1. Pengertian Bank 2. Fungsi Bank 3. Jenis dan Bentuk Bank SiswaNF.com
Menurut Undang-Undang N0 Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Apa itu bank ?
Fungsi Bank Penghimpun dana : menghimpun dana dari masyarakat. Penyalur dana : menyalurkan dana kepada masyarakat. Pelayan lalu lintas pembayaran uang : melayani masyarakat dalam transaksi keuangan.
Bank Sentral Bank Umum Bank Prekreditan Rakyat Jenis dan Bentuk Bank Bank Sentral Bank Umum Bank Prekreditan Rakyat
1. Bank Sentral adalah bank yang mempunyai tugas pokok mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta mendorong kelancaran produksi dan pembangunan Tugas Bank Sentral : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi bank
2. Bank Umum adalah Bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu: a. Perseroan terbatas (PT). b. Koperasi c. Perusahaan daerah.
a. Bank umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki negara dan swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Sedangkan bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank swasta nasional dan swasta asing. 1. Bank swasta nasional tersebut misalnya Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (BII). 2. Bank umum swasta asing misalnya First National City Bank (Citibank). Bank of America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
b. Bank umum yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat.
c. Bank milik pemerintah daerah terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku.
3. Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum.
Usaha-usaha BPR meliputi : 1 Usaha-usaha BPR meliputi : 1. menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito berjangka dan tabungan. 2. Memberikan kredit. 3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah dalam bentuk bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.