Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2010

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pajak WP Orang Pribadi.
Pasa 7 UU No. 36 Tahun 2008 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar : a. Rp ,-- untuk diri Wajib Pajak orang.
Bab II Pajak Penghasilan
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Sosialisasi NPWP PT. MPP Tbk.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak

Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Final
SPT PPh Badan.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
SUNSET POLICY.
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.011/2012
SPT 1770 S 1 SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi mempunyai penghasilan :
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Pertambahan Nilai
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
SIMULASI PENGISIAN SPT PPh Orang Pribadi 1770 S & 1770 SS
Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2011
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Materi 7.
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
SIMULASI PENGISIAN SPT PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S & 1770 SS
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
SOSIALISASI SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi 1770 S Tahun Pajak 2016.
Transcript presentasi:

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 SOSIALISASI Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2011

APAYG DIMAKSUD SPT TAHUNAN ITU? Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.

MENGISI DAN MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN PPh ? MENGAPA KITA WAJIB MENGISI DAN MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN PPh ? Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan SUBJEKTIF dan OBJEKTIF WAJIB :  Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan  Wajib MENGISI SURAT PEMBERITAHUAN dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatangani serta  MENYAMPAIKANNYA ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Pasal 2 dan 3 UU No.6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd UU No.16 Tahun 2009)

Sanksi Tidak Menyampaikan SPT DENDA & BUNGA Ps. 7 UU KUP Rp 100.000 dan 2% dari Kurang Bayar PIDANA KARENA ALPA Ps. 38 UU KUP TIDAK MENYAMPAIKAN SPT MENYAMPAIKAN SPT: ISINYA TIDAK BENAR TIDAK LENGKAP MELAMPIRKAN KETERANGAN YANG ISINYA TIDAK BENAR PIDANA KARENA SENGAJA Ps. 39 UU KUP KURUNGAN PALING SINGKAT 3 BLN ATAU PALING LAMA 1 TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT 1 KALI DARI PAJAK YG TERHUTANG ATAU 2 KALI DARI PAJAK TERHUTANG PENJARA PALING SINGKAT 6 BULAN DAN PALING LAMA 6 TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT 2 X DARI JML PAJAK TERUTANG DAN PALING BANYAK 4 KALI DARI JML PJK TERHUTANG 4 4

Tempat Penyampaian SPT dan Batas Waktu, Penyampaian SPT Salah satu tempat penyampaian SPT adalah melalui DROP BOX ATAU Kantor Pelayanan Pajak Maret 2011 31 Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret 5 5

Pengambilan Formulir SPT Tahunan PPh OP 1 2 DOWNLOAD / UNDUH AMBIL SENDIRI www.pajak.go.id KPP Pratama AMBIL SENDIRI DI 3 Mobil Pajak Keliling

Definisi Penghasilan Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Ikhtisar Penghasilan Menurut UU PPh Penghasilan Yang Merupakan Objek PPh Jenis Penghasilan Keterangan Penghasilan dari pekerjaan seperti : gaji, honor, tunjangan, bonus, insentif, gratifikasi, komisi, uang pensiun Umumnya di potong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Harus dilaporkan dan dihitung kembali besarnya PPh dalam SPT Tahunan Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan Laba usaha Dapat diperoleh melalui hasil pembukuan dan pencatatan. Harus dilaporkan dan di hitung besarnya PPh di SPT Tahunan Keuntungan karena penjualan harta, misalnya penjualan perhiasan, kendaraan dsb Di laporkan dan dihitung PPh nya di SPT Tahunan Bunga di luar bunga bank Royalti, keuntungan karena pembebasan utang, keuntungan selisih kurs Tambahan kekayaan neto yg berasal dari penghasilan yg belum dikenakan PPh

Ikhtisar Penghasilan Menurut UU PPh Penghasilan Yang bukan Merupakan Objek PPh Jenis Penghasilan Keterangan Bantuan atau sumbangan bagi pihak yg menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tdk dlm rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan pengusaan antara pihak-pihak yg bersangkutan Harus dilaporkan dan tidak dihitung besarnya PPh dalam SPT Tahunan Harta hibahan bagi pihak yg menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu sederajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yg ditetapkan Menkeu, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yg bersangkutan. Warisan, klaim asuransi, Beasiswa 9

WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung Status PTKP WP Tidak Kawin Kode Jumlah 0 Tanggungan TK/0 15.840.000 1 Tanggungan TK/1 17.160.000 2 Tanggungan TK/2 18.480.000 3 Tanggungan TK/3 19.800.000 WP Kawin Kode Jumlah 0 Tanggungan K/0 17.160.000 1 Tanggungan K/1 18.480.000 2 Tanggungan K/2 19.800.000 3 Tanggungan K/3 21.120.000 WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung Kode Jumlah 0 Tanggungan K/I/0 33.000.000 1 Tanggungan K/I/1 34.320.000 2 Tanggungan K/I/2 35.640.000 3 Tanggungan K/I/3 36.960.000 10 10

Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi Pasal 17 Ayat (1) a NO. LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF Punya NPWP Tidak Punya NPWP 1. s.d. Rp 50.000.000,- 5% 6% (5% + 20%x 5%) 2. Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 15% 18% (15% + 20%x 15%) 3. Rp 250.000.000,- s.d. Rp 500.000.000,- 25% 30% (25% + 20%x 25%) 4. Rp 500.000.000,- 36% (30% + 20%x 30%) 11 11

Tarif Final Penghasilan Atas Honorarium Yang Bersumber dari APBN/APBD Mulai 1 Januari 2011 (PP 80/2010) NO. PENERIMA PENGHASILAN TARIF Ket 1. PNS Golongan I dan II Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya 0% Dibuat Bukti Pemotongan 2. PNS Golongan III Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya 5% 3. Golongan IV Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya 15% 12 12

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Pemotongan PPh Pasal 21 ∙ Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau  APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya pada saat penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dibayarkan. ∙ Dalam hal PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara, atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD terkait dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak ditanggung oleh Pemerintah.

Jenis-Jenis SPT PPh Orang Pribadi BAGI ORANG PRIBADI YANG PENGHASILANNYA BERSUMBER ANTARA LAIN DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS, SEPERTI DOKTER PRAKTEK, PENGACARA, PEDAGANG, PENGUSAHA, BIRO JASA, KONSULTAN DAN LAIN-LAIN YANG PEKERJAANNYA TIDAK TERIKAT. BAGI ORANG PRIBADI YANG SUMBER PENGHASILANNYA DIPEROLEH DARI SATU ATAU LEBIH PEMBERI KERJA DAN MEMLIKI PENGHASILAN LAINNYA YANG BUKAN DARI KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS. CONTOHNYA KARYAWAN, PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, YANG MEMILIKI PENGHASILAN LAINNYA ANTARA LAIN SEWA RUMAH, HONOR PEMBICARA/PENGAJAR/PELATIH DAN SEBAGAINYA     BAGI ORANG PRIBADI YANG SUMBER PENGHASILANNYA DARI SATU PEMBERI KERJA (SEBAGAI KARYAWAN) DAN JUMLAH PENGHASILAN BRUTONYA TIDAK MELEBIHI RP60.000.000 SETAHUN SERTA TIDAK TERDAPAT PENGHASILAN LAINNYA KECUALI PENGHASILAN DARI BUNGA BANK DAN BUNGA KOPERASI 1770 1770 S 1770 SS 14 14

Formulir SPT Tahunan bagi Suami Istri yang memiliki NPWP Terpisah (melaksanakan hak dan kewajibannya sendiri-sendiri & penghasilan di atas 60 juta setahun) SUAMI ISTRI FORMULIR SPT SUAMI SPT ISTRI KETERANGAN PNS/ Swasta 1770S Suami dan Isteri masing2 mengisi SPT Tahunan Usaha 1770 Suami dan Isteri masing2 mengisi SPT Tahunan; Besarnya PPh yg harus dilunasi oleh masing2 suami-isteri dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri dan disesuai dgn perbandingan penghasilan neto mereka 15

