TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari (104704308) Rahfina (104704044) F. Rahmaningtyas (104704227)
Konsumen Konsumen menurut UUPK adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa baik bagi kepentingan sendiri, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. dapat diartikan lebih luas yakni orang/sekelompok orang ataupun badan-badan yang melakukan suatu kegiatan berhak atas sesuatu hal namun juga berkewajiban pada hal yang lain. disebut dengan ‘prestasi’.
Hubungan Pihak Kreditur dengan Konsumen Pihak pemberi biaya (konsumen) berkewajiban utama untuk memberikan sejumlah uang atas pembelian sesuatu barang konsumsi yang diinginkan. Syaratnya: Beriktikad baik dalam transaksi Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Hukum Konsumen dan Hukum Perlindungan Konsumen Hukum konsumen adalah keseluruhan asas dan kaidah mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk barang dan/atau jasa antara penyediaan dan penggunanya hukum perlindungan konsumen didefinisikan sebagai keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunanya
Perlindungan Konsumen Tinjauan Umum Hukum Perlindungan Konsumen Perlindungan hukum terhadap konsumen didasarkan pada hak konsumen yang perlu dilindungi dari tindakan merugikan dari pihak lain. Hak-hak ini merupakan hak-hak yang sifatnya sangat mendasar dan universal sehingga perlu mendapat jaminan dari negara atas pemenuhannya. Jadi hukum perlindungan konsumen adalah “hukum yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen, serta tatacara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu”.
Hak-hak Konsumen atas Barang dan Jasa (Pasal 4 UUPK) : 1 Hak-hak Konsumen atas Barang dan Jasa (Pasal 4 UUPK) : 1. Hak atas kenyamanan 2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa yang diinginkan 3. Hak atas informasi yang benar 4. Hak untuk didengar pendapat/keluhannya 5. Hak untuk mendapatkan advokasi 6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan 7. Hak untuk diperlakukan dengan benar 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi 9. Hak-hak lainnya
Contoh hak penderita selaku konsumen pada sebuah rumah sakit: Mutu pelayanan yang baik Mendapat catatan pengobatan Mendapatkan penjelasan yang lengkap Berhak menolak bila adanya ketidaksetujuan MKEK adalah badan yang bertujuan untuk melindungi penderita dari kemungkinan mal-praktik seorang dokter Berhak mendapat ganti rugi bila terjadi kesalahan atau kekurangan
Kewajiban – Kewajiban Konsumen Atas Barang dan atau Jasa Sesuai Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, kewajiban konsumen antara lain: 1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan; 2. Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Contoh: Kewajiban Konsumen Listrik Melakanaksn pengamanan Menjaga keamanan instalasi listrik Memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya Membayar tagihan listrik Mentaati persyaratan teknis
Kewajiban konsumen dalam pengangkutan: Contoh Kewajiban konsumen dalam pengangkutan: Membayar uang angkutan Mengindahkan petunjuk-petunjuk dari pengangkut Menunjukkan tiket kepada petugas Tunduk pada peraturan-peraturan Memberikan informasi kepada pengangkut tentang barang bawaan.
Tujuan Pengaturan Kewajiban Konsumen Kewajiban-kewajiban konsumen diatur dalam UUPK dimaksudkan untuk adanya perlindungan terhadap konsumen sebelum mengambil suatu tindakan terhadap barang dan/atau jasa pada produsen. menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akases untuk mendapat informasi. Adanya suatu kewajiban konsumen yang amat diperlukan ini ditujukan karena setiap konsumen pasti memiliki kewaspadaan atau kekhawatiran akan suatu barang dan/atau jasa
6 Waspada Konsumen Terhadap Suatu Barang dan/atau Jasa 1. Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk; 2. Teliti sebelum membeli; 3. Biasakan belanja sesuai rencana; 4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan; 5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan; Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa.
Sengketa Konsumen Suatu sengketa terjadi apabila terdapat perbedaan pandangan antara pihak tertentu tentang hal tertentu. Satu pihak merasa dirugikan hak-haknya oleh pihak yang lain, sedang yang lain tidak merasa demikian. Menurut Az. Nasution sengketa konsumen adalah sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha (publik atau privat) tentang produk konsumen, barang dan/atau jasa konsumen tertentu.
Penyelesaian Sengketa Diperlukannya pembuktian sebagai instrumen untuk menggugat dan terdapat beberapa macam cara penyelesaian sengketa, antara lain: a. Penyelesaian sengketa secara damai dengan cara musyawarah dan mufakat, dengan atau tanpa kuasa/pendamping bagi masing-masing pihak. Penyelesaian ini disebut juga dengan “penyelesaian secara kekeluargaan. Pengaturannya pada KUHPer Buku III Bab 18 Pasal 1851-1854 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 47 UUPK. b. Penyelesaian sengketa melalui lembaga atau instansi yang berwenang yaitu melalui peradilan umum atau melalui lembaga yang khusus dibentuk undang-undang, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK adalah lembaga yang memeriksa dan memutus sengketa konsumen, yang bekerja seolah-olah sebagai sebuah pengadilan, karena itu BPSK dapat disebut sebagai pengadilan
Terima Kasih