Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kebijakan jabatan fungsional guru & ANGKA KREDITNYA oleh sri wahono guru sma negeri 1 bumiayu bumiayu, 5 Mei 2014.
Advertisements

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
KEGIATAN 8: PENGGUNAAN INDIKATOR KINERJA GURU DAN PENILAIAN KOMPETENSI
KEPALA PERPUSTAKAAN SEKOLAH
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
SIMULASI PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
Penilaian Kinerja Guru ( PK GURU )
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera
PENILAIAN KINERJA GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGKAJIAN PERANGKAT PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
Penilaian Kinerja Guru Provinsi Jawa Timur 2012
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
PERHITUNGAN AK hasil PK GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGEMBANGAN PROFESI GURU, JABATAN FUNGSIONAL, DAN ANGKA KREDITNYA
PENILAIAN KINERJA GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Menghitung Angka Kredit Hasil PK Guru 2014
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
SMK Negeri 4 Banjarbaru Present Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Beserta Pembahasannya Berdasarkan Widyaswara : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
Aminuddin Najib Pengawas Sekolah Dinas Dikpora Kabupaten Sleman Jl. Kaliurang Km. 18, Paraksari, Pakem, , ,
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
Bab 9 Usaha-usaha Pengembangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik
PENILAIAN KINERJA GURU
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
1. Mengenal karakteristik peserta didik
PENGKAJIAN PERANGKAT PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
EVALUASI KEPALA MADRASAH, GURU, DAN STAF
KEGIATAN 03b SIMULASI PENGENALAN PROSES PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
Disampaikan Oleh: SUPARDI Bidang BIMTEK KANREG IV BKN MAKASSAR
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU BK LAMPIRAN 2. PENILAIAN KINERJA GURU BK NOKOMPETENSI JUMLAH INDIKATOR 1PEDAGOGIK3 2KEPRIBADIAN4 3SOSIAL3 4PROFESIONAL7.
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU KELAS & MAPEL LAMPIRAN 1.
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH LAMPIRAN 3.
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA KETUA PROGRAM KEAHLIAN LAMPIRAN 3.
BADAN PSDMPK DAN PMP UJI KOMPETENSI PKB DIKLAT PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL 1.KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN 2.PROMOSI PK INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru.
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
Transcript presentasi:

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik “Saya masih menerima masukan dari kelompok masyarakat, sebagian dari saudara kita itu kinerjanya belum banyak berubah.” (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan sambutan dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional 2011 dan Hari Ulang Tahun ke-66 PGRI di Sentul Internasional Convention Centre Bogor 30 November 2011 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Tidak hanya persoalan kinerja, ada permasalahan lain yang harus diperbaiki. SBY berharap para guru memiliki kesadaran, kepedulian dan tanggung jawab dalam menjaga dan merawat lingkungan sekolah masing-masing. Ini agar lingkungan sekolah bisa lebih tertib dan teratur sehingga berdampak positif terhadap anak muridnya. “Saya koreksi, mari kita perbaiki ini.” Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Tema : “Meningkatkan peran strategis Guru untuk Membangun Karakter Bangsa.” Subtema : “Peningkatan kinerja Guru untuk Pendidikan Bermutu” Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU GURU PROFESIONAL, BERMARTABAT DAN SEJAHTERA Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

AMANAT KONSTITUSI tentang hakekat & tujuan pendidikan PEMBUKAAN UUD 1945: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pasal 28 ayat (1) UUD’45: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 UUD’45: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan Pendidikan bukan hanya merupakan pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Berbagai regulasi pendidikan Untuk dapat melaksanakan proses pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, maka di diperlukan: Guru profesional Berbagai regulasi pendidikan ? Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Guru profesional adalah kunci untuk melaksanakan pendidikan yang berkualitas di sekolah Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Berdasarkan PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009 1 Guru harus berlatang belakang pendidikan S1/D4 dan Pendidikan Profesi Guru (Sertifikat Profesi) CPNS guru harus mengikuti Program Induksi dan Pendidikan Pelatihan Pra-Jabatan Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, Utama), Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 - 250 konseli per tahun Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik lanjutan PERMENNEG PAN & RB No. 16/2009 2 Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun (Formatif dan Sumatif) Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%) Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan terdiri dari; Unsur utama (Pendidikan, PK GURU, dan PKB), ≥ 90% dan unsur penunjang, ≤10% Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

- + PK Guru PKB GURU CPNS (80 %) PK Guru sumatif PROGRAM PRA JABATAN S1/DIV KEPENDIDIKAN / NON KEPENDIDIKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU GURU PROFESIONAL 1. Kesra 2. Harlindung 3. Tunjangan Profesi PENGEMBANGAN KARIR PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PKB - + PK Guru formatif GURU CPNS (80 %) GURU PNS (100 %) GURU PERTAMA (IIIA) PROGRAM INDUKSI (1 -2 TAHUN) PRA JABATAN PK Guru sumatif Prajab dilakukan oleh pusdiklat, program induksi dilakukan oleh Tendik. KECUKUPAN ANGKA KREDIT PK Guru = Penilaian Kinerja Guru PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)

KERANGKA PENILAIAN KINERJA GURU DAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Penilaian Formatif Awal Tahun Refleksi dan penilaian diri Profil Kinerja – 14 Kompe- tensi Rencana PKB per- tahun PKB Berhak untuk promosi Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Penilaian Sumatif Akhir Tahun Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk naik pangkat PKB Pengembangan Kinerja (Kebutuhan sekolah) Sanksi Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik PENILAIAN KINERJA GURU Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Permennegpan & RB No.16/2009 Dilakukan setiap tahun di sekolah oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau pengawas untuk menilai kepala sekolah (telah memahami proses PK GURU) Penilaian kinerja guru dilakukan 2 kali dalam setahun (formatif dan sumatif) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada: * 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelejaran * 17 kompetensi bagi guru BK/konselor * pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

TUJUAN PK-GURU PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas Apabila PK guru dilaksanakan dengan semestinya, maka profesionalisme guru akan meningkat dan siswa akan mendapatkan pelayanan maksimal. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

HASIL PK Guru Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009 Hasil Pk guru bisa digunakan untuk ketiga hal seperti tertera pada slide Hasil PK guru formatif digunakan untuk merencanakan pengembangan PKB Hasil PK guru sumatif digunakan untuk menentukan angka kredit yang diperoleh guru dalam tahun tersebut. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

PELAKSANAAN PKGuru DI SEKOLAH Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru senior yang kompeten (ditunjuk oleh kepala sekolah) yang telah mengikuti pelatihan penilaian dan memperoleh sertifikat (legalitas) Penilaian dilakukan 2 kali dalam satu tahun (penilaian formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun) Kepala sekolah yang tidak lulus dalam pelatihan penilaian tidak berhak melakukan penilaian dalam PK guru. Kepala sekolah tsb hanya berhak menandatangani hasil PK guru di sekolahnya Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

PELAKSANAAN PK Guru DI SEKOLAH Hasil penilaian formatif digunakan sebagai dasar penyusunan profil kompetensi dan perencanaan program PKB tahunan bagi guru Hasil penilaian sumatif digunakan untuk memberikan nilai prestasi kerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut) Dari PK guru formatif diperoleh informasi tentang kompetensi yang belum dan sudah dikuasai guru. Berdasarkan informasi ini, koordinator PKB merencanakan program ‘bantuan’ PKB yang akan diberikan untuk meningkatkan kompetensi guru yang masih di bawah standar. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Guru Kelas/Mata Pelajaran KOMPONEN PK GURU Pedagogi 7 kompetensi Kepribadian 3 kompetensi Sosial 2 kompetensi Profesional Pedagogi 3 kompetensi Kepribadian 4 kompetensi Sosial Profesional 7 kompetensi 14 kompetensi Guru Kelas/Mata Pelajaran 17 kompetensi Guru BK/Konselor Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

KOMPETENSI PEDAGOGI (Pembelajaran) Mengenal karakteristik anak didik Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik Pengembangan kurikulum Kegiatan pembelajaran yang mendidik Memahami dan mengembangkan potensi Komunikasi dengan peserta didik Penilaian dan evaluasi Domain kompetensi pedagogik terdiri dari 7 kompetensi. Penjelasan untuk tiap kompetensi bisa dilihat pada instrumen PK guru Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam menggunakan semua ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki untuk menyampaikan materi kepada peserta didik. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

KOMPETENSI KEPRIBADIAN (Pembelajaran) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru Domain kompetensi kepribadian terdiri dari 3 kompetensi. Penjelasan lebih rinci tentang tiap kompetensi dapat dilihat pada instrument PK guru (buku 2) Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru sebagai seorang yang berpendirian teguh dan berwibawa Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

KOMPETENSI SOSIAL (Pembelajaran) Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat Seorang guru memiliki kompetensi sosial yang baik apabila guru tsb dapat menempatkan diri sebagai seorang guru di manapun dia berada dan dapat berkomunikasi dengan seluruh warga sekolah maupun masyarakat. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

KOMPETENSI PROFESIONAL (Pembelajaran) Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif  Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN 1 Kepala Sekolah Kepribadian dan Sosial Kepemimpinan Pengembangan Sekolah/Madrasah Pengelolaan Sumber Daya Kewirausahaan Supervisi Wakil Kepala Sekolah Bidang Tugas Kepala laboratori-um/Bengkel Kepribadian Pengelolaan Lingkungan dan P3 Sosial Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi Pengelolaan dan Administrasi Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan dan Inovasi Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN 2 Kepala Perpustakan Merencanakan program perpustakaan Melaksanakan program perpustakaan Mengevaluasi program perpustakaan Kembangkan koleksi perpustakaan Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan Memiliki integritas dan etos kerja Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan Kepala Program Keahlian Kepribadian Sosial Perencanaan Pengelolaan Pembelajaran Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan Sarama Prasarana Pengelolaan Keuangan Ealuasi dan Pelaporan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik TAHAP PENILAIAN Persiapan penilaian Pelaksanaan penilaian Pengamatan Pemantauan Analisis catatan hasil pengamatan dan pemantauan untuk dibandingkan terhadap indikator Penetapan skor untuk setiap indikator dalam setiap kompetensi Penetapan nilai kompetensinya Pada tahap persiapan penilaian, guru yang akan dinilai dan guru penilai akan menyepakati kurun waktu yang akan digunakan untuk pelaksanaan PK guru. Pengamatan /observasi di kelas bisa dilaksanakan secara langsung dalam 1 kali tatap muka atau lewat video (bila fasilitas memungkinkan untuk keperluan verifikasi) Untuk melengkapi data yang diperlukan (kompetensi yang tidak bisa teramati dalam KBM), guru penilai dapat mengumpulkan data melalui wawancara dengan siswa, teman sejawat dan orang tua siswa. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

pengamatan di atau luar kelas keg. sebelum pengamatan keg. selama pengamatan di atau luar kelas keg. setelah PENGUMPULAN FAKTA (fakta dari: studi dokumen, diskusi, proses pembelajaran/pembimbingan, wawancara kolega, siswa, orang tua) PEMANTAUAN PENGAMATAN 2 PROSES PK GURU PENILAI MEMAHAMI: Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kompetensi 1 4 Laporan hasil PK Guru 3 guru dan penilai setuju pemberian skor 0,1,2 indikator kinerja pemberian nilai 1,2,3, dan 4 per-kompetensi CATATAN HASIL: Pengamatan dan/atau/ pemantauan Nilai PK Guru (14 kompetensi) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik PERANGKAT PK GURU 1 Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian 2 Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru (Pembelajaran, Pembimbingan, dan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah). Instrumen terdiri dari: (1) Lembar cara menilai, pernyataan kompetensi, & indikator (2) Format laporan dan evaluasi per kompetensi. (3) Format rekap hasil PK GURU (4) Format penghitungan angka kredit PK GURU 3 Format laporan kendali kinerja guru. Hasil PK Guru untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, pendampingan, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah) yang dinilai kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

PERTEMUAN SEBELUM PENGAMATAN Pertemuan dilakukan di tempat khusus yang hanya dihadiri oleh guru penilai dan guru yang dinilai Penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan mencatat hasil analisisnya Penyepakatan kurun waktu penilaian Diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan Berbagai hal diantaranya ………………….. ? Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

SELAMA PENGAMATAN DALAM KELAS Pengamatan dilakukan pada saat guru yang dinilai melaksanakan PBM di dalam kelas (2 jam pelajaran) Penilai mencatat semua kegiatan yang dilakukan guru dalam proses pembelajaran Pencatatan dilakukan dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi - Selama pengamatan di kelas guru penilai tidak diperkenankan menginterupsi pembelajaran - Bukti yang dikumpulkan penilaian tugas tambahan guru dapat berupa: bukti yang teramati (dokumen, kondisi sarpras, foto, produk siswa , dsb) bukti yang tidak teramati (sikap dan prilaku, budaya dan iklim sekolah) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

PERTEMUAN SESUDAH PENGAMATAN Penilai mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan atau belum diperoleh datanya selama pengamatan Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai Aspek yang masih diragukan (contoh: Apabila guru penilai memerlukan informasi mengenai apa dan mengapa guru yang dinilai melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan RPP, maka penilai bisa menanyakan hal tsb pada pertemuan sesudah masuk kelas) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

PERNYATAAN KOMPETENSI UNTUK GURU KELAS DAN GURU MATA PELAJARAN Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik Pernyataan kompetensi: Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai mata pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran. INDIKATOR Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan. Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik. dsb.

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Cara menilai kompetensi untuk Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran Kompetensi Cara menilai Pedagogik Menguasasi teori belajar dan prinsip- prinsip pembelajaran yang mendidik Pengamatan 2. dsb dsb Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Pengamatan & Pemantauan 9. dsb Sosial Profesional Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Laporan dan Evaluasi untuk Kompetensi : .................................................................... (Jika ada, lampirkan dokumen/bukti tambahan) Nama Guru :................................................................................................................. Nama Penilai : (1).................................................(2).................................................... Tanggal : Dokumen dan bahan lain yang diperiksa Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan dan pemantauan: Tindak lanjut yang diperlukan: dst Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Penilaian Kompetensi : Mengenal karakteristik peserta didik (Kompetensi 1) Indikator Skor 1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya. 1 2 2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. 3. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda. 4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya. 5. Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik. 6. Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.). Total skor yang diperoleh 1 + 2 + 2 + 0 + 0 + 2 = 7 Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator x skor tertinggi 6 x 2 = 12 Prosentase skor kompetensi = total skor yang diperoleh dibagi dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan dengan 100% 7/12 x 100% = 58.33% Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4) 58.33% berada pada range 50 % < X ≤ 75 %, jadi kompetensi 1 ini nilainya 3 Penjelasan tambahan dari slide sebelumnya Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik NO K O M P E T E N S I NILAI *) A. Pedagogik 1. Menguasai karakteristik peserta didik 3 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 2 3. Pengembangan kurikulum 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik 4 5. Pengembangan potensi peserta didik 6. Komunikasi dengan peserta didik 7. Penilaian dan evaluasi B. Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional 9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan 10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru 1 Sosial 11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif 12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat Profesional 13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu 14. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru) 38 Slide ini adalah contoh rekapitulasi nilai tiap kompetensi yang diperoleh oleh seorang guru Kompetensi yang masih di bawah standar adalah kompetensi 2,3,6,9,10, dan 14 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

KONVERSI NILAI KINERJA Nilai PKG Pembelajaran Nilai PKG BK/Konselor Permennegpan & RB No.16/2009 51  56 42  50 34  41 28  33 ≤27 62  68 52  61 41  51 34  40 ≤33 91  100 Amat baik 76  90 Baik 61  75 Cukup 51  60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% - Jika nilai PK guru seorang guru pembelajaran adalah 49, maka dikonversi ke kolom (76-90) = baik =100% dsb - Jika nilai PK guru seorang guru BK adalah 49, maka dikonversi ke kolom (61-75) = cukup =75% dsb Pusat Pengembangan Profesi Pendidik dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun

FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU Konversi nilai PK GURU (Pembelajaran) ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN & RM No. 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus; 68 Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan prosentase angka kreditnya Cukup Perolehan angka kredit (pembelajaran) yang dihitung berdasarkan rumus Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 {38×(24/24)×75%}/4 7,125 Ini adalah format akhir perhitungan angka kredit PK guru yang dilakukan oleh guru penilai setelah melalui seluruh proses PK guru. ………………………………….., ……………….. Guru yang dinilai Penilai Kepala Sekolah (…………………………) (……………………………) (………………………………) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “amat baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 3 tahun = 3 x 11,675 = 34,9 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 3 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 3 tahun = 3 Contoh simulasi perhitungan angka kredit untuk seorang guru yang berkinerja amat baik yang akan naik pangkat dari IIIb ke IIIc . Dengan melihat hasil simulasi tersebut, maka diketahui bahwa guru tsb tidak bisa naik pangkat dalam waktu 3 tahun. (masih kurang 3,1). d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 3 tahun = 5 Total angka kredit dalam 3 tahun = 34,9 + 4 + 3 + 5 = 46,9 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 9,50 = 38 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 Contoh simulasi perhitungan angka kredit untuk seorang guru yang berkinerja baik yang akan naik pangkat dari IIIb ke IIIc . Dengan melihat hasil simulasi tersebut, maka diketahui bahwa guru tsb bisa naik pangkat dalam waktu 4 tahun. (apabila kinerjanya terus baik dan memenuhi Nilai PKB yang ditetapkan). d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit dalam 4 tahun = 38 + 4 + 3 + 5 = 50 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (III A ke III B) 50 Unsur utama ≥90% 45 Unsur penunjang ≤10% 5 Pendidikan Kegiatan Pembelajaran/-Pembimbingan & Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 42 3 Penilaian Kinerja Compulsory Optional Angka-angka tersebut adalah angka kredit yang diperlukan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 4 pd, 12pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK) , PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN (Kasek, Wakasek. Ka. Lab, Ka. Perpus, Ka. Bengkel) Angka kredit kinerja pembelajaran Hasil konversi kinerja pembelajaran ke angka kredit menurut skala Permenegpan & RB 16/2009 = X Guru dengan tugas tambahan dinilai dengan menggunakan 2 instrument penilaian kinerja (Contoh: guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dinilai dengan instrument PK guru pembelajaran dan instrument penilaian kinerja sebagai kepala sekolah) Angka kredit kinerja tugas tambahan (dinilai dengan instrumen khusus) = Y Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

ANGKA KREDIT (guru dengan tugas tambahan) Kepala sekolah = 25% X + 75% Y Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y X = Angka kredit Kinerja Pembelajaran Y = Angka kredit Kinerja Tugas Tambahan Angka kredit untuk guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah diambil 25% dari pembelajaran dan 75% dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y Kepala bengkel = 50% X + 50% Y Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik SISTEM PELAPORAN Online (webBase) Hasil evaluasi diri berupa skor kompetensi dan sub kompetensi , dan saran rencana pengembangan diri guru. hasil pengamatan asesor berupa skor kompetensi dan perencanaan peningkatan Pelaporan hasil pengamatan kualitatif asesor dan skor kompetensi dalam bentuk bukti-bukti tertulis Offline (Stand alone) - Pola sistem pelaporan yang akan dilakukan adalah melalui sistem on line (jika sistem jaringan sudah siap) atau melaui off line bagi yang belum siap. Sistem on line diharapkan dapat membantu pihak terkait untuk mengetahui peta kompetansi guru di suatu sekolah, daerah, provinsi, atau nasional. ke depan diharapkan melalui sistem on line guru dapat mengetahui tindakan PKB yang sesuai untuk dirinya Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik TAMPILAN LAPORAN E-KINERJA GURU Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik S A N K S I (pelanggaran terhadap Permenneg PAN 7 RB No.16/2009 Guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya tugas utama, beban mengajar (24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut. Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP KKG/MGMP kecamatan/gugus Menyusun Pedoman dan instrumen PKB, mensyeleksi dan melatih instruktur tim inti PKG tingkat pusat, melakukan pemantauan dan evaluasi. Kemendiknas Tingkat Pusat Melaksanakan pemetaan data profil keinerja guru, pendampingan, pembimbingan , dan konsultasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan untuk menjamin pelaksanaan PKB yg berkualitas Tingkat Provinsi Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP Mengelola PKB tingkat Kabupaten/Kota untuk menjamin PKG dilaksanakan secara efektif, efisien, objektif, adil, akuntabel, dsb, serta membantu & memonitor pelaksanaan PKB di sekolah dan Gugus Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Tingkat Kab/Kota Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di gugus serta membantu dan memobimbing pelaksanaan PKB di sekolah. Tingkat Kecamatan KKG/MGMP kecamatan/gugus Tingkat Sekolah Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di sekolah Sekolah atau Madrasah Menjamin bahwa guru menerima dukungan untuk meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesiannya sesuai dengan profil kinerjanya di tingkat sekolah maupun kabupaten/kota Koordinator PKB Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF PENILAIAN KINERJA UNSUR UTAMA (Minimum 90%) UNSUR PENUNJANG (Maximum 10%) PENGEMBANGAN DIRI KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF PENILAIAN KINERJA Ijazah tidak sesuai, tanda jasa, dsb PKB ANGKA KREDIT YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGEMBANGAN KARIR GURU PERTAMA GOL. IIIA - IIIB GURU MUDA GOL. IIIC - IIID GURU MADYA GOL. IVA - IVC, GURU UTAMA GOL. IVD - IVE KHUSUS: IIIA ke IIIB dipersyaratkan Pengembangan Diri dan tidak perlu Karya Ilmiah/Karya Innovatif. Karya Ilmiah dimulai dari IIIB Sedangkan untuk kenaikan Pangkat/Jabatan dari IVC ke IVD diharuskan Presentasi Ilmiah Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

TERIMA KASIH one man is working hard, but is not making progress and the other is working smart, and is getting results