PERJANJIAN SCHENGEN Oleh Ari Anggari Harapan Bernadetta S. Utami
Perjanjian Schengen Ditandatangani tahun 1985 Merupakan perjanjian antara negara-negara Eropa tentang kebijakan bersama masuknya seseorang ke dalam suatu negara secara temporal Di dalam perjanjian ini juga diatur mengenai pemberian visa Schengen
Negara penandatangan Perjanjian Schengen ditandatangani oleh 26 negara Anggota UE kecuali Rep. Irlandia dan Inggris non UE: Islandia, Swiss, Norwegia
Prinsip dalam Perjanjian Schengen Warga non UE yang hendak masuk ke area Schengen akan diberikan visa Schengen melalui kedutaan/konsulat salah satu negara peserta Schengen Mereka dapat masuk ke negara peserta Schengen tanpa hambatan
Keamanan nasional Dalam Perjanjian Schengen, negara peserta diperbolehkan melakukan kontrol perbatasan untuk waktu terbatas demi keamanan nasionalnya. Contoh: Portugal selama Kejuaraan Sepakbola Eropa 2004, Prancis dalam peringatan 60 tahun pembebasan Prancis, dan setelah bom London 2005, Irlandia selama Kejuaraan Dunia Atletik 2005, Jerman selama Piala Dunia Sepakbola 2006
Schengen Information System (SIS) SIS merupakan sistem komputer yang mencatat informasi orang berkaitan dengan kriminalitas, imigrasi, dan kehilangan. SIS memungkinkan negara-negara peserta Schengen untuk berbagi informasi tentang orang yang “tidak diinginkan” (kriminal, teroris) SIS saat ini memiliki data lebih dari 1 juta orang yang “dicurigai” SIS memuat informasi tentang nama, pekerjaan, pandangan politik, bahkan orientasi seksual seseorang
No Border Network SIS direncanakan akan dilengkapi dengan data sidik jari dan DNA. Sistem ini mendapat reaksi keras dari kelompok aktivis anti SIS yang menyebut diri No Border Network Slogan : No border, no nation, Stop deportations Papers for all or no papers at all
PERJANJIAN MAASTRICHT (1992)
Perjanjian Maastricht/ Perjanjian Uni Eropa Merupakan modifikasi terhadap Perjanjian Paris, Roma, dan Single European Act. Struktur Perj. Maastricht: 3 pilar 1. Pilar I : European Community 2. Pilar II : Common foreign and security policy (CFSP) 3. Justice and Home Affairs (JHA)
Pilar I: European Community Kewarganegaraan Uni Eropa Kesatuan ekonomi dan moneter (Economic and Monetary Union/EMU), dan pembentukan mata uang tunggal euro, dengan tahapan sbb: 1. 1990 – 1993 : terciptanya kebebasan bergerak modal 2. 1 Jan 1994 – 1 Jan 1999, koordinasi kebijakan ekonomi untuk mencapai kriteria konvergensi yang harus dipenuhi jika suatu negara ingin menggunakan euro 3. Dari 1Jan 1999 – 1 Jan 2002, pembentukan European Central Bank (ECB) dan pengenalan mata uang tunggal.
Kriteria Konvergensi Kemantapan harga: laju inflasi tidak boleh melebihi 1,5% dari rata-rata laju inflasi tiga negara anggota yang memiliki inflasi terendah Suku bunga: suku bunga jangka panjang tidak diperkenankan bervariasi lebih dari 2% dibanding rata-rata suku bunga dari ketiga negara anggota yang memiliki suku bunga terendah Defisit: defisit anggaran nasional harus mendekati atau di bawah 3% dari hasil kotor nasional Hutang: hutang pemerintah tidak boleh lebih dari 60% Kemantapan nilai tukar: suatu mata uang nasional tidak dibenarkan untuk mengalami devaluasi dalam dua tahun sebelumnya dan harus tetap berada dalam margin fluktuasi EMS sebesar 2,25%
Pilar I: European Community Cohesion Fund: bantuan finansial untuk pembangunan lingkungan dan transportasi (negara penerima bantuan adl yang ber-GDP per kapita kurang dari 90% rata-rata GDP negara-negara anggota, antara lain Spanyol, Yunani, Portugal, dan Irlandia). Kontak & kerja sama bid. pendidikan (Socrates, Erasmus, Leonardo da Vinci) Wewenang yang lebih besar pd Parlemen Eropa, Mahkamah Eropa, Badan Pemeriksa Keuangan Eropa, Komisi Ekonomi dan Sosial Eropa
Pilar II: CFSP Western European Union (WEU): kerja sama bidang pertahanan
Pilar III: JHA Kerjasama kepolisian dan hukum: masalah kriminal spt terorisme, imigran gelap, kebijakan suaka, lalu lintas obat-obatan terlarang, kejahatan internasional, dll. Europol, Perj. Schengen
Tantangan Ratifikasi Perj. Maastricht Krisis di Eropa: - Krisis ekonomi - Krisis Yugoslavia
Perjanjian Amsterdam (1999) Merupakan perubahan substansial thdp Perjanjian Uni Eropa (Maastricht, 1992) Terdiri dari 13 Protokol dan 51 deklarasi hasil konferensi dan 8 deklarasi dari negara anggota, ditambah amandemen thdp Perjanjian yang lama. Kata kunci: kewarganegaraan & hak-hak fundamental, penciptaan wilayah bebas, keamanan, dan keadilan, CFSP, dan reformasi badan-badan UE