SK DIRJEN PETERNAKAN No: 774/KPTS/DJP/DEPTAN/1982 SYARAT-SYARAT TEKNIS PERUSAHAAN PETERNAKAN AYAMPETELUR ATAU AYAM PEDAGING MENIMBANG : SK Menteri Pertanian.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rumah Susun Di INDONESIA.
Advertisements

MENURUT HUKUM INDONESIA
KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
TUGAS: Dasar komputer FADHIL MAYARIS NIM :
Ilmu Produksi Aneka Ternak
Good Manufactory Practices
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
BAB 2 dan 4 - REKHA.
FMIPA Universitas Negeri Medan
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
SISTEM PRODUKSI SAPI POTONG
CREATED BY: WICKY BARIREZA Xi ips
KANDANG DAN PERALATAN TERNAK PERAH Ilmu Produksi Ternak Perah
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
FLU BURUNG DAN FLU BABI.
Budidaya domba garut Oleh: Ilma Mahdiana ( )
Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur)
PENDAFTARAN DAN LEBELISASI PAKAN
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Kandang dan Peralatan.
MANAJEMEN PRODUKSI AGRIBISNIS.
BAYU WIANTO Kelas E No. Absen 33 NIM
SK MENTERI PERTANIAN NO: 555/Kpts/TN.240/1986
SK. Mentan No. 190/Kpts/Org/5/1975 SK Mentan No. 406/Kpts/Org/8/1980
PERUNDANGAN PETERNAKAN 2015
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
MANAJEMEN TERNAK BABI.
Good Manufactory Practices
TUGAS AKHIR UTS BUATLAH POSTER YG BERTEMA SANITASI MAKANAN & MINUMAN ATAU KEAMANAN PANGAN PRINTOUT DIKUMPULKAN SAAT UTS, DITARUH DITENGAH LEMBAR JAWAB.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
KESMAVET DAN KESRAWAN SERTA PENCEGAHAN PEMOTONGAN BETINA PRODUKTIF
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
RENSTRA SEKRETARIAT DIRJEN PETERNAKAN TAHUN
KANDANG AYAM Pertimbangan dalam membuat kandang :
USAHA TERNAK AYAM POTONG (broiler)
MANAJEMEN BREEDING LABORATORIUM PRODUKSI TERNAK UNGGAS
UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG
PENDAHULUAN Sistem penyediaan makanan nasional di Indonesia salah satu di antaranya dipenuhi oleh industri pangan. Dalam penyediaan makanan tersebut, Industri.
Budidaya Burung Puyuh (Coturnix-coturnix Japonica )
Bahan Kuliah ke 9: UU dan Kebijakan Pembangunan Peternakan
KANDANG DAN PERALATAN.
KANDANG DAN PROGRAM SANITASI
KANDANG AYAM Pertimbangan dalam membuat kandang :
PEMELIHARAAN ANAK AYAM TIPE PETELUR
PERATURAN PERUSAHAAN PENGERTIAN :
4 BANGUNAN DAN PERALATAN KANDANG J PERENCANAAN DAN
Beternak Itik Secara Intensif
SK MENTERI PERTANIAN No: 557/Kpts/TN.529/9/1976
Standarisasi Kesehatan Lingkungan Di Perusahaan oleh : nor wijayanti
Oleh :.
SISTEM PRODUKSI SAPI PERAH
Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur)
FASE PRODUKSI.
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
SANITASI PASAR Pasar sehat.
SISTEM PRODUKSI SAPI POTONG
KANDANG DAN PROGRAM SANITASI
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
FASE PRODUKSI.
PEMELIHARAAN AYAM PETELUR KOMERSIL
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
1 MEMAHAMI KANDANG TERNAK Kompetensi Keahlian : Agribisnis Ternak Ruminansia.
Transcript presentasi:

SK DIRJEN PETERNAKAN No: 774/KPTS/DJP/DEPTAN/1982 SYARAT-SYARAT TEKNIS PERUSAHAAN PETERNAKAN AYAMPETELUR ATAU AYAM PEDAGING MENIMBANG : SK Menteri Pertanian No.406/Kpts/Org/6/1980 tentang Syarat-syarat Tata Cara Permohonan dan Pemberian Izin Usaha Peternakan … MENGINGAT : Undang-undang no 6 tahun 1967 PP no 15 tahun 1977 PP …. Dst SK Men Pert no 453/Kpts/Org/8/1980 MEMUTUSKAN: …… dst

LOKASI Tidak bertentangan dengan kepentingan umum Tidak terletak di pusat kota dan pemukiman penduduk; jarak dari pemukiman > 1.000 m Topografi  tidak mencemari wilayah sekitar peternakan Jarak dengan perusahaan pet. ayam bibit > 1.000 m Jarak dengan perusahaan peternakan lain > 250 m Jarak dengan perusahaan sejenis > 50 m Pakai pagar batas keliling , tinggi > 7 m Batas pagar > 5 m dari kandang.

BANGUNAN Kandang untuk layer, grower, starter Gudang untuk pakan, peralatan, obat-obatan, produk Kandang isolasi/karantina Syarat-syarat konstruksi kandang / Daya tampung: Kandang litter 6 ekor dewasa/m2 Kandang bateray 10 ekor dewasa/m2 Temperatur 26,5 oC, RH 80% Konstruksi ekonomis (teknis), mudah dibersihkan Gudang makanan harus terjamin kesehatannya Tata Letak Bangunan: Kantor terpisah (di luar pagar) Jarak antar kandang 1 x lebar bangunan kandang Jarak kandang dengan bangunan lain > 25 m Karantina terjamin

PERALATAN DAN TENAGA KERJA Tersedia brooder, feeder, waterer, desinfeksi. Mudah dibersihkan Untuk yang di karantina harus khusus TENAGA KERJA: Tersedia tenaga kerja akhli / teknis ( tetap / tidak tetap) Berbadan sehat. Memperhatikan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

BIBIT, AIR, PAKAN BIBIT : Berasal dari perusahaan yang memperoleh izin dari pemerintah Perusahaan tidak boleh mengusahakan kegiatan pembibitan PENYEDIAAN AIR : Air tersedia cukup, untuk kebutuhan ternak & kebersihan PENYEDIAAN PAKAN TERNAK : Pakan tersedia cukup ,sehat Pakan dapat membuat sendiri. Perusahaan tidak boleh menjual pakan yang dibuat sendiri. LAHAN : Sesuai dengan kebutuhan Status harus jelas, sesuai perundang-undangan yang berlaku

KESEHATAN HEWAN Lokasi perusahaan terlindungi dari binatang lain Pencegahan penyakit / vaksinasi Tidak ada unggas lain Orang lain tidak keluar masuk perusahaan Menggunakan obat pencuci hama Ternak yang sakit harus dimusnahkan Ayam + antibiotik, dagingnya baru dapat dikonsumsi > 7 hari Ayam + hormon, dagingnya baru dapat dikonsumsi > 3 hari Membantu pemerintah melakukan pencegahan penyakit

KELESTARIAN LINGKUNGAN dan PENGAWASAN Membantu mencegah erosi, polusi Melakukan penghijauan. Menyediakan tempat pembuangan, septic tank PENGAWASAN : Wajib membuat laporan setiap 6 bulan kepada instansi yang memberikan ijin usaha. Wajib membantu petugas dari Ditjen Peternakan yang melakukan pembinaan.

KETENTUAN PERALIHAN / PENUTUP Perusahaan yang didirikan sebelum tahun 1982 (PP ini diberlakukan) perlu melakukan penyesuaian paling lama 3 tahun  sanksi.