Peradilan Tata Usaha Negara DAN KONFLIK ADMINISTRASI NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Prosedur Beracara Arbitrase
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Kewajiban pencatatan pajak M-2
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
(Pertemuan ke 11).  Dasar peradilan termuat dalam UUD 1945 dalam pasal 24 yang menyebutkan: (1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
ACARA BIASA.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persiapan
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
UPAYA HUKUM.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
UPAYA HUKUM.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Alasan mengajukan gugatan
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
PERADILAN Tata Usaha Negara
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

Peradilan Tata Usaha Negara DAN KONFLIK ADMINISTRASI NEGARA 154 08 039 – Eneng Siti Saidah 154 08 059 – Adila Isfandiari

Sistematika Pembahasan DEFINISI PENGADILAN TUN KEWENANGAN SENGKETA PRODUK PERENCANAAN BADAN ATAU PEJABAT TUN YANG DIGUGAT DI PTUN PEMBAGIAN PTUN GUGATAN PROSEDUR MENGGUGATA CONTOH KASUS PTUN Sengketa atau Konflik TUN

DEFINISI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Pengertian Tata Usaha Negara UU No 51 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 7 : Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun daerah.

Keputusan Tata Usaha Negara UU No 5 Tahun 1986 Pasal 1 Ayat 3 Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Tertulis : tidak mensyaratkan adanya dokumen resmi, maka dengan catatan tulisan tangan telah memenuhi ketentuan ini. banyak pejabat yang terhindar dr PTUN krn membuat keputusan LISAN Konkret dan individual : membatasi kewenangan PTUN pada keputusan-keputusan yang tidak bersifat umum, merujuk pada warga negara, bukan pada objek. Contoh : dilarang parkir di jalan Final : keputusan TUN harus berlaku tanpa keputusan dari badan atau pejabat lain

Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Tata usaha negara = administrasi negara “MURNI”  tidak mengandung pelanggaran hukum, melainkan suatu SENGKETA KONFLIK mengenai interpretasi dr suatu pasal atau ketentuan UU.

Ciri-ciri PTUN Ciri Umum Ciri Khusus Tidak adanya gugat balik Tidak adanya juru sita Dikenal adanya sidang tertutup Dikenal adanya pemeriksaan perkara acara biasa Dikenal adanya pemeriksaan perkara acara cepat Pihak penggugat= orang perorangan atau badan hukum perdata Pihak tergugat= pejabat atau badan tata usaha negara Objek gugatan= SK TUN (Keputusan atau penetapan) Tenggat waktu menggugat= 90 hari Dismissal Process, pemeriksaan administratif terhadap suatu gugatan

Peradilan Tata Usaha Negara Posisi PTUN Mahkamah Agung Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan militer Peradilan Tata Usaha Negara Pengadilan negeri PTUN Pengadilan tinggi PTTUN Penggugat bisa individu atau kelompok yang tidak puas atas keputusan tertentu

Perbedaan PTUN dengan Pengadilan Perdata: Hakim tata usaha dapat menguji seluruh keputusan atas keabsahan suatu keputusan Adanya Reformatio in Peius (Mengubah vonis yang merugikan penggugat/pembanding) Hakim tata usaha negara hanya dapat membatalkan suatu keputusan

Karakteristik dan Prinsip PTUN NO PEMBEDA HAPTUN ACARA PERDATA 1 Subyek/pihak Badan/Pejabat TUN Antar warga masy lawan Masy 2 Pangkal sengketa Ketetapan tertulis pejabat Kepentingan perdata warga 3 Tindakan Perbuatan melawan hukum penguasa Wanprestasi, Perbuatan melawan hukum masyarakat 4 Peran hakim Hakim aktif 5 Rekonvensi Tidak dikenal Diatur

Bagan Kedudukan PTUN dalam Perencanaan Proses Pengumpulan Data Penentuan Stakeholder Produk RTRW/N/P/KK RDTR RPJMN/P/KK Peraturan Zonasi Implementasi Perencanaan Konkret, Individual, Final Dibahas oleh PTUN

