ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
TERTIB ADMINISTRASI DAN OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN RT/RW
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
YAYASAN Stichting.
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
PENGADILAN PAJAK.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Pengelolaan Dana Hibah
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KOPERASI.
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
PERSEROAN TERBATAS.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
AD – ART PGRI YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN KONCAB
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KOPERASI Oleh YAS.
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Majelis Kehormatan Notaris
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
ASSALAMUALAIKUM WR.WB.
Assalamualaikum.wr.wb.
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
YAYASAN Stichting.
KOPERASI.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Pengurus Yayasan.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA MUSYAWARAH DAERAH ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA

MUSYAWARAH DAERAH merupakan forum tertinggi di tingkat daerah yang bersidang satu kali dalam lima tahun.

KETUA ORARI DAERAH BERKEWAJIBAN Menyelenggarakan Musda tepat pada waktunya. & Bertanggungjawab kepada Musda.

KEWAJIBAN DAN HAK MUSYAWARAH ANGGARAN DASAR Pasal 19 KEWAJIBAN DAN HAK MUSYAWARAH (2). Musyawarah Daerah : Musda merupakan forum tertinggi di tingkat daerah yang bersidang satu kali dalam lima tahun. b. Musda meminta Pertanggungjawaban Ketua ORARI Daerah yang dibantu oleh Pengurus ORARI Daerah lainnya. c. Musda meminta Laporan DPP ORARI Daerah. d. Musda menetapkan Kebijaksanaan Umum ORARI Daerah berdasarkan Rencana dan Program Induk ORARI Pusat. Musda memilih dan mengangkat DPP ORARI Daerah. Musda memilih dan mengangkat Ketua ORARI Daerah.

ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 19 MUSYAWARAH DAERAH (1). Musda diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Daerah dan dihadiri oleh : Utusan sah Pengurus ORARI Pusat. b. DPP dan Pengurus ORARI Daerah. Utusan sah kepengurusan ORARI Lokal. Peninjau dan Undangan

ANGGARAN RUMAH TANGGA (2). Tugas pokok Musda : a. Menilai Pertanggungjawaban Ketua ORARI Daerah untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan. b. Menilai Laporan DPP ORARI Daerah untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan. c. Menetapkan Kebijaksanaan Umum ORARI Daerah berdasarkan Rencana dan Program Induk ORARI Pusat untuk masa bakti Pengurus ORARI Daerah. d. Musda ORARI dapat mengangkat team verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris Organisasi. e. Memilih dan Mengangkat DPP dan Ketua ORARI Daerah. f. Merumuskan bahan-bahan untuk Munas.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (3). Musda dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah Organisasi Lokal. (4). Setiap ORARI Lokal mempunyai satu hak suara dalam Musda.

ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 21 KETENTUAN KHUSUS (1). Keputusan-keputusan Munas, Musda atau Muslok diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat, kecuali apabila perlu, dengan pemungutan suara. (2). Pemilihan DPP, Ketua Umum ORARI / Ketua ORARI Daerah / Ketua ORARI Lokal dilaksanakan melalui sistem Formatur atau dengan sistem pemilihan secara langsung. (3). Tata tertib Munas, Musda atau Muslok disahkan dalam sidang yang bersangkutan. Risalah dan Agenda Munas, Musda atau Muslok disahkan dalam sidang yang bersangkutan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 23 IURAN DAN DANA (1). Iuran ditarik dari anggota biasa dan anggota luar biasa. (2). Iuran tiap bulan dan tatacara pembayarannya : a. b. Iuran Anggota untuk ORARI Daerah ditentukan oleh Musda dan dibayarkan secara langsung oleh Anggota ke Rekening ORARI Daerah melalui ORARI Lokal c. (3). Untuk memperkuat keuangan Organisasi, Pengurus masing-masing tingkat Organisasi dapat mengupayakan sumber keuangan lain dari usaha-usaha yang sah, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta tidak memberatkan Anggota.

PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 10 PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN (2). Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP), Ketua ORARI Daerah diangkat oleh Musda, sedangkan Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara ORARI Daerah, dapat diangkat oleh DPP bersama Ketua yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Musda, dan Kelengkapan Pengurus ORARI Daerah yang lainnya diangkat oleh Ketua ORARI Daerah yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan setelah Musda serta masa bakti DPP dan Pengurus ORARI Daerah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

DIPILIH & DIANGKAT OLEH MUSDA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI ORARI DAERAH KETUA DAERAH D.P.P Dewan Pengawas & Penasehat KETUA merangkap Anggota SEKRETARIS merangkap Anggota WAKIL SEKRETARIS merangkap Anggota ANGGOTA DIPILIH & DIANGKAT OLEH MUSDA

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI ORARI DAERAH MASA BAKTI 5 TH DEWAN PENGAWAS & PENASEHAT KETUA DAERAH MASA BAKTI 5 TH WAKIL KETUA DAERAH KETUA BIDANG ORGANISASI BENDAHARA SEKRETARIS KETUA BIDANG OPS & TEKNIK WK BENDAHARA WK SEKRETARIS DIPILIH & DIANGKAT OLEH KETUA DAERAH bersama DPP

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI ORARI DAERAH MASA BAKTI 5 TH DEWAN PENGAWAS & PENASEHAT KETUA DAERAH MASA BAKTI 5 TH WAKIL KETUA DAERAH KETUA BIDANG ORGANISASI BENDAHARA SEKRETARIS KETUA BIDANG OPS & TEKNIK WK BENDAHARA WK SEKRETARIS KABAG K’ANGT KABAG P’DIK PEMBANTU UMUM KOORDINATOR WILAYAH KABAGOPS KABAGTEK DIANGKAT OLEH KETUA DAERAH ORARI LOKAL ORARI LOKAL ORARI LOLKAL ORARI LOKAL ORARI LOKAL ORARI LOKAL ORARI LOKAL

PENGUKUHAN KEPENGURUSAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 11 PENGUKUHAN KEPENGURUSAN Kepengurusan ORARI Daerah hasil Musda dikukuhkan oleh Ketua Umum ORARI sedangkan Kepengurusan ORARI Lokal hasil Muslok dikukuhkan oleh Ketua ORARI Daerah. Pengukuhan kepengurusan ORARI Daerah /Lokal dituangkan dalam surat keputusan Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah dan dilakukan dalam suatu acara yang dimaksudkan untuk itu. Pengukuhan kepengurusan sebagaimana tersebut ayat (1), merupakan konsekuensi hubungan jenjang organisasi karenanya bersifat menguatkan atau menegaskan dan tidak boleh menimbulkan akibat hukum baru, kecuali dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 12 JABATAN RANGKAP Kepengurusan ORARI tidak dibenarkan merangkap Jabatan dengan pengurus organisasi lain yang menangani komunikasi khusus perorangan Jabatan rangkap DPP dan Pengurus diperlukan izin dari tiap Ketua Organisasi tingkat yang berkepentingan, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Jabatan rangkap antara DPP dengan Pengurus tingkat organisasi dibawahnya tidak dibenarkan b. Jabatan rangkap antara DPP dengan DPP tingkat organisasi dibawahnya dibenarkan c. Jabatan rangkap antara Pengurus dengan DPP tingkat organisasi dibawahnya tidak dibenarkan d. Jabatan rangkap antara Pengurus dengan Pengurus tingkat organisasi dibawahnya dibenarkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 13 DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT, KETUA UMUM / KETUA ORARI DAERAH / KETUA ORARI LOKAL, PENGGANTI Apabila Ketua DPP tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka Sekretaris DPP menjabat sebagai Ketua DPP sampai dengan Munas/Musda/Muslok dilaksanakan. Apabila Anggota DPP ORARI Pusat/Daerah/Lokal tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka DPP lainnya bersama Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal dapat mengangkat Anggota DPP ORARI Pusat/Daerah/Lokal pengganti sampai dengan Munas/Musda/Muslok dilaksanakan, dengan persetujuan Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal asal calon anggota DPP ORARI Pusat/Daerah/Lokal pengganti tersebut.

ANGGARAN RUMAH TANGGA 3. Apabila Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka Wakil Ketua Umum ORARI/Wakil Ketua ORARI Daerah/Wakil Ketua ORARI Lokal menjabat sebagai Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal sampai dengan Munas/Musda/Muslok dilaksanakan.

TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 14 TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT DPP dalam melaksanakan fungsinya, mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: (1). (2). (7). (8). DPP ORARI Daerah/Lokal bersama dengan Ketua ORARI Daerah/Lokal dapat mengangkat dan mengadakan Penggantian Wakil Ketua ORARI Daerah/Lokal, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara. (9) (10).

SELAMAT BERMUSYAWARAH