Kerangka Dasar Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan Syariah SESI 4 KDPPLKS Kerangka Dasar Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan Syariah
APA KDPPLKS ITU ? Kerangka dasar merupakan tujuan-tujuan filosofis, teori-teori normatif, konsep-konsep yang saling terkait, definisi-definisi yang tepat, dan aturan-aturan rasional membentuk suatu ‘Kerangka Konseptual’ KDPPLKS merupakan kerangka konseptual yang mirip dengan konstitusi, yaitu suatu sistem koheren dari tujuan-tujuan dan dasar-dasar yang saling terkait yang dapat mengarahkan pada standar-standar konsisten dan yang menentukan sifat, fungsi, dan batasan dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan syariah Jadi KDPPLKS ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah bagi para penggunanya 2
PENGEMBANGAN KDPPLKS KDPPLKS dikembangkan oleh Komite Akuntansi Syariah (KAS), Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI) pada tahun 2007 sebagai penyempurnaan KDPPLKBS 2002, yang akan direvisi dari waktu ke waktu Ada 2 alasan utama perlunya KDPPLKS yaitu: Sebagai perangkat standar dan aturan yang koheren bagi IAI dalam mengeluarkan standar yang berguna dan konsisten (KEBUTUHAN) Memecahkan masalah-masalah praktis yang baru muncul membutuhkan referensi kerangka teori dasar (PENGEMBANGAN)
yang sesuai dengan Syariah GENERALLY ACCEPTED SHARI’A ACCOUNTING PRINCIPLES (GASAP) (Prinsip-Prinsip Akuntansi Syariah yang Diterima Umum) Kerangka Prinsip Akuntansi Syariah yang Berlaku Umum di Indonesia Landasan Operasional atau Praktik Tingkat 3 Praktik, Konvensi dan Kebiasaan Pelaporan yang Sehat sesuai dengan Syariah Buku Teks/Ajar, Simpulan riset, Artikel, dan Pendapat Ahli Tingkat 2 SAK Internasional/Negara lain yang sesuai Syariah Buletin Teknis Peraturan Pemerintah untuk Industri (Regulasi) Pedoman atau Praktik Akuntansi Industri (Kajian Asosiasi Syariah) Tingkat 1 PSAK & ISAK Syariah PSAK & ISAK Umum yang sesuai dengan Syariah Landasan Konseptual KDPPLK Syariah Landasan Syariah FATWA SYARIAH AL HADITS AL QURAN
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ACUAN AKUNTANSI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN TRANSAKSI NON SYARIAH TRANSAKSI SYARIAH KDPPLK KDPPLKS PSAK 01 - 99 PSAK 100 - 199 PSAK 31 Akuntansi Perbankan (Konvensional) PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah
KDPPLKS TERPISAH DENGAN KDPPLK UMUM PSAK 59 Vs PSAK SYARIAH PSAK 59 PSAK SYARIAH Hanya untuk perbankan syariah (BUS, UUS, BPRS) Untuk entitas yang melaksanakan transaksi syariah Hanya mengatur dari segi perbankan saja LKS dan pihak terkait (Nasabah) Penyempurnaan ketentuan PSAK 59 (Ketentuan dan Istilah) KDPPLKS TERPISAH DENGAN KDPPLK UMUM
PELAKSANAAN AKUNTANSI SYARIAH Entitas syariah selain menerapkan KDPPLKS dan PSAK Syariah, entitas tersebut juga harus menerapkan PSAK umum yang tidak bertentangan dengan syariah jika dalam aktivitas operasionalnya terdapat transaksi yang tidak diantur khusus dalam PSAK Syariah Entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah harus menerapkan KDPPLKS dan PSAK Syariah yang terkait Entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah tidak perlu menyiapkan laporan keuangan syariah secara lengkap tetapi hanya melaporkan transaksi syariah sesuai dengan ketentuan standar akuntansi syariah dalam laporan keuangan konvensional
PELAKSANAAN AKUNTANSI SYARIAH Lainnya (Industri khusus lainnya) Akuntansi Koperasi Syariah (Hanya Segi Koperasi saja) PSAK Syariah +PSAK 27 + Peraturan Dep Kop AKUNTANSI TRANSAKSI SYARIAH (LKS dan Pihak Terkait) PSAK 101 - 107 Akuntansi Perbankan Syariah (Dari sisi perbankan saja) PBI dan PSAK Syariah Akuntansi Asuransi Syariah (Hanya segi asuransi Saja) PSAK Syariah + PSAK 108 + Perauran Dep Keu Lap Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru’ Lap Perubahan Dana Tabarru Lap Dana Investasi terikat Lap Rekonsiliasi Pendapatan & Bagi Hasil
KDPPLKS yg Mendasari Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan Syariah STRUKTUR KDPPLKS KDPPLKS yg Mendasari Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan Syariah Kerangka Dasar Level pertama Tujuan dasar Level kedua Konsep dasar Level tiga Pengakuan & Pengukuran Kebutuhan Pengem bangan -Tujuan & Peran -Pemakai & Kebut Infor Pardikma TS Asas TS Karekteristik TS Tujuan LK Karekteristik Kualitatif LK - Unsur LK Asumsi Dasar Kendala Informasi