Konkret dan Individual Membatasi kewenangan PTUN pada keputusan-keputusan yang tidak bersifat umum. Pemerintah memberikan wewenang pada warga negara. Contoh wewenang yang diberikan oleh pemerintah : Izin yang diberikan kepada individu atau suatu badan tertentu, misalnya izin tambang. Sanksi Eminent Domain SK Pelaksanaan Rencana, misalnya SK dilarang melalui suatu jalan selama jangka waktu tertentu. Terhadap keempat hal di atas, warga negara yang merasa keberatan dapat mengajukan gugatan kepada pemerintah melalui PTUN.

KEWENANGAN PTUN

Wewenang PTUN YUDIKATIF Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara Antara orang atau badan hukum perdata vs Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Sebagai akibat dari adanya Keputusan Tata Usaha Negara, misalnya sengketa kepegawaian berdasarkan UU yang berlaku

Hal yang merugikan masyarakat : Detournement de pouvior Aparat pemerintah yang membuat keputusan melampaui batas wewenangnya Abus de droit Kekeliruan dalam menerapkan peraturan hukum saat menyelesaikan suatu masalah tertentu yang konkret

Undang-Undang yang Mengatur PTUN UU No 5 Tahun 1986 UU No 9 Tahun 2004 (Revisi 1) UU No 51 Tahun 2009 (Revisi 2) Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 Pasal 10 Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 (Revisi)

Wewenang PTUN UU No 5 Tahun 1986 Pasal 49 : Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan : a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SENGKETA PRODUK PERENCANAAN

PROTES TERHADAP PERDA Perda dapat dicabut oleh Presiden melalui Mendagri tanpa melalui proses pengadilan. Mendagri akan melakukan pemeriksaan terhadap Perda, lalu meminta Presiden untuk mencabut atau meneruskan Perda tersebut. Makamah Agung Presiden Mendagri PTUN Pemda

TINDAKAN PEMBELAAN DPRD Apabila DPRD tidak menyetujui adanya pencabutan Perda yang dilakukan oleh Mendagri melalui Kepres, maka DPRD dapat mengajukan gugatan kepada Makamah Agung. Makamah Agung akan melakukan uji materil dibawah UU yang ada. Keputusan yang dikeluarkan MA merupakan keputusan final.

BADAN ATAU PEJABAT TUN YANG DIGUGAT DI PTUN

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara UU No 5 Tahun 1986 Pasal 1 ayat 2 : Badan atau pejabat TUN adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah keputusan menjadi kewenangan PTUN  tidak ditentukan oleh apakah si pembuat keputusan merupakan bagian birokrasi pemerintah atau tidak. Tapi lebih ke bentuk keputusan yang dihasilkan.

Badan Usaha Milik Negara BUMN digugat berdasarkan jenis keputusan, bukan pada jenis perusahaan. Contoh jenis perusahaan negeri : PDAM, PLN, Perumka, Pertamina. Jenis perusahaan tetap dibutuhkan  status kepegawaian, apakah PEGAWAI NEGERI SIPIL ? Apabila pegawai ingin menggugat BUMN, jadi tahu akan menggugat ke PTUN atau P4 (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan)

Universitas Swasta Dapat digugat di PTUN meskipun tidak didirikan berdasarkan hukum perdata. Karena penyediaan pendidikan tinggi ke masyarakat adalah tugas pemerintah  kinerja badan eksekutif negara

Notaris Notaris dianggap menyelenggarakan urusan kepemerintahan  mengesahkan surat kepemilikan tanah dalam kapasitas mereka sebagai pejabat yang berweang. ( PP No 10 Tahun 1961 )

Musyawarah Pimpinan Kabupaten (Muspika) Merupakan koordinasi pemerintah lokal : bupati, kepala resor polisi dan komandan distrik militer setempat. Fungsi : Badan konsultatif Beberapa Muspika bertindak sebagai badan yang memiliki kekuasaan eksekutif dan menerbitkan keputusan TUN. Jika PTUN tidak menggunakan kekuasaannya untuk mengadili, maka akan pindah ke Pengadilan Perdata sabagai kasus GUGATAN TERHADAP PENGUASA Pengadilan perdata tidak memiliki cukup keahlian di bidang ini

Badan Koordinasi dan Penasihat (Bakorstanas) Fungsi : badan konsultatif Namun, seringkali menerbitkan perintah dan melampaui mandatnya.

Partai Politik Selama masa Orde Baru, PTUN telah menerima gugatan kepada parpol. Akibat dari hakim tersebut tidak memahami hubungan sebenarnya antara negara dan parpol di masa Orde Baru.

Kesimpulan ... Terdapat 2 konflik dalam PTUN : Kesalahan dalam pembatasan wewenang Contoh : Muspika, Bakorstanas, dll. Kekeliruan terhadap substansi yang ditetapkan Contoh : Kesalahan Badan TUN dalam memberikan izin.

Keputusan TUN Tertafsir Pasal 3 Ayat 1 Pengadilan akan menafsirkan adanya keputusan bila badan atau pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya. Bila pejabat atau badan TUN menolak menerbitkan keputusan TUN, pengadilan mempunyai solusi  keputusan TUN tertafsir Contoh : Permintaan hak guna bangunan kepada BPN yang ditolak. Penggugat harus mempunyai bukti bahwa ada tanda terima permintaan keputusan.

PEMBAGIAN PTUN

Kekuasaan Kehakiman UU No 5 Tahun 1986 Pasal 5 Ayat 1 : Kekuasaan Kehakiman di PTUN ada 2, yaitu : Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pasal 5 Ayat 2 : Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Tata Usaha Negara berpuncak pada Makamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi.

Pembentukan PTUN : dibentuk dengan Kepres  UU No.5 Tahun 1986 Pasal 9 PTTUN : dibentuk dengan UU Susunan pengadilan TUN: Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN) Hakim Anggota Panitera Sekretaris

Tempat Kedudukan UU No 9 Tahun 2004 Pasal 6 : Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi

Pembagian PTUN UU No 5 Tahun 1986 Pasal 8 : Pengadilan terdiri atas : a. Pengadilan Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat pertama; b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat banding.

Kekuasaan Pengadilan UU No 5 Tahun 1986 Pasal 48 : Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh UU untuk menyelesaikan sengketa tata Usaha Negara secara administratif. Pengadilan baru akan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tersebut apabila seluruh upaya administratif telah digunakan. Secara administratif : sesuai dengan asas Negara Hukum dan Pancasila, yaitu upaya musyawarah dan mufakat. (Sila ke 4)

Pemeriksaan Tingkat Banding UU No 5 Tahun 1986 Pasal 122 : Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pemeriksaan Tingkat Banding UU no 5 Tahun 1986 Pasal 51 ayat 1,2,3,4 : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding, tingkat pertama sengketa (pasal 48), dan tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan antara Pengadilan Tata Usaha negara di dalam daerah hukumnya. Dapat diajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pemeriksaan Tingkat Kasasi UU No 5 Tahun 1986 Pasal 131 : Terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Pemeriksaan Peninjauan Kembali UU No 5 Tahun 1986 Pasal 132 ayat 1 : Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Pembinaan UU No 9 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 1 : Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial  Mahkamah Agung. Pembinaan tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.

Pengawasan UU No. 51 Tahun 2009 Pasal 13 A dan 13 C Pengawasan internal pada PTUN dilakukan oleh Makamah Agung Pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial Apabila terjadi perbedaan, maka dilakukan pemeriksaan bersama

GUGATAN

Gugatan UU No 9 Tahun 2004 Pasal 53 : Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis (berisi tuntutan) kepada PTUN Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik

Hak Kedudukan Gugat Belum dapat ditentukan organisasi mana saja yang dapat menggugat. Kepentingan apa saja yang dapat digugat, dan cara pengganti kerugian. Kerugian publik kah ?

Menurut Indroharto 1993 Kepentingan : sesuatu yang memiliki nilai material dan non meterial yang merupakan milik individu atau organisasi dan harus dilindungi hukum Jadi, saat menggugat, penggugat harus menunjukkan kalo Keputusan TUN telah mempengaruhi kepentingannya dan kerugian yang dialami

Batasan Daluwarsa Perkara UU No 5 Tahun 1986 Pasal 55 : Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Alasan : Keputusan TUN tidak seharusnya diragukan terlalu lama karena dapat melemahkan kepastian hukum Belanda 6 minggu Jerman 1 bulan Penggugat harus bisa membuktikan mengapa tidak mengetahui keputusan sejak awal

PROSEDUR MENGGUGAT

Tata Cara Menggugat UU No 5 Tahun 1986 Pasal 59 : (1) Untuk mengajukan gugatan, penggugat membayar uang muka biaya perkara, yang besarnya ditaksir oleh Panitera Pengadilan. (2) Setelah penggugat membayar uang muka biaya perkara, gugatan dicatat dalam daftar perkara oleh Panitera Pengadilan. (3) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga puluh hari sesudah gugatan dicatat, Hakim menentukan hari, jam, dan tempat persidangan, dan menyuruh memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan. (4) Surat panggilan kepada tergugat disertai sehelai salinan gugatan dengan pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab dengan tertulis.

Hak gugat: pasal 53 UU no 9 tahun 2004 (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

Hukum Acara Hukum acara materiil Kompetensi absolut dan relatif Hak gugat Tenggang waktu menggugat Alasan menggugat Alat bukti Hukum acara formal (hukum acara dalam arti sempit) berupa langkah-langkah atau tahapan Acara biasa Acara singkat Acara cepat

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanaan. Sebelum putusan itu dilaksanakan, terlebih dahulu salinan putusan tadi dikirimkan dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua PTUN yang mengadilinya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari, terhitung sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Peranan Pejabat/Badan TUN dalam sengketa TUN Dalam sengketa TUN badan/pejabat TUN dapat saja mempunyai peran sebagai: tergugat, intervenient, saksi, kuasa hukum, pemegang/penyimpan dokumen (KTUN)

Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara

PROSEDUR PENYELESAIAN KONFLIK ADMINISTRASI NEGARA Upaya Administrasi Gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Banding Administratif Keberatan Non-Peradilan Peradilan

Upaya Administrasi Banding Administratif: penyelesaian dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan. Keberatan: penyelesaian dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.

Proses Pengadilan TUN KTUN Sengketa tata usaha negara Pengajuan gugatan Pembayaran biaya perkara Pencatatan perkara dalam daftar Pemeriksaan pendahuluan Penetapan hari sidang Panggilan pihak yg berperkara Intervensi Pemeriksaan berkas Putusan Pengadilan

Bagian-bagian prosedur Peradilan Tata Usaha Negara Kuasa hukum Biaya Gugatan Kewenangan relatif Pendaftaran gugatan Penolakan gugatan Pemeriksaan persiapan Perdamaian Intervensi Penundaan Pemeriksaan dengan acara cepat Jumlah hakim, tata tertib sidang dan memprotes hakim Ketidakhadiran Gugatan dan jawaban Eksepsi Informasi Aspek-aspek pemeriksaan Bukti-bukti Kesimpulan pemeriksaan dan putusan Ganti rugi Rehabilitasi Persyaratan formal putusan Pelaksanaan putusan Langkah-langkah hukum lanjutan

1. Kuasa hukum Pasal 57 dan 58 UU PTUN memuat aturan- aturan utama tentang kuasa hukum Menurut pasal 57 ayat 1, semua pihak bisa memilih apakah mereka akan didampingi kuasa hukum atau tidak. Namun, dalam sebagian gugatan, penggugat memakai kuasa hukum.

