PENJELASAN INFAQ WAJIB ANGGOTA INTI SK NO. 019 TAHUN 2010.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO
Advertisements

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
K T A (KARTU TANDA ANGGOTA)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Sesi 2: Marketing Plan Tiens.
Kasus 1 Buat algoritma untuk menghitung gaji pegawai. Gaji pegawai didapat dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Tunjangan.
Rina Purwaningtyas Utami
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Bab II Pajak Penghasilan
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
Ch # 5 Harga Pokok Pesanan.
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
DASAR HUKUM BEA METERAI :
Pajak Penghasilan Pasal 21
Plan Tabungan Komunitas GHS
PERSAMAAN AKUNTANSI.
Sosialisasi NPWP PT. MPP Tbk.
Pengenalan Pajak Surakarta, 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.

Pengenalan Pajak Surakarta, 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
TUGAS AKHIR “PENGARUH BESARNYA GAJI KARYAWAN TERHADAP PPH-21 KARYAWAN DI PT SONGO RUKEM” oLeH : Khoirun Nisa’ /
ANGGARAN BIAYA PENJUALAN
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PENGARUH PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
MINGGU KE 3 REKONSILIASI BANK.
THE NEW MARKETING PLAN Inovasi marketing plan dari M-Pulsa untuk kesuksesan & loyalitas agen dan distributor.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami Septin Suryani Tri Putri Yuliana
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh Pasal 21)
PPh Pasal 23 Pengertian PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang terdiri dari dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan imbalan yang.
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd.
TEKNIS PENGHITUNGAN PPh Badan Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Bandung, 10 Februari
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
Tactic Tax Training Jl. Wastukencana 31 Bdg
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
SISA HASIL USAHA KOPERASI
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Pajak Penghasilan.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan Pasal 23
ANALISA EKONOMI Fanny Widadie.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 21
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PROGRAM KERJA KOPERASI WARGA KENCANA
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Kewajiban Pajak dan Pelaporan PPATK Bagi Koperasi Kredit.
Transcript presentasi:

PENJELASAN INFAQ WAJIB ANGGOTA INTI SK NO. 019 TAHUN 2010

CONTOH PENGHASILAN ANGGOTA INTI Pasal 3: Obyek Infaq adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Anggota Inti Wajib Infaq, misal: Gaji & Tunjangan = Rp Honor Ceramah = Rp Jumlah Penghasilan Rp

Pasal 8: Tarif Infaq atas Penghasilan Kena Infaq 1) Bagi anggota inti yang bukan aleg atau pejabat tinggi maka tarifnya 4% dgn alokasi sbb: a. 1,5% untuk IWDI & IWB b. 0,5% untuk Infaq Ta’awun Kader c. 2% untuk IWP 2) Bagi anggota inti yang menjadi aleg atau pejabat tinggi maka hanya dikenakan tarif utk alokasi pada point a & b krn utk point c sdh dialokasikan melalui struktur (=SK No.111) 3) Bagi anggota inti yg penghasilannya < 1 juta maka tarifnya Rp 5.000, alokasinya utk IWB

Pasal 8: Tarif Infaq atas Penghasilan Kena Infaq Penghasilan Kena Infaq: Rp ,5% x Rp = Rp ,5% x Rp = Rp ,5% x Rp = Rp ,5% x Rp = Rp % x Rp = Rp % x Rp = Rp Jumlah Infaq Wajib Anggota = Rp ( 4% x Rp ) ( 4% x Rp )

MEKANISME PENYETORAN Infaq Wajib Personal (IWP) 1.Untuk DPC yang dikelola anggota inti, mekanisme setorannya sbb: GRUP DPC 75% 50% DPD DPW DPP 0%

MEKANISME PENYETORAN Infaq Wajib Personal (IWP) 2.Untuk DPC yang tidak dikelola anggota inti, mekanisme setorannya sbb: GRUP DPD 75% 25% DPW DPP 0%

1.Untuk DPC yang dikelola anggota inti, mekanisme setorannya sbb: MEKANISME PENYETORAN IWDI, IWB & Infaq Ta’awun GRUPDPC 100% DPD DPP 100%

MEKANISME PENYETORAN IWDI, IWB & Infaq Ta’awun 2.Untuk DPC yang tidak dikelola anggota inti, mekanisme setorannya sbb: GRUP DPD 100% DPP 100%