HAL-HAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PENGISIAN SPT YANG DIISI TERLEBIH DAHULU ADALAH FORMULIR LAMPIRAN, BUKAN INDUKNYA DI SETIAP LEMBAR JANGAN LUPA MENGISI IDENTITAS SEPERTI NAMA, NPWP DAN TAHUN PAJAKNYA JANGAN LUPA MEMBUBUHKAN TANDA TANGAN, KARENA JIKA TIDAK SPT YANG ANDA LAPORKAN DIANGGAP TIDAK SAH SEBELUM SPT DIKIRIM/DISAMPAIKAN KE KPP, JIKA SPT MENUNJUKKAN KURANG BAYAR, KEKURANGAN TERSEBUT HARUS DIBAYAR PALING LAMBAT SEBELUM SPT DILAPORKAN PEMBAYARAN DAPAT DILAKUKAN DI KANTOR POS ATAU BANK 16

FORMULIR 1770 S 17 17

FORMULIR 1770 S 18 18

19 19

20 20

21 21

22 22

Contoh Kasus SPT 1770 s 1. Nama ADI SAPUTRO 2. Alamat Jl. Sakti No. 18 3. Jabatan Karo Keuangan, Kementerian BUMN 4. Status/Tanggungan Kawin/3 Anak 5. Pangkat/Golongan Pembina (IV/a) 6. NPWP 48.999.666.3.011.000 7. Masa Kerja Januari – Desember 2010 23 23

Data Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2010 BIAYA JABATAN = 5% x Penghasilan Bruto (Maksimal : 6.000.000/Th, 500.000/Bln IURAN PENSIUN = 4.75% x Gaji Pokok = 4.75% x 65.000.000 24 24

Data Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2010 Pembulatan Penghasilan Kena Pajak adalah Ribuan Penuh (000) 25 25

1721-a2 26 26

1721-a2 27 27

Data Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2010 Honorarium Instansi Pemotong Pajak/ NPWP Penghasilan Bruto PPh 21 FINAL + NON FINAL Nomor & Tanggal Bukti Potong Juni 2010 Kemenhub ( 17.094.420.1.061.00) Rp 2.000.000 Rp 300.000 BP21-02/VI/2010 ( 15/06/2010) Oktober 2010 Kemenkop&UKM ( 18.047.280.7.021.000) Rp 4.000.000 Rp 600.000 BP21-10/IX/2010 ( 10/09/2010) MT (19.090.209.1.014.000) Rp 5.000.000 Rp 125.000 BP21-05/RT/X/2010 ( 29/10/2010) Jumlah Total Rp 11.000.000 Rp 1.025.000 PENGhasilan ISTRI TK/- Bekerja di BCA sebagai kepala cabang Thamrin Penghasilan Bruto setahun = Rp. 150.000.000 PPh 21 yang telah dipotong = Rp. 14.224.000 Bukti Potong adalah 1721-A1 28 28

Bukti Potong PPh 21 final 29 29

Bukti Potong PPh 21 Non Final & 1721 A1 Istri 30 30

Bukti Potong PPh 21 Non Final & 1721 A1 Istri 31 31

Bukti Potong PPh 21 Non Final & 1721 A1 Istri 32 32

Penghitungan penghasilan Istri tahun 2010: Fatmawati, Kepala Cabang BCA Thamrin, Penghasilan Bruto setahun Rp 150.000.000. Pengh. bruto setahun Pengurangan: Biaya jabatan (maksimum)(Rp. 150jt x5% =7.500.000) Penghasilan neto setahun PTKP (TK/0) PKP PPh terutang (5% x Rp50.000.000,00) (15% x Rp78.160.000,00) PPh terutang sebulan (Rp14.224.000/12) 150.000.000 (6.000.000) 144.000.000 (15.840.000) 128.160.000 14.224.000 1.185.333 Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 33 33

Daftar HARTA & KEWAJIBAN Jenis Harta Rumah Toyota Forturner Perhiasan Deposito BRI Harga Beli/ Nominal Rp 560.000.000 Rp 10.000.000 Rp 285.000.000 Rp 10.500.000 Rp 1.000.000.000 Tahun Perolehan 1998 1980 2008 2005 2007 Alamat Jl. Widya Chandra No. 18 Jl. Bangka No. 9 Cara Pembayaran Kredit 20 Tahun Warisan Tunai - Keterangan NOP : 13.12344567812 NOP:1519876454612 No. BPKB : 34598764 Bunga 10%/Tahun = 100.000.000 Harga Perolehan Rp 7.000.000 34 34