2. Biaya Biaya resmi perkara mencakup biaya kepaniteraan, meterai, biaya saksi dan penerjemah, biaya pemeriksaan (yang dilakukan di luar tempat sidang), dan biaya lain untuk memutuskan sengketa atas perintah hakim. Ketika mengajukan gugatan, penggugat harus membayar biaya di muka minimal sebesar Rp.50.000 Pada kenyataannya biaya resmi perkara berkisar Rp.50.000 hingga Rp.359.750 Pada akhirnya pihak yang dikalahkan harus membayar biaya perkara

3. Gugatan Pasal 53 (1): “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tututan ganti rugi dan/atau rehabilitasi” Pengadilan hanya bisa memerintahkan kepada tergugat untuk membatalkan keputusannya, selain itu bisa memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan yang baru.

4. Kewenangan relatif Bila terdapat beberapa tergugat yang berkedudukan di daerah berbeda-beda, penggugat bisa memilih pengadilan mana yang ingin didatangi. Contoh: penggugat di Sulawesi Selatan yang menggugat kepala BPN di PTUN jakarta karena pembatalan sertifikat tanah

5. Pendaftaran gugatan Gugatan didaftarkan di panitera pengadilan Gugatan diperiksa kepala bagian perkara Pengggugat membayar biaya Penyerahan gugatan kepada ketua pengadilan

6. Penolakan gugatan Karena gugatan tidak termasuk dalam wewenang pengadilan Karena penggugat tidak memperbaiki gugatannya Gugatan tidak berdasarkan alasan yang layak Tuntutan gugatan sudah terpenuhi oleh KTUN Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya

7. Pemeriksaan persiapan Dalam tahap ini hakim bisa meminta keterangan dari tergugat, sementara mereka harus memberikan saran kepada penggugat untuk memperbaiki dan melengkapi gugatannya

8. Perdamaian PTUN tidak diizinkan untuk melakukan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Bila kedua pihak mencapai kesepakatan di luar sidang, namun pengadilan masih berjalan, maka penggugat harus menarik gugatannya secara resmi dalam sidang terbuka.

9. Intervensi Meskipun tergugat diasumsikan membela kepentingan umum di depan PTUN, pasal 38(1) memberikan kesempatan untuk intervensi pihak ketiga untuk melindungi kepentingan pribadi mereka.

10. Penundaan KTUN tetap berlaku pada saat proses hukum di PTUN. Namun, untuk mencegah kerugian yang bersifat permanen, penyusun UU menciptakan langkah hukum yang bisa diminta penggugat. Contoh: kasus penggusuran

11. Pemeriksaan dengan acara cepat Menurut pasal 98, pemeriksaan dengan acara cepat hanya diizinkan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya. Hakim juga harus memberikan keputusan dengan cepat. Contoh: penggusuran dengan alasan yang jelas

12. Jumlah hakim, tata tertib sidang dan memprotes hakim Menurut pasal 68, sebuah majlis hakim terdiri dari 3 hakim yang bertugas memeriksa dan memutus sengketa. Ketua sidang bertanggung jawab untuk menjaga tata tertib dalam sidang. Pasal 78, seorang hakim harus mengundurkan diri jika terhubung dengan cara apapun denga cara apapun pada pihak yang bersengketa.

13. Ketidakhadiran Pasal 71 menyatakan bahwa penggugat diizinkan tidak hadir satu kali pada awal proses hukum. Bila ia tidak hadir dua kali maka gugatannya dianggap gagal. Tergugat boleh tidak hadir dua kali.

14. Gugatan dan jawaban Proses hukum dimulai dengan membacakan isi gugatan dan jawabannya oleh hakim ketua sidang.

15. Eksepsi Yaitu Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara. Tergugat boleh mengajukan eksepsi

16. Informasi Pasal 81 dan 82, mengizinkan kedua belah pihak untuk mempelajari dan megutip bberkas perkara sebelum dan sesudah proses hukum

17. Aspek-aspek pemeriksaan Hakim harus menemukan “kebenaran subtantif” dan aturan-aturan pembuktian lebih longgar. Hakim ketua sidang memandu kedua pihak di dalam sidang tentang langkah hukum yang tersedia dan bukti yang dapat digunakan dalam sengketa.

