PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG HAK TANAH & PENDAFTARAN TANAH
1. UU no 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 2. PP no. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah 3. PP no. 37 Tahun 1998 Tentang PPAT 4. PerKaBPN no 1Tahun 2006 Tentang Ketentua pelaksanaan PP no 37 Tahun PerKaBPN RI no 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
- FRONT OFFICE: 1. Sarana & Sarana : -untuk menciptakan kenyamanan 2. Mesin antrian : - Ketertiban antrian pengguna layanan 3. Manager Loket : - Informasi,loket prioritas,pengelolaan pengaduan 4. Optimalisasi: - APM utk informasi pertanahan - Aplikasi info pemberkasan 5. PENATAAN BERKAS PERMOHONAN YG TERTIB 6. PENATAAN SISTEM PENERBITAN SPS
- BACK OFFICE: 1. Pembenahan dan Pemanfaatan IT 2. Efisiensi alur kerja dan penataan SDM yang berkompeten 3. Peningkatan SDM
Akan menyesuaikan dengan PMNA/KaBPN no 3 Tahun 1997 dan Ketentuan lain yang berlaku
NoPermasalahan Seharusnya 1BN waris : Surat Keterangan Waris /Akta Waris/Akta wasiat Sesuai SOP asli 2Alas Hak ( diluar kegiatan PPAT ) : Putusan PN,Merger,inbreng dll Sesuai SOP asli/salinan oleh pejabat yang berwenang 3Legalisir suratharus menyatakan sesuai aslinya 4BN Lelangpernyataan harus secara tegas menguasai secara fisik dan tidak ada sengketa 5SSP/SSBasli sesuai lembar yang untuk kantah 6Nama WP/NPWP pada SSP/SSBsesuai dengan WP nya 7Tanggal & no Akta PPAT menggunakan jenis huruf yg sesuai ketentuan
NoPermasalahan Seharusnya 8Renvoi aktaBubuhkan paraf para pihak 9Hindari Kesalahan ketikan dalam akta (Khususnya nilai HT ) Apabila sdh lama ( pejabat ganti ) belum ada mekanisme pembetulannya 10BN waris : pewaris dlm SKW/Akta WrsPihak PEWARIS adalah Pemegang hak 11Laporan Bulanan PPATWajib lapor meski NIHIL 12SKMHT dibuat secara Notariil Dibuat dg ditandatangani oleh para pihak ( sesuai edaran Kanwil tgl. 30 mei 2013 No 2909/ /V/ Peralihan HGB diatas HPL Wajib ijin/persetujuan Pemegang HPL
NOPermasalahanSeharusnya 14Peralihan Hak ke Badan HukumMelengkapi ijin/keterangan Lokasi 15BN : Pihak yang mengalihkan hak dalam status duda/janda(karena cerai) Jika harta bersama dilengkapi bantuan persetujuan mantan sumi/istri atau akta pembagian harta
NOPermasalahanSeharusnya 1Pemecahan oleh Badan HukumDilampiri Site Plan dari DTK 2Permohonan cek ditanda tangani pegawai dengan atas nama PPAT Ditanda Tangani PPAT dan di Cap PPAT 3Pemecahan di Kec.Ngaliyan,Mijen,Gunung Pati min 120 m2 Sesuai Perda No.14 Tahun 2011
NOPermasalahan Seharusnya 1Perpanjangan HGB tidak boleh mepet jangka waktu hak berakhir 2 tahun sebelum berakhirnya hak 2HGB habis HT HapusPembaharuan HGB perhatikan HT nya/pernyataan dari Bank akan dipasang kembali 3 Perpanjangan HGB diatas HPLJangka waktu perpanjangan tidak boleh melebihi ijin dari pemegang HPL 4Perolehan tanah oleh Badan Hukum dg cara pelepasan hak Dibuat setelah adanya ijin /keterangan Lokasi sesuai jangka waktu berlakunya.
TERIMA KASIH