Spionase dalam Tinjauan Dalam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEPEMILIKAN MATERI SYARI’AH 13 OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D
Advertisements

Jurusan Tarbiyah PAI 08.T Yanti Mulyanti.
Cara Sholat Rasulullah SAW (Sifat Sholat Rasul) ISLAM
BAB XI SIROH SAHABAT.
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 12/13
HADITS KEDUAPULUH DUA.
MENUTUP AURAT ITU WAJIB
Bagaimana Tinjauan keterlibatan Muslimah dalam Politik ?
HADITS KEDUAPULUH LIMA
AL-MUQAWQIS, GUBERNUR ROMAWI DI MESIR
Heraclius Kaisar Romawi Timur
MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM MEMINTA-MINTA FATWA TARJIH.
SURAT AT TAUBAH Surabaya, 30 Nov 2008.
إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
hijrah nabi muhammad Saw ke madinah dan piagam madinah
HADITS KEDUAPULUH SATU
SMA NEGERI I WURYANTORO
Perkara yang akan dipelajari:
KETELADANAN RASULULLAH SAW
PERTEMUAN KE-3 Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum.
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
DAKWAH NABI PERIODE MADINAH
وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ
“TAFSIR AYAT TENTANG PENEGAKAN HUKUM”
لَّقَدْ كَانَ فِي يُوسُفَ وَإِخْوَتِهِ آيَاتٌ لِّلسَّائِلِينَ
Dipresentasikan oleh Ahmad Rifai
AGAMA ISLAM.
Muthia ulfah A Nurul hidayah A
Perjuangan Nabi Muhammad saw.
Inilah Kunci Surga Surga, dengan segala kenikmatan yang belum pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga dan terlintas dalam hati manusia, memiliki.
PERJANJIAN AQABAH.
SEJARAH DAKWAH RASULULLAH SAW PERIODE MADINAH
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Menemani Rasulullah di Surga
Menuntut Ilmu dan Menghargai waktu
Politik dalam Islam Pegangan Guru. Politik dalam Islam Rumusan Masalah 1.Apa itu politik islam? 2.Nilai-nilai dasar dalam politik islam? 3.Apa itu negara.
ASSALAMU’ALAIKUM WARRAHMATULLAHI WABARAKATUH
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
Menghormati ulama dan majelis ilmu
MENUTUP AURAT ITU WAJIB
Birrul Walidain Ciparigi Mei Ceria 2015 Created by Aldi.
BAB VI Jujur dan Amanah.
PENGENDALIAN DIRI, HUSNUDHAN, UKHUWAH
Cinta yang membawa ke surga
Fifi Fitriani Laura Rachma Munyati Sulam Salwa Salsabila
Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
HIDUP TERASA LEBIH INDAH JIKA KITA BERSYUKUR
Al-Fath (10) وَمَنْ لَمْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّا أَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ سَعِيرًا Dan barangsiapa yang tidak beriman kepada Allah dan.
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
Assalammuallaikum Wr. Wb.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Cinta yang membawa ke surga
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Hadits-hadits ttg Dajjal
Cinta yang membawa ke surga
TUNTUNAN SHALAT TAHAJUD Mari Berilmu Sebelum Beramal dan Bersemangat untuk Beramal di atas Ilmu.
Perekonomian Dalam Islam “Jual Beli”. JUAL BELI Pengertian dan Hukum Jual Beli Rukun dan Syarat Jual Beli Macam-macam Jual Beli Bentuk-Bentuk Jual Beli.
Setiap umat manusia, baik laki-laki maupun perempuan, wajib untuk menuntut ilmu, menuntut ilmu harus dilakukan dengan penuh semangat dan tidak boleh dengan.
  Nikmat Allah  “Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah dan dua buah bibir?” (Q.s. 90: 8-9)  Sarana.
Toleransi, Kerukunan dan Menghindari Tindak Kekerasan Kelompok 1.
BISMILAHIRAHMINARAHIM TUJUAN PEMBELAJ ARAN Menjelaskan pengertian ijtihad Menjelaskan syarat-syarat ijtihad Menjelaskan pengertian ijma Menjelaskan pengertian.
Transcript presentasi:

