Penyertaan (deelneming)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
Penyertaan (Deelneming)
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Nathalina Naibaho Bidang Studi Hukum Pidana FHUI
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
BAB XXIV PENGGELAPAN 5 Desember 2014
Hukum Pidana Kodifikasi
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Pasal 44.
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
PENGANTAR ILMU POLITIK
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Deelneming (Penyertaan)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Alasan penghapusan pidana
KAUSALITAS 1. Pengertian ? 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Recidive di Berbagai Negara
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
PERCOBAAN (POGING/ATTEMPT)
Transcript presentasi:

Penyertaan (deelneming) Surastini Fitriasih

Pengertian Terlibatnya lebih dari 1 orang dalam 1 tindak pidana (sebelum dan atau pada saat tindak pidana terjadi)

Permasalahan Bagaimana pertanggungjawaban pidana dari orang-orang yang terlibat itu?

Pasal yang mengatur Pasal 55, 56, 57 KUHP

Keterlibatan SSO dalam suatu tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai 1. Yang melakukan 2. Yang menyuruh melakukan 3. Yang turut melakukan 4. Yang menggerakkan/menganjurkan untuk melakukan 5. Yang membantu melakukan

No. 1 s.d. 4 dikatagorikan sebagai “pelaku” (pembuat) (Pasal 55 KUHP): - Pelaku: memenuhi semua unsur delik - dianggap sebagai sebagai pelaku: memenuhi sebagian unsur delik sama sekali tidak memenuhi unsur delik Pidananya sama dengan pelaku No. 5 : pembantu (Pasal 56, 57 KUHP)

Bentuk-bentuk Penyertaan Menyuruh melakukan (doen plegen) Turut melakukan (medeplegen) Menggerakkan (uitlokken, uitlokking) Membantu melakukan (medeplichtigheid)

Menyuruh Melakukan SSO punya kehendak untuk melakukan TP, tetapi dia tidak melaksanakannya sendiri melainkan menyuruh orang lain untuk melakukannya Yang menyuruh diancam pidana sebagaimana seorang pelaku Yang disuruh (sebagai pelaku langsung, pelaku materil): tidak (diancam) pidana

Orang yang disuruh melakukan tidak dapat dihukum karena dua sebab: 1. Orang tsb. sama sekali tidak melakukan tindak pidana atau perbuatan yang dilakukan tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana 2. Orang tsb. memang melakukan tindak pidana tetapi ia tidak dapat dihukum karena ada satu atau beberapa alasan penghapus kesalahan

Contoh keadaan dimana Orang tsb Contoh keadaan dimana Orang tsb. sama sekali tidak melakukan tindak pidana atau perbuatan yang dilakukan tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana Seorang juru rawat yang sama sekali tidak mengetahui bahwa obat yang diberikan pada pasien atas perintah seorang dokter adalah obat yang mengandung racun A meminta B untuk menukarkan uang palsu; sedangkan B tidak tahu bahwa uang itu palsu

Contoh keadaan-keadaan yang membuat orang yang disuruh melakukan tidak dapat dijatuhi pidana karena ada alasan penghapus kesalahan Orang yang disuruh adalah orang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Pasal 44 KUHP Orang yang disuruh berada dalam keadaan daya paksa (overmacht) Orang yang disuruh melakukan perintah jabatan yang tidak sah tapi dengan itikad baik ia mengira bahwa perintah itu sah

Doenplegen dalam hal Delik Jabatan Apabila seorang pegawai negeri menyuruh orang yang bukan pegawai negeri untuk melakukan TP yang diatur dalam bab XXVIII: Apakah yang menyuruh dapat dipidana? - dapat Apakah yang disuruh dapat dipidana? - tergantung: apakah ybs. mengetahui atau tidak bahwa yang menyuruhnya adalah pegawai negeri--- kalau dia mengetahui tapi tetap melakukan berarti dapat dipidana, sekaligus artinya adalah tidak terjadi menyuruh melakukan

…..lanjutan Apabila seorang yang bukan pegawai negeri menyuruh seorang pegawai negeri untuk melakukan delik jabatan: - Pendapat van Hamel, Simons (para sarjana yang klasik): tidak mungkin terjadi konstruksi seperti itu karena yang menyuruh harus memenuhi kualitas pelaku - Pendapat Jonkers, Vos (para sarjana yang lebih modern) dan HR: mungkin saja seorang bukan pegawai negeri menyuruh seorang pegawai negeri

Turut Melakukan Beberapa orang bersama-sama melakukan TP Kemungkinannya: Semua dari mereka yang terlibat, masing- masing memenuhi semua unsur TP Ada yang memenuhi semua unsur; ada yang memenuhi sebagian saja, bahkan ada yang sama tidak memenuhi unsur delik Semua hanya memenuhi sebagian-sebagian saja unsur delik

