PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Advertisements

ANALISIS BEBAN KERJA DAN PROYEKSI KEBUTUHAN PNS TAHUN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
DASAR PEMIKIRAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
Subbag umum / kepegawaian
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi.
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui.
Bureaucracy Reform: Progress, Outcomes and Impact KPK 3 Desember 2008.
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
SALINAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENINGKATAN EFEKTIVITAS.
Pengembangan SDM Ibu Jujun Rusmijati Kepala Bagian Pengembangan SDM
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
MATRIKS EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI - KPP PA
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Kementerian Perumahan Rakyat
PROFIL BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA SERANG
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DIY
BAHAN PAPARAN PROGRAM GURU GARIS DEPAN 2016 DAN PENGIRIMAN TAHUN 2017
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ANALISIS KESENJANGAN ANTARA PROFIL PNS DENGAN SYARAT JABATAN
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
DISAMPAIKAN OLEH: BAGIAN ORGANISASI Aula Multatuli, 17 Januari 2017
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
FGD Penyusunan Formasi Dan Proyeksi Kebutuhan PNS
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) DAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS (PPDGS) DI KABUPATEN.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PERHITUNGAN BEBAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA (dalam rangka Penyesuaian/Inpassing ) Direktorat Pengembangan Profesi.
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
Tata Cara Pemberian Cuti PNS :
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
WORKSHOP KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TGL. 04 – 09 – 2018.
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
PENGUATAN SISTEM MANAJEMEN SDM ASN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab XII, Pasal 309 sd 341 Tentang : CUTI PNS dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun.
PRESENTATION SARPRAS ANGGOTA: -AZZA CAHYYA INTIHA.. -DEA KAMELIA SUKMA. -DEVY GUSTI MAHARANI -NUR ISLAMIYA RAHMAN.
Transcript presentasi:

PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS Peraturan Bersama Menteri PAN & RB, Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Nomor : 02/SPB/M.Pan-RB/8/2011, 800-632 Tahun 2011, 141/PMK.01/2011 24 Agustus 2011 DIREKTORAT PERENCANAAN KEPEGAWAIAN DAN FORMASI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Latar Belakang 2 3 1 Pelaksanaan Penataan Organisasi dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Mengoptimalkan Kinerja SDM Serta Efesiensi Anggaran Belanja Pegawai 2 Pelaksanaan Penataan Organisasi dan Penataan Pegawai Negeri Sipil (rightsizing) 3 Arahan Presiden untuk Merumuskan Jumlah Pegawai yang Tepat untuk Daerah dan Dapat Melaksanakan Tugas dengan Baik Sesuai Dengan Kemampuan Keuangan Negara

Masa Berlaku Dalam rangka penataan PNS dan penghematan anggaran belanja pegawai dilakukan penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan CPNS 1 2 Diberlakukan mulai 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012

Pengecualian Moratorium KEMENTRIAN/LEMBAGA Membutuhkan PNS untuk Tugas : Tenaga Pendidik Tenaga Dokter dan Perawat pada UPT Jabatan yang bersifat Khusus dan Mendesak Memiliki Lulusan Ikatan Dinas PEMDA (Belanja Pegawai <50%) Membutuhkan PNS untuk Tugas : Tenaga Pendidik; Tenaga Dokter, Bidan dan Perawat Jabatan yang bersifat Khusus dan Mendesak TENAGA HONORER Bekerja Sebelum Tanggal 1 januari 2005 Telah Diverifikasi dan Validasi Sesuai kebutuhan Organisasi, Redistribusi dan Kemampuan Keuangan Negara yg akan ditetapkan dlm PP JABATAN KHUSUS DAN MENDESAK DITETAPKAN OLEH TIM RB NASIONAL DENGAN ARAHAN YANG DITETAPKAN OLEH KOMITE RB NASIONAL

Usul Formasi 2 3 4 1 MenPAN & RB Menetapkan Usul Formasi Setelah Mendapat Persetujuan Komite Pengarah RB Nasional Instansi Pusat dan Daerah Mengusulkan kebutuhan lowongan Formasi Atas Jabatan yang Dikecualikan Usul Disampaikan Kepada MenPAN & RB Tembusan Kepala BKN dan Tim RB Nasional Tim RB Nasional Melakukan Verifikasi dan Validasi Sebagai Bahan Penetapan MenPAN & RB

