TUGAS SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH Oleh Kelompok 1 Adi Wirastono Agus Setiawan Syawaliyah Nilla Novitasari
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH Profit sharing sebagai karakteristik Bank Syariah Kontrak Al_Mudharabah Prinsip bagi hasil (profit sharing) sebagai karakterisitik umum dan landasan daar operasional bank islam secara keseluruhan. Dengan penabung bank sebagai Mudharib "pengelola", sedangkan penabung bertindak sebagai shahibul maal "penyandang dana", antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak. NASABAH PEMINJAM PENABUNG BANK Shahibul Maal Shahibul Maal Akad: Mudharabah Musyarakah Murabahah Bai as-Salam Bai al Istishna ijarah Dll Akad Mudharabah
Jenis-jenis al-Mudharabah al-mudharabah terdiri atas dua jenis, yakni yang bersifat tidak terbatas (muthlaqah, unrestricted) dan yang bersifat terbatas (muqayyadah, retricted) al-mudhabah yang pertama, pemilik dana memberikan otoritas dan hak sepenuhnya kepada mudharib untuk menginvestasikan atau memutar uangnya. al-mudharabah kedua, pemilik dana memberikan batasan kepada mudharib, diantara batasan itu, misalnya adalah jenis investasi, tempat investasikan, serta pihak-pihak yang dibolehkan terlibat dalam invetasi. Aplikasi al-Mudharabah dalam Bank Islam Pemisahan total antara dana al-mudharabah dan harta-harta lainnya, termasuk harta mudharib. Dana al-mudharabah dicampur dan disatukan dengan sumber-sumber dana lainnya.
Faktor Yang Mempengaruhi Bagi Hasil Faktor Langsung a. Investment rate merupakan preentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana, Jikan bank menentukan investment rate sebesar 80 persen, maka 20 persen dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas. b. Jumlah dana merupakan dana dari berbagai sumber dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan dalah satu metode: - rata-rata saldo minimum bulanan - rata-rata saldo harian c. Nisbah ( Profit Sharing ratio) - ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian - Nisbah antara satu bank dan bank lainnya dapat berbeda - Nisbah dapat berbeda dari waktu kewaktu
SISTEM PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH Bab 12 SISTEM PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH Pendahuluan dilihat dari sumbernya, dana bank syariah terdiri atas: Modal Titipan Investasi adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner), pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal dengan deviden Setoran Modal 1. INVESTOR BANK Bagi Deviden 2 4. Pemanfaatan dana Bagi Hasil 3 ( Sumber Dana dari Modal ) USER
Titipan Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan, akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah al-wadi'ah. Dua jenis wadi'ah: Wadi'ah Yad al-Amanah ( Trustee Depository) Karakterisitik wadi'ah jenis ini adalah sebagai berikut: a. Harta atau barang tidak boleh digunakan oelh penerima titipan b. Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah c. Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan membebankan biaya d. Aplikasi perbankan yang memungkinkan adalah safe deposit box Wadi'ah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository), karakteristik: a. Harta atu barang titipan boleh dimanfaatkan yang menerima titipan b. Tidak ada keharusan penerima titpan untuk memberikan hasil kpd penitip c. Produk perbankan yang sesuai adalah Giro dan Tabungan d. Pemberian bonus tanda terima kasih oleh bank e. Jumlah pemberian bonus merupakan kewenangan bank syari'ah f. Produk tabungan dapat menggunakan akad wadi'ah
Investasi Prinsp lain yang diguanakan adalah prinsip investasi, akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah Dua jenis Mudharabah Mudharabah Muthlaqah (General Investment) Shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan Aplikasi perbankan yang sesuai adalah time deposit biasa 1. Titipan dana 1 Pemanfaat dana Penabung / Deposan BANK Dunia usaha 4. Bagi Hasil 3 Pemanfaat dana ( Skema Maudharabah Muthalaqah )
Mudharabah Muqayyadah ( Penghimpunan Dana ) Mudahrabah Muqayyadah Shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya, Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan Shahibul maal Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah special investment 1. Proyek tertentu Special Project Bank Mudharib 4. Penyaluran dana 5. Bagi Hasil Invest Dana Hubungi Investor 3. 2 Bagi Hasil 6. Investor Mudharabah Muqayyadah ( Penghimpunan Dana )
Menabung di Bank Syariah Bab 13 Menabung di Bank Syariah Menabung adalah tindakan yang dianjurkan oleh islam karena dengan menabung berarti seorang muslim mempersiapkan diri untuk pelaksanaan perencanaan masa yang akan datang sekaligus untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan. dalam Alqur’an (QS an-Nisaa : 9) dan (QS Al-baqarah:266) terdapat ayat-ayat yang secara tidak langsung telah memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan hari esok secara lebih baik. Beberapa Jenis Tabungan di Bank Syari’ah Seseorang yang ingin menabung di bank syari’ah dapat memilih antara akad al-wadi’ah atau al-mudharabah. Giro umumnya bank syari’ah menggunakan akad al-wadi’ah pada rekekning giro, Nasabah yang membuka rekening giro berarti melakukan akan wadi’ah. Tabungan bank syariah menrapkan dua akad dalam tabungan yaiu wadi’ah dan mudharabah. Tabungan yang mengikuti wadi’ah artinya tabungan ini tidak mendapatkan keuntungan karena ia titipan dan dapt diambil sewaktu –waktu dengan menggunakan buku tabungan.
