Jakarta, 15 Mei 2012 Kastrat FKG UI
KONSTITUSIONALITAS PENDIDIKAN TINGGI UUD 1945: hak mendapat pengajaran dan pembuatan sistem pendidikan nasional. Konstitusi RIS: hak atas pendidikan, hak mengadakan pengajaran, kebebasan akademis. Diatur mengenai Pendidikan Tinggi (Bab V dan VI) UUD Sementara 1950: hak atas pendidikan, kebebasan akademik. UUD NRI 1945: 28C, 28E, dan Pasal 31. Anggaran 20% wajib belajar dan sisdiknas.
Dasar Hukum UUD NRI 1945 (Pasal 28C, 28E, dan Pasal 31) UU No. 39 Tahun 1999 ttg HAM UU No. 20 Tahun 2003 ttg Sisdiknas UU No. 11 Tahun 2005 Kov. EkosoB UU No. 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen. PP No. 66 Tahun 2010 [Perubahan PP No. 17 Tahun 2010 (PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 61 Tahun 1999 tentang PTN Sebagai Badan Hukum)}
KONDISI FAKTUAL PENDIDIKAN TINGGI Pelanggaran terhadap akses pendidikan tinggi. Mahal. Pada tahun 2011 paritisipasi kasar baru 18,4 persen. Jumlah mahasiswa Indonesia baru mencapai 4,8 juta orang. Masyarakat takut mengkuliahkan anaknya. Privatisasi dan Kastanisasi (PT BHMN, status otonom, dll). Money making Business activity. Kisruh pengelolaan Pelanggaran hak untuk berorganisasi. Kampus terkungkung dan tidak kritis. Rentan Intervensi Jauh dari pengabdian masyarakat. Rentan Korupsi Minimnya anggaran utk Pendidikan Tinggi (Anggaran Pendidikan 285 T, Pendidikan Tinggi hanya 5 T tahun Sebagian besar utk gaji, dana bagi hasil, pembangunan sekolah, dan BOS). Jumlah PT= 3150 perguruan tinggi (82 PTN).
RUU PENDIDIKAN TINGGI Kekacauan Sistem Pendidikan Nasional Kastanisasi Dan Otonomi Kebablasan Privatisasi Tenaga kependidikan Kerja Sama Dunia Usaha Dan Industri Tidak Jelasnya Perlindungan Akses Terhadap Pendidikan Tinggi Semangat NKK/BKK Bisnis Penerimaan Mahasiswa Baru Sanksi
Kebebasan Akademik dan Otonomi Kebebasan akademik merupakan hak asasi. Untuk penikmatan kebebasan akademik tidak mutlak otonomi penuh (privatisasi). General Comment Right to Education mensyaratkan otonomi sebagian pengelolaan. Lihat Jerman dan Australia
SOLUSI Musyawarah Nasional Pendidikan Membatalkan pengesahan RUU Pendidikan Tinggi dan segera merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi sumber masalah. Mendorong regulasi kebebasan akademik. Mendorong demokratisasi di perguruan tinggi dan membatalkan Permendiknas No. 24 Tahun 2010 dimana pemerintah dominan dalam pemilihan Rektor dan mampu mempengaruhi kebijakan perguruan tinggi. Membuat regulasi baru untuk mengakselerasi perguruan tinggi melaksanakan penelitian. Menambah anggaran untuk pendidikan tinggi.