PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum
PELIMPAHAN PERKARA KE P E N G A D I L A N ( 4 ) PELIMPAHAN PERKARA KE P E N G A D I L A N
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN Dikenal ada 3 acara pemeriksaan : Acara Pemeriksaan Biasa (152-182 KUHAP) Acara Pemeriksaan Singkat (203-204 KUHAP) Acara Pemeriksaan Cepat (205-216 KUHAP) terdiri dari : Acara pemeriksaan tindak pidana ringan Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN Perebedaan-perbedaan pokok ketiga jenis acara pemeriksaan : Acara Pemeriksaan Biasa Acara Pemeriksaan Singkat Pengertian Semua perkara yg tidak termasuk dan tidak diadili menurut acara pemeriksaan singkat dan cepa Pengertian : Perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk dan tidak diadili menurut acara pemeriksaan cepat Merupakan kejahatan yang oleh PU dinilai sulit pembuktian dan penerapan hukumnya serta sifatnya tidak sederhana Menurut PU, pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana Pelimpahan perkara : dengan surat pelimpahan perkara : Berkas perkara Surat Dakwaan Surat Pelimpahan perkara Perlimpahan Perkara : PU menghadapkan terdakwa, alat bukti / barang bukti yang diperlukan (dalam praktek tetap menggunakan surat pelimpahan perkara singkat) Tidak / bukan surat dakwaan, tapi catatan PU tentang delik yang didakwakan (secara lisan sbg pengganti surat dakwaan
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN Acara Pemeriksaan Biasa Acara Pemeriksaan Singkat Penentuan Hari Sidang oleh Hakim (ketua Majelis) Penentuan Hari sidang oleh Penuntut Umum Pemeriksaan di Sigang Oleh Hakim Berita Acara Sidang Terdakwa harus hadir di sidang Terdakwa / PH berhak ajukan keberatan atas surat dakwaan Saksi di Sumpah Minimal 2 alat bukti / hakim yakin Putusan dibuat tersendiri / khusus terdakwa / PU dapat banding / Kasasi Pemeriksaan di Sidang oleh Majelis Hakim (dpt dgn hakim tunggal Terdakwa harus hadir di sidng Karena tidak ada surat dakwaan, tidak ada keberatan atas surat dakwaan Saksi di sumpah Putusan cukup dicatat dalam Berita Acara Sidang Terdakwa / PU dapat banding / kasasi
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN Acara Pemeriksaan Cepat Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Lalin Pengertian Perkara yang diancam dengan pidana penjara / kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 7.500 dan penghinaan ringan, kecuali terhadap perkara pelanggaran LLJ Perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan Pelimpahan perkara Penyidik atas kuasa hukum PU, pada hari sidang berikutnya menghadapkan terdakwa, barang bukti dan saksi/ahli ybs ke pengadilan Penyidik menyerahkan bukti pelanggaran (Tilang) dan barang bukti ke Pengadilan pada hari yang telah ditentukan Penentuan Hari Sidang Sudah ditentukan sebelumnya, penyidik menyesuaikan Penentuan hari sidang Penyidik menyesuaikan harisidang yang telah ditentuan
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Lalin Pemeriksaan di Sidang Hakim tunggal Daftar catatan perkara Terdakwa harus hadir Tidak ada keberatan Saksi tidak disumpah Cukup satu alat bukti Putusan di catat dalam berkas perkara dan buku register Pemeriksaan tingkat pertama dan terakhir (kecuali putusan perampasan kemerdekaan terdakwa boleh banding) Hakim Tunggal Buku register perkara Terdakwa dapat diwakilkan (tidak harus hadir) I d e m Putusan di catat dalam buku register Putusan diluar hadirnya terdakwa dapat dilakukan perlawanan dan banding (kalau berupa perampasan kemerdekaan
