. Pengertian belanja daerah
PENGERTIAN BELANJA DAERAH Menurut UU 17/2003 (Bab 1 Pasal 1 ayat 16) Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Menurut UU 32/2004 (Bab 1 Pasal 1 ayat 16) Belanja daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam pertiode tahun anggaran yang bersangkutan. Menurut Kepmendagri 29 /2002(Bab 1 Pasal 1 point q) Belanja daerah adalah semua pengeluaran kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban daerah
Pola belanja daerah Sistem anggaran sangat menentukan pola belanja daerah Sistem anggaran tradisional atau sistem anggaran berimbang (zero budgeting) Pola belanja yang berkembang adalah pendapatan dan belanja harus seimbang (semua anggaran harus habis), maka muncul perilaku menghabis-habiskan anggaran pada akhir tahun anggaran. Sistem anggaran kinerja Pola belanja yang berkembang adalah pendapatan dan belanja tidak harus sama (anggaran bisa defisit atau surplus), maka kalau surplus, tidak perlu menghabis-habiskan anggaran. Sistem anggaran berbasis perencanaan program (planning programming budgeting system/PPBS) Pola belanja yang berkembang adalah mempertimbangan manfaat dari setiap jenis belanja; tidak sebatas memenuhi standar kinerja. Setiap jenis belanja harus disesuakan dengan rencana yang telah ditetapkan dan ada pembedaan belanja untuk struktur organisasi dan belanja untuk program atau kegiatan.