TUJUAN DAN PERANAN KDPPLKS KDPPLKS sebagai acuan bagi: Penyusun standar akuntansi keuangan syariah dalam melaksanakan tugasnya Penyusun laporan keuangan untuk mengatasi masalah akuntansi syariah yg belum diatur dalam standar Auditor dalam memberikan opini apakah laporan keuangan yg disusun sesuai dg GASAP Pemakai laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Laporan keuangan syariah merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan syariah yang lengkap meliputi laporan keuangan atas aktivitas komersial dan sosial Laporan keuangan komersial meliputi neraca, L/R, laporan perubahan posisi keuangan, catatan dan laporan lain Laporan keuangan kegiatan sosial meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
PEMAKAI DAN KEBUTUHAN INFORMASI INVESTOR Informasi untuk keputusan investasi PEMBERI DANA QORD Informasi untuk menilai apakah dana qord dapat dikembalikan PEMILIK DANA SYIRKAH TEMPORER PEMILIK DANA TITIPAN Informasi untuk memutuskan apakah dana titipan dapat diambil setiap saat PEMBAYAR DAN PENERIMA DANA ZISWAF Informasi mengenai sumber dan penyaluran dana PENGAWAS SYARIAH Informasi tentang kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah KARYAWAN Informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas PEMASOK DAN MITRA USAHA Informasi untuk menilai apakah hutang akan dibayar saat jatuh tempo PELANGGAN Informasi mengenai kelangsungan hidup entitas syariah PEMERINTAH Informasi untuk mengatur aktivitas dan penetapan pajak MASYARAKAT Informasi trend kemakmuran entitas syariah
PARADIGMA TRANSAKSI SYARIAH Paradigma dasar ini digunakan dalam rangka Alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spritual (al-falah) Menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai ilahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan bukur,benar dan salahnya aktivitas usaha Akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik
ASAS TRANSAKSI SYARIAH 1. PERSAUDARAAN (UKHUWAH) esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf ), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf ).
ASAS TRANSAKSI SYARIAH Prinsip Keadilan (‘adalah); Esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya Implementasiberupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur: Riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik ribah nasiah maupun fadhl) Kedzaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, mapun lingkungan) maysir (unsur judi dan sikap spekulatif) gharar (unsur ketidakjelasan) haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait
ASAS TRANSAKSI SYARIAH Esensi riba adalah setiap tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam serta derivasinya dan traksaksi tidak tunai lainnya, dan setiap tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran uang (money exchange) yang sejenis secara tunai maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai
ASAS TRANSAKSI SYARIAH Esensi kedzaliman (dzulm) adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran kualitas dan temponya, mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai posisinya. Kezaliman dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat secara keseluruhan,bukan hanya sebagian; atau membawa kemudharatan bagi salah satupihak atau pihak-pihak yang melakukan transaksi Esensi maysir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktivitas serta bersifat perjudian (gambling)
ASAS TRANSAKSI SYARIAH Esensi haram adalah segala unsur yang dilarang secara tegas dalam Al-Quran dan As Sunnah
ASAS TRANSAKSI SYARIAH Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad. Bentuk-bentuk gharar antara lain: Tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad, baik obyek akad itu sudah ada maupun belum ada; Menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual; Tidak adanya kepastian kriteria kualitas dan kuantitas barang/jasa; Tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran ; Tidak adanya ketegasan jenis dan obyek akad; Kondisi obyek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi; Adanya unsur eksploitasi salah satu pihak karena informasi yang kurang atau dimanipulasi dan ketidaktahuan atau ketidakpahaman yang ditransaksikan.