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN Prinsip-prinsip di Sidang Pengadilan Hakim memimpin sidang pengadilan Pemeriksaan dibuka dan terbuka untuk umum(kecuali delik susila/terdakwanya anak-anak) Pemeriksaan secara lisan dalam bahasa Indonesia Pemeriksaan dilakukan secara bebas (terdakwa, saksi) Anak di bawah umum (belum 17 thn) tidak boleh mengikuti sidang Pemeriksaan dan putusan dilakukan dengan hadirnya terdakwa Pemeriksaan lebih dahulu mendengar saksi Mengenakan pakaian sidang (Toga); Kepmenkeh No. M.07.UM.01.06 Thn. 1983, Tgl. 16-12-1983 Hakim tidak boleh menunjukkan sikap di sidang, tentang keyakinan salah / tidaknya terdwakwa
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN Kewajiban Mengundurkan Diri dari Mengadili Perkara Seorang Hakim wajib mengundurkan diri, apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan Hakim ketua sidang Salah sorang hakim anggota Penuntut Umum, atau dengan Panitera Hakim ketua sidang, hakim anggota, penuntut umum, atau panitera wajib mengundurkan diri menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Terdakwa atau dengan Penasehat Hukum. Catatan : Derajat Kesatu : ayat, ibu. Anak Derajat Kedua : kakek, nenek, saudara kandung, dan cucu Derajat Ketiga : buyut, cicit, paman, bibi dan keponakan
ACARA PEMERIKSAAN BIASA PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN ACARA PEMERIKSAAN BIASA 1.1 Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan (Psl. 143 (1) KUHAP) PU melimpahkan ke PN yang berwenang mengadili dgn permintaan agar segara menetapkan hari sidang. Surat Pelimpahan perkara disertai dgn Surat Dakwaan dan berkas perkaranya, sedangkan turunan surat pelimpahan perkara disampaikan kpd terdakwa atau kuasanya, dan penyidik. 1.2 Pemanggilan (Psl. 145, 146 KUHAP) Setelah PU menerima surat penetapan hari sidang dari pengadilan, segera memanggil terdakwa dan saksi dengan Surat Panggilan yang disampaikan langsung kepada terdakwa/kuasanya/ atau ahli warisnya, atau kepada Kepala Desa dalam hal terdakwa/ahli warisnya tidak ada ditempat. Jika terdakwa ditahan, surat panggilan disampaikan melalui Kepala Rutan dan apabila terdakwa tidak diketahui maka Surat Panggilan ditempelkan ditempat pengumuman di Pengadilan Negeri. Dalam Surat Panggilan harus memuat waktu dan hari sidang serta menyebutkan untuk hal apa dan dalam perkara ia dipanggil. Surat Panggilan harus sudah diteirma selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari sidang. Surat Panggilan dibuatkan Tanda Terima atau relaas dan oleh PU dilaporkan kpd Pengadilan melalui Panitera
1.3 Pemeriksaan Pada Hari Sidang Pertama (Psl. 153, 154 KUHAP) PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN 1.3 Pemeriksaan Pada Hari Sidang Pertama (Psl. 153, 154 KUHAP) Pengadilan bersidang dipimpin oleh Hakim Ketua dan bersidang secara lisan dengan menggunakan bahasan Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi Hakim Ketua wajib menjaga agar sidang berlangsung secara tertib dan tidak mengajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas atau pertanyaan yang bersifat menjerat. Jika terdakwa atau saksi tidak dapat berbahasa Indonesia Hakim Ketua menunjuk seorang juru bahasa untuk menterjemahkan dengan benar, oleh karenaya juru bahasa harus disumpah/berjanji. Apabila terdakwa / saksi bisu, atau tuli dan tidak dapat menulis maka Hakim Ketua mengangkat seorang penterjemah yang pandai bergaul dgn terdakwa / saksi. Akan tetapi jika terdakwa / saksi dapat menulis, maka semua pertanyaan diberikan secara tertulis. Sebelum sidang dimulai Penuntut Umum, Penasehat Hukum (kalau ada) dan Panitera sudah duduk ditempatnya masing-masing dan ketika Majelis Hakim memasuki ruang sidang semua yang ada di ruang sidang berdiri untuk memberi hormat.
