Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Advertisements

RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pembinaan PK BLU 2013
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
OVERVIEW IMPLEMENTASI DAN EVALUASI RBA BLU
REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
PEMBERIAN REMUNERASI SATKER BLU
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
Dasar Hukum PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PERSIAPAN PENYUSUNAN RBA ITB
Hukum Keuangan Negara.
(RBA & REVISI DIPA) SATKER BLU
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PETUNJUK MENYUSUN TRNBP
Matriks BHMN, BLU, PTN.
IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009.
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Kementerian Perumahan Rakyat
Pembiayaan Pembangunan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Persyaratan Substantif, Teknis,
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
INSPEKTORAT WILAYAH VI
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
POKJA 2 INVESTASI BADAN LAYANAN UMUM
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
HUKUM KEUANGAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
Pembiayaan Pembangunan
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP Disampaikan oleh : KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN Solo, Juni 2016.
Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA
KEBIJAKAN PENYUSUNAN TARGET PNBP KEMENTERIAN KESEHATAN
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
DALAM RANGKA KEGIATAN PENYUSUNAN TARGET PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ( TPNBP ) DALAM RANGKA KEGIATAN PENYUSUNAN TARGET PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
Pembinaan Pelaksanaan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah (Secara Umum) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Direktorat PPK BLU, ditjen perbendaharaan 10 Oktober 2019
Transcript presentasi:

Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan PEDOMAN PENYUSUNAN PENGAJUAN DAN PENETAPAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan

Dasar Hukum PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012

Dasar Hukum BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan Imbalan tersebut ditetapkan dalam bentuk Tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana Tarif diusulkan satker BLU kepada Menteri/pimpinan Lembaga selanjutnya diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan. Tarif harus mempertimbangkan: Kontinuitas dan Pengembangan layanan Daya beli masyarakat Asas keadilan dan kepatutan Kompetisi yang sehat (PASAL 9)

Alur Penetapan TARIF-BLU Pimpinan BLU mengajukan usulan tarif Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan Penelaahan usulan tarif, selanjutnya diajukan ke Menkeu Menteri Keuangan c.q. Tim Penilai Usulan Tarif melakukan penilaian usulan tarif (on desk) Menteri Keuangan menetapkan tarif dengan PMK Satker BLU melaksanakan PMK Tarif Layanan Satker BLU, Menteri/Pimpinan Lembaga, Menkeu melaksanakan reviu Tarif Layanan

Tujuan Penetapan Tarif Sebagai landasan hukum dan transparansi atas pungutan BLU kepada masyarakat dalam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak. Menutup sebagian atau seluruh biaya per unit layanan/hasil per investasi dana atas barang/jasa yang telah diberikan BLU kepada masyarakat. Meningkatkan pengembangan dan mutu pelayanan BLU kepada masyarakat. Memperluas akses/keterjangkauan pelayanan publik bagi masyarakat.

Prinsip Penetapan Tarif Tarif BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam bentuk Peraturan Menteri. Jenis layanan yang dikenakan tarif meliputi seluruh jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat. Tarif disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif yang berdasarkan hasil per investasi dana, hanya untuk BLU pengelola dana khusus. Dalam hal tertentu, Menteri Keuangan dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penetapan tarif kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pemimpin BLU. Pendelegasian penetapan tarif dengan memperhatikan kondisi ekonomi, karakteristik layanan, dan pengaruhnya kepada masyarakat.

Informasi dalam Usulan Penetapan Tarif Definisi operasional, jenis layanan, satuan, dan/atau bentuk tarif; Perhitungan akuntansi untuk menghitung biaya per unit layanan dan/atau hasil per investasi dana; Kebijakan penyusunan tarif; dan Analisis tarif terhadap kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat.

Bentuk Tarif Berupa besaran dalam bentuk angka dan/atau persentase. Pola tarif dalam bentuk formula dengan mengacu pada indikator tertentu.