18. Bukti-bukti Bukti yang diizinkan adalah: Surat atau tulisan Keterangan ahli Keterangan saksi Pengakuan para pihak Pengetahuan hakim

19. Kesimpulan pemeriksaan dan putusan Hakim ketua sidang akan menunda sidang untuk bermusyawarah setelah kedua belah pihak mengajukan kesimpulan mereka. Ada 4 macam hasil perkara: ditolak, dikabulkan, tidak diterima, dan gugur. Dikabulkannya gugatan tidak secara otomatis menghapuskan konsekuensi hukum dari keputusan yang digugat.

20. Ganti rugi Perintah untuk membatalkan keputusan yang digugat bisa disertakan dengan pembebanan ganti rugi. Batasannya adalah Rp.5.000.000

21. Rehabilitasi Bila penggugat tidak bisa dikembalikan ke jabatannya yang semula, maka ia harus ditunjuk ke jabatan yang setara.

22. Persyaratan formal putusan Jika persyaratan-persyaratan tertentu tidak dipenuhi, putusan bisa dibatalkan. Putusan diumumkan dalam sidang terbuka, bila tidak maka dianggap tidak sah.

23. Pelaksanaan putusan Keputusan yang digugat tetap berlaku pada masa pemeriksaan di pengadilan. Hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.

24. Langkah-langkah hukum lanjutan Banding Kasasi Peninjauan kembali

Banding : Banding sering juga disebut dengan istilah “ulangan pemeriksaan” yang berasal dari bahasa latin apellare Arti banding yaitu merupakan pemeriksaan dalam instansi kedua oleh sebuah pengadilan atasan yang mengulangi seluruh pemeriksaan, baik yang mengenai fakta- faktanya, maupun penerapan hukum atau undang-undang.

Kasasi: Kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan terakhir. Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh pengadilan di Lingkungan Pengadilan Agama atau yang diputus oleh pengadilan di Lingkungan PTUN dilakukan menurut ketentuan Undang-undang.

Kesimpulan Prosedur PTUN Hukum acara tata usaha negara berbeda dari hukum acara perdata dalam empat tahap: penolakan, pemeriksaan persiapan, penundaan, dan pemeriksaan dengan acara cepat. Keempat ini dirancang untuk mempercepat proses beracara dan menjamin penyelesaian sengketa tata usaha negara dengan cepat.

CONTOH KASUS PTUN

Contoh kasus1: Penggugat asal : Y Tergugat asal : 1. Lurah P : 2. Walikotamadya Objek sengketa: Surat walikotamadya tentang pengurusan surat-surat untuk pensertifikatan tanah harus melalui PT.P

Contoh kasus2: Penggugat asal : X Tergugat asal : 1. Gubernur DKI 2. Walikota Jakarta Selatan Objek gugatan : Instruksi gubernur DKI no 35 tahun 1991 tanggal 22 Januari 1991 yang ditunjukkan kepada Walikota Jakarta Selatan dan Kepala Biro Ketertiban agar membongkar pagar nyonya Z

Contoh kasus3: Penggugat asal : SW Tergugat asal : Kepala Dinas Perumahan Kodya Dati II Bandung Objek sengketa : Kepala Dinas perumahan tidak mengeluarkan perintah pengosongan atas penempatan rumah secara tidak sah

Sengketa atau Konflik TUN

Definisi Sengketa atau Konflik TUN sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Definisi Sengketa atau Konflik TUN Timbulnya suatu kerugian sebagai akibat dari perbuatan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) / adminstrative handeling. Pelanggaran pejabat TUN terhadap hak-hak rakyat. Pejabat TUN tidak menjalankan peraturan yang ditetapkannya sendiri.