Daftar HARTA & KEWAJIBAN Jenis Harta Rumah Harga Beli/ Nominal Rp. 116.000.000 Tahun Perolehan 1998 Alamat Jl. MH. Thamrin No. 5 Pemberi Pinjaman KPR BTN No. Objek Pajak 15.19876454612 Keterangan 20 Tahun Daftar KEWAJIBAN 35 35

LAMPIRAN 1770 S II Bagian A 1770 S - II 1 0 2 100.000.000 20.000.000 DI ISI DENGAN TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN • PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL HARTA PADA AKHIR TAHUN KEWAJIBAN/UTANG PADA AKHIR TAHUN DAFTAR SUSUNAN ANGGOTA KELUARGA N P W P : NAMA WAJIB PAJAK BAGIAN A (1) BUNGA DEPOSITO, TABUNGAN, DISKONTO SBI, SURAT BERHARGA NEGARA BUNGA/DISKONTO OBLIGASI YANG DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK PESANGON, TUNJANGAN HARI TUA DAN TEBUSAN PENSIUN YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS BANGUNAN YANG DITERIMA DALAM RANGKA BANGUN GUNA SERAH BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI PENGHASILAN LAIN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL PPh TERUTANG PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN 11 PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF HADIAH UNDIAN 10 (Rupiah) 1 DIVIDEN 13 PENGHASILAN ISTRI DARI SATU PEMBERI KERJA 2 TAHUN PAJAK LAMPIRAN - II (2) (3) JUMLAH BAGIAN A PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK NO. DASAR PENGENAAN PAJAK/ PENGHASILAN BRUTO FORMULIR DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMBER/JENIS PENGHASILAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 1770 S - II KEMENTERIANKEUANGAN RI JBA 8 12 14 5 3 4 6 7 9 HONORARIUM ATAS BEBAN APBN/APBD SEWA ATAS TANAH DAN/ATAU BANGGUNAN 1 0 DI ISI DENGAN NPWP WP SESUAI DENGAN FORMULIR 1721 –A1/A2 4 8 9 9 9 6 6 6 3 0 1 1 0 0 0 DI ISI DENGAN NAMA WP SESUAI DENGAN FORMULIR 1721 –A1/A2 A D I S A P U T R O DI ISI DENGAN BESARNYA PENGHASILAN BRUTO 100.000.000 20.000.000 PPh TERUTANG BUNGA DEVIDEN 20% x PH. BRUTO 6.000.000 900.000 DI ISI DENGAN BESARNYA PENGHASILAN BRUTO HONORARIUM Diisi dari Lampiran 1721A1/A2 Istri, Jika NPWP Istri berbeda, maka kolom ini dikosongkan dan Istri membuat SPT sendiri PPh TERUTANG HONORARIUM 15% x PH. BRUTO (FINAL) JUMLAH TOTAL PPh TERUTANG 150.000.000 14.224.000 36 35.124.000 36

LAMPIRAN 1770 S II Bagian B & C DI ISI DENGAN JENIS HARTA WAJIB PAJAK LAMPIRAN 1770 S II Bagian B & C DI ISI DENGAN HARGA PEROLEHAN WP DI ISI DENGAN TAHUN PEROLEHAN JENIS HARTA WP Rumah (Jl. Widya Chandra No. 18) 1998 560.000.000 Kredit, NOP : 13.12344567812 Toyota Forturner 2008 285.000.000 No. BPKB : 34598764 DIJUMLAHKAN HARGA PEROLEHAN WP Perhiasan 2005 10.500.000 Deposito BRI 2007 1000.000.000 Rumah (Jl. Kebon Jeruk No. 5) 1980 7.000.000 Warisan, NOP : 13.12344567812 1.862.500.000 KPR BTN Jl. MH. Thamrin No. 5 1998 116.000.000 DI ISI DENGAN JUMLAH PINJAMAN 116.000.000 37 37

