Naskah Akademik PERLAKUAN AKUTANSI ATAS HUTAN DENGAN TUJUAN RESTORASI EKOSISTEM Tim PPA FEUI 14 November 2013
Agenda Pendahuluan Perlakuan Akuntansi – Fase 1 Tanya Jawab & Diskusi
Pendahuluan
Latar Belakang P.69/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Pengelolaan Hutan “Dalam pembangunan di bidang kehutanan, Pemerintah memiliki tugas mewujudkan hutan yang lestari melalui pendayagunaan sumber daya hutan secara rasional, optimal, bertanggung jawab dan sesuai dengan daya dukungnya serta tetap mengutamakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat dan memperhatikan keseimbangan lingkungan hidup bagi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.” 3 (tiga) aspek keberhasilan pembangunan kehutanan : Ekonomi Sosial Ekologi
Aktivitas dalam IUPHHK-RE Perencanaan Restorasi (Flora, fauna dan habitat) Pembangunan sarana prasarana Pelepasliaran flora atau fauna Perlindungan dan pengamanan hutan Monitoring dan evaluasi hasil restorasi Pemenuhan kewajiban kepada negara Pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial Penelitian dan pengembangan Biaya umum dan administrasi Pembinaan hutan Pemanenan hasil hutan
Analisis Perlakuan Akuntansi Masing-masing komponen aktivitas harus dianalisis perlakuan akuntansi atas pengeluarannya. Analisis dilakukan berdasarkan: Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDP2LK) – SAK Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang relevan. DOLAPKEU-PHP2H (P.69-2009)
Klasifikasi Pengeluaran dan Penerimaan pada IUPHHK-RE KEGIATAN PENGELOLAAN HUTAN RE Penerimaan Pendapatan Utama Pendapatan Lain-lain Pengeluaran Aset Aset Lancar Aset Tetap Pemilikan Langsung Hak kelola Sewa Aset Tak Berwujud Aset Lain-lain (Beban Tangguhan) Aset Tanaman Hutan RE Hak Kelola Beban HPP Beban Operasi Beban Lainnya
Aset Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas. (KDP2LK:49) Dalam menilai apakah suatu pengeluaran memenuhi definisi aset, entitas perlu memperhatikan substansi yang mendasari serta realita ekonomi dan bukan hanya dari bentuk hukumnya. (KDP2LK:51) Banyak aset yang memiliki bentuk fisik dan/atau dihubungkan dengan hak menurut hukum, termasuk hak milik. Namun demikian, bentuk fisik maupun hak milik tidak esensial dalam menentukan eksistensi asset. (KDP2LK:56)
Aset Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa aset memiliki karakteristik sebagai berikut: Memiliki manfaat ekonomi bagi entitas, yaitu berdasarkan substansi ekonomi dan bukan dari aspek hukum dan fisiknya semata. Terjadi akibat peristiwa masa lalu. Dikendalikan oleh entitas. Aset juga dapat diakui meskipun secara hukum entitas tidak memiliki aset tersebut, sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi entitas. Aset seperti ini biasanya dikenal sebagai aset hak kelola. Aset hak kelola dihentikan pengakuannya ketika diserahkan pada akhir masa konsesi.
Aset Lancar Aset lancar adalah aset yang memiliki karakteristik sebagai berikut : Entitas memperkirakan akan merealisasikan aset, atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal; Entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan; Entitas memperkirakan akan merealisasi aset dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan; atau Kas atau setara kas, kecuali aset tersebut dibatasi pertukaran atau penggunaannya untuk menyelesaikan liabilitas sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periode pelaporan.
Aset Tetap Aset Tetap adalah aset berwujud yang memiliki karakteristik sebagai berikut: : Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan Diperkirakan untuk digunakan lebih dari satu periode. Aset Tetap dapat dibedakan menjadi 3 kelompok utama, yaitu Aset Tetap berupa Pemilikan Langsung, Hak Kelola, Sewa, dan Aset Dalam Penyelesaian
Aset Takberwujud Aset Tak Berwujud adalah aset nonmoneter teridentifikasi tanpa wujud fisik. Suatu aset yang teridentifikasi harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Dapat dipisahkan, yaitu dapat dipisahkan atau dibedakan dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan, baik secara individual atau bersama dengan kontrak terkait, aset teridentifikasi, atau liabilitas teridentifikasi, terlepas apakah entitas bermaksud untuk melakukan hal tersebut; atau Timbul dari hak kontraktual atau hak hukum lain, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lain.