Perhitungan Akuntansi Untuk menghitung biaya per unit layanan Berdasarkan standar biaya yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU. Perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya paling kurang menyajikan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung. Dalam hal BLU belum menyusun standar, BLU menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Kebijakan Penyusunan Tarif Kebijakan cost minus adalah kebijakan penetapan Tarif yang lebih rendah dari perhitungan biaya per unit layanan/hasil per investasi dana, karena ada peraturan/kebijakan tertentu dan/atau ada subsidi yang diberikan. Kebijakan cost plus adalah kebijakan penetapan Tarif yang lebih tinggi dari biaya perhitungan per unit layanan/hasil per investasi dana, karena ada kebijakan tertentu. Kebijakan cost recovery adalah kebijakan penetapan Tarif yang sama dengan perhitungan biaya per unit layanan/hasil per investasi dana

Analisa Tarif kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu dengan mencantumkan paling kurang: data realisasi pendapatan dan belanja tahun yang lalu. data prognosa pendapatan dan belanja tahun berjalan dan tiga tahun ke depan. daya beli masyarakat, yaitu dengan mencantumkan paling kurang: data perkembangan jumlah pengguna layanan; data perkembangan kegagalan dalam pembayaran oleh pengguna layanan; data karakteristik keuangan dari pengguna layanan untuk mengukur ability dan willingness to pay

Analisa Tarif ... asas keadilan & kepatutan, yaitu dengan menjelaskan paling kurang: adanya kesamaan hak atau tidak diskriminatif dalam pemberian layanan. Adanya diskriminasi tarif kepada golongan pengguna layanan tertentu antara lain golongan masyarakat yang perlu dilindungi, pelajar yang berprestasi, dan/atau untuk kegiatan nasional/kenegaraan yang dilaksanakan oleh pemerintah. kesesuaian antara tarif dengan manfaat yang akan diperoleh pengguna layanan. kompetisi yang sehat, yaitu dengan menjelaskan antara lain: data perbandingan sebagian/seluruh tarif dengan industri sejenis; jenis dan karakteristik pasar serta posisi satker BLU dan produk layanannya di pasar; pengaruh pemberlakuan tarif layanan terhadap kompetitor

Sistematika Penulisan I. PENDAHULUAN Kondisi Umum Tarif yang berlaku Potensi dan Permasalahan II. Karakteristik Satker BLU Visi, misi dan tujuan Tupoksi, struktur organisasi, pusat biaya & unit-unit Layanan Produk dan Layanan III. Perhitungan Unit Cost/Per Investasi Dana Kebijakan dalam perhitungan Unit Cost/Per Investasi Dana Perhitungan Unit Cost/Investasi Dana per produk/layanan IV. Usulan Tarif Kebijakan Tarif Tarif yang dikenakan V. ANALISA TARIF Analisa Tarif terhadap Kontinuitas dan Pengembangan Analisa Tarif terhadap Daya Beli masyarakat Analisa Tarif terhadap asas keadilan dan kepatutan Analisa Tarif terhadap competitor. VI. PENUTUP Lampiran-Lampiran (perhitungan unit cost)

Langkah-langkah penyusunan usulan tarif

Penelaahan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Menteri/pimpinan lembaga menelaah usulan tarif yang disampaikan Pemimpin BLU sesuai dengan pedoman umum dan pedoman teknis penyusunan tarif. Usulan tarif yang disetujui menteri/pimpinan lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan, disertai dengan hasil telaah yang telah dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga.

Penetapan Tarif Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan kajian dan penilaian atas usulan tarif dari menteri/pimpinan lembaga. Hasil kajian dan penilaian berupa rekomendasi : menetapkan persetujuan tarif BLU dalam bentuk peraturan menteri; atau menolak usulan tarif dalam bentuk surat menteri/pejabat yang ditunjuk.

Reviu Tarif Pemimpin BLU, Menteri/Pimpinan Lembaga, dan/atau Menteri Keuangan dapat melakukan reviu atas : tarif yang sudah ditetapkan(besaran atau jenis layanan); Layanan baru yang belum memiliki tarif. Hasil reviu digunakan untuk melakukan revisi tarif.

SEKIAN TERIMA KASIH