Spionase dalam Tinjauan Dalam Hadis Dakwah – TM 7 Spionase dalam Tinjauan Dalam
عن إياس بن سلمة بن الأكوع عن أبيه قال: أتى النبي صلى الله عليه وسلم عين من المشركين وهو في سفرفجلس عند أصحابه يتحدث ثم انفتل,فقال النبي صلى الله عليه وسلم : اطلبوه واقتلوه, فقتلته فنفله سلبه Dari Iyas bin Salamah bin Akwa’ ra, dari ayahnya berkata : ” Datang seorang mata-mata dari kaum musyrikin pada Nabi saw sewaktu beliau sedang tidak ada (dalam perjalanan ) lalu ia duduk bersama para sahabat sambil berbincang-bincang kemudian ia pergi. Nabi saw bersabda: “Cari dan bunuh dia”. Salamah lalu membunuhnya, maka Nabi memberikan kepadanya barang-barang kepunyaan mata-mata tersebut. (HR. Bukhori)
Pengertian Tajassus Tajassus adalah mengorek-ngorek suatu berita. Secara bahasa bila dikatakan “jassa al akhbar wa tajassasaha” artinya adalah mengorek-ngorek berita, baik berita umum maupun rahasia, maka ia telah melakukan aktivitas Tajassus (spionase). Pelakunya disebut jasus (mata-mata). Dalam Fathul Bari dikatakan bahwa aktivitas tajassus disebut dengan mata-mata itu karena adanya usaha dalam mengoptimalkan indra ini sebagai sumber mendapatkan yang diinginkan, seakan-akan semua anggota badan menjadi mata. Suatu aktivitas bisa terkategori tajassus, jika di dalamnya ada unsur mengorek-ngorek (mencari-cari) berita. Sedangkan berita yang dicari-cari itu tidak harus berita rahasia. Akan tetapi semua berita, baik umum maupun rahasia. Walhasil, tajassus adalah mencari-cari berita, baik yang tertutup maupun yang jelas.
Tersebut dalam Sirah Ibnu Hisyam, Nabi Muhammad SAW pernah mengutus Abdullah bin Jahsiy bersama delapan orang dari kalangan Muhajirin. Kemudian, Rasulullah SAW memberikan surat kepada Abdullah bin Jahsiy, dan beliau menyuruhnya agar tidak melihat isinya. Ia boleh membuka surat itu setelah berjalan kira-kira dua hari lamanya. Selanjutnya mereka bergegas pergi. Setelah dua hari, Abdullah bin Jahsiy membuka surat dan membaca isinya yang bunyinya, ''Jika engkau telah melihat suratku ini, berjalanlah terus hingga sampai kebun kurma antara Makkah dan Thaif, maka intailah orang-orang Quraisy, dan kabarkanlah kepada kami berita tentang mereka (orang Quraisy).''
Sebelum berlangsungnya perang Badr, Rasulullah saw menanyakan seseorang tentang jumlah onta yang disembelih setiap harinya oleh orang Quraisy. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui jumlah pasukan Qurasiy
Hukum Tajassus Hukum tajassus bisa haram, jaiz, dan bahkan wajib, ditinjau dari siapa yang dimata-matai. Dalil-Dalil Haram : Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prsangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus). (Al-Hujurat: 12) Abu Raja’, dan Al-Hasan, membaca “tahassasuu” (dengan ha’ bukan dengan jim). Al-Akhfasy : makna keduanya (tajassasu dan tahassasuu) tidaklah berbeda jauh, sebab, tahassasuu bermakna al-bahtsu ‘ammaa yaktumu ‘anka (membahas/meneliti apa-apa yang tersembunyi bagi kamu). Ada pula yang mengartikan, bahwa tahassasuu, adalah apa yang bisa dijangkau oleh sebagian indera manusia. Sedangkan tajassasuu adalah memata-matai sesuatu
Nabi saw bersabda:”..janganlah kalian saling memata-matai, janganlah kalian saling menyelidik, janganlah kalian saling berlebih-lebihan, janganlah kalian saling berbuat kerusakan…” Nabi saw bersabda:”Sungguh, seorang amir (pemimpin) akan mendurhakai rakyatnya, bila ia memburu kecurigaan pada mereka.” [HR. Abu Dawud]. Rasulallah saw bersabda: ”Dirahmatilah kiranya orang yang begitu sibuk dengan kesalahan dirinya sendiri, sehingga ia tidak peduli dengan kesalahan orang lain.” [HR. al-Bazaar]. Rasulallah saw bersabda: “Di antara hal yang menyempurnakan keIslaman seseorang adalah ia meninggalkan masalah-masalah yang tak memiliki sangkut paut dengan dirinya.” [HR. Tirmidzi ].
Rasulallah saw bersabda: “Jika seseorang melihatmu dalam keadaan tanpa pakaian, tanpa ijinmu lalu kamu membutakan kedua matanya dengan lemparan batu, tidak ada celaan atas perbuatanmu itu.” [HR. Muslim]. Ibnu ‘Abbas ra meriwayatkan dari Rasulallah saw: “Orang yang menyadap pembicaraan orang lain dan mendengarkan apa yang mereka tidak akan suka bila tahu ia telah mendengarnya, kedua telinganya akan dituangi dengan cairan kuningan pada hari kiamat.” (HR. Thabrani ) Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda: “orang yang biasa mencuri-curi dengar tidak akan masuk surga.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad dan Daruqutny).
Jadi jelaslah bahwa kegiatan spionase, yakni memata-matai pejabat dan rakyat muslim serta warga negara non muslim yang tunduk kepada syariat Islam adalah perbuatan haram. Terlebih bila aktivitas mata-mata tersebut dilakukan untuk kepentingan negara asing yang kafir imperialis, seperti AS, Inggris, dan Israel. Sedangkan kegiatan memata-matai rakyat muslim dan warga negara non muslim (ahlu dzimmah) diharamkan, baik dilakukan oleh individu rakyat maupun oleh petugas negara. Sedangkan memata-matai negara kafir dan warga negara kafir, baik dalam kondisi perang maupun damai, hukumnya wajib bagi negara dan boleh bagi warga negara Islam. Rasulullah SAW memperbolehkan bahkan mewajibkan aktivitas tajassus kepada kaum Quraisy, Romawi, Persia, dan Yahudi yang mereka musuhi serta menghalang-halangi aktivitas dakwah Islam. Sebaliknya, Rasulullah SAW memerintahkan membunuh mata-mata negara asing yang ketahuan mencari informasi mengenai keadaan dalam negeri Islam dan menjadikan informasi itu sebagai strategi untuk menyerang Muslimin.
Relasi Tajassus dengan Dakwah Penggunaan tajassus secara bahasa yang sering dilakukan dalam da’wah adalah sering diartikan atau dimaksudkan dengan tujuan pemetaan da’wah itu sendiri. Dalam praktiknya hampir sama mulai dari identifikasi, pengumpulan data, kesimpulan dan langkah-langkah yang akan diambil, namun yang membedakannya adalah konteksnya. Tajassus dalam da’wah sangat penting karena dapat membantu dalam pengambilan langkah-langkah yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kompleks. Tajassus yang digunakan oleh da’i idealnya berada dalam kerangka untuk mencapai ketaatan, ketika seorang da’i ingin berda’wah pada suatu tempat yang belum ia kunjungi, terlebih dahulu ia sedikit mendapat gambaran tentang daerah itu dari literatur-literatur atau berita-berita yang berkaitan dengan daerah itu. Hal ini yang masih jarang dilakukan para da’i dan sering telah diterapkan oleh kalangan misionaris