PEMERIKSAAN DI PERSIDDANGAN Hakim ketua sidang membuka persidangan dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali perkara kesusilaan dan terdakwa anak-anak. Hakim Ketua memerintahkan JPU supaya terdakwa dipanggil masuk dan dalam keadaan bebas / tidak diborgol. Jika terdakwa tidak hadir meskipun telah dipanggil (secara sah atau tidak sah) maka persidangan tidak dapat dilanjutkan dan Hakim memerintahkan JPU agar terdakwa dipanggil lagi. (Kecuali dalam perkara in absentia). Akan tetapi apabila dlm perkara tsb ada beberapa orang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, maka persidangan tsb. dapat dilanjutkan untuk pemeriksaan terdakwa yang hadir. Sementara terdakwa yang tidak hadir setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dgn paksa pada sidang berikutnya. Pada permulaan sidang, hakim ketua menanyakan identitas terdakwa yg lengkap sepertitercantum pada surat dakwaan dan mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yg didengar dan dilihat disidang. Setelah itu Hakim Ketua minta agar JPU membacakan surat dakwaannya. Kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah mengerti dengan dakwaan, jika belum mengerti , JPU atas permintaan Hakim menjelaskan sepanjang apa yang tidak dimengerti.
1.4 Pemeriksaan Saksi (Psl. 159 – 175 KUHAP) PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN 1.4 Pemeriksaan Saksi (Psl. 159 – 175 KUHAP) Yang dapat diperiksa dan didengar keterangannya sbg saksi adalah orang yg dapat memberikan keterangan ditingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yg ia dengar, ia lihat atau ia alami sendiri. Menjadi saksi adalah suatu kewajiban, sehingga orang yang dipanggil menjadi saksi, ahli atau juru bahasa, menurut undang-undang wajib memenuhinya dan jika dengan sengaja tidak memenuhinya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan, kecuali ditentukan lain oleh UU. Pada hari sidang berikutnya Hakim Ketua sidang meneliti apakah semua saksi yg dipanggil telah hadir dan memberitahukan dan mencegah jangan sampai saksi-saksi berhubungan satu sama lain sebelum memberikan keterangan di persidangan. Saksi diperiksa seorang demi seorang dan apabila ada korban yg jadi saksi maka ia harus diperiksa lebih dahulu. Hakm Ketu wajib mendengar keterangan-keterangan saksi-saksi baik yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa; baik yang diminta oleh JPU, terdakwa maupun Penasehat Hukum; baik yang tercantum atau tidak dalam surat pelimpahan perkara.
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN Sebelum memberikan keterangan saksi harus bersumpah dan berjanji, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. seorang saksi tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumlah atau berjanji dapat disandra paling lama 14 hari di Rutan, dan kalau tetap tidak mau, ia tetap diperiksa namun keterangannya tidak merupakan alat bukti yang sah, hanya dapat dipertimbangkan oleh Hakim untuk menambah keyakinannya. Saksi yang memberikan keterangan yang meragukan diperingatkan, dan untuk itu apabila pengadilan menganggap perlu saksi bersumpah atau berjanji setelah selesai memberikan keterangannya. Apabila keterangan saksi di persidangan disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh. Kemudian Hakim Ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan JPU atas tersangka dapat memerintahkan agar saksi tsb ditahan dan selanjutnya dituntut dalam perkara sumpah palsu. Apabila saksi tidak hadir karena alasan yang sah, maka keterangannya dalam BAP di Penyidik dibacakan. Dan kalau keterangan itu dibawah sumpah maka disamakan nilainya dgn keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN Setiap saksi selesai diperiksa, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apa tanggapannya terhadap keterangan saksi tadi. Hakim anggota, JPU, PH, dan terdakwa dgn perantara Hakim Ketua sidang diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi. Namun Hakim Ketua dapat menolak pertanyaan yang dianggap tidak ada hubungannya dgn tindak pidana yang didakwakan atau pertanyaan yang bersifat menjerat, atau yang sudah ditanyakan sebelumnya. Setelah selesai memberikan keterangan saksi tetap hadir di sidang. Kecuali hakim meberikan izin untuk meninggalkan sidang, namun apabila JPU atau terdakwa atau penasehat hukum tidak menghendaki maka saksi tetap menghadiri sidang. Begitu juga sebaliknya. Dalam hal ada saksi yang enggan membeirkan keterangan dengan hadirnya terdakwa di sidang, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar terdakwa di luar sidang pada waktu saksi diperiksa. Namun pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan sebelum kepada terdakwa diberitahukan semua hal-hal pada waktu ia tidak hadir.
