BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN OLEH I WAYAN SUDARSA, SH.MM KOMITE REGIONAL FSPM BALI
3 PAKET UU PERBURUHAN UU NO 21 TH 2000 SERIKAT PEKERJA KETENAGAKERJAAN UU NO 2 TH 2004 PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN
STAKEHOLDER BURUH PENGUSAHA PEMERINTAH PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM
KONSIDERAN UU 21 Th 2000 Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara; Bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab; Bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
UU 13 TH 2003 Pembangunan ketenakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata, baik materiil maupun spiritual.
UU 13 TH 2003………………lanjutan Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
UU 13 TH 2003………………lanjutan Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaian. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetap juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komperehensif, antara laian mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial.
UU 13 TH 2003………………lanjutan Perlindungan pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan khusus bagai pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja
KOMITMENT NEGARA KESEJAHTERAAN MEMBANGUN SISTEM TENAGA KERJA YANG UTUH MEMENUHI HAK-HAK DASAR DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MEWUJUDKAN ADANYA KEPASTIAN HUKUM MEMBINA HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS KESEJAHTERAAN
REALITA ATAU ANGAN-ANGAN ???
MASIH JAUH DARI REALITA TERJADI KONFLIK NORMA PASAL-PASAL YG MULTI TAFSIR PENGAWASAN PEMERINTAH BELUM MAKSIMAL RENDAHNYA SUMBER DAYA MANUSIA PENYIDIK KEPOLISIAN DAN ATAU PPNS DALAM MENGUNGKAP KASUS-KASUS PIDANA PERBURUHAN KURANG BERPERANNYA ORGANISASI SERIKAT PEKERJA DLM UPGRADE SDM ANGGOTANYA KEMAMPUAN BERGAINING SERIKAT PEKERJA DALAM MEJA PERUNDINGAN SANGAT KURANG.
MENUJU REALITA PERLUNYA PENYELARASAN UU PERBURUHAN. PEMBENTUKAN PKB YANG BERKUALITAS DI PERUSAHAAN PEMERINTAH SECARA PROAKTIF MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN DAN PEMBINAAN KPD PERUSAHAAN NAKAL MENCIPTAKAN PENYIDIK-PENYIDIK YG HANDAL DLM BIDANG PERBURUHAN PENINGKATAN PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM PERUNDINGAN MELALUI UPGRADE SDM FUNGSIONARIS.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH