Agus Dwiyanto LAN Seminar Nasional IWI Semarang, 30 Januari 2014.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
Advertisements

DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
CONTOH PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN KINERJA DOSEN
MARRADONA SEKRETARIS DESDM 12 Agustus (tiga) jenis kompetensi yang perlu dikuasai oleh ASN agar dapat mendorong proses pembangunan nasional, meliputi.
DASAR HUKUM : PERPRES No. 2 Tahun 2015 tentang RPJM Tahun , mengamanatkan kepada BKN untuk mengukur tingkat Profesionalitas ASN dengan menggunakan.
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
ELNA KARMAWATI TP2I 27 APRIL 2017
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Arah kebijakan diklat APARATUR DALAM RANGKA IMPLEMENTASI uu asn
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
PENJELASAN AKTUALISASI NILAI DASAR
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
STATUS JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS STANDARDISASI
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PENILAIAN PRESTASI KERJA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Direktorat Kinerja ASN
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

Agus Dwiyanto LAN Seminar Nasional IWI Semarang, 30 Januari 2014

  Definisi Widiaiswara: kegiatan mengajar yang diperhitungkan angka kredit  Penyederhanaan penilaian angka kredit  Kastanisasi WI  Penghentian widiaiswara  Pengumpulan angka kredit WI untuk maintainance Penyempurnaan Permenpan: aspek yang diperbaiki

  Penyesuaian definisi WI sesuai dengan PP 101, Dikjartih pegawai ASN  Dikjartih untuk warga binaan dapat diperhitungkan dalam penilaian angka kredit  Penilaian angka kredit menjadi lebih sederhana, dari 175 menjadi 54 item penilaian  Kegiatan Disjartih melibatkan kegiatan tatap muka, misal kegiatan coaching dalam Diklatpim Perubahan pada permenpan

  Dalam kegiatan mengajar setiap unsur dapat dinilai, bukan sistim paket. Misal kegiatan tatap muka tanpa bahan ajar, tatap muka tetap dapat dinilai angka kredit  Penulisan modul menjadi kegiatan tersendiri dan memiliki angka kredit yang lebih tinggi dibandingkan pembuatan bahan ajar.  Penghapusan kastanisasi dalam jabatan fungsional WI Perubahan pada Permenpan…

  Pemberhentian WI dilakukan berdasarkan PP 53 tentang disiplin PNS dan PP 46/2011 tentang kinerja PNS.  Terkait dengan PP 46/ 2011 WI juga harus mengumpulkan angka kredit. SKP WI berbasis pada pencapaian angka kredit. Perbaikan Permenpan…

fasiilitator Case method Inovasi dalam metodologi pembelajaran coaching Memprovokasi peserta untuk berpikir kreatif Memberikan inspirasi Mendorong berpikir dari sudut yang berbeda-beda Peran Widiaiswara Dalam Diklatpim

  Penghapusan sertifikasi WI per mata diklat  Pembinaan spesialisasi kompetensi WI diserahkan kepada lembaga diklat dan minat WI  Penghapusan kastanisasi diharapkan mampu mendorong adanya kompetisi yang sehat di kalangan WI dalam pengembangan diri.  Pengayaan kapasitas WI bukan hanya sebagai fasilitator di kelas tetapi juga sebagai coach Kebijakan pengembangan kapasitas WI

  Penjaminan kualitas WI melalui uji kompetensi WI  LAN mengembangkan program-program pemberdayaan WI  Pelaksanaan UU ASN  Penjaminan kualitas diklat melalui pengawas Diklat  LAN akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Diklat  Akreditasi lembaga penyelenggara Diklat  Kompenen kuantitas dan kualitas WI memiliki kontribusi yang besar dalam penilaian Kebijakan pembinaan WI