MONITORING PINJAMAN BUMN/PT DIREKTORAT SISTEM MANAJEMEN INVESTASI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
MONITORING PINJAMAN BUMN/PT DASAR HUKUM UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tatacara Penghapusan Hutang Negara/Daerah. PMK No. 17/PMK.05/2007 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP) dan Perjanjian Pinjaman (PP) RDI pada BUMN/PT PMK No. 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Perdirjen No. Per-31/PB/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari NPPP dan PP RDI pada BUMN/PT Perdirjen No. Per-8/PB/2011 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Fungsi Direktorat Sistem Manajemen Investasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
MONITORING PINJAMAN BUMN/PT PENGERTIAN Monitoring pinjaman merupakan kegiatan pencatatan, pengukuran, identifikasi permasalahan dan pelaporan untuk memastikan proses pembayaran kembali pinjaman/penerusan pinjaman dapat berjalan dengan baik dan lancar.
MONITORING PINJAMAN BUMN/PT RUANG LINGKUP MONITORING Kegiatan monitoring pinjaman BUMN/PT yang diatur dalam Perdirjen No. Per-08/PB/2011 adalah kegiatan monitoring pinjaman yang dilakukan pasca penyelesaian piutang negara yaitu periode dilakukannya pembayaran cicilan tunggakan pertama sampai dengan pembayaran cicilan tunggakan terakhir dengan tujuan untuk memastikan debitur menjalankan program restrukturisasi dalam rangka penyelesaian tunggakan. OBYEK MONITORING Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perseroan Terbatas (PT)
MAPPING PIUTANG NEGARA PADA BUMN PER 30 Maret 2011 BUMN LABA = 117 BUMN RUGI = 24 74 BUMN PEMINJAM 47 BUMN 27 BUMN LANCAR MENUNGGAK TUNGGAKAN NON POKOK Rp 8 T Rp 18 Triliun TUNGGAKAN POKOK Rp 10 T
GAMBARAN UMUM PROSES RESTRUKTURISASI BUMN/PT BUMN/PT yang dapat memperoleh penyelesaian piutang negara adalah BUMN/PT yang : Mengalami kesulitan pembayaran pokok, bunga, biaya komitmen, denda, dan/atau biaya lainnya Masih memiliki prospek usaha yang baik Mampu memenuhi kewajiban setelah penyelesaian piutang negara
GAMBARAN UMUM PROSES RESTRUKTURISASI BUMN/PT Perdirjen No. Per-31/PB/2007
GAMBARAN UMUM PROSES RESTRUKTURISASI BUMN Cara Penyelesaian Piutang Negara : 1. Penjadwalan Kembali 2. Perubahan Persyaratan 3. Penyertaan Modal Negara 4. Penghapusan
MONITORING PINJAMAN BUMN DOKUMEN MONITORING Naskah Perjanjian pinjaman/penerusan pinjaman (NPP/NPPP) Business Plan/Rencana Perbaikan Kinerja Perusahaan (RPKP) Laporan Evaluasi Kinerja Laporan Keuangan (Audited) Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Kartu Pinjaman Debitur
PROSEDUR MONITORING DIT SMI 1 2 3 4 5 5 6 KANWIL DJPBN DEBITUR Menyampaikan permintaan monitoring kepada Kanwil DJPBN disertai dokumen pendukung antara lain : Copy NPP/NPPP Copy RPKP Copy Kartu Pinjaman 1 Menyusun tim monitoring/surat tugas Mengadministrasikan dokumen pendukung Menyusun dan menyampaikan surat pemberitahuan monitoring ke debitur 2 Menyampaikan kelengkapan dokumen antara lain : Laporan Keuangan (audited) Laporan Evaluasi Kinerja RKAP Menganalisis dokumen 3 4 Melakukan kunjungan lapangan ke Debitur (jika diperlukan) Memberikan data /informasi/dokumen yang diminta Tim Montoring saat pelaksanaan kunjungan lapangan 5 5 Menganalisis Laporan Monitoring Menyusun dan menyampaikan Laporan Monitoring ke Dit SMI 6
PROSES ANALISIS DOKUMEN Memperbaharui data dan informasi yang terdapat dalam Profil Debitur. Melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dari debitur sesuai yang dipersyaratkan dalam NPPP/NPP. Apabila belum lengkap, maka dibuat Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen RKAP dan menuangkan hasilnya dalam bentuk form pemeriksaan dokumen RKAP. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan audited dan laporan evaluasi kinerja, dan menuangkan hasilnya dalam bentuk laporan pelaksanaan RPKP
PROSES KUNJUNGAN LAPANGAN Proses kunjungan lapangan (on site visit) merupakan tahapan monitoring yang dilakukan dengan mengunjungi lokasi usaha debitur untuk mengetahui kondisi operasional perusahaan.
PROSES PENYUSUNAN LAPORAN Tahap terakhir dalam proses monitoring adalah penyusunan laporan monitoring yang merupakan proses penuangan seluruh kegiatan monitoring dalam bentuk laporan.
PROGRESS RESTRUKTURISASI PINJAMAN BUMN/PT NO TAHAPAN BUMN RINCIAN TELAH DIPUTUSKAN MENTERI KEUANGAN 21 PT KBI, PTPN 10, PT DPS, PT BPUI (PT BAV), PT RNI (PT Rajawali II), PT Brantas Abipraya, PTPN 2 PTPN 1,2,3,4,5,7,9,12 (FA) PT Garam, PT PPS, PT PIM, PT Pupuk Kujang PT Sang Hyang Seri, PTPN XI-XIII Menunggu keputusan Menteri Keuangan 3 PT BPUI PT Pertani, PT Mega Eltra PROSES PADA KOMITE 27 1 Pembahasan Komite Kebijakan 4 PT RNI, PT Dirgantara Indonesia, PT LEN, PT Kertas Leces 2 Pembahasan pada Komite Teknis PT Semen Baturaja, PTPN I Analisis RPKP pada Tim Kerja 10 PT PANN PT Merpati, PT Industri Sandang, PT PPI, PT Barata, PT Pindad, PT IKI, PT Pelni, Perumnas, PT Amarta Karya Proses revisi RPKP, melengkapi data dan dokumen pendukung pada BUMN 11 Perum PPD, PT Djakarta Lloyd, PT PAL, PT DKB, PTPN VIII, PTPN XIV, PTPN VI, PT Inhutani II, PT Perikanan Nusantara, PT RUI, PT Bank Syariah Bukopin
SURAT PEMBERITAHUAN MONITORING Memuat : Informasi tentang identitas dan susunan tim monitoring Periode monitoring Permintaan untuk mengisi dan melengkapi kuesioner Permintaan untuk menyampaikan Laporan Keuangan Audited, Laporan Evaluasi/Audit Kinerja. dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) terakhir Batas waktu penyampaian laporan/kuesioner/data pendukung kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan
PROFIL DEBITUR
Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen
Form Pemeriksaan Dokumen RKAP
Laporan Pelaksanaan RPKP
Laporan Monitoring