Jakarta, 15 Mei 2012 Kastrat FKG UI. KONSTITUSIONALITAS PENDIDIKAN TINGGI UUD 1945: hak mendapat pengajaran dan pembuatan sistem pendidikan nasional.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
Oleh: Drs. H. Tjuk Subchan Sulchan (Ketua ABP-PTSI Jawa Tengah)
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Bismillahirrohmaanirrohiem
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
PENDIDIKAN YANG MEMERDEKAKAN Manajemen Pengembangan Akademik Guru dan Dosen Berwawasan Kearifan Budaya Lokal.
UJI MATERI UU 12/2012 OTONOMI DAN PTNBH KONSTITUSIONAL.
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
BEASISWA PPA/BBM TAHUN 2013
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
ADVOKASI SOSIAL DALAM UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI.
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
Substansi Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi Drs. Utut Adianto Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
REVISI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Pokok – Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi
• Pencapaian sasaran kinerja
Dr. Setiawan Soeparan, MPH Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan.
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
Ketua PGRI Cabang Rambipuji Kab.Jember
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
PROSPEK BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
BAB IX RENCANA STRATEGIS PGRI
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROFESIONAL
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
Mutu pendidikan berumuara pada tujuan pendidikan. Tujuan Pendidikan : Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertagwa.
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
SOSIALISASI e-LEARNING DI PERGURUAN TINGGI
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
HASIL KAJIAN SK MWA ISI SK MWA NO SK PASAL/AYAT TERKAIT (PP. 66/2010)
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
Pascasarjana Universitas Terbuka
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
PELAKSANAAN KODE ETIK di Lingkungan Program Pascasarjana- Universitas Terbuka (Bahan OSMB dan BTR) (Universitas Terbuka, Doc., 2009)
Kebijakan Kelembagaan, Dosen, dan Kemahasiswaan
Keterangan Saksi Prof. Dr. Sofian Effendi
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Penuhi Hak Atas Pendidikan dan Rebut Kebebasan Akademis
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Transcript presentasi:

Jakarta, 15 Mei 2012 Kastrat FKG UI

KONSTITUSIONALITAS PENDIDIKAN TINGGI UUD 1945: hak mendapat pengajaran dan pembuatan sistem pendidikan nasional. Konstitusi RIS: hak atas pendidikan, hak mengadakan pengajaran, kebebasan akademis. Diatur mengenai Pendidikan Tinggi (Bab V dan VI) UUD Sementara 1950: hak atas pendidikan, kebebasan akademik. UUD NRI 1945: 28C, 28E, dan Pasal 31. Anggaran 20% wajib belajar dan sisdiknas.

Dasar Hukum UUD NRI 1945 (Pasal 28C, 28E, dan Pasal 31) UU No. 39 Tahun 1999 ttg HAM UU No. 20 Tahun 2003 ttg Sisdiknas UU No. 11 Tahun 2005 Kov. EkosoB UU No. 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen. PP No. 66 Tahun 2010 [Perubahan PP No. 17 Tahun 2010 (PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 61 Tahun 1999 tentang PTN Sebagai Badan Hukum)}

KONDISI FAKTUAL PENDIDIKAN TINGGI Pelanggaran terhadap akses pendidikan tinggi. Mahal. Pada tahun 2011 paritisipasi kasar baru 18,4 persen. Jumlah mahasiswa Indonesia baru mencapai 4,8 juta orang. Masyarakat takut mengkuliahkan anaknya. Privatisasi dan Kastanisasi (PT BHMN, status otonom, dll). Money making Business activity. Kisruh pengelolaan Pelanggaran hak untuk berorganisasi. Kampus terkungkung dan tidak kritis. Rentan Intervensi Jauh dari pengabdian masyarakat. Rentan Korupsi Minimnya anggaran utk Pendidikan Tinggi (Anggaran Pendidikan 285 T, Pendidikan Tinggi hanya 5 T tahun Sebagian besar utk gaji, dana bagi hasil, pembangunan sekolah, dan BOS). Jumlah PT= 3150 perguruan tinggi (82 PTN).

RUU PENDIDIKAN TINGGI Kekacauan Sistem Pendidikan Nasional Kastanisasi Dan Otonomi Kebablasan Privatisasi Tenaga kependidikan Kerja Sama Dunia Usaha Dan Industri Tidak Jelasnya Perlindungan Akses Terhadap Pendidikan Tinggi Semangat NKK/BKK Bisnis Penerimaan Mahasiswa Baru Sanksi

Kebebasan Akademik dan Otonomi Kebebasan akademik merupakan hak asasi. Untuk penikmatan kebebasan akademik tidak mutlak otonomi penuh (privatisasi). General Comment Right to Education mensyaratkan otonomi sebagian pengelolaan. Lihat Jerman dan Australia

SOLUSI Musyawarah Nasional Pendidikan Membatalkan pengesahan RUU Pendidikan Tinggi dan segera merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi sumber masalah. Mendorong regulasi kebebasan akademik. Mendorong demokratisasi di perguruan tinggi dan membatalkan Permendiknas No. 24 Tahun 2010 dimana pemerintah dominan dalam pemilihan Rektor dan mampu mempengaruhi kebijakan perguruan tinggi. Membuat regulasi baru untuk mengakselerasi perguruan tinggi melaksanakan penelitian. Menambah anggaran untuk pendidikan tinggi.