Dapat dibebaskan dari kewajiban menjadi saksi, yaitu : PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN Pengecualian yaitu memberikan hak untuk tidak didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri dari kewajiban menjadi saksi, yaitu : Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau sama-sama jadi terdakwa Keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan ke samping sampai dengan derajat ketiga dari terdakwa atau sama-sama jadi terdakwa Suami atau istri terdakwa meskipun telah bercerai atau sama-sama jadi tersangka Apabila mereka pada butir a, b dan c tetap menghendaki menjadi saksi, maka kalau JPU dan terdakwa tidak keberatan, saksi keluarga tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah. Akan tetapi kalau JPU atau terdawka salah satu tidak menghendaki maka saksi tsb diperiksa dengan tidak disumpah. Dapat dibebaskan dari kewajiban menjadi saksi, yaitu : Orang yang karena pekerjaannya, atau Orang yang karena harkat martabat, atau Orang yang karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia tentang hal yang dipertanyakan kepadanya. Dikecualikan dari kewajiban bersumpah / berjanji sebelum memberikan keterangan di sidang adalah : Anak yang belum berumur 15 tahun dan belum kawin Orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa (psycopaat)
1.5 Pemeriksaan Ahli (Psl. 179, 180 KUHAP) PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN 1.5 Pemeriksaan Ahli (Psl. 179, 180 KUHAP) Ahli ialah orang yg memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu yg diperlukan untuk membikin terang sesuatu perkara pidana. Setiap saksi ahli wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan Semua ketentuan pemeriksaan saksi, berlaku juga bagi saksi ahli. Apabila timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasehat hukum (PH) atas keterangan ahli, maka hakim dapat memerintahkan pemeriksaan ulang. Penelitian ulang dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personil yang berbeda dari instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.
1.6 Pemeriksaan Terdakwa (Psl. 175 s.d 178 KUHAP) PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN 1.6 Pemeriksaan Terdakwa (Psl. 175 s.d 178 KUHAP) Terdakwa memberikan keterangan tentang perbuatan yang ia lakukan, yang ia ketahui atau yang ia alami sendiri. Terdakwa diperiksa tidak disumpah. Apabila terdapat beberapa orang terdakwa yang diajukan secara bersama-sama, maka keterangan terdakwa yang satu hanya dapat digunakan untuk membuktikan kesalahannya sendiri. Jika terdakwa menyangkal keterangannya yang diberikan dalam BA Penyidikan, Hakim ketua sidang memperingatkan, apalagi kalau keterangannya di sidang bertentangan dgn keterangan saksi atau alat bukti yang lain. Kalau terdakwa tidak bisa berbahasa indonesia, atau bisu, tuli maka digunakan juru bahasa atau penterjemah, yang sebelumnya disumpah / berjanji terlebih dahulu. Terdakwa yang bertingkah laku mengganggu ketertiban sidang, ia ditegur dan dapat dikeluarkan dari ruang sidang dan pemeriksaan dilanjutkan tanpa hadirnya terdakwa. Akan tetapi tetap diusahakan agar putusan dijatuhkan dengan hadirnya terdakwa.
1.7 Pemeriksaan Surat dan Barang Bukti (Psl. 181 KUHAP) PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN 1.7 Pemeriksaan Surat dan Barang Bukti (Psl. 181 KUHAP) Surat dan barang bukti hanya dapat diajukan di sidang pengadilan yang telah disita secara sah dan mendapat persetujuan atau izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri setempat. Surat yang diajukan sebagai bukti di sidang harus dibacakan kemudian dimintakan pendapat atau tanggapan baik kepada terdakwa maupun saksi terkait. Kalau ada barang bukti, harus diperlihatkan kepada terdakwa dan saksi apakah ia mengenal benda itu dan hubungan benda itu dalam perkara terdakwa, apakah merupakan alat melakukan tindak pidana ataukah diperoleh atau hasil dari tindak pidana.
2. ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT (Psl. 203 s.d 204 KUHAP) PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN 2. ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT (Psl. 203 s.d 204 KUHAP) Perakra pidana yang diperiksa adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan cepat, dan yang menurut PU pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Semua ketentuan acara pemeriksaan biasa, berlaku juga pada acara pemeriksaan singkat, kecuali ditentukan lain, antara lain : Tidak diperlukan surat pelimpahan perkara, karena pada hari sidang yang telah ditentukan oleh PU , ia menghadapkan terdawka, saksi, barang bukti yang diperlukan ke sidang pengadilan. Tidak ada surat penetapan hari sidang oleh hakim, karena yang menentukan hari sidang pertama adalah PU Tidak ada Surat Dakwaan, yang ada hanyalah catatan PU mengenai perbuatan pidana yang didakwakan diberitahukan secara lisan di sidang pendadilan. Pemberitahuan PU sebagai pengganti surat dakwaan. Karena sifatnya sederhana, diharapkan perkara putus hari itu juga, atau jika ditunda paling lama 7 hari. Putusan tidak dibuat secara khusus, hanya dicatat dalam berita acara sidang. Jika pengadilan menganggap perlu, suatu perkara diajukan dengan cara pemeriksaan singkat dapat dikembalikan kepada PU untuk diajukan kembali dengan cara pemeriksaan biasa Hakim yang memeriksa cukup hakim tunggal Suatu perkara yang diajukan untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat, ternyata sifatnya harus diadili dengan acara pemeriksaan cepat, maka hakim dgn persetujuan terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan dengan acara pemeriksaan singakt.
ACARA PEMERIKSAAN CEPAT (Psl. 205 s.d 216 KUHAP) PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN ACARA PEMERIKSAAN CEPAT (Psl. 205 s.d 216 KUHAP) 3.1 Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan. Yang diperiksa adalah perkara yang diancan dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,- dan penghinaan ringan terhadap perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Acara pemeriksaan dilakukan sebagai berikut : perkara diajukan bukan oleh Penuntut Umum, tapi oleh penyidik atas kuasa penuntut umum dengan menghadapkan terdakwa, saksi, barang bukti untuk diputus pada hari itu juga yang waktunya sudah ditetapkan oleh Pengadilan. Pemeriksaan dilakukan dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat banding. Saksi diperiksa dengan tidak disumpah, dan cukup satu alat bukti saja. Putusan hanya dicatat dalam daftar catatan perkara. Tidak perlu dibuat berita acara sidang.
3.2 Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan. PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN 3.2 Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan. Yang diperiksa adalah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalui lintas jalan. (dengan tidak memperhatikan ancaman pidana dan / atau denda). dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak dibuat berita acara pemeriksaan tersangka (BAP), cukuplah catatan penyidik yang menyebutkan jenis pelanggaran yang dikenal dengan TILANG (bukti pelanggaran) segera diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan pd hari sidang pertama berikutnya. Cara Pemeriksaan : Terdakwa tidak harus hadir di sidang Putusan diucapkan diluar hadirnya terdakwa Jika putusannya merupakan perampasan kemerdekaan (kurungan) terdakwa dapat mengajukan perlawanan kepada PN yang menjatuhkan putusan dalam waktu 7 hari. Jika ada perlawanan putusan menjadi gugur dan untuk itu dilakukan pemeriksaan ulang dengan hadirnya terdakwa untuk mengemukakan alasannya (tidak harus hadir) Terhadap putusan perampasan kemerdekaan terdakwa dapat banding ke PT Diperlukan cukup satu alat bukti saja. Putusan cukup dicatat dalam register perkara Tidak ada berita acara sidang.
Selesai Terima Kasih