Syarat Turut Melakukan Ada kerja sama secara sadar tidak perlu ada kesepakatan, tapi harus ada kesengajaan: - untuk bekerja sama, dan - untuk mencapai hasil yang berupa TP 2. Ada pelaksanaan bersama-sama secara fisik (tidak dalam arti bahwa para peserta harus bersama-sama berada di lokasi kejadian)

Pemidanaan pada Turut Melakukan Setiap peserta diancam pidana yang sama

Turut Melakukan pada Delik Jabatan Terjadi perbedaan pendapat di antara para sarjana: Pendapat yang klasik mengatakan: orang yang turut melakukan harus memenuhi kualitas yang disyaratkan Pendapat yang lebih modern berpendapat sebaliknya, yaitu orang yang turut melakukan tidak perlu memiliki/memenuhikualitas yang disyaratkan

Menggerakkan/Menganjurkan/Membujuk SSO punya kehendak untuk melakukan TP, tetapi tidak melakukannya sendiri, melainkan menggerakkan orang lain utk melaksanakan niatnya itu Syarat-syarat Penggerakkan yang dapat dipidana: Ada kesengajaan menggerakkan orang lain untuk melakukan TP Menggerakkan dengan upaya-upaya yang ada dalam Pasal 55 ayat (1) butir ke-2: pemberian, janji, penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, memberi kesempatan, alat , keterangan

…..Lanjutan Ada yang tergerak untuk melakukan TP akibat dengan sengaja digerakkan dengan upaya-upaya dalam Pasal 55 ayat (1) butir ke-2 KUHP Yang digerakkan melakukan delik yang dianjurkan atau percobaannya (catatan: Pasal 163 bis) Yang digerakkan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana

Pemidanaan terhadap Penggerak (Uitlokker) Diancam pidana yang sama dengan pelaku langsung (yang digerakkan/uitgelokte), pada: penggerakan yang berhasil (geslaagde uitlokking) penggerakan yang sampai pada taraf percobaan yang dapat dipidana (uitlokking bij poging)

Pasal 163 bis: Penggerakan yang gagal (mislukte uitlokking/ poging tot uitlokking = mencoba menggerakkan) Penggerakan tanpa akibat (zonder gevolg gebleven uitlokking) - Pemidanaan terhadap penggerak: maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp. 4500,- tetapi tidak boleh lebih berat daripada: pidana untuk percobaan TP- kl percobaannya dapat dipidana pidana karena melakukan TP- dalam hal percobaan melakukan TP (yaitu kejahatan) tidak dapat dipidana

Pasal 163 bis Menurut Pompe, Jonkers, Hazewinkel-Suringa: Pasal 163 bis berlaku juga pada doeplegen, karena istilah yang digunakan dalam rumusan pasalnya bukan uitlokken tetapi trachten te bewegen (yang maknanya lebih luas dari uitlokken) Pasal 163 bis berlaku pada doenplegen, asalkan daya upaya yang digunakan terbatas pada daya upaya yang disebut Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP

Batas Pertanggungjawaban Seorang Penggerak (Pasal 55 ayat (2)) Hanya sebatas perbuatan yang dengan sengaja digerakkan oleh penggerak, beserta dengan akibatnya Yang dimaksud dengan akibat adalah akibat obyektif yang dapat menyebabkan diperberatnya pidana yang akan dijatuhkan (Mis. Ayat (3) Pasal 351 KUHP) Tidak dipersyaratkan bahwa penggerak telah mengetahui terlebih dahulu akibat-akibat yang akan terjadi. Ia juga bertanggungjawab atas akibat yang tidak dapat diketahui atau diramalkannya terlebih dahulu

Pertanggungjawaban Seorang Penggerak A mengajak B untuk memukul C dengan sebatang kayu. Akan tetapi B tidak memukul C dengan kayu, malahan menusuk C dengan sebilah pisau Bagaimana pertanggungjawaban A?