Jenis Konflik Administrasi Negara Sengketa Intern Sengketa Ekstern

Pengertian sengketa internal (horizontal) Sengketa administrasi negara yang terjadi di dalam lingkungan administrasi Negara (TUN) itu sendiri, baik yang terjadi dalam satu departemen (instansi) maupun sengketa yang terjadi antar departemen (instansi)

Pengertian sengketa internal (horizontal) Dengan demikian sengketa intern adalah menyangkut persoalan kewenangan pejabat TUN yang disengketakan dalam satu departemen (instansi) atau kewenangan suatu departemen (instansi) terhadap departemen yang lainnya yang disebabkan tumpang tindihnya kewenangan sehingga menimbulkan kekaburan kewenangan. Sengketa ini dapat juga disebut sebagai hukum antar wewenang

Pengertian Sengketa Ekstern (Vertikal) Sengketa antara administrasi Negara dengan rakyat adalah perkara administrasi yang menimbulkan sengketa antara administrasi Negara dengan rakyat sebagai subjek yang berperkara ditimbulkan oleh unsur peradilan administrasi murni yang mensyaratkan adanya minimal dua pihak dan sekurang-kurangnya salah satu pihak harus administrasi Negara, yang mencakup administrasi Negara di tingkat daerah maupun administrasi Negara pusat yag ada di daerah.

Instrumen Administrasi Negara Instrumen Yuridis ~ Peraturan Perundang-undangan ~ Kebijakan ~ Rencana ~ Keputusan ~ Perbuatan perdata Instrumen Non-yuridis Instrumen yang tidak tertulis namun selalu dijalankan

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Contoh Konflik Peraturan Perundang-undangan : Konflik terjadi karena adanya benturan kepentingan antara UU Pers dan UU Rahasia Negara.

KEBIJAKAN Contoh Konflik Kebijakan : UU BHP merupakan salah satu langkah privatisasi Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, keberadaan UU ini membuat suatu kontroversi diantara masyarakat dan pemerintah.

RENCANA Contoh Konflik Rencana : Pembangunan kawasan BAKSIL dan PUNCLUT sesuai RTRW dan RUTRK Bandung merupakan kawasan lindung, namun tiba-tiba ada usulan untuk merevisi Perda RTRW agar pembangunan di kawasan BAKSIL dan PUNCLUT dapat dilegalkan.

KEPUTUSAN Contoh Konflik Keputusan : Gunung Tangkuban Parahu merupakan kawasan lindung dan tidak boleh dibangun, namun terbit KepMen yang menyetujui adanya pembangunan di kawasan gunung tersebut.

PERTANYAAN Yunie (154 08 072) Kenapa univ swasta termasuk TUN yg bisa digugat? Jenis keputusan seperti apa yang bisa digugat dari univ swasta? Apakah univ negeri bisa digugat? Jawab : Universitas Swasta dapat digugat di PTUN meskipun mereka tidak didirikan berdasarkan hukum perdata karena penyediaan pendidikan tinggi kepada masyarakat adalah tugas yang lazimnya dijalankan oleh pemerintah. Keputusan yang dapat digugat umumnya merupakan keputusan yang berkaitan dengan masalah kepegawaian/perburuhan. Namun,masih belum terdapat kepastian hukum apakah Universitas swasta merupkan wewenang dari PTUN atau pengadilan perdata. Universitas Negeri dapat digugat di PTUN karena status kepegawaiannya menupakan pegawai negeri.

PERTANYAAN Yunie (15408039) Pertanyaan: 1. Pihak yg tergugat diberi kewenangan melindungi diri seperti apa? 2. Eksepsi seperti apa? Jawab: 1. Pihak yang tergugat dapat diberi kewenangan melindungi diri seperti meminta pengawasan polisi pada pihak tergugat tersebut. Walaupun pihak tergugat dalam gugatannya ke PTUN biasanya menyangkut kepentingan publik, namun bisa jadi keselamatan atau keamanan dirinya terancam. Hal ini dapat mungkin terjadi karena ada pihak-pihak tertentu baik dari TUN atau pihak lain yang tidak suka dengan tergugat atau ada intrik politik tertentu. 2. Jadi, eksepsi itu adalah sebuah pengajuan yang dilakukan oleh pihak tergugat jika ternyata kasus yang digugat itu bukan merupakan kewenangan dari PTUN. Jika memang eksepsi itu sah atau diterima, maka gugatan dibatalkan oleh PTUN.