rekening Kas Negara persepsi KPPN Mengkreditkan Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN pada rekening selain Rekening Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban

Gangguan Jaringan Dalam hal terjadi gangguan sistem dan/atau jaringan pada Bank Indonesia, Bank Persepsi Pusat, atau Bank Persepsi/Devisa Persepsi Mitra Kerja KPPN, PIHAK KEDUA wajib melaporkan kepada PIHAK PERTAMA dan melakukan langkah-langkah tindak lanjut dengan baik. Gangguan sistem dan/atau jaringan meliputi: Gangguan yang mengakibatkan Bank Persepsi/Devisa Persepsi tidak dapat mengakses Sistem MPN untuk mendapatkan NTPN lebih dari 1(satu) hari. Gangguan yang mengakibatkan Bank Persepsi tidak dapat melimpahkan penerimaan sesuai dengan ketentuan.

Gangguan Jaringan Dalam hal terjadi gangguan pada sistem dan/atau jaringan yang mengakibatkan Bank Persepsi/Devisa Persepsi tidak dapat mengakses sistem MPN untuk mendapatkan NTPN lebih dari 1(satu) hari: wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPN mitra kerja mengenai terjadinya gangguan tersebut pada hari yang sama. dapat melakukan perekaman secara offline dengan memberikan NTB atas setoran yang diterima. melakukan prosedur perekaman ulang tanpa merubah NTB pada saat jaringan telah online dengan sistem MPN. melimpahkan Penerimaan Negara dan menyampaikan Laporan Harian Penerimaan hari bersangkutan kepada KPPN sesuai dengan ketentuan.

Gangguan Jaringan Dalam hal terjadi gangguan pada sistem dan/atau jaringan yang mengakibatkan Bank Persepsi/Devisa Persepsi tidak dapat melimpahkan Penerimaan Negara sesuai dengan ketentuan, PIHAK KEDUA : melaporkan secara tertulis terjadinya gangguan sistem dan/atau jaringan tersebut kepada KPPN mitra kerja pada hari berkenaan disertai penjelasan penyebab terjadinya gangguan pada hari yang sama. melimpahkan penerimaan pada hari berkenaan pada kesempatan pertama setelah pelimpahan telah dapat dilakukan kembali. dalam hal gangguan diakibatkan gangguan pada sistem/jaringan BI-RTGS : bank persepsi/devisa persepsi melimpahkan Penerimaan Negara dengan menggunakan Bilyet Giro (Contingency Plan) laporan disampaikan bersama dengan penjelasan terjadinya gangguan dari Bank Indonesia. Kanwil Ditjen Perbendaharaan/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan penyelidikan/penelusuran atas terjadinya gangguan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Sanksi Denda Bank persepsi/devisa persepsi terlambat melimpahkan Penerimaan Negara; Bank persepsi/devisa persepsi tidak membuka loket Penerimaan Negara pada waktu yang ditetapkan; Bank persepsi/devisa persepsi menolak setoran Penerimaan Negara dari wajib pajak/wajib bayar/wajib setor yang bukan nasabah PIHAK KEDUA; Bank persepsi/devisa persepsi mengenakan biaya kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib setor atas jasa pelayanan perbankan yang diberikan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5; Melakukan Penerimaan Negara untuk Bank Cabang yang belum memperoleh ijin sebagai bank persepsi/devisa persepsi.