Aset Takberwujud Aset Tak Berwujud adalah aset nonmoneter teridentifikasi tanpa wujud fisik. Suatu aset yang teridentifikasi harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Dapat dipisahkan, yaitu dapat dipisahkan atau dibedakan dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan, baik secara individual atau bersama dengan kontrak terkait, aset teridentifikasi, atau liabilitas teridentifikasi, terlepas apakah entitas bermaksud untuk melakukan hal tersebut; atau Timbul dari hak kontraktual atau hak hukum lain, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lain.
Aset Tanaman Aset Tanaman merupakan aset yang menjadi keunikan dalam usaha kehutanan, yang merupakan asset biolojik. Aset ini terdiri dari tanaman yang dapat memberikan manfaat dalam bentuk kayu ataupun bukan kayu. Manfaat atas aset ini akan berakhir ketika hasil kayu telah diperoleh atau tidak dapat diperoleh lagi secara ekonomis. Aset ini dapat dimiliki entitas ataupun dengan hak kelola.
Aset Lain-lain Seluruh aset yang tidak memenuhi kriteria aset yang ada diklasifikasikan sebagai Aset Lain-lain. Termasuk dalam klasifikasi aset ini adalah Beban Tangguhan dan aset yang dimiliki namun tidak digunakan dalam kegiatan operasi.
Beban Beban diakui dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau kenaikan liabilitas telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. (KDP2LK: 94) Beban segera diakui dalam laporan laba rugi kalau pengeluaran tidak menghasilkan manfaat ekonomi masa depan atau kalau sepanjang manfaat ekonomi masa depan tidak memenuhi syarat, atau tidak lagi memenuhi syarat, untuk diakui dalam neraca sebagai asset. (KDP2LK: 97)
Beban Jika manfaat ekonomi diharapkan timbul selama beberapa periode akuntansi dan hubungannya dengan penghasilan hanya dapat ditentukan secara luas atau tidak langsung, beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar prosedur alokasi yang rasional dan sistematis. Dalam kasus semacam itu, beban ini disebut penyusutan atau amortisasi. Prosedur alokasi ini dimaksudkan untuk mengakui beban dalam periode akuntansi yang menikmati manfaat ekonomi aset yang bersangkutan. (KDP2LK: 96)
Beban Beban Operasi Beban Lainnya Harga Pokok Penjualan (HPP), adalah beban yang memiliki karakteristik sebagai berikut: Beban yang dikeluarkan atas persediaan yang telah terjual, atau jasa yang diberikan. Diakui pada periode yang sama ketika entitas tersebut mengakui penjualan atas persediaan atau jasa yang diberikan. Beban Operasi Beban operasi didefinisikan sebagai beban yang terkait langsung dengan aktivitas utama entitas. Beban ini mencakup beban administrasi dan beban penjualan. Beban Lainnya Seluruh beban yang tidak memenuhi kriteria HPP dan Beban Operasi akan diklasifikasikan sebagai Beban Lainnya.
Keseimbangan Ekosistem Keseimbangan hayati dan ekosistem adalah interaksi antara unsur biotik dan habiotik yang menghasilkan stabilitas dan produktivitas biotik yang optimal serta berfungsinya unsur biotik untuk menunjang kehidupan. Manfaat atas hasil hutan RE secara menyeluruh baru dapat diperoleh ketika tercapainya keseimbangan ekosistem, dimana hasil hutan kayu sudah dapat dimanfaatkan (reduced impact logging). Oleh karena itu, keseimbangan ekosistem menjadi tolak ukur atas manfaat yang akan diperoleh pemegang izin, sehingga perlakuan akuntansi dipisah antara periode sebelum keseimbangan ekosistem tercapai (fase 1) atau setelah keseimbangan ekosistem tercapai (fase 2).
