Perjalanan Dinas At Cost
DASAR PELAKSANAAN Permendagri 37 Tahun 2012 Permendagri 16 Tahun 2013 PMK 113/PMK.05/2012 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor tanggal 22 Pebruari 2013 188.32/910/SI
Pelaksanaan Perjalanan Dinas At cost Terhitung Mulai Tanggal 1 April 2013 Tidak merubah plafon anggaran dari Perjalanan Dinas Yang berubah hanya bentuk pertanggungjawaban nya saja
Perjalanan Dinas yang diberlakukan Pemprov Jatim saat ini Perjalanan Dinas Luar Daerah tdd : 1. Uang harian (uang makan, transport lokal, uang saku dan penginapan) lumpsum 2. Biaya tiket At cost Perjalanan Dinas Dalam Daerah tdd : 1. Uang harian (uang makan, transport lokal, uang 2. Bantuan transport lumpsum
Perjalanan Dinas At Cost Komponen yang diterima oleh yang bersangkutan (secara lumpsum/tidak ada bukti pertanggungjawaban): 1. Uang Harian (uang makan, uang transport lokal dan uang saku) 2. uang representasi (khusus Gub, wagub, Eselon I, Eselon II dan Pimpinan dan anggota DPRD) Yang dipertanggungjawabkan secara At cost dan dibuktikan dgn kuitansi yang sah dan /atau dilengkapi surat pernyataan jika diperlukan; 1. Biaya Transport dipertanggungjawabkan At cost tdd : Tiket, taxi, angkutan umum. 2. Biaya Penginapan dipertanggungjawabkan At cost 3. Sewa kendaraan dipertanggungjawabkan At cost Hanya untuk pejabat negara.
Uang Harian Dalam Daerah No. Kluster Pejabat/Eselon/Staf Uang Harian (Uang saku, uang makan dan transport lokal) (Rp) 1. Kelas I Gubernur,Wakil Gubernur 800.000 2. Kelas II Tingkat A Eselon I, Pimpinan DPRD 700.000 b. Tingkat B Anggota DPRD 600.000 c. Tingkat C Eselon II d. Tingkat D Eselon III 500.000 e. Tingkat E Eselon IV 400.000 f. Tingkat F - Staf Gol IV/III 350.000 - Staf Gol II/I 250.000
Uang Harian Luar Daerah No. Kluster Pejabat/Eselon/Staf Uang Harian (Uang saku, uang makan dan transport lokal) (Rp) 1. Kelas I Gubernur,Wakil Gubernur 1.550.000 2. Kelas II Tingkat A Eselon I, Pimpinan DPRD 1.400.000 b. Tingkat B Anggota DPRD 1.250.000 c. Tingkat C Eselon II 1.150.000 d. Tingkat D Eselon III 900.000 e. Tingkat E Eselon IV 750.000 f. Tingkat F - Staf Gol IV/III 600.000 - Staf Gol II/I 500.000
Uang Representasi Dipertanggungjawabkan secara lumpsum Diberikan per hari Gubernur/wakil Gubernur Rp. 250.000,- Eselon I dan Pimpinan DPRD Rp. 200.000,- Anggota DPRD Rp. 150.000,- Eselon II Rp. 150.000,-
Biaya Transport (Riil) Untuk Luar Daerah : Biaya Transport terdiri dari tiket dan Biaya transport dari tempat kedudukan ke Bandara dan Bandara sampai Tujuan maksimal Rp. 700.000 SPJ berupa print out dari taksi atau diupayakan kwit yang dittd sopir taksi dsb Untuk Dalam Daerah : Biaya transport terdiri dari tiket bis/kereta api dll maksimal Rp. 450.000 SPJ berupa tiket bis/kereta api, peron dsb
PENGINAPAN LUAR DAERAH (RIIL) Sementara
PENGINAPAN DALAM DAERAH (RIIL) SEMENTARA
Sewa Kendaraan (Riil) Untuk perjalanan dinas yang dilakukan secara bersama-sama / rombongan dapat menyewa kendaraan No Jenis Kendaraan Satuan Besaran 1 Roda enam/Bus Besar Unit/Hari 2.500.000,00 2 Roda enam/Bus Sedang 1.700.000,00 3 Roda Empat 700.000,00 4 Roda Dua 150.000,00
Biaya Penggantian BBM (PP) Apabila melakukan perjalanan dinas yang menggunakan mobil pribadi, dapat diberikan biaya bahan bakar minyak (BBM) sebagai penggantian biaya transport dari kota Surabaya ke kota tujuan atau sebaliknya (dibebankan dalam kode rek Perjalanan Dinas) Di SPJ kan berupa kuitansi dari SPBU Untuk yang memakai fasilitas kendaraan dinas beserta BBM yang ditanggung dari kantor tidak dapat penggantian biaya transport
Standar Biaya Penggantian BBM (PP) No Kab/Kota Jarak Tempuh Roda Empat Biaya 1 BATU 100 km 10 liter 200.000 2 BANGKALAN 28 3 60.000 BANYUWANGI 288 30 600.000 4 BLITAR 167 17 340.000 5 BOJONEGORO 108 11 220.000 6 BONDOWOSO 191 19 380.000 7 GRESIK 18 40.000 8 JEMBER 197 20 400.000 9 JOMBANG 79 160.000 KEDIRI 123 13 260.000 LAMONGAN 45 100.000 12 LUMAJANG 145 15 300.000 MADIUN 169 14 MAGETAN 193 MALANG 89 180.000 16 MOJOKERTO 49
Standar Biaya Penggantian BBM (PP) (2) No Kab/Kota Jarak Tempuh Roda Empat Biaya 17 NGANJUK 119 km 12 liter 240.000 18 NGAWI 181 360.000 19 PACITAN 276 28 560.000 20 PAMEKASAN 123 13 260.000 21 PASURUAN 60 6 120.000 22 PONOROGO 198 400.000 23 PROBOLINGGO 90 9 180.000 24 SAMPANG 25 SIDOARJO 26 SITUBONDO 194 27 SUMENEP 175 TRENGGALEK 196 29 TUBAN 103 10 200.000 30 TULUNGAGUNG 154 16 320.000
Thank You!