Keberatan Atas Sanksi Denda Bank Persepsi/Devisa Persepsi mengajukan keberatan atas sanksi denda yang ditetapkan oleh KPPN. Dalam hal keberatan tidak disetujui oleh KPPN, maka bank persepsi/devisa persepsi dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Bank persepsi/devisa persepsi wajib menyetor ke kas negara denda yang ditetapkan oleh KPPN apabila permohonan keberatan yang diajukan tidak disetujui oleh Kepada Kanwil DJPBN dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan keberatan ditolak. Bank persepsi/devisa persepsi dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan terlebih dahulu membayar denda yang ditetapkan oleh KPPN. Direktur Jenderal Perbendaharaan memberikan keputusan atas permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan keputusan tersebut bersifat final. Dalam hal bank persepsi/devisa persepsi telah membayar sanksi denda sesuai dengan yang ditetapkan KPPN dan pengajuan keberatan atas sanksi denda disetujui oleh KPPN/Kanwil DJPBN/Dirjen Perbendaharaan, maka bank persepsi/devisa persepsi dapat mengajukan permintaan pengembalian pembayaran denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembebasan Atas Sanksi Denda Bank Persepsi/Devisa Persepsi dapat dibebaskan dari pengenaan denda dalam hal : Keterlambatan pelimpahan disebabkan oleh gangguan pada sistem RTGS BI yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bank Indonesia dan/atau gangguan pada sistem dan/atau jaringan PIHAK KEDUA yang dibuktikan dengan hasil penelitian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Bank/Pos Persepsi tidak membuka loket Penerimaan Negara dan/atau menolak setoran penerimaan negara disebabkan adanya gangguan jaringan pada kantor cabang/kantor pusat PIHAK KEDUA yang mengakibatkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat beroperasi. Pembebasan sanksi denda dapat diberikan dalam hal Bank Persepsi/Devisa Persepsi memberikan pemberitahuan tertulis kepada KPPN Mitra Kerja atas gangguan dimaksud pada hari kerja berkenaan.

Sanksi Peringatan Bank persepsi/devisa persepsi tidak atau terlambat menyampaikan laporan harian penerimaan secara harian sesuai ketentuan. Bank persepsi/devisa persepsi tidak menyetorkan denda atas keterlambatan pelimpahan Penerimaan Negara lima hari setelah pengenaan denda oleh KPPN. Melakukan reversal atas Penerimaan Negara yang tidak sesuai dengan ketentuan. Membatalkan/mengembalikan setoran Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN dan tercatat pada rekening Kas Negara persepsi KPPN. Mengkreditkan Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN pada rekening selain Rekening Penerimaan. Hasil penelitian/penelusuran yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA atas terjadinya gangguan jaringan tidak sesuai dengan laporan dari Bank Persepsi/Devisa Persepsi. Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban.

Sanksi Peringatan KPPN menyampaikan peringatan pertama kepada Bank/Pos Persepsi mitra kerja atas pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi. Apabila surat peringatan Pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat peringatan dimaksud tidak mendapatkan tanggapan atau tanggapan yang disampaikan oleh pimpinan Bank Persepsi/Devisa Persepsi tidak menyelesaikan masalah. KPPN menyampaikan Surat Peringatan Kedua kepada Bank Persepsi/Devisa Persepsi dengan laporan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Apabila surat peringatan Kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat peringatan dimaksud tidak mendapatkan tanggapan atau tanggapan yang disampaikan oleh pimpinan Bank Persepsi/Devisa Persepsi tidak menyelesaikan masalah. Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan Peringatan Ketiga kepada Bank Persepsi/Devisa Persepsi. Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan laporan dan dapat memberikan rekomendasi penghentian/penutupan sementara layanan Penerimaan Negara pada Kantor Cabang Bank Persepsi/Devisa Persepsi kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara, apabila surat peringatan Ketiga tidak mendapatkan tanggapan atau tanggapan yang disampaikan pimpinan Bank Persepsi/Devisa Persepsi tidak menyelesaikan permasalahan.

Jangka Waktu Perjanjian Perjanjian mulai berlaku efektif tanggal 1 Juli 2013 hingga paling lama 6 bulan setelah MPN G-2 dinyatakan dapat berjalan secara penuh (Maksimal 2 Tahun).

Pelaksanaan Reversal Reversal merupakan pembatalan transaksi akibat terjadinya kesalahan perekaman oleh petugas Bank/Pos Persepsi. Pembatalan transaksi oleh petugas Bank/Pos Persepsi dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari atasan langsung Petugas Bank/Pos Persepsi atau pejabat yang bertanggung jawab atas penatausahaan transaksi Penerimaan Negara. Pelaksanaan reversal harus diikuti dengan pembuatan transaksi baru sebagai pengganti transaksi yang dibatalkan segera setelah pembatalan transaksi tersebut. Transaksi reversal yang dilakukan oleh Bank/Pos Persepsi beserta transaksi pengganti harus tercatat dalam mutasi debet/kredit pada rekening koran Bank/Pos Persepsi yang terdaftar pada Sistem MPN.

