Kebijakan Akuntasi Pengelolaan Hutan:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
          Prinsip, Kriteria dan Indikator Panduan dan Langkah Perlindungan untuk REDD+ PUSTANLING-KEMENTERIAN KEHUTANAN, GIZ & DAEMETER CONSULTING Jakarta,
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN
Naskah Akademik PERLAKUAN AKUTANSI ATAS HUTAN DENGAN TUJUAN RESTORASI EKOSISTEM Tim PPA FEUI 14 November 2013.
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
STATISTIK KEHUTANAN.
Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012
DIREKTORAT JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN 2007
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
KONSERVASI BIOLOGI Bambang Irawan.
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
TAMAN NASIONAL Taman Nasional adl perlindungan alam yg meliputi daerah luas, tanpa adanya tempat tinggal & biasanya berfungsi sbg tempat rekreasi Menurut.
KLASIFIKASI LAHAN HUTAN DAN ZONASI UNIT MANAJEMEN HUTAN
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
CREATED BY: WICKY BARIREZA Xi ips
PENATAAN RUANG & PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
MANAJEMEN PRODUKSI AGRIBISNIS.
EKOLOGI DAN PENGELOLAAN HUTAN
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TATA KELOLA DATA & INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
TEKNIK SILVIKULTUR Oleh : Suryo Hardiwinoto, dkk Laboratorium Silvikultur & Agroforestry Fakultas Kehutanan UGM, YOGYAKARTA.
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
MANAJEMEN PRODUKSI AGRIBISNIS.
EKONOMI KEHUTANAN ESL 325 (3-0)
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
DASAR AGRONOMI.
SISTEM SILVIKULTUR DAN METODE REPRODUKSI
PENGANTAR SILVIKULTUR
Perencanaan Hutan Berbasis Ekosistem
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
KONSERVASI LANSKAP : BENTANG ALAM EKOSISTEM PESISIR DAN PULAU KECIL
FUNGSI HUTAN.
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Hutan Desa (HD).
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
Pengertian Pertanian terpadu
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
Hutan kemasyarakatan A.Pendahuluan tentang hutan kemasyarakatan
Indikator komponen lingkungan terdampak
PRISAI (Prinsip, Kriteria, Indikator, Safeguards Indonesia)
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
Pedoman Permohonan Pembiayaan
KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA
BLU PUSAT P2H KEMENTERIAN LHK
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
KEBIJAKAN INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA (IHMB) PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
REKLAMASI HUTAN dan rehabilitasi das
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Kebijakan Akuntasi Pengelolaan Hutan: Restorasi Ekosistem Hariadi Kartodihardjo 14 Nopember 2013

Bahan Diskusi Pengantar Pengaturan Restorasi Ekosistem Kebijakan Restorasi Ekosistem Lingkup Kegiatan RE Kebijakan Akutansi Penutup

P e n g a n t a r 1 Kelestarian hutan yang dikelola IUPHHK dipengaruhi oleh besaran reinvestasi yang ditujukan untuk mempertahanan/membangun tegakan hutan dan eksosistemnya; Stock hutan (alam, yg dikelola BUMN) sedang dipertimbangkan/ditegaskan sebagai “kekayaan negara”; Dalam laporan keuangan—sistem apapun—harus dapat menggambarkan kekayaan hutan (stock) sebagai sinyal bagi keberlanjutan usaha dan kelestarian hutan.

Agenda NKB-12 Kementerian/ Lembaga—KPK-UKP4

Review Kebijakan Izin—Variable CIA Pengertian Peraturan, Data, Wawancara Kemudahan Pelaksanaan IUPHHK-HA IUPHHK-HT IPPKH Kecukupan Beban Pelaksanaan Kewajaran biaya & korbanan dlm melaksanakan peraturan Kecukupan tingkat hukuman Besaran hukuman dibandingkan dng aturan sejenis Kemungkinan perlakukan memihak Apakah kelompok tertentu diuntungkan Ketepatan Kebijakan Kejelasan peraturan Kejelasan siapa, apa, dan batasan kewenangan Ketepatan lingkup kewenangan Ketepatan kewenangan diukur dari norma lokal dan intn’l Keobyektifan standar kebijakan Kejelasan pelaksanaan diskresi dan penjabarannya oleh pihak 3 Transparansi Prosedur Administrasi Akses dan Keterbukaan Keterbukaan pembuatan & pelaksanaan peraturan Dapat diprediksi Proses izin dan administrasi pelaksanaan dapat diprediksi Sistem pengendalian korupsi Ada kontrol khusus pelaks korupsi dan dijalankan scr konsisten

Pengaturan IUPHHK-RE 2 PP 6/2007 jo 3/2008: IUPHHK RE dalam hutan alam adalah: Izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan: pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif

Penjelasan Pasal 36: Yang dimaksud dengan "mencapai keseimbangan hayati" adalah apabila kegiatan pengembalian unsur biotik serta unsur abiotik pada suatu kawasan telah dilaksanakan sehingga pada waktunya dapat dilakukan kegiatan pemanenan. Sebelum seimbang: IUPK, IUPJL, IUPHHBK Setelah seimbang: IUPHHK

Kebijakan IUPHHK-RE 3 Sebagai upaya pencegahan kecenderungan perubahan hutan alam produksi menjadi hutan tanaman; Mempertahankan habitat flora/fauna di wilayah dataran rendah di luar kawasan konservasi; RE pada hutan (alam) produksi (kurang 5% dari IUPHHK yg aktif) perlu arah tersendiri, tidak identik dengan IUPHHK-HA yang produk utamanya kayu. Produk utama selain kayu pada IUPHHK RE sejalan dengan karakteristik investor RE; Pada dasarnya peran Pemerintah (fungsi publik) dijalankan IUPHHK RE pada periode sebelum dicapai keseimbangan;

Catatan: P 56/2009-P 24/11 Yang dihadapi RKU-RE adalah hutan alam produksi tidak homogen dan prioritas kerja bukan hanya kayu. Pembagian areal berdasarkan etat/daur menjadi tidak sejalan dengan kondisi lapangan yang memerlukan sistem kluster yang kemudian dibagi berdasarkan prioritas kerja. Penerapan kluster/zonasi berdasarkan keunikan ekosistemnya. IUPHHK-RE = IUPK, IUPJL, IUPHHBK, IUPHHK, setelah mencapai keseimbngan akan sebagai IUPHHK-HA++ IUPHHK-RE mempunyai karakteristik tersendiri diluar IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT

Lingkup Kegiatan RE 4 IUPHHK-RE sebagai bentuk pengelolaan HP berbeda dengan sistem IUPHHK-HA; Melestarikan populasi satwa endemik, langka dan satwa bernilai ekonomis; Mengembangkan produk unggulan HHBK untuk obat-obatan, holtikultura, kosmetika, dan pangan, jasa lingkungan dan pengemb. ekonomi masy sekitar; IUPHHK-RE melaksanakan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem sampai mencapai keseimbangan hayati. Sumber: DirBRUK-Kemenhut, 11 Nop 2013

Konservasi biodiversitas Output dan Outcome RE Sumber: Modifikasi dari DirBRUK- Kemenhut, 11 Nop 2013 INTERVENSI OUTPUT OUTCOMES Aleviasi kemiskinan Produktivitas Resiko ekonomi Layanan ekosistem HP dlm IUPHHK RE Kehidupan lestari Resiko Lingkungan Konektivitas Hutan Konservasi biodiversitas Biodiversitas Mitigasi

Keseimbangan Hayati, Ekosistem dan Zonasi Sumber: Modifikasi dari DirBRUK- Kemenhut, 11 Nop 2013 Peningkatan keragaman jenis, komposisi tegakan dan produktivitas sebagai HP potensial; Tercapainya populasi minimum satwa kunci; Berkembangnya potensi dan manfaat HHBK; Berkembangnya potensi dan manfaat jasa lingkungan; Komponen biotik dan abiotik seimbang serta aliran energi tidak tergangguan; Faktor penentu yaitu frekuensi dan intensitas gangguan, keragaman jenis dan siklus biogeokimia. Faktor tsb sbg dasar kegiatan: penanaman, penyiapan lahan, pemilihan jenis, pengayaan, modifikasi tempat tumbuh, dan terwujud populasi penyebar benih Perlindungan dilakukan melalui pengaturan keragaman jenis dan struktur hutan Kawasan RE ditata dalam blok RKU dan zonasi yang berupa zona lindung, zona produksi dan zona tidak untuk produksi Pembangunan koridor satwa (minimal lebar 500 m) antar zona lindung (minim 30% minim luas 2000 ha?)