Spionase dalam Tinjauan Dalam Hadis Dakwah – TM 7 Spionase dalam Tinjauan Dalam

عن إياس بن سلمة بن الأكوع عن أبيه قال: أتى النبي صلى الله عليه وسلم عين من المشركين وهو في سفرفجلس عند أصحابه يتحدث ثم انفتل,فقال النبي صلى الله عليه وسلم  : اطلبوه واقتلوه, فقتلته فنفله سلبه Dari Iyas bin Salamah bin Akwa’ ra, dari ayahnya berkata : ” Datang seorang mata-mata dari kaum musyrikin pada Nabi saw sewaktu beliau sedang tidak ada (dalam perjalanan ) lalu ia duduk bersama para sahabat sambil berbincang-bincang kemudian ia pergi. Nabi saw bersabda: “Cari dan bunuh dia”. Salamah lalu membunuhnya, maka Nabi memberikan kepadanya barang-barang kepunyaan mata-mata tersebut. (HR. Bukhori)

Pengertian Tajassus Tajassus adalah mengorek-ngorek suatu berita. Secara bahasa bila dikatakan “jassa al akhbar wa tajassasaha” artinya adalah mengorek-ngorek berita, baik berita umum maupun rahasia, maka ia telah melakukan aktivitas Tajassus (spionase). Pelakunya disebut jasus (mata-mata). Dalam Fathul Bari dikatakan bahwa aktivitas tajassus disebut dengan mata-mata itu karena adanya usaha dalam mengoptimalkan indra ini sebagai sumber mendapatkan yang diinginkan, seakan-akan semua anggota badan menjadi mata. Suatu aktivitas bisa terkategori tajassus, jika di dalamnya ada unsur mengorek-ngorek (mencari-cari) berita. Sedangkan berita yang dicari-cari itu tidak harus berita rahasia. Akan tetapi semua berita, baik umum maupun rahasia. Walhasil, tajassus adalah mencari-cari berita, baik yang tertutup maupun yang jelas.

Tersebut dalam Sirah Ibnu Hisyam, Nabi Muhammad SAW pernah mengutus Abdullah bin Jahsiy bersama delapan orang dari kalangan Muhajirin. Kemudian, Rasulullah SAW memberikan surat kepada Abdullah bin Jahsiy, dan beliau menyuruhnya agar tidak melihat isinya. Ia boleh membuka surat itu setelah berjalan kira-kira dua hari lamanya. Selanjutnya mereka bergegas pergi. Setelah dua hari, Abdullah bin Jahsiy membuka surat dan membaca isinya yang bunyinya, ''Jika engkau telah melihat suratku ini, berjalanlah terus hingga sampai kebun kurma antara Makkah dan Thaif, maka intailah orang-orang Quraisy, dan kabarkanlah kepada kami berita tentang mereka (orang Quraisy).''

Sebelum berlangsungnya perang Badr, Rasulullah saw menanyakan seseorang tentang jumlah onta yang disembelih setiap harinya oleh orang Quraisy. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui jumlah pasukan Qurasiy

Hukum Tajassus Hukum tajassus bisa haram, jaiz, dan bahkan wajib, ditinjau dari siapa yang dimata-matai. Dalil-Dalil Haram : Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prsangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus). (Al-Hujurat: 12) Abu Raja’, dan Al-Hasan, membaca “tahassasuu” (dengan ha’ bukan dengan jim). Al-Akhfasy : makna keduanya (tajassasu dan tahassasuu) tidaklah berbeda jauh, sebab, tahassasuu bermakna al-bahtsu ‘ammaa yaktumu ‘anka (membahas/meneliti apa-apa yang tersembunyi bagi kamu). Ada pula yang mengartikan, bahwa tahassasuu, adalah apa yang bisa dijangkau oleh sebagian indera manusia. Sedangkan tajassasuu adalah memata-matai sesuatu