Menabung di Bank Syariah Bab 13 Menabung di Bank Syariah Tabungan tabungan yang menerapkan akad mudharabah, Pertama: keuntungan dari dana yang digunakan harus dibagi antara Shahibul maal. Kedua: adanya tenggang waktu antara dana yang diberikan dan pembagian keuntungan, karena untuk melakukan investasi dengan memutarkan dana itu diperlukan waktu yang cukup. Deposito Bank syari’ah menerapkan akad mudharabah untuk deposito, seperti dalam tabungan dalam hal ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal dan bank selaku mudharib. Perbedaan antara Menabung di Bank Syari’ah dan di Bank Konvensional Perbedaan pertama: pada bank Syari’ah terletak pada akad yang dibenarkan oleh Syari’ah, dengan demikian semua transaksi harus mengikuti kaidah pada muamalah syari’ah. Sedangkan pada bank konvensional traksaksi pembukaan rekening giro, tabungan, maupun deposito berdasarkan perjanjian titipan. Pada perjanjian titipan ini tidak mengikuti prinsip manapun dalam muamalah syari’ah
Perbedaan antara Menabung di Bank Syari’ah dan di Bank Konvensional Perbedaan Kedua terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Sedangkan bank syari’ah menggunakan pendekatan Profit sharing, artinya dana yang diterima bank di salurkan kepada pembiayaan, keuntungan yang didapatkan tersebut dibagi dua untuk bank dan untuk nasabah. Perbedaan ketiga adalah sasaran kredit atau pembiayaan, di Bank konvensional penabung tidak sadar bahwa uang yang ditabungkannya di putarkan kepada semua bisnis tanpa memandang Halal-Haram bisnis tersebut. Adapun dalam bank syariah, penyaluran dana simpanan dari masyarakat di batasi oleh dua prinsip yaitu prinsip syariah dan prinsip keuntungan, artinya pembiayaan yang akan diberikan harus mengikuti kriteria-kriteria syari’ah disamping pertimbangan-pertimbangan keuntungan.
Bank Syari’ah Bank Konvensional Bpk A memiliki deposito nominal= Rp. 10.000.000,- jangka waktu 1 bulan ( 1 jan 2000 – 1 feb 2000 ) Nisbah bagi hasil = Deposan 57%; Bank 43% Bapak B memiliki Deposito Nominal = Rp. 10.000.000,- Jangka waktu = 1 bulan ( 1 Jan 2000 – 1 Feb 2000 ) Bunga = 20% p.a Jika keuntungan yang diperoleh untuk deposito dalam 1 (satu) bulan sebesar Rp. 30.000.000,- dan rata-rata saldo deposito jangka waktu 1 bulan adalah Rp. 950.000.000,- Pertanyaan: Berapa keuntunga yang diperoleh Bapak A.?? Pertanyaan : berapa bunga yang diperoleh Bapak B…?? Jawab: Rp. (10.000.0000 : 950.000.000 ) X Rp. 30.000.000 X 57 % = Rp. 180.000,- Jawab : Rp. 10.000.000 X (31:365 hari) X 20% = Rp. 169.863
Bank Syari’ah Bank Konvensional Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan tergantung pada: Pendapatan bank Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank Nominal deposito nasabah, Rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada bank Jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi Besar kecilnya bunga yang diperoleh deposan bergantung pada: Tingkat bunga yang berlaku, Nominal deposito Jangka waktu deposito
SISTEM PEMBIAYAAN BANK SYARIAH BAB KEEMPAT BELAS SISTEM PEMBIAYAAN BANK SYARIAH A. Pendahuluan menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut : Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua: 1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: a) peningkatan produksi, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. b) untuk keperluan perdagangan atau peningkaatan utility of place dari suatu barang. 2. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang – barang modal serta fasilitas - fasilaitas yang erat kaitannya dengan itu.