Keputusan Penting A). ZL—HHBK, JL, Pkaws ZP—kelola sosial IUPHHK-HA IUPHHK-RE Seimbang A). Kerusakan HA TPTI, TPTJ, SILIN Pemulihan HA Silvikultur RE Silvikultur TPTI? Perubahan STRUKTUR: Tegakan/ekosistem hutan PWH dan investasi Hubungan sosial Hubungan pasar B). Apabila pemanf. kawasan, HHBK, jasa lingkungan dan satwa dengan koridor antar zona lindung telah terwujud dan berfungsi, apakah ke depan kayu tetap harus menjadi prioritas hasil hutan—dalam kondisi sudah terjadi perubahan struktur?

Kegiatan dalam Kategori Akutansi DRAFT Tahapan kegiatan silvikultur RE: Penataan areal kerja Inventarisasi potensi hutan dan kawasan. Penataan RKUPHHK-RE, zonasi dan koridor satwa. Pembukaan wilayah hutan terbatas. Pembuatan persemaian/pembibitan. Penanaman/pengayaan. Pemeliharaan. Restorasi habitat flora dan atau fauna. Perlindungan dan pengamanan. Penelitian dan pengembangan. Dirinci dan dikategorikan ke dalam ASET dan BEBAN Pasal 38 dan Pasal, 40 PP 3/2008: Tegakan dalam IUPHHK-HT dan HTR dapat menjadi agunan sepanjang izin masih berlaku. Tidak ada pengaturan hasil penanaman dalam IUPHHK-RE. Hampir seluruh aset merupakan Aset Hak Kelola, memiliki masa manfaat selama masa konsesi atau selama belum dialihkan kepada negara. Sumber: DirBRUK-Kemenhut, 11 Nop 2013

Kebijakan Akutansi—Tujuan Usaha—Tujuan Negara 5 Tujuan pelaporan keuangan (akutansi) pada fase belum mencapai keseimbangan adalah: Diketahui kepastian sumber dana dan ketepatan (efektif/efisien) alokasinya sesuai RKU yang telah disetujui; Diketahui perkembangan asset negara dan asset perusahaan; Diketahui arah pemanfaatan SDH yang optimal bagi perusahaan dan bagi negara.

Dana donasi hendaknya dapat diperhitungkan sebagai pendapatan; Penilaian hasil akutansi perlu disertai catatan khusus kondisi masa sebelum keseimbangan; Pengklasifikasian kegiatan berdasarkan jenis-jenis aset dan beban, hendaknya dilakukan validasi melalui contoh/simulasi dari IUPHHK-RE yang telah berjalan; Hasil simulasi bukan hanya dipastikan sesuai dengan norma-norma akutansi tetapi juga sejalan dengan tujuan laporan akutansi bagi IUPHHK-RE.

Catatan khusus: Akuntasi agriculture sdh diatur secara internasioal tetapi belum diadopsi Indonesia: aset biologis (HA yg ada di RE) harus diukur nilai wajar—dapat diadopsi oleh Manajemen RE sebagai instrumen pengendalian stock hutan; Aset tidak harus melekat pada pemilikannya. Aset negara dicatat oleh pemegang izin tapi tidak dicatat oleh negara (double counting). HA tidak dicatat baik oleh negara maupun pemegang izin—secara hukum bukan kekayaan negara; Manfaat yang tidak dapat diuangkan tidak dapat dihitung dalam akutansi, dapat menjadi dasar catatan tambahan sistem akuntasi RE

P e n u t u p 6 Pelaporan keuangan melalui akutansi IUPHHK (RE) perlu sejalan dengan tujuan awalnya yaitu adanya respon pemegang IUPHHK (RE) untuk memperbaiki kinerjanya; Respon pemegang IUPHHK-RE akan dapat benar-benar menuju tujuan pengelolaannya apabila IUPHHK-RE dapat diposisikan secara spesifik dan berbeda dengan IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT.

Terima Kasih