DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN AKREDITASI SALAH SATU UPAYA PEMENUHAN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Kompetensi Lulusan Penilaian Pendidikan Kependidikan Tenaga Sarana & Prasarana Proses ISI Pengelolaan Pembiayaan DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013 Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. STANDAR : KELULUSAN ISI PROSES PENILAIAN Kurikulum PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PROGRAM DAN/ATAU SATUAN PENDIDIKAN SISTEM PENDIDIKAN Budaya Belajar Pendidikan Lanjut Lulusan Murid Pemerintah Pasar Kerja Provinsi Proses SNP SERTIFIKASI Kab/Kota Akreditasi Pendidik Perpus Gedung Laboratorium Dana Organisasi Sarana Prasarana Kurikulum Manajemen Kepala Sekolah Pembinaan Masyarakat Kebutuhan Mutu PROGRAM DAN/ATAU SATUAN PENDIDIKAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Standar Isi [Permen No.64/2013] 8 SNP sebagai acuan: Standar Proses [Permen No. 65/2013 ] Standar Kompetensi Lulusan [Permen No.54/2013] Standar Nasional Pendidikan Standar Tendik [Permen No.13,16 /2007; 24,25,26,32/2008] Standar Sarpras [Permen No.24/2007; 33/2008] Standar Pengelolaan [Permen No.19/2007] Standar Pembiayaan [PP No.48/2008, Permen 69/2009] Standar Penilaian Pendidikan [Permen No.66/2013]
PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Perangkat Akreditasi sekolah/madrasah digunakan untuk menilai kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria minimal yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Sekolah PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH DASAR 1 2 3 4 Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis 2 Sekolah Data Pendukung 3 4 Teknik Penskoran
Penilaian dan Peringkat Akreditasi
Alur Sinkronisasi dan Integrasi Data Sekolah Dasar Penilaian Kelayakan Satuan/Program Pendidikan Dalam Pemenuhan SNP KINERJA SEKOLAH/MADRASAH AKREDITASI Sekolah / Madrasah AKREDITASI Sekolah / Madrasah Kinerja S/M Kinerja S/M Kinerja S/M Kinerja S/M 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Kondisi Saat Ini Evaluasi Diri Sekolah (EDS) Kondisi Ideal Pembinaan Sekolah/Madrasah Oleh Lembaga Terkait Dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional
TUJUAN Melalui penjelasan dan diskusi peserta diharapkan dapat memahami dan mampu melaksanakan PEMBINAAN pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah.
Unsur-unsur dalam Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah BAN-S/M BAP-S/M UPA-S/M Asesor Disdik Provinsi Kanwil Kemenag Disdik Kab/Kota Kankemenag Kab/Kota Madrasah Sekolah
Menyusun Rencana Kerja/Kegiatan Akreditasi PERSIAPAN AKREDITASI Terdiri dari unsur penyelenggara pendidikan, unsur kepala sekolah, unsur pendidik dan tenaga kependidikan serta pengurus komite sekolah. menyiapkan dokumen/bukti-bukti fisik yang dimiliki sekolah sesuai instrumen akreditasi. mengkoordinasikan hasil kerja di bidang masing-masing sesuai dengan tuntutan standar nasional pendidikan Membentuk Tim Pengembang Sekolah/Madrasah, Menyusun Rencana Kerja/Kegiatan Akreditasi Menyusun jadwal kegiatan persiapan akreditasi. Membagi tugas tim pengembang sekolah sesuai bidangnya. Mempelajari Perangkat Akreditasi yang terdiri dari : Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Akreditasi. 4. Menata dokumen/bukti fisik sesuai komponen akreditasi.
HASIL AKREDITASI DAN TINDAK LANJUT Akreditasi merupakan SALAH SATU UPAYA untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan di sekolah. Sekolah secara bertahap diharapkan dapat berkembang menuju kepada pencapaian mutu delapan STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN, atau melampauinya TINDAK LANJUT Sekolah perlu mencermati dan melakukan analisa terhadap hasil akreditasi dan saran-sarannya. hasil akreditasi A (Amat Baik), B (Baik), C (cukup) atau D perlu dicermati komponen-komponen yang belum optimal hasilnya, sekolah perlu mengkaji apa penyebabnya dan bagaimana strategi untuk mengoptimalkannya. kemudian dikembangkan menjadi salah satu program pada RKAS berikutnya.