PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP DIREKTORAT PEMBIAYAAN PERTANIAN DITJEN PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN 2014
TUJUAN PENYALURAN DANA BLM-PUAP Penyaluran dana PUAP dengan tujuan untuk mengembangkan kelembagaan keuangan mikro melalui tahapan pengembangan unit usaha otonom dan unit usaha simpan pinjam. Untuk mewujudkan unit usaha tersebut diperlukan pembinaan yang berkelanjutan terhadap program PUAP melalui Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A). 2
TAHAPAN PROSES PEMBINAAN PUAP LKM-A USAHA SIMPAN PINJAM TAHUN KETIGA KEGIATAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF TAHUN KEDUA TAHUN KESATU Proses Kemandirian Usaha
…LANJUTAN TAHAPAN PROSES PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN LKM-A Tahun Kesatu, BLM PUAP adalah modal dasar untuk membiayai usaha produktif yang harus berkembang dan dikelola oleh Gapoktan PUAP. Pemanfaatan dana BLM-PUAP harus sesuai dengan Rencana Usaha Bersama (RUB). Tahun Kedua, Gapoktan mulai menggalang dana keswadayaan anggota melalui pola simpan pinjam. Petani yang memanfaatkan dana PUAP harus mengembalikan pinjaman tersebut ditambah dengan “Jasa atau Bagi Hasil” ; Tahun Ketiga, pembentukan LKM-A pada Gapoktan salah satunya dengan pemisahan pengurus dan pengelola. Dana PUAP dikelola oleh LKM-A. 4
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO AGRIBISNIS (LKM-A) PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO AGRIBISNIS (LKM-A)
PADA DASARNYA USAHA SIMPAN PINJAM (USP) DEFINISI Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2013. LKM Adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat baik melalui pinjaman atau pembiayaan, pengelolaan simpanan dan jasa konsultasi pengembangan usaha kepada anggota dan masyarakat. PADA DASARNYA USAHA SIMPAN PINJAM (USP)
(Pasca pengesahan UU LKM) BADAN HUKUM LKM (Pasca pengesahan UU LKM) ● Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM, Payung Hukum LKM dalam bentuk : 1. Koperasi Simpan Pinjam; (Mengacu kepada UU 17 th 2012 tentang Perkoperasian) 2. Perseroan Terbatas (PT). ● Undang-Undang mulai berlaku Januari 2015
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PETANI 1 Kelompok tani GAPOKTAN Petani DII Unit Usaha Jasa Saprotan Unit Usaha Jasa Produksi Unit Usaha Jasa Pengolahan Unit Usaha jasa Pemasaran Unit Jasa Simpan Pinjam/LKM-A 8
CONTOH MODEL STRUKTUR ORGANISASI LKM-A DALAM GAPOKTAN Pengawas LKM-A Pengurus/ Pengelola LKM-A Manager LKM-A Staff Administrasi Staff Pemasaran KASIR Catatan : Struktur Organisasi LKM-A disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
Tugas dan Fungsi Pengawas LKM-A (Pengurus Gapoktan) Mengangkat dan memberhentikan Pengurus/ Pengelola LKM-A (Manager & Staf) Mengidentifikasi potensi desa Membuat Kebijakan-kebijakan tentang pengelolaan sumber dan penyaluran dana Persetujuan pinjaman dengan batas tertentu Mengawasi operasional Unit Usaha LKM-A 10
Tugas dan Fungsi Pengurus/Pengelola LKM-A Melaksanakan kebijakan dari Pengawas LKM-A Mengelola simpanan dan pinjaman anggota Mengembangkan LKM-A Mencari peluang usaha Membuat laporan keuangan LKM-A 6. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib 7. Bertanggungjawab kepada Pengawas dan anggota 11
PERSYARATAN MINIMAL LKM-A GAPOKTAN PUAP Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi LKM-A Pengelola LKM-A terpisah dari Gapoktan termasuk pembukuan dan laporannya Mempunyai anggota yang terdaftar, dan sesuai persyaratan yang ditentukan LKM-A Memiliki kantor/tempat usaha dan kelengkapan, antara lain papan nama LKM-A, stempel LKM-A Mempunyai badan hukum koperasi simpan pinjam (paling lambat Januari 2015) dengan jenis kegiatan dibidang agribisnis Mempunyai Ijin Usaha simpan pinjam (paling lambat Januari 2015) dengan jenis kegiatan dibidang agribisnis