LAMPIRAN 1770 S II Bagian D Fatmawati 12/07/1965 Istri Nadine DI ISI DENGAN HUB KELUARGA DI ISI DENGAN NAMA KELUARGA DIISI DENGAN PEKERJAAN DI ISI DENGAN TANGGAL LAHIR SESUAI AKTE Fatmawati 12/07/1965 Istri Karyawati BCA Nadine 01/09/1985 Anak Kandung Mahasiswa Royan 10/10/1990 Anak Kandung Mahasiswa 1 1 DI ISI DENGAN NOMOR HALAMAN 38 38

LAMPIRAN 1770 S I Bagian A 1770 S - I 2 1 0 5.000.000 5.000.000 • DI ISI DENGAN TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN • PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH N P W P : NAMA WAJIB PAJAK BAGIAN A (TIDAK TERMASUK PENGHASILAN DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL) (1) angka (2) FORMULIR 1770 S - I (3) JUMLAH PENGHASILAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI LAMPIRAN - I DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN PAJAK SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 2 5. 6. SEWA JUMLAH BAGIAN A 1. (2) BUNGA (Rupiah) 2. 3. 4. NO. JENIS PENGHASILAN ROYALTI Pindahkan Jumlah Bagian A ke Formulir Induk 1770 S Bagian A PENGHARGAAN DAN HADIAH KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA PENGHASILAN LAINNYA JBA 1 0 4 8 9 9 9 6 6 6 3 0 1 1 0 0 0 DI ISI DENGAN NAMA WP SESUAI DENGAN FORMULIR 1721 –A1/A2 A D I S A P U T R O DI ISI DENGAN JUMLAH PENGHASILAN & PINDAHKAN KE BAGIAN A KE FORMULIR INDUK 1770 S BAGIAN ANGKA (2) 5.000.000 5.000.000 39 39

LAMPIRAN 1770 S I Bagian B & C 10.000.000 10.000.000 Rp. 3.125.050 DI ISI DENGAN JUMLAH PENGHASILAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK 10.000.000 Bendahara Kementerian XYZ 01.001.688.7.011.000 02 31 Des 2010 PPh 21 Rp. 3.125.050 Media Keuangan 19.090209.1.014.000 BP21-05/RT/ X/2010 29Oktober 2010 PPh 21 Rp. 125.000 Rp. 3.250.050 DI ISI DENGAN NOMOR HALAMAN DI ISI DENGAN JUMLAH PINDAHKAN KE BAGIAN C FORMULIR INDUK 1770 S Bagian D angka (12) 40 1 1 40

1770 S INDUK SPT TAHUNAN 1770 S Huruf A 1 0 SPT TAHUNAN DI ISI DENGAN TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN DI ISI DENGAN NPWP WP SESUAI DENGAN FORMULIR 1721 –A1/A2 MEMPUNYAI PENGHASILAN : • DARI SATU ATAU LEBIH PEMBERI KERJA DALAM NEGERI LAINNYA YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL SEBELUM MENGISI BACA DAHULU BUKU PETUNJUK PENGISIAN BERI TANDA "X" PADA NPWP : NAMA WAJIB PAJAK PEKERJAAN KLU : NO. TELEPON - NO. FAKS PERUBAHAN DATA LAMPIRAN TERSENDIRI TIDAK ADA *) Pengisian kolom-kolom yang berisi nilai rupiah harus tanpa nilai desimal (contoh penulisan lihat buku petunjuk hal. 3) 1 …… . …………………………………………… .. [Diisi akumulasi jumlah penghasilan neto pada setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 angka 14 yang dilampirkan] 2 PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA ………… …………………………………………………………………………………………… [Diisi sesuai dengan Formulir 1770 S-I Jumlah Bagian A ] 3 PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI ………………………………………………………………………………………………………………………… [Apabila memiliki penghasilan dari luar negeri agar diisi dari Lampiran Tersendiri, lihat buku petunjuk] 4 JUMLAH PENGHASILAN NETO (1+2+3) ……………………………………………………………………………………… 5 ZAKAT ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI OBJEK PAJAK …………………………………………………………………………… 6 JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH PENGURANGAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN (4-5) ……………… (KOTAK PILIHAN) YANG SESUAI A. PENGHASILAN NETO PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN PERHATIAN IDENTITAS TAHUN PAJAK FORMULIR KEMENTERIAN KEUANGAN RI SPT TAHUNAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 1770 S PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ISI DENGAN HURUF CETAK /DIKETIK DENGAN TINTA HITAM RUPIAH *) DI ISI DENGAN NAMA WP SESUAI DENGAN FORMULIR 1721 –A1/A2 1 0 DI ISI DENGAN PEKERJAAN WP & No. TELEPONSESUAI DENGAN FORMULIR 1721 –A1/A2 4 8 9 9 9 6 6 6 3 0 1 1 0 0 0 A D I S A P U T R O P E G A W A I N E G E R I 9 5 0 0 0 1 0 2 1 5 5 5 5 5 5 5 5 0 2 1 5 5 5 5 5 5 5 5 DI ISI SESUAI DENGAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR 75.287.500 5.000.000 - 80.287.500 - 80.287.500 41 41