Penggerakan dalam hal Delik Jabatan Baik pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri dapat membujuk seorang pegawai negeri untuk melakukan delik jabatan (sehingga keduanya mungkin untuk dipidana) Bagaimana bila yang dibujuk bukan pegawai negeri? - Van Hattum: tidak mungkin seorang bukan pegawai negeri dibujuk untuk melakukan delik jabatan - Kalau yang membujuk pegawai negeri, seharusnya sama dengan perlakuan pada menyuruh: # kalau mengetahui bahwa yang membujuk pegawai negeri seharusnya dapat dihukum

Membantu Melakukan (Pasal 56, 57 KUHP) Harus dilakukan dengan sengaja Menurut Pasal 56, ada 2 jenis: 1. Membantu sebelum TP dilakukan sarananya: kesempatan, daya upaya (alat), keterangan 2. Membantu pada saat TP dilakukan sarananya: boleh apa saja Yang dipidana hanya membantu melakukan kejahatan (lihat Pasal 56 dan Pasal 60 KUHP) Ancaman pidana maksimal bagi seorang pembantu: pidana bagi pelaku kejahatan dikurangi 1/3-nya Note: Pada beberapa UU Khusus, ancaman pidana bagi seorang yang membantu melakukan sama dengan pelaku

Batas Pertanggungjawaban seorang yang membantu melakukan TP (Pasal 57 ayat (4) Hanya terbatas pada perbuatan yang dengan sengaja dimudahkan oleh pembantu; beserta dengan akibatnya

Perbedaan antara Menyuruh Melakukan dengan Menggerakkan Sarana menggerakkan tidak ditentukan Pelaku langsung tidak dapat dipertanggungjawabkan Menggerakkan Sarana menggerakkan ditentukan secara limitatif Pelaku langsung dapat dipertanggungjawabkan

Perbedaan Turut Serta dengan Pembantuan (pada saat TP dilakukan) Turut Melakukan # Mnrt ajaran obyektif: Perbuatannya merupakan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandeling) # Menurut ajaran subyektif: - kesengajaan ditujukan untuk terwujudnya delik Membantu Melakukan # Mnrt ajaran obyektif: Perbuatannya merupakan perbuatan yang membantu/menunjang # Menurut ajaran subyektif: - Kesengajaannya hanya untuk memberi bantuan saja pada orang lain

….lanjutan Turut melakukan Membantu melakukan - Harus ada kerja sama yang disadari - Mempunyai kepentingan/tujuan sendiri, yaitu terwujudnya delik Membantu melakukan Tidak harus ada kerja sama yang disadari Tidak mempunyai kepentingan/tujuan sendiri

Perbedaan Menggerakkan dengan Membantu Sebelum TP Terjadi Keterangan, sarana, kesempatan digunakan oleh penggerak untuk menimbulkan kehendak melakukan TP pada pelaku langsung Membantu Keterangan, sarana, kesempatan digunakan oleh pembantu untuk memberikan bantuan pada pelaku langsung

Medeplegen dan Doenplegen dalam delik Jabatan Pendapat terbaru di Belanda Hasil penelitian E. Sikkema dalam disertasi tentang TP Korupsi: Medepleger dan doenpleger tidak dapat dipidana apabila ybs. tidak mempunyai kualitas yang dipersyaratkan (sebagai pejabat)

Penyertaan Mutlak Perlu (Noodzakelijke deelneming) Baru merupakan delik apabila pelakunya lebih dari 1 orang contoh: TP Perzinahan, TP Penyuapan, TP Pasal 287 KUHP, TP Pasal 292 KUHP Bagaimana pemidanaan terhadap para pelakunya? KUHP menyebutkan secara tegas pertanggungjawaban pidana setiap peserta yang terlibat (contoh Pasal 284, Pasal 209 dan Pasal 418, Pasal 419 KUHP) Dilihat dari sejarah pembentukannya dan tujuan dibuatnya ketentuan (Pasal 287, Pasal 292 KUHP)

SLA menyuruh BM dan AA untuk mencuri kerbau dengan diberi upah masing-masing sebesar Rp. 2.500,- dan Rp. 5.000,- Keduanya melaksanakan suruhan itu dengan mengambil 5 ekor kerbau jantan milik penduduk desa. Setelah mendapatkan kerbau, mereka diberi uang lagi sebanyak Rp. 15.000,- dan disuruh membawa kerbau-kerbau itu ke desa lain. Di tempat itu telah menunggu SLA dengan truk yang akan membawa kerbau-kerbau hasil curian ke daerah lain. Sebelum kasus SLA disidangkan, BM dan AA telah terlebih dahulu dijatuhi pidana oleh pengadilan negeri karena perbuatan mencuri kerbau ini.

HS, suami terdakwa, ingin membunuh S yang tidak mau membayar hutang HS, suami terdakwa, ingin membunuh S yang tidak mau membayar hutang. Dengan dalih akan membicarakan masalah hutang, HS mengundang S untuk datang ke rumahnya. Terdakwa (Y) diminta oleh HS untuk berjaga-jaga di depan rumah, untuk melarang atau mencegah orang lain masuk ke dalam rumah. Pada saat itulah HS memukul S dengan linggis yang sudah disiapkannya. Setelah itu atas suruhan suaminya, terdakwa memukul alat vital korban sebanyak tiga kali dengan palu. Akibat perbuatan mereka, S tewas.