PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS Peraturan Bersama Menteri PAN & RB, Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Nomor : 02/SPB/M.Pan-RB/8/2011, 800-632 Tahun 2011, 141/PMK.01/2011 24 Agustus 2011 DIREKTORAT PERENCANAAN KEPEGAWAIAN DAN FORMASI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Latar Belakang 2 3 1 Pelaksanaan Penataan Organisasi dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Mengoptimalkan Kinerja SDM Serta Efesiensi Anggaran Belanja Pegawai 2 Pelaksanaan Penataan Organisasi dan Penataan Pegawai Negeri Sipil (rightsizing) 3 Arahan Presiden untuk Merumuskan Jumlah Pegawai yang Tepat untuk Daerah dan Dapat Melaksanakan Tugas dengan Baik Sesuai Dengan Kemampuan Keuangan Negara
Masa Berlaku Dalam rangka penataan PNS dan penghematan anggaran belanja pegawai dilakukan penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan CPNS 1 2 Diberlakukan mulai 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012
Pengecualian Moratorium KEMENTRIAN/LEMBAGA Membutuhkan PNS untuk Tugas : Tenaga Pendidik Tenaga Dokter dan Perawat pada UPT Jabatan yang bersifat Khusus dan Mendesak Memiliki Lulusan Ikatan Dinas PEMDA (Belanja Pegawai <50%) Membutuhkan PNS untuk Tugas : Tenaga Pendidik; Tenaga Dokter, Bidan dan Perawat Jabatan yang bersifat Khusus dan Mendesak TENAGA HONORER Bekerja Sebelum Tanggal 1 januari 2005 Telah Diverifikasi dan Validasi Sesuai kebutuhan Organisasi, Redistribusi dan Kemampuan Keuangan Negara yg akan ditetapkan dlm PP JABATAN KHUSUS DAN MENDESAK DITETAPKAN OLEH TIM RB NASIONAL DENGAN ARAHAN YANG DITETAPKAN OLEH KOMITE RB NASIONAL
Usul Formasi 2 3 4 1 MenPAN & RB Menetapkan Usul Formasi Setelah Mendapat Persetujuan Komite Pengarah RB Nasional Instansi Pusat dan Daerah Mengusulkan kebutuhan lowongan Formasi Atas Jabatan yang Dikecualikan Usul Disampaikan Kepada MenPAN & RB Tembusan Kepala BKN dan Tim RB Nasional Tim RB Nasional Melakukan Verifikasi dan Validasi Sebagai Bahan Penetapan MenPAN & RB
Berdasar Hasil Penataan Masa Penundaan Instansi Pusat dan Daerah Penghitungan Kebutuhan PNS Berdasarkan Analisis Jabatan Dan Beban Kerja Penataan Organisasi Dan Penataan PNS Sesuai Kompetensi Berdasar Hasil Penataan Dilaporkan kepada Tim RB Nasional Tidak Dapat Disalurkan Dapat Redistribusi Pegawai Pensiun Sukarela
Penghitungan Kebutuhan PNS Pada Pemda, Langkah-langkah MenPAN & RB 1 Menugaskan Gubernur dan Bupati/Walikota utk menghitung jumlah kebutuhan PNS di lingkungan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menpan & RB Nomor 26 Tahun 2011 dan hasilnya dilaporkan kepada Menpan & RB dan BKN paling lambat pd akhir bulan Desember 2011 2 Bersama Ka. BKN menyelia/supervisi penghitungan Jml kebutuhan PNS yg tepat pada Pemerintah Provinsi 3 Bersama Ka. BKN dan Gubernur menyelia/supervisi penghitungan Jml kebutuhan PNS berdasarkan kelompok Jabatan pada Pemerintah Kabupaten/Kota 4 Bersama Ka. BKN dan Menteri Keuangan memvalidasi hasil penghitungan Jml kebutuhan PNS untuk daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 5 Bersama Menteri Dalam Negeri menghitung jumlah PNS yang tepat dalam rangka penataan struktur organisasi perangkat daerah.
Penghitungan Kebutuhan PNS Pada Instansi Pusat, Langkah-langkah MenPAN & RB 1 Meminta para Menteri dan Pimpinan Lembaga utk menghitung jumlah kebutuhan PNS di lingkungan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menpan & RB Nomor 75/M.PAN/7/2004. 2 Hasil penghitungan jumlah kebutuhan PNS berdasarkan kelompok jabatan tersebut disampaikan kepada Menteri PAN & RB dan Ka.BKN paling lambat pada akhir bulan Desember 2011 3 Bersama Ka. BKN menyelia/supervisi penghitungan Jml kebutuhan PNS yang tepat pada Kementerian dan Lembaga; 4 Bersama Ka. BKN dan Menteri Keuangan memvalidasi hasil penghitungan Jml kebutuhan PNS untuk K/L sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL HASIL PENGHITUNGAN BAIK INSTANSI PUSAT MAUPUN INSTANSI DAERAH DILAPORKAN KEPADA KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
Penghitungan Kebutuhan PNS Pada Pemerintah Daerah 3 Bersama Menteri PAN & RB mengevaluasi parameter dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 MENDAGRI 2 Melakukan evaluasi dan penataan struktur organisasi perangkat daerah Provinsi berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007 secara proporsional sesuai ciri-ciri dan karakteristik daerah 1 Menugaskan Gubernur melakukan evaluasi dan penataan struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota berdasarkan PP No.41 Tahun 2007 secara proporsional sesuai ciri-ciri dan karakteristik daerah;
HASIL EVALUASI DAN PENATAAN YANG DILAKUKAN OLEH MENDAGRI DILAPORKAN KEPADA KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
Kebutuhan PNS Pusat dan Daerah 1 Instansi Pusat dan Daerah Selain Menghitung Jumlah Kebutuhan PNS Juga Menyusun Proyeksi Kebutuhan PNS Selama 5 Thn Kedepan yang Pemenuhannya Dilakukan Secara Berkesinambungan Dengan Sasaran Prioritas Per Tahun Yang Jelas Sesuai Dengan Kemampuan Keuangan Negara Dan Hasilnya Disampaikan Paling Lambat Tanggal 30 Juni 2012 2 Instansi Pusat dan Daerah yang Belum Selesai Menghitung Jumlah Kebutuhan PNS Dilarang Mengembangkan/Menambah Organisasinya dan Tidak Diberikan Alokasi Tambahan Formasi CPNS 3 Hasil Penghitungan Jumlah Kebutuhan PNS dan Hasil Penataan Struktur Organisasi Dilaporkan Oleh Menteri PAN & RB Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Kepada Presiden
TERIMA KASIH