Berdasar Hasil Penataan Masa Penundaan Instansi Pusat dan Daerah Penghitungan Kebutuhan PNS Berdasarkan Analisis Jabatan Dan Beban Kerja Penataan Organisasi Dan Penataan PNS Sesuai Kompetensi Berdasar Hasil Penataan Dilaporkan kepada Tim RB Nasional Tidak Dapat Disalurkan Dapat Redistribusi Pegawai Pensiun Sukarela

Penghitungan Kebutuhan PNS Pada Pemda, Langkah-langkah MenPAN & RB 1 Menugaskan Gubernur dan Bupati/Walikota utk menghitung jumlah kebutuhan PNS di lingkungan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menpan & RB Nomor 26 Tahun 2011 dan hasilnya dilaporkan kepada Menpan & RB dan BKN paling lambat pd akhir bulan Desember 2011 2 Bersama Ka. BKN menyelia/supervisi penghitungan Jml kebutuhan PNS yg tepat pada Pemerintah Provinsi 3 Bersama Ka. BKN dan Gubernur menyelia/supervisi penghitungan Jml kebutuhan PNS berdasarkan kelompok Jabatan pada Pemerintah Kabupaten/Kota 4 Bersama Ka. BKN dan Menteri Keuangan memvalidasi hasil penghitungan Jml kebutuhan PNS untuk daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 5 Bersama Menteri Dalam Negeri menghitung jumlah PNS yang tepat dalam rangka penataan struktur organisasi perangkat daerah.

Penghitungan Kebutuhan PNS Pada Instansi Pusat, Langkah-langkah MenPAN & RB 1 Meminta para Menteri dan Pimpinan Lembaga utk menghitung jumlah kebutuhan PNS di lingkungan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menpan & RB Nomor 75/M.PAN/7/2004. 2 Hasil penghitungan jumlah kebutuhan PNS berdasarkan kelompok jabatan tersebut disampaikan kepada Menteri PAN & RB dan Ka.BKN paling lambat pada akhir bulan Desember 2011 3 Bersama Ka. BKN menyelia/supervisi penghitungan Jml kebutuhan PNS yang tepat pada Kementerian dan Lembaga; 4 Bersama Ka. BKN dan Menteri Keuangan memvalidasi hasil penghitungan Jml kebutuhan PNS untuk K/L sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL HASIL PENGHITUNGAN BAIK INSTANSI PUSAT MAUPUN INSTANSI DAERAH DILAPORKAN KEPADA KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL

Penghitungan Kebutuhan PNS Pada Pemerintah Daerah 3 Bersama Menteri PAN & RB mengevaluasi parameter dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 MENDAGRI 2 Melakukan evaluasi dan penataan struktur organisasi perangkat daerah Provinsi berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007 secara proporsional sesuai ciri-ciri dan karakteristik daerah 1 Menugaskan Gubernur melakukan evaluasi dan penataan struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota berdasarkan PP No.41 Tahun 2007 secara proporsional sesuai ciri-ciri dan karakteristik daerah;

HASIL EVALUASI DAN PENATAAN YANG DILAKUKAN OLEH MENDAGRI DILAPORKAN KEPADA KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL

Kebutuhan PNS Pusat dan Daerah 1 Instansi Pusat dan Daerah Selain Menghitung Jumlah Kebutuhan PNS Juga Menyusun Proyeksi Kebutuhan PNS Selama 5 Thn Kedepan yang Pemenuhannya Dilakukan Secara Berkesinambungan Dengan Sasaran Prioritas Per Tahun Yang Jelas Sesuai Dengan Kemampuan Keuangan Negara Dan Hasilnya Disampaikan Paling Lambat Tanggal 30 Juni 2012 2 Instansi Pusat dan Daerah yang Belum Selesai Menghitung Jumlah Kebutuhan PNS Dilarang Mengembangkan/Menambah Organisasinya dan Tidak Diberikan Alokasi Tambahan Formasi CPNS 3 Hasil Penghitungan Jumlah Kebutuhan PNS dan Hasil Penataan Struktur Organisasi Dilaporkan Oleh Menteri PAN & RB Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Kepada Presiden

TERIMA KASIH