PEGADAIAN thomas andrian
1. PENGERTIAN “Hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari kreditu-kreditur lainnya, degan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya pemeliharaan, harus dilunasi terlebih dahulu”
Lanjutan Pegadaian Bentuk Lembaga Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha gadai yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Usaha gadai Kegiatan menjaminkan barang barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai
2. SUMBER DANA DAN PENGALOKASIAN DANA ~ Pinjaman Jangka Pendek dari Perbankan ~ Pinjaman Jangka Pendek dari Pihak Lain ~ Penerbitan Obligasi ~ Modal Sendiri
~ Uang Kas dan Dana Likuid Lanjutan Penggunaan Dana ~ Uang Kas dan Dana Likuid ~ Pembelian dan Pengadaan berbagai Aktiva Tetap dan Inventaris ~ Pendanaan Kegiatan Operasional ~ Penyaluran dana ~ Investasi Lain
3. PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN a. Pemberian Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai Golongan Besar Pinjaman Tarif Pinjaman per 15 Hari Golongan A Rp 10.000 – Rp 40.000 1,25% Golongan B Rp 40.500 – Rp 150.000 1,50% Golongan C Rp 151.000 – Rp 500.000 1,75% Golongan D Rp 510.000 – Rp 20.000.000 1,75% Golongan D1 >Rp 20.000.000 1,75%
b. Penaksiran Nilai Barang c. Penitipan Barang Lanjutan b. Penaksiran Nilai Barang c. Penitipan Barang Jenis Lama Penitipan Biaya Dokumen & Surat Berharga 2 minggu Rp 1.500 1 bulan Rp 2.000 3 bulan Rp 5.800 6 bulan Rp 11.100 12 bulan Rp 20.000 Perhiasan & Barang Kecil 2 minggu Rp 1.500
~ Penjualan Koin Emas ONH ~ Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai) Lanjutan d. Jasa Lain ~ Penjualan Koin Emas ONH ~ Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai) ~ Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia) ~ Kresna (Kredit Serba Guna) ~ Galeri 24
4. Proses Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai ~ Barang yang Dapat Digadaikan - Barang Perhiasan - Perhisan yang Terbuat dari Emas, Perak, Platina, Intan, Mutira - Mobil, Sepeda Motor, Sepeda - Barang Elektronik - Barang Rumah tangga - Perlengkapan Dapur, Perlengkapan Makan - Mesin-mesin - Tekstil - Barang Lain yang Dianggap Bernilai oleh Perum Pegadaian
Lanjutan ~ Barang-barang yang Tidak Dapat Digadaikan - Binatang Ternak - Hasil Bumi - Barang Dagangan dalam Jumlah Besar - Barang yang Cepat Rusak, Susut, dan Busuk - Barang yang Amat Kotor - Kendaraan yang Sangat Besar - Barang-barang Seni yang Sulit Ditaksir - Barang yang Mudah Terbakar - Senjata Api, Amunisi, dan Misiu - Barang yang Disewabelikan - Barang Milik Pemerintah - Barang Ilegal
a. Pemberian Pinjaman Lanjutan Nasabah 1. Permohonan dan Penyerahan Barang Bergerak 2. Informasi penetapan jumlah pinjaman Petugas Penaksir 3. Pencairan uang pinjaman Kasir
b. Pelunasan Pinjaman Lanjutan Nasabah 1. Pelunasan 2. Informasi Pelunasan Pinjaman Kasir Petugas Penyimpan Barang Jaminan 3. Pengambilan Barang yang digadaikan
c. Pelelangan Lanjutan PELELANGAN Pada saat jatuh tempo Nasabah tidak dapat menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya Pada saat jatuh tempo Nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjaman
5. Manfaat Pegadaian Bagi Nasabah 1 2 Sebagai lembaga penyedia jasa penaksiran yang dipercaya. 2 Sebagai lembaga penitipan barang bergerak yang aman dan dipercaya
Lanjutan Bagi Pegadaian 1 2 3 4 Penghasilan dari sewa modal Penghasilan dari jasa pegadaian lainnya 3 Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN 4 Laba yang diperoleh digunakan untuk: - Dana pembagunan (55%) - Cadangan umum (20%) - Cadangan tujuan (5%) - Dana Sosial (20%)