PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH Oleh Dr. Sulikanti Agusni, MSc. Deputi Bidang PUG Bidang Ekonomi disampaikan pada acara Workshp Penguatan Kelembagaan Sekretariat Bersama PPRG Jakarta, 24 Maret 2014
PENGINTEGRASIAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN Laporan kegiatan RG/A Masukan Renstra, Renja SKPD Perencanaan RPJMD, Renstra SKPD, Renja SKPD yg responsif gender Regulasi ttg PUG Pokja PUG SDM mampu 7 Prasyarat Pelaksanaan PUG Regulasi PPRG SDM mampu Alat analisis, dll Evaluasi Pedoman Monev Indikator Alat analisis, dll Penganggaran a. SDM yg mampu b. Juklak/Juknis c. Peran masy, dll KUA-PPAS TOR/GBS DPA, RKA SKPD Hasil Kegiatan yang responsif gender/anak Implementasi
HAL-HAL STRATEGIS YANG TELAH DILAKUKAN DALAM PELAKSANAAN PUG/PPRG TAHUN 2010: KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KPP-PA DENGAN PEMERINTAH PROVINSI (33 PROVINSI) TENTANG PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG PEMBANGUNAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI MELIPUT: Pelaksanaan Strategi PUG dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PUG Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Perempuan dan; Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak
TINDAK LANJUT KESEPAKATAN BERSAMA TERKAITT KELEMBAGAAN PUG KPP DAN PA TELAH MELAKSANAKAN DIANTARANYA PENYUSUNAN KEBIJAKAN DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN PPRG DI DAERAH: Pedoman PPRG Pusat (Generik) Pedoman Perencanaan dan Penganggaran di Daerah (Generik); Pedoman Monitoring dan Evaluasi PPRG di Daerah melalui Peraturan Menteri PP dan PA No. 2 Tahun 2013; Pedoman Pengawasan Pelaksanaan PPRG di Daerah; Pedoman Standar Fasilitator Pusat dan Daerah Pedoman Penyusunan SPM Responsif Gender Pedoman PPRG bagi Lembaga Masyarakat Pedoman Mekanisme Evaluasi Lembar ARG
(lanjutan) 2. MODUL-MODUL Modul Training of Fasilitator PPRG Daerah. Modul PPRG (Generik) 3. Mengintegrasikan materi PPRG dalam Diklat PIM
Advokasi bagi Kepala Daerah dan DPRD di 10 Provinsi; lanjutan………. 4. FASILITASI PELAKSANAAN DAN PENGUATAN KELAMBAGAAN PUG DI 33 PROVINSI MELALUI Advokasi bagi Kepala Daerah dan DPRD di 10 Provinsi; Pelatihan PPRG bagi SDM Penggerak dari 33 Provinsi; Pendampingan Penyusunan Lembar ARG di 33 Provinsi; Pelatihan Penelaahan Lembar ARG di 22 Provinsi
TINDAK LANJUT PROVINSI DALAM PELAKSANAAN PUG KOMITMEN POLITIK
Lanjutan 2. KERANGKA KEBIJAKAN Pengintegrasian Isu Gender dalam Dokumen RPJMD
Lanjutan 2. KERANGKA KEBIJAKAN) Pengintegrasian Isu Gender dalam Renstra SKPD Provinsi Tahun 2012
3. STRUKTUR DAN MEKANISME PEMERINTAH DAN PEMDA YANG MENDUKUNG IMPLEMENTASI PUG melalui POKJA PUG
Lanjutan Sumberdaya untuk Mendukung Pelaksanaan PUG di Provinsi
Lanjutan 6. PENGGUNAAN GAP DALAM PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEGIATAN
Lanjutan
PROVINSI YANG SUDAH MEMBENTUK SEKBERDA PROVINSI JAWA TIMUR SULAWESI TENGAH KALIMANTAN BARAT SULAWESI UTARA …………(KIRANYA BISA DIISI OLEH ASDEP YANG LAIN)
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI WORKSHOP EVALUASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER (PPRG) BAGI SDM PENGGERAK PROVINSI 2013 Peran SDM Penggerak PPRG di Provinsi yang terdiri dari Bappeda, Badan PP dan KB atau yang sejenis, Badan Pengelola Keuangan Daerah/Biro Keuangan (atau yang sejenis) dan Inspektorat Daerah sangat strategis dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan PPRG di daerah. Tingkat pencapaian dan pemenuhan prasyarat PUG dan komponen kunci menunjukkan implementasi PPRG di daerah masih bervariasi dan belum ada keseragaman. Keberhasilan pelaksanaan PPRG di daerah akan sangat dipengaruhi bagaimana penjabaran pengintegrasian gender dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah, mulai RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD yang selanjutnya akan dituanagkan dalam RKA-SKPD dan DPA; Dalam mendukung poin diatas Pemerintah Daerah harus mampu menyusun dan merumuskan isu gender dan indikator gender yang diintegrasikan kedalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Setiap SKPD terkait bertanggungjawab dalam pencapaian target PPRG yang dituangkan dalam RKA-SKPD responsif gender harus merupakan penjabaran dari Renstra dan Renja SKPD masing-masing sebagai tindak lanjut prioritas daerah yang dituangkan dalam RPJMD dan RKPD.
TANTANGAN, HAMBATAN, PELUANG DAN RENCANA KE DEPAN TANTANGAN DAN HAMBATAN: Masih belum seluruh provinsi melaksanakan PUG dilihat dari sisi prasyarat PUG yakni 1) Dasar hukum, 2) Pemahaman, komitmen, dan kelembagaan, 3) Instrumen PPRG, 4) Kapasitas SDM, 5) Data terpilah dan informasi; Belum harmonisnya peraturan perundang-undangan yang ada dengan semangat kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak. Masih ada beberapa peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan, atau bertentangan dengan kebijakan pembangunan kesetaraan gender dan peduli anak;
Masih bervariasinya tingkat kapasitas sumberdaya manusia (SDM) yang ada di provinsi dalam memahami substansi (core business) seperti pemahaman tentang isu-isu gender, teknik integrasi isu-isu gender ke dalam perencanaan dan penganggaran
RENCANA KE DEPAN Peningkatan kapasitas SDM PENGGERAK dan SKPD ; Penguatan kelembagaan daerah dalam pelaksanaan PUG dan pemenuhan hak anak; Sinkronisasi berbagai peraturan dan produk hukum, dan terus melakukan koordinasi, sosialisasi dan fasilitasi penyusunan kebijakan, program dan kegiatan DALAM MENDUKUNG TERWUJUDNYA KESETARAAN GENDER DAN PEMENUHAN HAK ANAK
LANGKAH-LANGKAH PENGUATAN TIM DRIVER: Pelatihan (in house training, TOF, dll) Rapat Koordinasi (perencanaan, pelaksanaan ) dan Rakor pengendalian. Rapat Penyusunan Rencana Kerja (Membangun dan atau mengembangkan mekanisme kerja yang jelas diantara anggota tim driver) Mendorong terbitnya Surat Edaran Gubernur agar SKPD atau kepada Bupati/Walikota melaksanakan PPRG Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi. Advokasi pengambil kebijakan Pertemuan berkala tim driver Membangun dan atau mengembangkan komunikasi yang intens Tm Driver (termasuk melalui surat menyurat).
TERIMA KASIH