BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA
Advertisements

HUKUM KETENAGAKERJAAN
Hak dan Kewajiban Warganegara
Nama Anggota Kelompok :  Firza Faiz Afifi  Febri Aryvyanto  Fela Pramestika  Nasimatus Shobakh
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
LOADING PEMBELAJARAN INTER AKTIP FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012.
MENGAPA BERSERIKAT 4/7/2017 INDRA MUNASWAR.
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Berbagai Pengaturan Corporate Social Responsibility
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PGRI SEBAGAI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN
Login. Loading... Active Inactive Close By.. PLAY.
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
PKB Dalam Hukum Indonesia
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PAP15B NAMA KELOMPOK Afifiya ( )
5 UNIVERSITAS MERCU BUANA
Login.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
Hak-hak Pekerja Disampaikan pada Pendidikan Organiser
INSTRUMEN HAM INDONESIA
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
Kantor Tenaga Kerja Medan Deni Pratiwi Sitompul
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com IDEOLOGI DAN PRINSIP-PRINSIP PERJUANGAN SPSI Oleh ; R. ABDULLAH.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN OLEH I WAYAN SUDARSA, SH.MM KOMITE REGIONAL FSPM BALI

3 PAKET UU PERBURUHAN UU NO 21 TH 2000 SERIKAT PEKERJA KETENAGAKERJAAN UU NO 2 TH 2004 PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN

STAKEHOLDER BURUH PENGUSAHA PEMERINTAH PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM

KONSIDERAN UU 21 Th 2000 Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara; Bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab; Bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;

UU 13 TH 2003 Pembangunan ketenakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata, baik materiil maupun spiritual.

UU 13 TH 2003………………lanjutan Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

UU 13 TH 2003………………lanjutan Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaian. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetap juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komperehensif, antara laian mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial.

UU 13 TH 2003………………lanjutan Perlindungan pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan khusus bagai pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja

KOMITMENT NEGARA KESEJAHTERAAN MEMBANGUN SISTEM TENAGA KERJA YANG UTUH MEMENUHI HAK-HAK DASAR DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MEWUJUDKAN ADANYA KEPASTIAN HUKUM MEMBINA HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS KESEJAHTERAAN

REALITA ATAU ANGAN-ANGAN ???

MASIH JAUH DARI REALITA TERJADI KONFLIK NORMA PASAL-PASAL YG MULTI TAFSIR PENGAWASAN PEMERINTAH BELUM MAKSIMAL RENDAHNYA SUMBER DAYA MANUSIA PENYIDIK KEPOLISIAN DAN ATAU PPNS DALAM MENGUNGKAP KASUS-KASUS PIDANA PERBURUHAN KURANG BERPERANNYA ORGANISASI SERIKAT PEKERJA DLM UPGRADE SDM ANGGOTANYA KEMAMPUAN BERGAINING SERIKAT PEKERJA DALAM MEJA PERUNDINGAN SANGAT KURANG.

MENUJU REALITA PERLUNYA PENYELARASAN UU PERBURUHAN. PEMBENTUKAN PKB YANG BERKUALITAS DI PERUSAHAAN PEMERINTAH SECARA PROAKTIF MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN DAN PEMBINAAN KPD PERUSAHAAN NAKAL MENCIPTAKAN PENYIDIK-PENYIDIK YG HANDAL DLM BIDANG PERBURUHAN PENINGKATAN PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM PERUNDINGAN MELALUI UPGRADE SDM FUNGSIONARIS.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH