Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan PEDOMAN PENYUSUNAN PENGAJUAN DAN PENETAPAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
Dasar Hukum PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012
Dasar Hukum BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan Imbalan tersebut ditetapkan dalam bentuk Tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana Tarif diusulkan satker BLU kepada Menteri/pimpinan Lembaga selanjutnya diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan. Tarif harus mempertimbangkan: Kontinuitas dan Pengembangan layanan Daya beli masyarakat Asas keadilan dan kepatutan Kompetisi yang sehat (PASAL 9)
Alur Penetapan TARIF-BLU Pimpinan BLU mengajukan usulan tarif Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan Penelaahan usulan tarif, selanjutnya diajukan ke Menkeu Menteri Keuangan c.q. Tim Penilai Usulan Tarif melakukan penilaian usulan tarif (on desk) Menteri Keuangan menetapkan tarif dengan PMK Satker BLU melaksanakan PMK Tarif Layanan Satker BLU, Menteri/Pimpinan Lembaga, Menkeu melaksanakan reviu Tarif Layanan
Tujuan Penetapan Tarif Sebagai landasan hukum dan transparansi atas pungutan BLU kepada masyarakat dalam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak. Menutup sebagian atau seluruh biaya per unit layanan/hasil per investasi dana atas barang/jasa yang telah diberikan BLU kepada masyarakat. Meningkatkan pengembangan dan mutu pelayanan BLU kepada masyarakat. Memperluas akses/keterjangkauan pelayanan publik bagi masyarakat.
Prinsip Penetapan Tarif Tarif BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam bentuk Peraturan Menteri. Jenis layanan yang dikenakan tarif meliputi seluruh jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat. Tarif disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif yang berdasarkan hasil per investasi dana, hanya untuk BLU pengelola dana khusus. Dalam hal tertentu, Menteri Keuangan dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penetapan tarif kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pemimpin BLU. Pendelegasian penetapan tarif dengan memperhatikan kondisi ekonomi, karakteristik layanan, dan pengaruhnya kepada masyarakat.
Informasi dalam Usulan Penetapan Tarif Definisi operasional, jenis layanan, satuan, dan/atau bentuk tarif; Perhitungan akuntansi untuk menghitung biaya per unit layanan dan/atau hasil per investasi dana; Kebijakan penyusunan tarif; dan Analisis tarif terhadap kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat.
Bentuk Tarif Berupa besaran dalam bentuk angka dan/atau persentase. Pola tarif dalam bentuk formula dengan mengacu pada indikator tertentu.
Perhitungan Akuntansi Untuk menghitung biaya per unit layanan Berdasarkan standar biaya yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU. Perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya paling kurang menyajikan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung. Dalam hal BLU belum menyusun standar, BLU menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Kebijakan Penyusunan Tarif Kebijakan cost minus adalah kebijakan penetapan Tarif yang lebih rendah dari perhitungan biaya per unit layanan/hasil per investasi dana, karena ada peraturan/kebijakan tertentu dan/atau ada subsidi yang diberikan. Kebijakan cost plus adalah kebijakan penetapan Tarif yang lebih tinggi dari biaya perhitungan per unit layanan/hasil per investasi dana, karena ada kebijakan tertentu. Kebijakan cost recovery adalah kebijakan penetapan Tarif yang sama dengan perhitungan biaya per unit layanan/hasil per investasi dana
Analisa Tarif kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu dengan mencantumkan paling kurang: data realisasi pendapatan dan belanja tahun yang lalu. data prognosa pendapatan dan belanja tahun berjalan dan tiga tahun ke depan. daya beli masyarakat, yaitu dengan mencantumkan paling kurang: data perkembangan jumlah pengguna layanan; data perkembangan kegagalan dalam pembayaran oleh pengguna layanan; data karakteristik keuangan dari pengguna layanan untuk mengukur ability dan willingness to pay
Analisa Tarif ... asas keadilan & kepatutan, yaitu dengan menjelaskan paling kurang: adanya kesamaan hak atau tidak diskriminatif dalam pemberian layanan. Adanya diskriminasi tarif kepada golongan pengguna layanan tertentu antara lain golongan masyarakat yang perlu dilindungi, pelajar yang berprestasi, dan/atau untuk kegiatan nasional/kenegaraan yang dilaksanakan oleh pemerintah. kesesuaian antara tarif dengan manfaat yang akan diperoleh pengguna layanan. kompetisi yang sehat, yaitu dengan menjelaskan antara lain: data perbandingan sebagian/seluruh tarif dengan industri sejenis; jenis dan karakteristik pasar serta posisi satker BLU dan produk layanannya di pasar; pengaruh pemberlakuan tarif layanan terhadap kompetitor
Sistematika Penulisan I. PENDAHULUAN Kondisi Umum Tarif yang berlaku Potensi dan Permasalahan II. Karakteristik Satker BLU Visi, misi dan tujuan Tupoksi, struktur organisasi, pusat biaya & unit-unit Layanan Produk dan Layanan III. Perhitungan Unit Cost/Per Investasi Dana Kebijakan dalam perhitungan Unit Cost/Per Investasi Dana Perhitungan Unit Cost/Investasi Dana per produk/layanan IV. Usulan Tarif Kebijakan Tarif Tarif yang dikenakan V. ANALISA TARIF Analisa Tarif terhadap Kontinuitas dan Pengembangan Analisa Tarif terhadap Daya Beli masyarakat Analisa Tarif terhadap asas keadilan dan kepatutan Analisa Tarif terhadap competitor. VI. PENUTUP Lampiran-Lampiran (perhitungan unit cost)
Langkah-langkah penyusunan usulan tarif
Penelaahan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Menteri/pimpinan lembaga menelaah usulan tarif yang disampaikan Pemimpin BLU sesuai dengan pedoman umum dan pedoman teknis penyusunan tarif. Usulan tarif yang disetujui menteri/pimpinan lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan, disertai dengan hasil telaah yang telah dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga.
Penetapan Tarif Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan kajian dan penilaian atas usulan tarif dari menteri/pimpinan lembaga. Hasil kajian dan penilaian berupa rekomendasi : menetapkan persetujuan tarif BLU dalam bentuk peraturan menteri; atau menolak usulan tarif dalam bentuk surat menteri/pejabat yang ditunjuk.
Reviu Tarif Pemimpin BLU, Menteri/Pimpinan Lembaga, dan/atau Menteri Keuangan dapat melakukan reviu atas : tarif yang sudah ditetapkan(besaran atau jenis layanan); Layanan baru yang belum memiliki tarif. Hasil reviu digunakan untuk melakukan revisi tarif.
SEKIAN TERIMA KASIH