Pengembangan LKM-A Gapoktan PUAP Dapat Dilihat Dari: Organisasi Gapoktan PUAP Managemen Pengelolaan Kinerja Pengelola (Modal)
A. ORGANISASI : 1. Aturan yang dimiliki : AD/ART dan peraturan yang lainnya 2. Pengelola/Pengurus LKM-A : Pengelola LKM-A harus terpisah dengan Pengurus Gapoktan Pengurus Gapoktan sbg Pengawas LKM-A Pengelola LKM-A sbg Pengurus LKM-A 3. Rapat Anggota : Dilaksanakan secara berkala
Lanjutan 4. Perencanaan LKM-A harus mempunyai perencanaan , yang telah diputuskan pada rapat anggota 5. Badan Hukum - LKM-A harus berbadan hukum sesuai dengan UU I Th 2013 Tentang LKM yaitu : Koperasi Simpan Pinjam atau (Undang-undang Koperasi) Perseroan Terbatas (PT) Ijin Usaha yang bergerak dibidang Agribisnis Undang-undang LKM mulai berlaku Januari 2015
B. Managemen pengelolaan Penyaluaran dana/pinjaman hanya untuk usaha agribisnis/pertanian Pinjaman hanya untuk anggota terdaftar /petani anggota LKM-A dikelola secara transparan dan jelas dan diawassi oleh Pengawas LKM-A (Pengurus Gapoktan) Pengendalian penyaluran dana /pinjaman harus diawasi secara menyeluruh Harus dilakukan pembukuan secara tertib semua transaksi yang dilakukan oleh LKM-A termasuk pembuatan neraca dan laporan rugi laba
Analisa kelayakan usaha anggota yang akan meminjam dana harus benar-benar dilakukan sebelum disetujui untuk memperkecil resiko Pembinaan Usaha Anggota harus dapat selalu dilakukan dalam rangka menjaga keterjaminan proses pengembalian pembiayaan Pengawasan Pembiayaan dilakukan oleh pengelola kepada anggota yang mempinjam dana untuk pengawalan dana sehingga dapat bermanfaat sesuai usulan dan mampu mengembalikan ppinjaman Pelaporan merupakan bentuk pertanggung jawaban pengelola LKM-A secara berkesinambungan kepada anggota.
. C. Kinerja Pengelola (Modal) LKM-A Modal keswadayaan anggota menjadi ukuran keberhasilan LKM-A dilakukan dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus Aset yang dikelola LKM-A berasal dari dana PUAP dan keswadayaan pertumbuhan aset yang dikelola oleh LKM-A Jumlah anggota yang memanfaatkan dana semakin bertambah. Melakukan kerjasana dengan lembaga keuangan Non Bank atau Bank
Pembiayaan yang bermasalah dapat terjadi karena : analisa usaha anggota yang tidak akurat sehingga over estimated dalam memberikan persujuan kredit/pembiayaan; anggota tidak mampu membayar akibat gagal usahanya/puso; dan anggota tidak mau membayar karena karakter yang kurang baik.
Sarana dan Prasarana penunjang LKM-A; LANGKAH SUKSES PENGELOLAAN DANA BLM PUAP Dukungan Kebijakan seluruh Pembina (Tim Pembina, Tim Teknis PUAP bersama PMT) yang tepat & berorientasi pengembangan LKM-A; SDM Pengelola Keuangan yang terlatih dan Amanah serta dukungan dari anggotanya; Sarana dan Prasarana penunjang LKM-A; Kantor yang strategis & representatif; Peranan Pihak ke 3 atau kemitraan dengan lembaga keuangan lain 20
KEMENTERIAN PELAKSANA PNPM MANDIRI DENGAN PT. BANK BRI (PERSERO) TBK KESEPAKATAN BERSAMA KEMENTERIAN PELAKSANA PNPM MANDIRI DENGAN PT. BANK BRI (PERSERO) TBK Tentang Penyediaan Layanan Perbankan Kepada Masyarakat Penerima Manfaat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Maksud dan Tujuan Maksud Kesepakatan Bersama untuk meningkatkan layanan perbankan kepada masyarakat penerima manfaat PNPM Mandiri, dalam hal mendapatkan layanan perbankan, baik untuk simpanan, pinjaman dan jasa perbankan lainnya; Tujuan Kesepakatan Bersama untuk mendorong penerima manfaat PNPM Mandiri termasuk GAPOKTAN PUAP agar semakin profesional dalam mengembangkan usahanya melalui berbagai kegiatan pelatihan dan pembinaan, sehingga dihasilkan pelaku UMKM yang berasal dari Program PNPM Mandiri.
Contoh : Dukungan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Dalam Pengembangan LKM-A PUAP Dengan Membuat SERUAN
Terima Kasih 32