B. PEMBIAYAAN MODAL KERJA Unsur - unsur modal kerja terdiri atas komponen - komponenalat likuid (cash), piutang dagang (receiable), dan persediaan (inventory), yang umumnya terdiri atas persediaan bahan baku (raw material), persediaan barang dalam proses (work in process), dan persediaan barang jadi (finished goods). oleh karena itu pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas (cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing), dan pembiayaan persediaan (inventory financing). 1. pembiayaan Likuditas (Cash financing) pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memnuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatced) antara cash flow dan cash out flow pada perusahaan nasabah. 2. Pembiayaan Piutang (receivable financing) kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit, akan tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapsitas modal kerja yang dimilikinya. Bank konvensional biasanya memberikan fasilitas berupa hal – hal berikut : Pembiayaan piutang (receivable financing) Anjak piutang (factoring)
3. Pembiayaan persediaan Pada bank konvensional dapat kita jumpai adanya kredit modal kerja yang dipergunakan untuk mendanai pengadaan persediaan (inventory financing). Pola pembiayaan ini pada prinsipnya sama dengan kredit untuk mendanai komponen modal kerja lainnya, yaitu memberikan pinjaman dengan bunga. Ada beberapa skema jual beli yang dipergunakan untuk meng – aproach kebutuhan tersebut, yaitu sebagai berikut: Ba’ai al – Murabahah, yaitu akad jual beli antar antar dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Ba’ai al – Istishna’, yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap. Ba’ai as – salam, yaitu pembelian barang dengan pembayaran di muka dan barang diserahkan kemudian.
skema transaksi salam paralel dapat di gambarkan sebagai berikut : PEMBELI Nasabah 2 (muslim) BANK (muslam ilaih & muslimah 1b. Negosiasi & akad 2a. Bayar kewajiban 3a. Kirim barang + dokumen 1a. Negosiasi & salam 3b. Kirim dokumen 2b. bayar BARANG Pesanan (muslam fiih) PETANI Nasabah 1 (muslam ilaih)
kredit investasi 1. Negosiasi 2. Akad Jual Beli BANK NASABAH 6. Bayar Skema transaksi murabahah dapat digambarkan sebagai berikut: kredit investasi 1. Negosiasi 2. Akad Jual Beli BANK NASABAH 6. Bayar 5. Terima Barang dan Dokumen SUPPLIER PENJUAL 4. Kirim 3. Beli
4. Pembiayaan Modal Kerja untuk Perdagangan Perdagangan umum perdagangan umum adalah perdagangan yang dilakukan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang – barang yang telah disediakan di tempat penjual, baik pedagang eceran (retailer) maupun pedagang besar (whole seller). Perdagangan Berdasarkan pesanan Perdagangan ini biasanya dilakukan atau diselesaikan ditempat penjual, yaitu seperti perdagangan antar kota, perdagangan antar pulau, atau perdagangan antar negara. C. PEMBIAYAAN INVESTASI Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru. Ciri – ciri pembiayaan investasi adalah : untuk pengadaan barang – barang modal mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah Berjangka waktu menengah dan panjang.
D. PEMBIAYAAN KONSUMTIF kebutuhan konsumsi dapat di bedakan atas kebutuhan primer dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, maupuan berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan. Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan yang secara kuantitatif maupun kualitatatif yang lebih tinggi atau yang lebih mewah dari kebutuhan primer, seperti perhiasan, bangunan mewah, kendaraan, pariwisata, hiburan, dll. Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk pemenuhan kebutuhan barang konsumsi dengan menggunakan skema berikut ini : Al- Ba’ai bi tsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan angsuran. Al- ijarah al- muntahia bit- tamlik atau sewa beli. Al- Musyarakah mutnaqhishah atau desreasing participation, dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya. Ar- rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.
MEMPEROLEH PEMBIAYAAN DARI BANK SYARIAH BAB KELIMA BELAS MEMPEROLEH PEMBIAYAAN DARI BANK SYARIAH URGENSI MEMINJAM DANA UNTUK USAHA Untuk memulai usaha seperti pertanian, perdagangan, peternakan, transportasi, pengolahan makanan dan minuman, dll diperlukan modal seberapa pun kecilnya. Adakalanya orang mendapatkan modal tersebut dari rekan ataupun keluarganya, peran institusi ini keuangan menjadi sangat penting karena dapat menyediakan modal bagi orang yang ingin bserusaha. Dalam islam, hubungan pinjam – meminjam tidak dilarang, bahkan dianjurkan agar terjadi hubungan saling menguntungkan, yang pada gilirannya berakibat kepada hubungan persaudaraan. ETIKA MEMINJAM SECARA ISLAMI Jika seseorang datang kepada bank syariah dan ingin meminjam dana untuk membeli barang tertentu, suka atau tidak suka harus melakukan jual beli dengan bank syariah. Bank syariah bertindak selaku penjual dan nasabah betindak selaku pembeli. Jika bank memberikan pinjaman (dalam pengertian konvensional) kepada nasabah untuk membeli barang – barang itu, bank tidak boleh mengambil keuntungan dari pinjaman tersebut.
C. SYARAT ADMIINISTRATIF Seperti juga dalam perbankan konvensional, perbankan syariah menetapkan syarat – syarat umum untuk sebuah pembiayaan, seperti hal – hal berikut : Surat permohonan tertulis, dengan dilampiri proposal yang memuat (antara lain) gambaran umum usaha, rencan atau prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana, dan jangka waktu penggunaan dana. Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian usaha, surat izin umum perusahaan, dan tanda daftar perusahaan. Laporan keuangan, seperti neraca dan laporan rugi laba, data persediaan terakhir, data penjualan, dan fotokopi rekening bank.
Wassalamu’alaikum wr.wb