Pemisahan Perlakuan Akuntansi Berdasarkan Fase Fase 1 (Sebelum Keseimbangan Ekosistem) Terdapat pengeluaran yang manfaatnya jangka panjang atau jangka pendek Manfaat jangka pendek diakui sebagai beban, sedangkan jangka panjang diakui sebagai asset jika: Menghasilkan manfaat (potensi arus kas) masa depan baik secara langsung atau tidak langsung Manfaat tersebut dapat diukur secara andal Fase 2 (Setelah Keseimbangan Ekosistem) Aset yang dikapitalisasi di fase 1 dibebankan pada fase 2 HPP atau Beban Operasi (Depresiasi atau Amortisasi) Pengeluaran di fase 2 yang terkait dengan aset yang telah diakui di fase 1: Diakui sebagai asset jika memenuhi prinsip pengakuan asset; atau Dibebankan
Fase 1 – Sebelum Kesimbangan Pengeluaran yang manfaatnya bersifat jangka panjang memungkinkan untuk diakui sebagai aset. Jika manfaat jangka panjang tersebut tidak dapat diukur secara andal, maka harus diakui sebagai beban. Manfaat jangka panjang dianggap dapat diukur secara andal apabila terdapat pendapatan masa depan berupa penerimaan arus kas. Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari kegiatan normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. (PSAK 23: Pendapatan) Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke entitas dan manfaat ini dapat diukur secara andal.” (PSAK 23: Pendapatan)
Fase 2 – Setelah Kesimbangan Pada fase ini, entitas telah mendapatkan manfaat atas keseimbangan ekosistem tersebut berupa hasil hutan kayu, pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu. Karena manfaat telah diperoleh pada fase ini, maka seluruh aset yang dikapitalisasi di fase 1 dibebankan pada fase 2. Pembebanan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara: Diakui sebagai HPP atas : Hasil hutan kayu dari aset HRE yang telah ditebang Amortisasi HRE (Hak Kelola) Amortisasi aset lainnya (aset tetap, aset tangguhan, aset takberwujud) jika berkaitan dengan produksi atau aktivitas utama. Diakui sebagai beban operasi atas: Pengeluaran yang tidak berkaitan dengan produksi atau aktivitas utama. Amortisasi aset (aset tetap, aset tangguhan, aset takberwujud) jika tidak berkaitan dengan produksi atau aktivitas utama.
terkait langsung produksi Boleh Ditebang Tidak Boleh Ditebang Penanaman (restorasi) Hutan Existing IUPHHK RE Aset (HRE dalam pengembangan) (HRE dalam pengembangan-hak kelola) Pembebanan ke HPP Amortisasi ke HPP Pendapatan Kayu HPP Laba Kotor Pendapatan Non Kayu: Jasa Lingkungan Pemanfaatan Kawasan Hasil Bukan Kayu Sesuai porsi ditebang Sebelum Keseimbangan Ekosistem Setelah Keseimbangan Ekosistem Reklas terkait langsung produksi Aset Tetap, Aset Tak berwujud, Beban Tangguhan Beban Operasi tidak terkait langsung dgn produksi
Aktivitas dalam IUPHHK-RE No Aktivitas Fase 1 Fase 2 1 Perencanaan √ 2 Restorasi (Flora, Fauna & Habitat) 3 Pembangunan Sarana Prasarana 4 Pelepasliaran flora dan/atau fauna 5 Pengendalian Kebakaran & Pengamanan Hutan 6 Monitoring dan Evaluasi 7 Pemenuhan kewajiban pada Negara 8 Pemenuhan Kewajiban pada Lingkungan & Sosial 9 Penelitian dan Pengembangan 10 Biaya umum dan Administrasi 11 Pembinaan Hutan 12 Pemanenan Hasil Hutan
Perlakuan Akuntansi – Fase 1 Lihat Matriks Terlampir
Perlakuan Akuntansi – Fase 2 Lihat Matriks Terlampir
Diskusi dan Tanya Jawab
Terima Kasih