INDUK SPT TAHUNAN 1770 S Huruf B, C, & D 5% x 50.000.000 = 2.500.000 15% x 9.167.500 = 1.375.050 + = 3.875.050 Untuk NPWP Istri berbeda, maka kolom ini dikosongkan dan dihitung dengan perhitungan tersendiri 3 21.120.000 59.167.500 Untuk NPWP Istri berbeda, maka kolom ini dikosongkan dan dihitung dengan perhitungan tersendiri 3.875.050 - Merupakan pindahan dari 1770 S-I jumlah bagian C kolom (7) 3.875.050 3.250.050 625.000 - 42 42

INDUK SPT TAHUNAN 1770 S Huruf E, F, & G x 2 8 0 3 1 1 625.000 - x x x JANGAN LUPA UNTUK DITANDATANGANI x 2 8 0 3 2 0 1 1 A D I S A P U T R O 4 8 9 9 9 6 6 6 3 0 1 1 0 0 0 43 43

Perhitungan Sendiri NPWP Suami berbeda dengan NPWP Istri Penghasilan Neto Suami a. Gaji PNS Rp 75.287.500 b. Honor Mengajar di Lembaga Info Keuangan Rp 5.000.000 (+) Jumlah Penghasilan Neto Rp 80.287.500 Penghasilan Neto Istri (Gaji) Rp 150.000.000 (+) Jumlah Penghasilan Total (Suami + Istri) Rp 230.287.500 PTKP (K/I/3) Rp 36.960.000 (-) Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 193.327.500 PPh Terutang Total (Suami + Istri) Rp 23.999.050 PPh Terutang Suami = 80.287.500/230.287.500 x 23.999.050 Rp 8.367.036 Kredit PPh Suami Rp 3.250.050 (-) PPh Kurang Bayar Suami Rp 5.116.986 PPh Terutang Istri = 150.000.000/230.287.500 x 23.999.050 Rp 15.632.014 Kredit PPh Istri Rp 14.224.000(-) PPh Kurang Bayar Istri Rp 1.408.014 45 45

INDUK SPT TAHUNAN 1770 S (huruf B s.d. E) - SUAMI PPh Terutang SUAMI : = 80.287.500/230.287.500 x 23.999.050 = 8.367.036 8.367.036 Kredit Pajak Suami = 3.125.050 +125.000 = 3.250.050 8.367.036 3.250.050 5116.986 X 2 8 0 3 1 1 5.116.986 46 46

INDUK SPT TAHUNAN 1770 S (huruf B s.d. E) - ISTRI PPh Terutang Istri : = 150.000.000/230.287.500 x 23.999.050 15.632.014 Kredit Pajak Istri = 11.974.000, telah dipotong oleh BII dalam formulir 1721 A1 Istri 15.632.014 14.224.000 1.208.014 X 2 8 0 3 1 1 1.208.014 47 47

48 48

SPT Tahunan 1770 ss Wajib Pajak Orang Pribadi Yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja; dan Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi 49

FORMULIR 1770 ss 1770 SS 2 50 50 SPT TAHUNAN SPT PEMBETULAN KE -… • BACA DAHULU PETUNJUK PENGISIAN PADA HALAMAN INI BERI TANDA "X" PADA (KOTAK PILIHAN) YANG SESUAI LAMPIRKAN FOTO COPY FORMULIR 1721-A1 atau 1721-A2* ISI DENGAN HURUF CETAK/ DIKETIK DENGAN TINTA HITAM NPWP : NAMA WAJIB PAJAK PEKERJAAN KLU : NO. TELEPON - NO. FAKSIMILI PERUBAHAN DATA LAMPIRAN TERSENDIRI TIDAK ADA JUMLAH KESELURUHAN HARTA YANG DIMILIKI PADA AKHIR TAHUN ………………………….. Ø Rp. JUMLAH KESELURUHAN KEWAJIBAN/UTANG PADA AKHIR TAHUN …………………………… Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa yang telah saya beritahukan diatas beserta lampiran- lampirannya adalah benar,lengkap, jelas, dan bahwa saya tidak memperoleh penghasilan lain selain dari satu pemberi kerja. TANGGAL *) Foto copy Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 wajib dilampirkan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SPT 1770 SS FORMULIR 1770 SS SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERHATIAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI YANG MEMPUNYAI PENGHASILAN DARI SATU PEMBERI KERJA DAN TIDAK MEMPUNYAI PENGHASILAN LAINNYA KECUALI BUNGA BANK DAN/ATAU BUNGA KOPERASI THN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 2 IDENTITAS TGL BLN PERNYATAAN TANDA TANGAN Petunjuk Pengisian FORMULIR 1770 ss 50 50

HAL-HAL YANG PERLU DI PERHATIKAN YANG DIISI TERLEBIH DAHULU ADALAH FORMULIR LAMPIRAN, BUKAN INDUKNYA DI SETIAP LEMBAR JANGAN LUPA MENGISI IDENTITAS SEPERTI NAMA, NPWP DAN TAHUN PAJAKNYA JANGAN LUPA MEMBUBUHKAN TANDA TANGAN, KARENA JIKA TIDAK SPT YANG ANDA LAPORKAN DIANGGAP TIDAK SAH SEBELUM SPT DIKIRIM/DISAMPAIKAN KE KPP, JIKA SPT MENUNJUKKAN KURANG BAYAR, KEKURANGAN TERSEBUT HARUS DIBAYAR PALING LAMBAT TANGGAL SEBELUM SPT DISAMPAIKAN PEMBAYARAN DAPAT DILAKUKAN DI KANTOR POS ATAU BANK 51

DI ISI DENGAN TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN DI ISI DENGAN NPWP WP SESUAI DENGAN FORMULIR 1721 –A1/A2 1 0 2 7 1 9 9 6 6 6 3 0 1 4 0 0 0 DIISI DENGAN NILAI PEROLEHAN DARI SELURUH HARTA YANG DIMILIKI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU. MISALNYA: RUMAH, KENDARAAN BERMOTOR, KEBUN, SAWAH, PERHIASAN, DEPOSITO, TABUNGAN DLL. DI ISI DENGAN PEKERJAAN WP SESUAI DENGAN FORMULIR 1721 –A1/A2 I M R O N T E K N I S I 0 2 1 5 5 5 5 5 5 5 5 0 2 1 5 5 5 5 5 5 5 5 DI ISI DENGAN NAMA WP SESUAI DENGAN FORMULIR 1721 –A1/A2 x DI ISI DENGAN NOMOR TELEPON WP YANG DAPAT DIHUBUNGI 50.000.000 DI ISI DENGAN NOMOR FAX WP 75.000.000 DIISI DENGAN JUMLAH SELURUH UTANG YANG DIPEROLEH/DIMILIKI, TERMASUK UTANG BUNGA. MISALNYA: PINJAMAN BANK ATAU KOPERASI DIISI DENGAN TANGGAL SAAT SPT INI DITANDATANGANI JANGAN LUPA UNTUK DITANDATANGANI 2 9. 0 3 2 0 1 1 52

CONTOH FORMULIR 1721-A1 FORMULIR INI SEBAGAI SATU KESATUAN YG TIDAK TERPISAHKAN DARI SPT 1770 SS 53

CONTOH FORMULIR 1721-A1 FORMULIR INI SEBAGAI SATU KESATUAN YG TIDAK TERPISAHKAN DARI SPT 1770 SS 54

Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya! Terima Kasih Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya! 55 55