SIKAP ADIL DAN HARAMNYA BUNGA (RIBA) OLEH : Dede Aminah C1110148 Diah puspitarini C1110149 Dindin Wahidin Endang wijayanti C1110157 Ida Rosidah C1110163 Ikhwan Kurnia C1110165 Imroatul Azizah C1110167 Nining Hanisa C1110184
DAFTAR 1. ADIL 2. Haramnya Riba 3. Alasan Kapitalis 4. Dugaan Pendukung Riba 5. Menyempurnakan Timbangan dan Takaran 6. Mengurangi Hak Manusia 7. Pemaksaan atas Harga yang Tidak Disepakati 8. Mengulur Pembayaran Hutang KASIH SAYANG DAN LARANGAN TERHADAP MONOPOLI Pengharaman Monopoli MENUMBUHKAN TOLERANSI, PERSAUDARAAN, DAN SEDEKAH 2. Menjaga Hak-Hak Orang Lain 3. Sedekah yang Sebenarnya BEKAL PEDAGANG MENUJU AKHIRAT 2. Tujuh Hal yang Perlu diperhatikan
1. ADIL Menurut Islam, adil merupakan norma paling utama dalam seluruh aspek perekonomian. Kebalikan sifat adil adalah Zalim Allah menyukai orang yang bersifat adil dan sangat memusuhi kezaliman, bahkan melaknatnya. (QS al-Hud : 18) Islam mencegah Bai’ul gharar Larangan terhadap Bai’ul mudthar (terpaksa)
2. Haramnya Riba Diantara tanda keadilan adalah haramnya bermuamalah dengan riba Dasar pelarangan riba ialah terdapatnya unsur kezaliman pada kedua belah pihak Riba dan prostitusi adalah dua penyakit masyarakat yang jika menyebar, akan menimbulkan kemurkaan Allah swt Itu tidak lain karena riba adalah tindakan memakan harta orang lain tanpa jerih payah dan risiko, kemudahan yang diperoleh orang kaya di atas kesedihan orang miskin, serta merusak semangat manusia untuk bekerja mencari uang.
3. Alasan Kapitalis Para ahli ekonomi kapitalis berusaha menghalalkan riba. Penghalalan ini dibantah karena berdiri di atas dasar yang sangat lemah
4. Dugaan Pendukung Riba Menurut pendukung praktek riba : Bunga yang diperoleh penabung dari uang tabungannya merupakan gabungan usaha dan modal Uang yang disimpan oleh seorang penabung hanya ditangani oleh satu pihak
5. Menyempurnakan Timbangan dan Takaran Salah satu cermin keadilan adalah menyempurnakan timbangan dan takaran. Inilah yg sering diulang dalam Al-Qur’an. “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar, itulah lebih utama bagimu dan baik akibatnya”. (QS al-Isra’ : 35) Allah mengancam orang yang curang dalam menakar dan menimbang: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. Yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam”.
6. Mengurangi Hak Manusia Dalam QS Hud : 84-85 ,ditegaskan bahwa merugikan hak manusia termasuk jenis perbuatan yang merusak bumi. Imam Al Qurthubi mengatakan bahwa dilarang merugikan orang lain. Tindakan yang merugikan di antaranya dengan membuat cacat barang dagangan, memanipulasi nilai sebenarnya, atau mengurangi timbangannya. Semua ini termasuk jenis memakan harta manusia dengan cara yang batil dan dilarang dalam masyarakat medern dan masyarakat lalu melalui ucapan para Rasul.
7. Pemaksaan atas Harga yang Tidak Disepakati Salah satu ciri keadilan adalah tidak memaksa manusia membeli barang dengan harga tertentu jika mekanisme pasar berjalan normal : Tidak boleh ada monopoli didalam pasar Tidak boleh ada cengkraman yang bermodal kuat terhadap orang kecil yang lemah Namun jika pasar dilanda penimbunan, monopoli dan permainan terhadap kebutuhan manusia (seperti yang terjadi pada zaman ini) maka penetapan harga barang boleh dilakukan, bahkan wajib. Sebab, hal ini dalam rangka menegakkan keadilan bagi manusia yang dianjurkan oleh Allah.
8. Mengulur Pembayaran Hutang Islam juga mewajbkan sikap adil dengan melunasi hutang jika sudah sanggup membayarnya, agar terlepas tanggung jawabnya. Sabda Nabi saw : ” Penundaan pembayaran hutang oleh orang kaya adalah kezaliman”. Jika seseorang mampu membayar hutang tetapi ia tidak melakukannya maka ia bertindak zalim dan berhak menerima sanksi, di dunia maupun di akhirat. Ancaman terbesar terhadap hal itu ialah bahwa mati syahid fi sabilillah meskipin tinggi kedudukannya tidak bisa menggugurkan beban dosa terhadap orang yang berhutang. Dalam sahih muslim disebut sabda Nabi saw : ” semua dosa orang yang mati syahid akan terhapus kecuali hutang”.
KASIH SAYANG DAN LARANGAN TERHADAP MONOPOLI Saling Mengasihi Islam mewajibkan mengasih sayangi manusia dan seorang pedagang jangan hendaknya perhatian utamanya dan tujuan usahanya untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Islam ingin menegakkan di bawah naungan norma pasar. Kemanusiaan yang besar menghormati yang kecil, yang kuat membantu yang lemah, yang bodoh belajar dari yang pintar, dan manusia menentang kezaliman.
Pengharaman Monopoli Monopoli terhadap barang apa yang diharamkan Menurut pendapat penulis (DR.Yusuf Qardhawi), dilarang melakukan monopoli semua jenis barang yang dibutuhkan oleh manusia, baik itu makanan, obat-obatan, pakaian, perlengkapan sekolah, perabot rumah tangga, atau perabot kantor. Alasan pelarangan monopoli ialah tindakan ini mendatangkan gangguan sosial. Bahaya itu timbul dari penahanan komoditi. Karena kebutuhan manusia bukan hanya pada makanan, tetapi juga minuman, pakaian, perumahan, pendidikan, pengobatan, dan transportasi. Waktu diharamkannya praktik monopoli Al Ghazali mengatakan bahwa larangan terhadap monopoli berlaku pada masa krisis pangan. Ketika itu, manusia sangat membutuhkan makanan yang jika mereka tidak segera mendapatkannya, akan timbul bencana.
MENUMBUHKAN TOLERANSI, PERSAUDARAAN, DAN SEDEKAH 1.TOLERANSI Jabir bin Abdullah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda : “Allah mengasihi hamba-Nya yang bersikap toleran ketika menjual, toleran ketika membeli, dan toleran ketika menuntut haknya (menagih hutang)”. Mengembalikan hutang dengan jumlah lebih banyak daripada jumlah pinjaman adalah hal yang baik dan terpuji karena termasuk akhlak yang mulia. Mengundurkan waktu penagihan hutang termasuk sikap toleran, yang memberikan kesempatan kepada pengutang untuk melunasinya dengan sempurna.
2. Menjaga Hak-Hak Orang Lain Salah satu etika yang harus dijaga adalah menjaga hak orang lain demi terpeliharanya persaudaraan. Pada saat berlangsung tawar-menawar antara penjual dan pembeli, pihak ketiga dilarang ikut melibatkan diri sebelum kedua belah pihak selesai dengan urusannya. Ini sesuai dengan ajaran Nabi dalam banyak hadist.
3. Sedekah yang Sebenarnya Islam menganjurkan kepada pedagang agar mereka bersedekah semampunya untuk membersihkan pergaulan mereka dari tipu daya, sumpah palsu, dan kebohongan. Nabi berkata : “wahai, para pedagang ! Sesungguhnya jual beli diiringi tipu daya dan sumpah palsu maka jernihkannlah lewat sedekah”.
BEKAL PEDAGANG MENUJU AKHIRAT Tidak Lupa Mengingat Allah “Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sembahyang pada hari jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, maka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah), katakanlah, ‘Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki”. ( QS al-Jumu’ah : 9-11)
2. Tujuh Hal yang Perlu diperhatikan Meluruskan Niat Melaksanakan Fardu Kifayah Memperhatikan Pasar Akhirat Terus Berzikir Puas dan Tidak Terlalu Rakus Menghindari Syubhat Pengawasan dan Introspeksi