ASAS TRANSAKSI SYARIAH 3. Prinsip Kemaslahatan (maslahah); Merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spritual, serta individual dan kolektif Kemaslahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan Transaksi syariah yang bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapn syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap: Akidah, keimanan dan ketakwaan (dien) Intelek (‘aql) Keturunan (nasl) Jiwa dan keselamatan (nafs) dan Harta benda (mal)
ASAS TRANSAKSI SYARIAH Prinsip Keseimbangan (tawazun); Meliputi keseimbangan aspek material dan spritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan kelestarian Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder) Manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi.
ASAS TRANSAKSI SYARIAH Prinsip universalisme (syumuliyah); Prinsipnya dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku,agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil’alamin) Transaksi syariah terikat dengan nilai-nilai etis meliputi aktivitas sektor keuangan dan sektor riil yang dilakukan secara koheren tanpa dikotomi sehingga keberadaan dan nilai uang merupakan cerminan aktivitas investasi dan perdagangan
KARAKTERISTIK TRANSAKSI SYARIAH Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib); Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas; Tidak mengandung unsur riba, kezaliman, masysir, gharar, haram
KARAKTERISTIK TRANSAKSI SYARIAH Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money); Transaksi dilakukan berdasarkan; Suatu perjanjian yang jelas dan benar; Untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain Tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad Tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad; Tidak ada distorsi harga melalui; Rekayasa permintaan (najasy); Rekayasa penawaran (ihtikar); Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah)
KARAKTERISTIK TRANSAKSI SYARIAH Traksaksi syariah komersial berupa; Investasi untuk mendapatkan bagi hasil; Jual beli barang untuk mendapatkan laba; dan atau Pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan Transaksi syariah nonkomersial berupa; Pemberian dana pinjaman atau talangan (qardh); Penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, wakaf dan hibah;
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN Tujuan utama laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN Tujuan lainnya adalah: meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, bila ada dan bagaimana perolehan dan penggunaannya Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer, dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas syariah termasuk pengelolaan dan penyaluran ziswaf
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan yang disusun untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi yang menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu Laporan keuangan menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship) yaitu pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya
POSISI KEUANGAN, KINERJA, DAN PERUBAHAN POSISI KEUANGAN Keputusan ekonomi yang diambil pemakai laporan keuangan memerlukan evaluasi atas kemampuan entitas syariah dalam menghasilkan kas, dan waktu serta kepastian dari hasil tersebut Posisi keuangan entitas syariah dipengaruhi oleh sumber daya yang dikendalikan, struktur keuangan, likuiditas dan solvabilitas, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan Informasi kinerja entitas syariah diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi yang dikendalikan di masa depan
POSISI KEUANGAN, KINERJA, DAN PERUBAHAN POSISI KEUANGAN Informasi perubahan posisi entitas syariah bermanfaat untuk menilai aktivitas investasi, pendanaan dan operasi selama periode pelaporan yang berguna bagi pemakai untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam menghasilkan kas serta kebutuhan entitas syariah untuk memanfaatkan arus kas tersebut
CATATAN DAN SKEDUL TAMBAHAN Laporan keuangan juga menampung catatan dan skedul tambahan serta informasi lainnya yang relevan bagi pengguna laporan keuangan seperti: Pengungkapan resiko dan ketidakpastian Informasi segmen industri dan geografi