Nabi saw bersabda:”..janganlah kalian saling memata-matai, janganlah kalian saling menyelidik, janganlah kalian saling berlebih-lebihan, janganlah kalian saling berbuat kerusakan…” Nabi saw bersabda:”Sungguh, seorang amir (pemimpin) akan mendurhakai rakyatnya, bila ia memburu kecurigaan pada mereka.” [HR. Abu Dawud]. Rasulallah saw bersabda: ”Dirahmatilah kiranya orang yang begitu sibuk dengan kesalahan dirinya sendiri, sehingga ia tidak peduli dengan kesalahan orang lain.” [HR. al-Bazaar]. Rasulallah saw bersabda: “Di antara hal yang menyempurnakan keIslaman seseorang adalah ia meninggalkan masalah-masalah yang tak memiliki sangkut paut dengan dirinya.” [HR. Tirmidzi ].

Rasulallah saw bersabda: “Jika seseorang melihatmu dalam keadaan tanpa pakaian, tanpa ijinmu lalu kamu membutakan kedua matanya dengan lemparan batu, tidak ada celaan atas perbuatanmu itu.” [HR. Muslim]. Ibnu ‘Abbas ra meriwayatkan dari Rasulallah saw: “Orang yang menyadap pembicaraan orang lain dan mendengarkan apa yang mereka tidak akan suka bila tahu ia telah mendengarnya, kedua telinganya akan dituangi dengan cairan kuningan pada hari kiamat.” (HR. Thabrani ) Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda: “orang yang biasa mencuri-curi dengar tidak akan masuk surga.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad dan Daruqutny).

Jadi jelaslah bahwa kegiatan spionase, yakni memata-matai pejabat dan rakyat muslim serta warga negara non muslim yang tunduk kepada syariat Islam adalah perbuatan haram. Terlebih bila aktivitas mata-mata tersebut dilakukan untuk kepentingan negara asing yang kafir imperialis, seperti AS, Inggris, dan Israel. Sedangkan kegiatan memata-matai rakyat muslim dan warga negara non muslim (ahlu dzimmah) diharamkan, baik dilakukan oleh individu rakyat maupun oleh petugas negara. Sedangkan memata-matai negara kafir dan warga negara kafir, baik dalam kondisi perang maupun damai, hukumnya wajib bagi negara dan boleh bagi warga negara Islam. Rasulullah SAW memperbolehkan bahkan mewajibkan aktivitas tajassus kepada kaum Quraisy, Romawi, Persia, dan Yahudi yang mereka musuhi serta menghalang-halangi aktivitas dakwah Islam. Sebaliknya, Rasulullah SAW memerintahkan membunuh mata-mata negara asing yang ketahuan mencari informasi mengenai keadaan dalam negeri Islam dan menjadikan informasi itu sebagai strategi untuk menyerang Muslimin.

Relasi Tajassus dengan Dakwah Penggunaan tajassus secara bahasa yang sering dilakukan dalam da’wah adalah sering diartikan atau dimaksudkan dengan tujuan pemetaan da’wah itu sendiri. Dalam praktiknya hampir sama mulai dari identifikasi, pengumpulan data, kesimpulan dan langkah-langkah yang akan diambil,  namun yang membedakannya adalah konteksnya. Tajassus dalam da’wah sangat penting karena dapat membantu dalam pengambilan langkah-langkah yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kompleks. Tajassus yang digunakan oleh da’i idealnya berada dalam kerangka untuk mencapai ketaatan, ketika seorang da’i ingin berda’wah pada suatu tempat yang belum ia kunjungi, terlebih dahulu ia sedikit mendapat gambaran tentang daerah itu dari literatur-literatur atau berita-berita yang berkaitan dengan daerah itu. Hal ini yang masih jarang dilakukan para da’i dan sering telah diterapkan oleh kalangan misionaris