Pelaksanaan Reversal Pelaksanaan reversal dilaporkan dalam suatu Laporan Reversal sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang Tata Cara Pelaporan Data Transaksi Reversal Penerimaan Negara. Dalam hal reversal dilakukan akibat kesalahan perekaman nilai nominal setoran, Bank/Pos Persepsi wajib membuat Berita Acara Reversal yang ditandatangani oleh Pimpinan Bank/Pos Persepsi bersangkutan. Penyampaian Berita Acara Reversal disampaikan kepada KPPN mitra kerja bersamaan dengan penyampaian Laporan Harian Peneriman (LHP) sesuai ketentuan

Gagal Reversal Dalam hal Bank/Pos Persepsi tidak dapat melakukan reversal atau gagal reversal atas kesalahan perekaman, Bank/Pos Persepsi wajib membuat Berita Acara Gagal Reversal yang ditandatangani oleh Pimpinan Bank/Pos Persepsi Bank/Pos Persepsi wajib melakukan pelimpahan atas transaksi yang tidak dapat direversal/gagal reversal Dalam hal terjadi kelebihan pelimpahan akibat gagal reversal. Pimpinan Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian kelebihan pelimpahan kepada KPPN mitra kerjanya. Pengajuan permintaan pengembalian dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian Berita Acara Gagal Reversal

Selisih Pelimpahan Akibat Reversal Dalam hal transaksi pengganti tidak dapat dicatat dan dilimpahkan pada hari yang sama dengan transaksi yang direversal, diperhitungkan sebagai keterlambatan/kekurangan pelimpahan oleh Bank/Pos Persepsi sebesar nilai transaksi pengganti. Contoh Kasus PT ABC menyetorkan pembayaran PPh sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 9 Agustus, pada saat input oleh petugas Bank/Pos Persepsi terjadi kesalahan atas data pada SSP. Atas kesalahan tersebut Bank melakukan reversal. Pada saat melakukan perekaman transaksi pengganti telah melewati cut off time pukul 15.00 sehingga baru tercatat dan dilimpahkan pada tanggal 10 Agustus. Atas keterlambatan tersebut bank dikenakan denda keterlambatan atas pelimpahan penerimaan negara sebesar Rp 10.000 (1‰ x Rp. 10.000.000,-)

Selisih Pelimpahan Akibat Reversal Dalam hal nilai nominal transaksi pengganti lebih besar dari transaksi yang gagal direversal dan transaksi pengganti tidak dapat dicatat dan dilimpahkan pada hari yang sama, selisih antara nominal transaksi pengganti dengan nominal transaksi yang telah dilimpahkan, diperhitungkan sebagai kekurangan pelimpahan oleh Bank/Pos Persepsi. Contoh Kasus : PT XYZ melakukan penyetoran PPh sebesar Rp 100.000.000,- tanggal 5 September, pada saat melakukan perekaman petugas bank persepsi terjadi kesalahan penginputan nominal sehingga terekam Rp. 10.000.000,-, atas kesalahan tersebut Bank/Pos melakukan reversal akan tetapi gagal, sehingga pada 5 Sept yang limpahkan Rp 10.000.000,- Transaksi pengganti baru direkam (tercatat) pada tanggal 6 September. Atas hal tersebut Bank/Pos Persepsi melakukan: Pelimpahan atas transaksi pengganti sebesar Rp. 100.000.000,- Membayar denda kekurangan pelimpahan sebesar Rp. 90.000.- {1‰ x (Rp. 100.000.000 – 10.000.000)}. Mengajukan pengembalian akibat salah entry sebesar Rp 10.000.000,-

CATATAN PENTING Pengisian Formulir surat setoran harus lengkap dan sesuai dengan kode; BA, ES1, Satker, Fungsi, Subfungsi, Program, BAS (MAP), Lokasi; LHP paling lambat diterima di KPPN pukul 09.00 WIB; Penutupan loket penerimaan ditutup paling cepat pukul 15.00 WIB; Rekening Koran harian agar disampaikan pada hari ybs. Paling lambat pukul 08.00 WIB hari berikutnya; Rekening Koran bulanan agar disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya; Penyampaian Tagihan Jasa Layanan Perbankan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH Tanjungbalai, 24 Oktober 2013